Oleh : Destano Anugrahnu
Kita akan berangkat dari sebuah adagium lama yang cukup sering dikenal pada hubungan sosial masyarakat Indonesia, yakni “Tidak akan ada pesta yang tidak berakhir”, mungkin adagium yang sama bisa kita jadikan analogi dengan pesta demokrasi yang diakhir tahun lalu telah kita laksanakan, meski secara final dan mengikat tentu masih ada tindak lanjut dan upaya yang ditempuh oleh mereka yang terlibat dalam kontestasi pilkada serentak pada 9 desember 2020 yang lalu, yah memang ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu jalan yang akan ditempuh bagi mereka yang pada tahapan awal telah dinyatakan belum cukup suara sebagai pemegang amanat masyarakat, atau bisa pula menempuh jalan melakukan gugatan kepada Bawaslu, atau melakukan laporan kepada DKPP dan lain sebagainya.
Akan tetapi pertanyaan lanjutan pasca kontestasi ini adalah bagaimana kabar atau nasib dari kekayaan Sumber Daya Alam setiap daerah itu sendiri selanjutnya? Karena tentunya bukan rahasia umum lagi jika seringkali yang menjadi donator atau cukong atau pemodal dibelakang para kandidat kepala daerah adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk melakukan kegiatan usaha dan bisnisnya yang acapkali tidak ramah lingkungan dan menjadi penyumbang utama kerusakan ekologi didaerah itu sendiri, yah karena tentunya “tidak ada makan siang gratis dimeja politik”, sehingga kompensasi dari bantuan modal atau logistik pilkada adalah ijin usaha yang bodong dan atau premature, memang demikian juga menjadi catatan kelam dalam kontestasi demokrasi dinegeri ini, dimana biaya politik yang mahal masih menjadi instrumen yang menyandra kaum yang berintegritas dan memiliki kemampuan dalam memimpin suatu daerah akhirnya terjegal diproses awal.
Selanjutnya pula sudah saatnya merubah paradigma pembangunan yang dilakukan secara spartan terutama yang terjadi di negara berkembang khususnya daerah-daerah non metropolitan untuk bisa memiliki wawasan baru atau mengubah cara pandang kepala daerahnya mengenai lingkungan. Seringkali mereka menganggap lingkungan sebagai sesuatu yang harus dikuasai dan dimanfaatkan. Hal ini berakibat ketidaksesuaian pada fungsi lingkungan, yaitu fungsi daya dukung & daya tampung, seringkali proses pembangunan hanya memperhitungkan cost benefit ratio tanpa memperhitungkan sosial cost dan ecologi cost. Mayoritas penguasa dan pengusaha hanya menganggap lingkungan sebagai benda bebas (res nullius) yang digunakan sepenuhnya untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya dalam waktu relatif singkat, yang berakibat terganggunya fungsi lingkungan hidup. Memperlakukan lingkungan hidup dengan prinsip res nullius merupakan upaya tidak langsung dalam mempercepat terjadinya ketidakseimbangan hidup dan kehidupan dimuka bumi, yang jelas akan bermuara pada kelahiran dan terjadinya bencana yang luar biasa dan memakan korban harta benda bahkan sampai pada sebuah peradaban kemanusiaan itu sendiri.
Relasi antar manusia dan lingkungan membentuk system tersendiri yang kita istilahkan dengan ekosistem. Hubungan ini berjalan dengan prinsip harmoni keseimbangan, di mana terganggunya keseimbangan ini akan membawa dampak terhadap keseimbangan ekosistem. Manusia sebagai aktor aktif dalam menjaga keseimbangan ini telah dibekali oleh “nalar-logis”dan “Nurani-rasa” yang terakumulasi menjadi kearifan lingkungan (ecological wisdom). Sayangnya, potensi kearifan lingkungan ini terkooptasi berbagai kepentingan politik dan ekonomi.
kepemimpinan daerah yang hanya membangun daerahnya dengan mengandalkan potensi SDAnya sudah bisa dipastikan akan mengalami ketertinggalan dibanding daerah-daerah yang lain, kedua sekarang masa dimana hanya kepala daerah yang melihat pentingnya pendidikan kaum mudanya dan pengembangan SDM daerahnya dan mampu menemukan inovasi untuk membidani lahirnya pekerjaan yang tidak hanya bergantung pada kekayaan SDAnya yang unggul, kemudian penggunaan metode memimpin yang masih terjebak dalam system ortodok akan hanya memfasilitasi dengan tidak langsung kehadiran bencana dan musibah didaerahnya, kecuali pemimpin tersebut juga berpikir dari alokasi bantuan sosial untuk bencana alam atau musibah besar menjadi lahan basah penghasilannya dan koleganya.
Terakhir pembangunan dan peningkatan ekonomi dengan mendewakan ekspansi, invenstasi, & eksploitasi SDA yang tidak ramah lingkungan adalah jembatan dan bom waktu yang dipersiapkan untuk konflik structural besar dan berkelanjutan antara masyarakat baik itu berhadapan dengan korporasi maupun Pemerintah itu sendiri.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute & Mahasiswa Pascasarjana Magister ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat
