Sabtu, 07 Mei 2022

ORGANISASI SIPIL TAK PANDAI MENGKONSOLIDASI DIRI

 

Oleh: Destano Anugrahnu


Tulisan ini akan dimulai dengan sebuah pendapat dari almarhum Asmara Nababan yang dituturkan kepada penulis secara lisan oleh seorang kawan lama tokoh gerakan masyarakat sipil tersebut, “Asmara pernah berujar katanya, jumlah orang (baca: kaum aktivis) yang seperti kita itu tidak banyak, jadi sudah seharusnya kita terus saling Asuh, Asah, dan Asih”, entah ini pendapat orisinal dari beliau atau pengalaman yang beliau pungut dalam perjalanan panjangnya didalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil. Berangkat daripada hal tersebut nampak bisa menjadi batu uji didalam melihat dan merefleksikan progress daripada arah gerakan, keberadaan dan kehadiran organisasi-organisasi masyarakat sipil hari-hari ini. Apakah kemodernisasian zaman dan kecanggihan teknologi pada saat ini dikombinasikan dengan perjalanan panjang dalam pengalaman atas pengadvokasian dan atau pengorganisasian masyarakat sipil telah membuat organisasi-organisasi sipil itu berkonsolidasi secara terpadu atau adanya solidaritas yang tinggi atas sesama pekerja sosial tersebut, atau justru malah mengalami stagnanisasi bahkan kemunduran dari masa ke masa didalam kemampuan organisasi-organisasi sipil tersebut berkonsolidasi.

Kenapa konsolidasi organisasi-organisasi sipil menjadi perhatian penulis, yang mungkin sebenarnya isu terkait hal ini sudah sadari lama dibahas dan didiskusikan banyak pihak, hal ini dikarenakan melihat fenomena hari-hari ini dimana jika kita melihat Survei Charta Politika menyebutkan Tingkat Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Turun, tingkat ketidakpuasan terhadap pemerintah ada di angka angka 35,7 persen. Jika dilihat dari tren, terjadi penurunan kepuasan kinerja Pemerintah sejak Januari 2022, pada sisi yang lain hasil survei LSI menyebutkan pula dalam hal terkait penegakan hukum ada 33,7 persen masyarakat yang menilai kondisi penegakan hukum Indonesia masih buruk dan sangat buruk. Tren buruk pada rana eksekutif dan penegakan hukum (yudikatif) tersebut nampaknya juga diikuti dengan lembaga legislatif kita, dimana hasil survei yang dilakukan lembaga Fixpoll Research and Strategic Consulting pada 16-27 Juli 2021 berdasarkan kinerja lembaga, MPR, DPR dan DPD mendapat tingkat kepuasan terendah. Responden yang puas dan sangat atas kinerja MPR hanya 14 persen, sedangkan yang tidak puas mencapai 28,4 persen. Sehingga membawa kita pada pertanyaan tentunya jika tiga (3) cabang kekuasaan utama yang diamanahkan guna dapat diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan dan peraturan sekaligus memberikan rasa keadilan tersebut tidak mampu mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama dalam bernegara dan berbangsa sebagaimana yang tertuang dalam bagian pembukaan konstitusi kita tepatnya pada alinea ke empat (4) yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka siapakah lagi yang mesti mengawal dan terus mempertanyakan keseriusan para penyelenggara negara dan pemegang kekuasaan kita saat ini untuk dapat mewujudkan cita-cita berbangsa tersebut? Dengan adanya pasal 1 ayat 2 UU NRI tahun 1945 yang menyebutkan “kedaulatan berada ditangan rakyat” di lanjutkan dengan pasal 28 UU NRI tahun 1945 yang menerangkan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan….” memang tidak disebutkan secara langsung peran dan fungsi dari organisasi-organisasi sipil akan tetapi tentunya jika kita interpretasi dan konstruksikan maka disinilah bagian atau titik singgung secara tersurat dari amanat konstitusi atas keberadaan dan peran penting organisasi-organisasi sipil tersebut.    

