Latar Belakang
Tentunya bukan sebuah hal yang baru dimana perkara mengenai desa merupakan kisah dan cerita dari sekumpulan persekutuan sosial yang kalah dan termarjinal. Desa identik dengan citra kaum yang terpinggirkan dan terabaikan, melekat dengan citra miskin, pinggiran, keterbelakangan dan kebodohan. Kata Ulew (Uluh lewu) dalam Bahasa Dayak Ngaju yang berasal dari kata “orang desa” sering digunakan sebagai ejekan dan olokan atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah menjadi lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa di jadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Kebutuhan itu yang menentukan sang subyek, yaitu orang-orang kota yang dianggap berperadaban lebih tinggi. Orang-orang desa yang berperadaban rendah cukup menjadi obyek. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang jadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Dalam waktu sekian lama, cara pandang demikian menghujam kuat di benak para teknokrat yang merancang pembangunan di negeri ini termasuk pula yang terjadi dengan desa-desa yang ada di tanah Dayak. Desa tidak lebih sebagai pelayanan administratif yang perannya untuk mengotrol warga negara, tujuan utama maksud tersebut tidaklah lain dari mereka yang mengingini adanya ketidak berdayaan dari masyarakat desa, karena keberdayaan masyarakat desa hanya akan menyulitkan untuk dikontrol.
Pada tanggal 17 agustus di tahun 2021 nanti maka genaplah 76 tahun sudah perjalanan bangsa Indonesia ini bernegara pasca kemerdekaan kita pada tahun 1945 yang lalu, usia yang tentu tidak lagi muda seharusnya, jika di analogikan pada manusia tentu dengan usia yang demikian bangsa kita sudah memasuki usia yang tua atau bahkan manula (manusia lanjut usia), akan tetapi ada sebuah pepatah yang mengatakan “usia bukalah jaminan kedewasaan”mungkin ungkapan demikian juga relevan kita pakai dalam merefleksikan lama masa kita menempuh jalan panjang dalam berbangsa & bernegara ini, masih banyak ketidakmampuan NKRI ini sebagai bangsa yang berumur dalam menjawab jutaan kerinduan & keresahan anak kandung ibu pertiwi ini, mulai dari politiknya, ekonominya, hukum & sosial budaya, seringkali semakin lama kita mengamati perjalanan panjang yang tak berujung kita dalam berbangsa & bernegara ini justru mengalami banyak kemunduran atau mungkin lebih tepatnya ketiadaaan kemampuan bangsa & negara ini dalam berdaptasi dalam perkembangan & kemajuan zaman per hari-hari ini, apalagi jika berdiskusi & mengerucutkan topiknya terkait tentang keberlangsungan hidup & penghidupan masyarakat adat nusantara, bisa dikatakan hampir tidak ada upaya negara dalam menerjemahkan apa yang menjadi kebutuhan & kerinduan serta keberlanjutan & eksistensi keberadaan mereka.
Dalam konstitusi kita pasca amandemen ditahun 2002 dalam pasal 18 b ayat 2 secara sangat jelas & eksplisit mengatakan “ Negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya……(Dst)”akan tetapi selama kurang lebih 18 tahun sejak amandemen terakhir konstitusi tersebut Negara tetap saja menunggak apa yang menjadi amanat konstitusi bagi masyarakat adat, yang dibuktikan sampai hari ini sejak 18 tahun tersebut tidak satu buah pun regulasi setingkat Undang-Undang pada tingkat Nasional yang melegitimasi, melindungi, mengakui & menghormati keberadaan masyarakat adat nusantara beserta hak-hak tradisonalnya, masyarakat adat hanya menjadi jargon atribut kampanye dalam masa-masa para elit memperebutkan kekuasaan di Negeri ini guna mendulang dukungan dalam masa raya pesta demokrasi, saat pesta sudah selesai masyarakat adat pun kembali ke pengaturan awal sebagai objek dari penindasan elit kekuasaan dan alat-alatnya maupun para pengusaha & aktivitas ekspolitasi SDA disekitar ruang hidup masyarakat adat, sehingga membuat adanya kekecewaan semua lapisan masyarakat adat nusantara, kesetiaan mereka merendahkan ego sectoral kedaerahannya dengan bersepakat meleburkan diri menjadi bagian yang utuh dari ibu pertiwi & mau patuh serta taat dengan tata aturan yang ditentukan oleh republik ini yang kadang justru memagari ruang gerak hidup mereka seakan tidak ada artinya sama sekali dimata para elit negeri ini, janji-janji adanya kesejahteraan dengan ber-NKRI mengutamakan identitas nasional, serta mngesampingkan identitas local mereka & menyatukankan dirinya adalah Indonesia nampak seperti isapan jempol belaka.
Bagi Masyarakat adat & masyarakat desa sendiri pada periode orde baru kerusakan posisi, struktur, & keadaan masyarakat adat semakin memprihatikan selain digunakannya system yang otoriter & terkuncinya ruang-ruang kebebasan public dalam berpendapat & mengekspresikan diri, masyarakat adat pada tingkat yang paling dasar juga di hancurkan dengan penyeragaman bentuk desa (rumah dasarnya) melewati Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 yang menjadi berorientasi Jawanisasi, yang mengakibatkan adanya akulturasi radikal dalam sosial politik, sosial ekonomi, sosial budayanya, sehingga terjadilah disorientasi dalam melihat apa itu adat (identitas dasarnya) oleh masyarakat adat itu sendiri.
Masalah
Apa yang membuat Desa Adat bisa menjadi solusi konflik & titik wadah berangkat pendidikan & perbaikan demokrasi & hukum Indonesia?
Pembahasan
Jika kita berbicara terkait konflik yang terus terjadi antara masyarakat adat dan negara nampak seperti jalan panjang yang tak berujung, mengutip seperti yang dijelaskan dalam teori domino atau lebih akrabnya dengan istilah teori efek domino yang sering didengungkan pada tahun 1950-an sampai 1980-an ini digunakan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower semasa perang dingin yang jika diterjemahkan kurang lebih berarti “Mengikuti prinsip domino jatuh, anda punya satu baris domino. Jatuhkan domino pertama dan yang akan terjadi sampai domino terakhir adalah rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat”, hal demikian juga bisa kita lihat dalam kusutnya permasalahan masyarakat adat yang ada di Indonesia, kekacauan pengaturan, ketidakadilan perlakuan, ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan dan masih jauhnya konsep keberpihakan Negara kepada kaum rentan ini melahirkan berbagai masalah turunan seperti kemiskinan, pengangguran, kelaparan, gizi buruk, frustasi sosial, rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia, tingkat urbanisasi yang tinggi, kesemerawutan, berkurangnya tenaga kerja produktif di pedesaan, semakin tingginya ketergantungan pada bahan pangan impor, dan menurunnya daya saing serta ketahanan pangan nasional. Akar dari semua persoalan diatas terletak pada ketidakberpihakan politik hukum & kebijakan Negara atas masyarakat adat yang diperparah dengan tidak berdirinya kebijakan-kebijakan tersebut diatas pondasi dasar yang kuat Pancasila dalam bingkai kokoh Undang-Undang Dasar 1945 dan sampai saat ini 76 tahun Republik ini merdeka tetap saja ketiadaan kejelasan pengakuan dan legitimasi bagi masyarakat adat di negeri ini.
Yang nampak terjadi politik pembangunan dan perekonomian kita terjebak dalam perangkap globalisasi yang digerakkan oleh kapitalisme global. Nilai-nilai dasar (fundamental values) ideologi negara Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 seperti moral, kedilan, kesetaraan, hak-hak asasi, kemanusian, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi fondasi, spirit, panduan dasar kita membangun Negara Bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya menjadi warisan sejarah yang sudah kehilangan makna sehingga kian terbenam didasar peti, di rak-rak buku, di laci-laci lemari, dan akibatnya, Negara Kesejahteraan (Walfare State) yang menjadi cita-cita kemerdekaan dan tujuan keberdirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagaikan jauh panggang dari api (Benhard Limbong, 2014:ii).
Harapan baru melewati Undang-Undang Desa.
Pada tahun 2014 para pegiat-pegiat sosial bersama atropolog nasional di Indonesia melihat otonomi pada tingkat desa harus didorong & dilegitimasi, guna membangun kekuatan dari pinggiran, karena tentu akan banyak permasalahan yang bisa terurai jika kesatuan masyarakat pada tingkat dasar memiliki posisi tawar yang bagus & kuat atau sederhananya desa kuat maka negara akan kuat, maka dengan dinamika & perjalanan yang tentu tidak sebentar berhasillah dilahirkan sebuah Undang-Undang pada tingkat Nasional, yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lantas tentu ada pertanyaan apa yang menguntungkan masyarakat adat dengan adanya keberadaan Undang-Undang tersebut? Apakah yang bisa merekonstruksikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini selalu termarjinal & menjadi anak tiri oleh ibu pertiwi ini? Tentu rekonstruksi adat itu tidak cukup hanya dengan kembali membuka ruang yang besar menonjolkan atau mempertontonkan tari-tarian, ritual-ritual kebudayaan, atribut adat dan lain sebagainya.
Pada 27 januari 2020 yang lalu sebuah peristiwa penting terjadi di kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada hari tersebut suku bangsa Dayak membangun jalan sejarah baru bagi utusmereka pada masa-masa yang akan datang, dimana tanggal tersebut dimulainya pemungutan suara di 5 desa di kecamatan tersebut untuk meminta restu suara mayoritas setiap masyarakat desa secara demokrasi terbuka & langsung oleh setiap individu masyarakat didesa tersebut yang mereka namakan dengan Referendum desa adat, apakah mereka setuju atau tidak jika desanya dirubah statusnya menjadi desa adat dari sebelumnya dalam status desa dinas/desa admi`nistratif, yang mana artinya pada proses awal untuk menentukan arah baru bagi perjalanan sejarah masyarakat Dayak dari akar rumput ini tanpa ada paksaan, setingan, permainan money politik, dan hasrat harus dimenangkan, inilah pembuktian sudah adanya kedewasaan dalam pemahaman berdemokrasi & berbeda pilihan oleh anak-anak pelosok bumi Borneo, hal itu dibuktikan dengan adanya tiga (3) desa yang mendapat suara mayoritas setuju & ada dua (2) desa yang mayoritas masyarakat desanya belum berkenan untuk dirubah statusnya menjadi desa adat.
Kenapa desa adat penulis anggap sebagai jalan kemaslahatan baru bagi suku bangsa Dayak, karena sejak lahirnya periode orde baru tanah Dayak telah dibombardil secara terstruktur & masif agar hanya bisa berpasrah dalam ketidakadilan selaku sesama anak ibu pertiwi, baik dari sisi politiknya, budaya & ekonomi, setelah sekian lama Negara mengalami kelalaian memperhatikan apa yang menjadi kerinduan suku bangsa Dayak, dan acapkali suku bangsa mayoritas penduduk asli bumi Borneo ini hanya dijadikan anak tiri, meski justru disisi lain secara kekayaan salah satu wilayah penopang pendapatan asli negara ini di eksploitasi dari wilayah bumi Borneo itu sendiri , ditambah lagi otonomi daerah setelah sekian lama saat ini juga hanya yang terkesan membagi kewenangannya dengan daerah juga nampak setengah hati, pada beberapa hal-hal strategis dalam penentuan perbaikan nasib & kesejahteraan suku bangsa Dayak tetap saja didominasi oleh nasional atau pusat dan pada realita lain di tingkat daerah pun hari-hari ini mempertontonkan jika otonomi baru bergeser pada kelahiran raja-raja kecil didaerah belum pada makna esensial dari niatan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Oleh perihal demikianlah perlu adanya rekonstruksi kembali untuk memulihkan keadaan system pengelolaan perpolitikan, budaya & ekonomi suku bangsa Dayak, dan nampaknya momentum itu gayung bersambut dengan adanya celah regulasi yang disediakan melewati Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik terkait desa adatnya.
Tentu akan menjadi pertanyaan apa saja isntrumen dari desa adat yang dimungkinkan sehingga bisa mereskonstruksikan kembali kehidupan suku bangsa Dayak, Pertama saat berubah menjadi desa adat nantinya suku bangsa Dayak dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli yang artinya rekonstruksi secara politik dimungkinkan dengan jalan ini, kedua desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya, yang artinya rekonstruksi budaya pun dimungkinkan, ketiga penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat pada tingkat tapak yang diyakini penulis bisa membantu reformasi dibidang hukum yang sampai hari-hari ini masih sangat rendah mendapat kepercayaan masyarakat, bisa pula mendorong adanya peristiwa keseimbangan antara “Daulat hukum & Daulat rakyat” karena system penyelesaian hukum menggunakan system hukum negara adalah hanya salah satu cara yang ditempuh terhadap pihak-pihak yang bertikai & diduga bersalah dan jauh sebelum adanya system hukum Negara masyarakat adat sudah mampu mengatur, mengurus & menyelesaikan perkaranya secara mandiri & tuntas.
Dengan pertimbangan demikianlah ayunan langkah yang sudah terjadi & dilakukan di Manuhing Raya tentu sangat kita harapkan bisa mengkontaminasikan perubahan pandangan & mentalitas suku bangsa Dayak hari-hari ini di semua wilayah tanah Borneo, karena tidak ada jalan lain bagi kita untuk melawan sekian lama ketidakadilan yang dilakukan Negara, kecuali kita bisa menaikan nilai tawar kita & memahami regulasi & Undang-Undang yang mana yang bisa membantu & memperkuat posisi kita, karena duduk diam serta mengutuk keadaan takan bisa merubah apapun, jalan berkerikil tajam & harus menuntut kita berdarah-darah ini mutlak harus ditempuh, inilah momentum bagi kita untuk melakukan konsolidasi & solidaritas agung bagi jalan keniscahyaan baru bagi suku bangsa Dayak, kita harus menghimpun semua kekuatan & seluruh elemen modal sosial yang tersisa pasca peristiwa “ragi usang”ditanah Dayak, inilah saatnya pembuktian manggatang utus yang sesungguhnya, menarik kita simak apakah loncatan sejarah arah baru suku bangsa Dayak memang manjadi salah satu kerinduan bersama melewati desa adat ini? Atau memang penghancuran system sosial politik, sosial hukum, sosial ekonomi pada masa-masa yang lalu memang sudah melenyapkannya menjadi debu sehingga tidak mungkin kita susun dan rekonstruksikan kembali, dan tanah Dayak ini hanya akan menjadi wilayah yang nayring suara isak tangis & kutuk pada masa-masa yang akan datang?
Dilihat dari segi pola pikir dan mentalitas, perjuangan Masyarakat Adat Dayak di tiga (3) desa kecamatan Manuhing Raya ini, merupakan titik-balik dalam proses perkembangan maju mentalitas manusia ideal Dayak sebagai “Utus Panarung” atau pejuang, yang tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan dari belas kasihan dan mengemis kepada siapapun. Kebangkitan mentalitas ini harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat Dayak, agar ada percontohan yang bisa menjadi referensi bersama untuk kebangkitan perjuangan untuk hidup manusiawi di tanah Borneo ini, Apa yang Masyarakat Adat Dayak lakukan hari ini di Manuhing Raya diharapkan bisa mengkontaminasi akal sehat, kewarasan dan mentalitas orang Dayak di seluruh hamparan tanah Borneo, khususnya Kalimantan Tengah. Sudah saatnya Orang Dayak menemukan jalan benar dari ketersesatan mereka selama ini sejak bersepakat menjadi bagian dari Negara Kesatuan ini yang meredam diri mereka secara terstruktur dan masif pada semua lapisan penghidupan. Seniscayanyalah sekarang, Orang Dayak itu merapatkan barisan dan maju bergandeng tangan. Sudah saatnya Orang Dayak itu merebut apa yang selama ini menjadi bagian dan hak-hak mereka. Berpangku tangan dan mengutuk keadaan hanyalah kesia-siaan yang tak berujung. Desa adat adalah gerakan perlawanan yang konstitusional, alternatif terbaik yang bisa menjembatani jarak antara kerinduan lama dan kenyataan.,
Inisiatif dan itikad baik sikap belajar dalam berdemokrasi & tindakan yang konstitusional sudah masyarakat tunjukkan. Sekarang menjadi giliran kita meminta dan menguji keseriusan serta ketulusan para pemangku kebijakan yang punya kuasa dan wewenang untuk membangun fundasi perjuangan ini. Saatnya kita menagih janji ke-Dayakan mereka yang sudah kita titipkan amanat kewenangan dan kekuasaan, baik pada kursi legislatif maupun eksekutif. Apakah Dayak memang merupakan identitas dan harga diri ataukah Dayak itu hanya komoditi jualan untuk merebut, merampas dan mempertahankan kursi kekuasaan dan jabatan?
Ya tentu, harapan yang dimaksud disini adalah adanya pengembalian pengelolaan system sosial politiknya, sosial budayanya, & sosial ekonominya mengacu pada hak asal usul & hak tradisonalnya, corong atau modal yang memungkinkan itu tersedia dengan nama desa adat yang sudah diberikan ruang dan legal secara de jureoleh adanya Undang-Undang Desa. Tentu kembali ada pertanyaan bukankah desa adat hanya ada di Bali? Yah mungkin yang menjadi salah satu desa adat sengaja dipelihara oleh periode kolonial masa itu & mampu bertahan sampai sejauh ini & populer adalah desa adat di Bali atau dengan sebutan pakraman itu, akan tetapi ada sebutan lain yang sebenarnya juga dikenal oleh masyarakat-masyarakat adat nusantara lainnya seperti Nagari di Minang, Marga di Sumatera Selatan, Tumpuk Natat bagi suku Dayak Maanyan, Lewu bagi suku Dayak Ngaju, dll, modal sosial inilah yang tentu bisa menolong dalam proses reposisi & rekonstruksi keberadaan serta mentalitas masyarakat adat nusantara, adanya regulasi Undang-Undang desa ini tentu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 yang mengatakan bahwa keberadaan wilayah adat (objek yang diakui) masyarakat adat itu baru bisa diakui jika subyeknya (masyarakat/komunitas adat) itu sendiri sudah diakui, inilah yang menjadi dasar dari jalan berpikir bahwa desa adat adalah jalan keselamatan baru bagi masyarakat adat, dikarenakan kita tidak mungkin bisa berharap melakukan rekonstruksi bagi masyarakat adat itu sendiri jika ruang hidupnya (wilayahnya) belum jelas, selanjutnya dalam Undang-Undang desa juga mengakomodir terkait :
§ Pertama,saat berubah menjadi desa adat nantinya masyarakat adat dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli& berdasarkan hak asal usul.(yang artinya rekonstruksi sosial politik dimulai )
§ kedua, desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya.(artinya rekonstruksi sosial ekonomi & budaya dimulai)
§ ketiga, desa adat nantinya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat. (artinya rekonstruksi hukumnya dimulai).
Semoga jalan perjuangan masyarakat adat ini bisa dimanfaatkan & mendapat dukungan semua pihak yang terkait agar dapat menjadi bentuk penebusan konkret negara bagi masyarakat adat dalam ber-NKRI selama ini.
