Oleh: Destano Anugrahnu
Tentu masih teringat jelas bagi kita pada tahun 2020 yang lalu bagaimana masifnya teriakan dari toa dan pengeras suara dimana-mana, spanduk dengan berbagai kata, kalimat dan tulisan yang berisi penolakan dan kecaman ataupun kalimat-kalimat sarkas pun tak terhitung jumlahnya, apparat penegak hukum dengan tameng, gegada ataupun rotan yang sedang berjaga nampak akrab dikala itu, mobil penegak hukum yang biasanya memuat cairan gas air mata menderu mengelilingi kota keluar dari sarangnya, dan sesekali dengan ganasnya memuntah cairannya guna membubarkan massa yang nampak mulai tak kondusif lagi dalam menyampaikan orasi-orasinya, yang seringkali pula dipicu oleh provokator yang tak jelas dari mana datangnya, yang nampak sudah terencana untuk membenturkan apparat dan massa yang sama-sama sedang terpanggang dibawah terik matahari. Pemandangan yang demikian pada tahun lalu memang akrab kita saksikan di televisi ataupun di media-media sosial, demonstrasi yang nampak serentak tersebut merupakan hilir dari penolakan kaum buruh dan serikatnya, petani, mahasiswa, aktivis lingkungan, kaum miskin kota dan banyak elemen lainnya pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sering disebutkan dengan Rancangan Undang-Undang Cilaka, penolakan tersebut sebenarnya merupakan akumulasi dari penolakan yang dilakukan jauh-jauh hari yang tidak mendapatkan perhatian, tanggapan dan ruang dialog bagi massa tersebut.
Klimaks dari penolakan tersebut pun dibawa kepada mahkamah konstitusi untuk meminta pengujian baik secara formil dan materilnya, selanjutnya pada hari rabu, tanggal tiga, bulan november, tahun 2021, dan pada hari kamis, tanggal empat, bulan november, tahun 2021, yang diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal dua puluh lima, bulan november, tahun2021, selesai diucapkan pukul 13.17 WIByang lalu, Mahkamah Konstitusitelah memutuskan melewati putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang mendapat protes keras dari berbagai kelas sosial di tahun 2020 yang lalu, dimana dalam pokok permohonanmenerangkan yakni:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis putusan yang demikian menurut beberapa literatur dan ahli di katagorikan dengan jenis putusan inkonstitusional bersyarat. Adapun model putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dari pengamatan dan referensi yang penulis pahami dari tahun ke tahun dibagi pada 5 model, di antaranya tersebut yakni:
a) Model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (Legally Null and Void);
b) Model putusan konstitusional bersyarat (conditionally constititional);
c) Model putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstititional);
d) Model putusan yang menunda pemberlakuan putusannya (limited constitutional dan
e) Model putusan yang merumuskan norma baru;
Berkaitan dengan Putusan inkonstitusional bersyarat pertama kali dipraktikan oleh MK dalam Perkara Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-UndangPemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 58 huruf f Undang-UndangPemda yang melarang seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala jika pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, terdapat beberapa putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang dalam amarnya memuat putusan inkonstitusional bersyarat ditemukan sebanyak 31 putusan, akan tetapi yang perlu dicatat putusan inkonstitusional bersyarat tersebut umumnya dalam konteks pengujian materil bukan formil.
Sementara dalam konteks Undang-Undang Cipta kerjaini dari aspek formil setelah diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945 agar MK menguji dan menafsirkan dari aspek formil, apakah Undang-Undang Ciptakerja ini melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 telah dipertimbangkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat Undang-Undangatau cacat secara formil sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi poin 3.20.3. Dalam ilmu hukum dan perundang-undangan (legal drafting) secara teori dan praktik jika suatu Undang-Undang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi secara formil pembuatannya melanggar konstitusi, maka sudah pasti Undang-Undang ini batal demi hukum. Sehingga pada saat ini membuat para akademisi dan praktisi pada sebuah pertanyaan yang besar atas terobosan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ini.
Terakhir, putusan Mahkamah KonstitusimelewatiputusannyaNomor 91/PUU-XVIII/2020berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentu layak kita apresiasi karena merupakan secercah harapan atas kegersangan kepercayaan publik pada hukum disaat ini, dan juga penggambaran masih adanya integritas Sumber Daya Manusia dari marwah lembaga Mahkamah Konstitusisebagai The Guardian of constitution dan The Guardian of human right ini, dan tentu besar harapan sekaligus keyakinan kita pemberian putusan inkonstitusional bersyarat sebagaimana pengujian atas Undang-Undang Cipta Kerja ini bukan karena hakim-hakim MK terbawa sindrom “terhutang budi& tersandera jasa ” karena telah diberi kompensasi oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi UU MK beberapa waktu lalu yang salah satunya berkaitan masa jabatan hakim dari 5 tahun menjadi 15 tahun dan usia hakim Konstitusi yang sebelumnya dari 60 tahun menjadi 70 tahun, karena sekali lagi umumnya putusan inkonstitusional bersyarat itu untuk pengujian perundang-undangan secara materil bukan formil. Yang tentu kita sama-sama tahu fungsi dari hukum adalah untuk ketersedian dan pemenuhan sebuah keadilan, sementara keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan “Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua (Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)”.