Akan tetapi perihal yang terjadi demikian nampaknya belum dilihat sebagai moment yang berharga bagi segenap organisasi-organisasi sipil untuk bisa terus mengisi setiap kekosongan atas ketidakhadiran lembaga dan penyelenggara negara atas kepentingan berbangsa dan bernegara, justru yang terjadi tidak jarang organisasi-organisasi sipil terjebak dalam perdebatan-perdebatan yang sama sekali non substansial seperti terkait jenis dari program kerja yang tidak sama, definisi atas subjek--objek yang diperjuangkan, klaim komunitas dampingan, organisasi mana yang seharusnya memimpin dan bahkan tak jarang perihal tidak terlibat aktif dalam konsorsium atau forum perjuangan bersama tertentu pun jadi bahan gunjingan, sungguh bagaimana potret organisasi-organisasi sipil seringkali ternyata bergulat dan berkutat dalam pembuangan energi pada hal yang tidak berarti, memang argumentasi budaya diskusi dan debat memang sulit dipisahkan dalam organisasi-organisasi sipil, karena tentunya ada keyakinan bahwa “solusi terbaik selalu hadir dari diskusi dan debat yang berbobot dan berkualitas”, akan tetapi yang mesti sama-sama mulai dipikir oleh para pegiat sosial yakni, kaum politisi peramu kebijakan yang minim keberpihakan pada masyarakat rentan atau kaum marjinal dan elit dari kekuasaan yang juga seringkali afiliasi dari kaum pemodal tidak pernah mau menunggu sampai solusi dari perdebatan itu berhasil, sehingga pilihan yang tersedia permakluman yang substansial--kalaupun komporomi dianggap kata yang politis digunakan, nampaknya alternatif yang mesti dikemukakan.

Bagian terakhir atas refleksi lewat tulisan ini yakni, adanya covid-19, narasi semuanya demi kepentingan pembangunan, peningkatan investasi guna pendapatan negara meski mengabaikan peraturan perundang-undangan, nampaknya sudah membuat kebingungan ditengah masyarakat yang nyatanya dampak atas perubahan dan atau perbaikan nasib penghidupan rakyat tak juga kunjung konkret dirasakan yang dibuktikan dan termanifestasi dengan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pada tiga elemen kekuasaan sebagaimana data yang diterangkan pada bagian sebelumnya, belum lagi jika kita lihat hari-hari ini dimana adanya tren mulai menjamurnya organisasi-organisasi sipil yang ternyata secara gagasan merupakan bentukan dari elit politik atau kekuasaan untuk meligitimasi setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan kekuasaan yang tentu tujuannya tidaklah lain daripada memecah belah semangat, solidaritas dan kekritisan rakyat, sehingga rentetan peristiwa tersebut semestinya menjadi perenungan kembali bagi organisasi-organisasi sipil, ada bahaya laten yang saat ini sedang terjadi dan memerlukan penanganan segera, yang mesti memerlukan perencanaan strategi dari tingkat akar rumput sampai dengan nasional bahkan internasional, yang juga membawa konsekuensi tidak akan mungkin bisa ditangani secara perorangan atau satu/dua lembaga saja, sehingga saat ini merupakan moment yang tepat bagi semua pihak untuk tidak lagi mengedepankan ego besar atau kecilnya lembaganya, atau siapa yang senior dan junior, strategi lembaga mana yang paling benar, melainkan siapa dapat berbuat apa dalam konteks dan isu yang mana sehingga membawa pada sebuah solusi bersama dan tujuan bersama, tanpa hal demikian maka organisasi-organisasi sipil akan terus terjebak dalam perjuangan yang nampak banyak berbuat tapi sesungguhnya minim berdampak, atau istilah penulis “seruduk babi” dalam ruang hampa.

Senin, 14 Maret 2022

DI NUSANTARA, LANTAS DAYAK DAPAT APA?

Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Tatkala Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi jika Kalimantan Timur sebagai lokasi perpindahan ibu kota baru dari Republik Indonesia, pada tanggal 26 agustus 2019 tentu kita tidak lupa moment dan peristiwa tersebut, secara rentetan ada banyak reaksi yang terjadi, ada kritik tajam bahkan sampai pada penolakan dari mereka yang didominasi oleh masyarakat non Kalimantan, sementara pada sisi yang lain kebijakan ini mendapat dukungan yang kuat dan hebat bagi para warga masyarakat pulau Kalimantan. Pembicaraan pra dan pasca penetapan kebijakan tersebut menjadi hal yang tidak terhindarkan sebagai topik perbincangan oleh politisi, akademisi, praktisi, bahkan masyarakat awam di seluruh pulau Kalimantan, baik pada kegiatan berbentuk FGD, sosialisasi, sampai pada obrolan warung kopi, ada banyak analisis, kajian bahkan sampai pada spekulasi terkait diambilnya kebijakan ini, bahkan bagi sebagian besar masyarakat awam Kalimantan yang tulus dan polos berpikir, setelah sekian lama memilih setia dan taat sebagai bagian dari NKRI ini, ada kebijakan yang mau melihat Kalimantan melewati sumber daya Manusianya untuk mampu menjadi tuan dirumah dan kampung halamannya, bisa berkontribusi bagi Indonesia, bisa mendapat pembangunan yang merata dan kebijakan yang penuh keberpihakan dan berbagai ekspektasi liar yang sebenarnya juga tidaklah berlebihan setelah sekian lama nampak hanya sebagai pemain cadangan jika kita analogikan dalam permainan sepakbola.