Penutup
Desa adat adalah konsep, skema dan metode yang terdengar baru namun sebanarnya kekayaan dari pluralitas bangsa Indonesia itu sendiri, hanya karena pada masa dan era rezim yang otoriter kekayaan dalam keberagaman kita berbangsa dan bernegara tersebut di seragamkan agar membuat banyak masyarakat kehilangan jati diri dan nilai utama pegangan hidupnya sebagai pedoman dan panduan dalam melangsungkan keberlanjutan hidupnya.
Apa yang sudah dilakukan penulis di kecamatan Manuhing Raya hanyalah sebuah contoh sebagai sarana dalam melakukan rekonsturuksi & restrukturisasi nilai dan pedoman hidup masyarakat adat pada saat ini, karena jika perdebatan para pegiat masyarakat adat, praktisi, akademisi berhenti dan terjebak dalam debat definisi masyarakat apakah mengacu pada geneologis ataukah geografis dan perdebatan tak penting atau substansial lainnya maka jelas jawabannya tidak akan jauh mampu melangkah pada keberdayaan masyarakat adat itu sendiri, karena tanpa mampu melakukan adaptasi konsep identifikasi atas keberadaan masyarakat adat yang sudah ada di era modernisasi ini tidak bisa lagi dengan tata cara atau proses dikala mengidentifikasi masyarakat adat kala berburu dan meramu dulu, dengan harapan besar konsep desa adat yang dikembangkan dan atau dimulai di Manuhing Raya bisa menjadi sebuah konsep yang di sadur dengan nilai dan kearifan masyarakat-masyarakat adat lainnya, yang kita tahu persis selama ini hanya sebagai warga kelas dua di negeri ini.
Kenapa desa menjadi sesuatu yang sangat realitis dijadikan sebagai arena awal dari jalan perjuangan bagi masyarakat adat sembari menguatkan lewat pendidikan atas konsep demokrasi yang dewasa & hukum berkeadilan, karena pada desalah saat ini terkumpul dan tersisa masyarakat adat (baca; Dayak) dan yang senasib dengan Dayak terus dipinggirkan dan disingkirkan dengan berbagai aturan dan kebijakan dari rezim dan era yang berganti, namun penyingkiran masyarakat adat, ketiadaan keberpihakan dan dukungan semua penguasa negara tersebut tetap serupa semua tegas dalam kekonsistenan pengabaian atas masyarakat adat.
Konsep demokrasi telah kita coba dengan cara referendum desa adat, tidak ada money politik, tidak ada intervensi dan intimidasi, semua bebas & merdeka sesuai Nurani hatinya, dan mereka yang tidak sepilihan pun diberi apresiasi, kebebasan dan tidak ada upaya untuk mempergunjing yang berbeda, karena dengan desa adat inilah justru kita mencoba membangun nilai demokrasi yang beradab, bermoral dan dewasa, yang selama ini tidak mampu dijalanakan dan dilakukan oleh politisi dan pilar-pilar demokrasi bangsa ini, karena kita penuh harap dan keyakinan ikhtiar kita ini jika menemukan hasil kelak akan menjadi sebuah tata cara membangun kesadaran demokrasi yang dewasa dari desa. Selanjutnya pada sisi pembelajaran nilai hukumnya, masyarakat adat juga belajar melihat bahwa desa adat sendiri secara konkret telah dimuat dan imanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena tentu kita tidak mungkin hanya terkesan mengagitasi dan memprovokasi masyarakat, yang justru hanya bisa membuat terancamnya disintegritas kita dalam berbangsa bernegara, maka dengan menunjukan bahwa ditengah hilangkan kepercayaan kita pada hukum dan aturan yang ada karena lebih kental telah di seludupi kepentingan elit & penguasa, kita menunjukan pemahaman dan pengetahuan hukum dengan residu produk aturan yang tersisa kita juga bisa membangun perjuangan dan perlawanan untuk perbaikan nasib dan penghidupan masyarakat adat itu sendiri menggunakan hukum yang legal dan mengisyarakatkan bahwa ketelitian dan kelincahan dalam menafsirkan setiap peluang dalam aturan adalah kekuatan untuk bisa tidak tersingkirkan.