            Rentetan peristiwa selanjutnya jika kita urai tentang ibukota juga membawa kita pada refleksi dimana beberapa saat yang lalu dikala seorang edi mulyadi melontarkan sebuah kalimat bernuansa penghinaan atas Kalimantan yang salah satunya dilatarbelakangi oleh pemindahan ibu kota ini melewati video pendeknya yang tersebar pada hampir semua platform media sosial pun membuat geger dan gelombang demonstrasi di hampir seluruh wilayah Kalimantan dan mengundang pemberitaan berbagai media dari lokal Kalimantan sampai pada Nasional, yang akhirnya menyeret pelaku pada proses hukum, dan juga sampai membuat berbagai kalangan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu mendatangi komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat tepatnya pada tanggal 27 januari 2022, yang mana jika kita kupas lebih jauh dikala upaya audiensi atau rapat dengar pendapat tersebut juga terselip harapan yang sangat besar agar nantinya yang ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin badan otorita Ibu Kota Negara yang baru adalah putra daerah asli Kalimantan.

            Selanjutnya keseriusan keinginan adanya refresentasi nyata dari pemimpin Badan Otorita IKN tersebut juga nampak ditindak lanjutinya dengan adanya pertemuan di Jakarta pada 28 februari 2022 para tokoh adat masyarakat Kalimantan, yang dihadiri langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Bapak Martin Billa, Sultan Kutai Kartanegara, Bapak Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Sultan Paser bapak Aji Muhammad Jarnawi, Sultan Banjar, Bapak Haji Khairul Saleh Al Mu’thasim Billah, dan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak H. Agustiar Sabran, yang mana dalam pertemuan tersebut juga melahirkan lima (5) maklumat penting yang juga selanjutnya membuat forum pertemuan tersebut dinamai Forum Maklumat Rakyat Kalimantan, yang mana mengusulkan salah satu poin pentingnya adalah adanya kebijakan untuk putra-putri Kalimantan dapat mengisi posisi strategis di Badan Otorita IKN Nusantara. Akan tetapi pada 10 Maret 2022 dikala Presiden menentukan sekaligus melantik ketua dan wakil dari Badan Otorita IKN nampak harapan, keinginan, usulan atau bahkan maklumat yang disampaikan sebelumnya dari berbagai tokoh Kalimantan tersebut nampaknya tidak pula membuat presiden berkenan untuk memilih putra putri terbaiknya, tokoh dan masyarakat Kalimantan boleh berencana saja namun tetap pak Presiden jua yang menentukannya. Selanjutnya daripada peristiwa tersebut membawa kita pada beberapa pertanyaan, apakah kata-kata para tokoh Kalimantan hari-hari ini nampak tidak memiliki daya paksa dan wibawa di dalam Istana sana? ataukah Masyarakat Kalimantan sadari awal memang tidak pernah dianggap ada dan cukup biasa sebagai penonton saja?

            Terakhir, berbagai respon atas siapa yang dipercayakan dalam memimpin Badan Otorita IKN memang hal yang wajar saja, selain itulah bukti adanya dinamika proses partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, juga bukti konsekuensi dari sistem demokrasi dalam bernegara. Adanya argument jika penentuan pimpinan badan otorita adalah prerogatif Presiden, atau pendapat bahwa IKN adalah bukan milik orang Dayak saja, atau pendapat dari sisi profesionalitas yang ditunjuk juga sah-sah saja dan menstandarkan pimpinan Badan Otorita sebagai keadilan kebijakan juga pardigma berpikir yang dangkal tentunya, akan tetapi hendaknya pun kita tidak lupa, jika selama ini politik anggaran yang selalu disandarkan pada kuantitas penduduk model Jawa sudah sadari lama kita nikmati dan membuat kita nampak jadi anak tiri, proses yang rumit dan berbelit dalam perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kita (baca;Dayak) beserta hak-hak asal usulnya juga sudah terjadi sadari lama--kalaupun kata ketiadaan dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan, kekayaan dan pajak batubara kita diperkosa dan diangkut semua ke Jakarta sementara kita perkara listrik masih sulit memenuhinya, tanah kita dirampas untuk disulap menjadi ladang perkebunan sawit tapi perkara minyak goreng kita ikut barisan antriannya, hutan yang berisi kayu kita habis dijarah dengan legal aturan dan undang-undang kita kebagian banjir dan bencananya, lantas sejak awal Dayak sebagai masyarakat asli pulau Kalimantan dapat apa dari kesepakatan kita berNKRI ini? Jika terus untuk kesekian kalinya lagi dan lagi kita hanya menjadi penonton dari asiknya mereka berpesta ditanah dan kampung halaman kita ini. Selanjutnya peristiwa penting ini membawa kita pada perenungan--kalaupun tamparan dianggap kata yang tak sopan sebagai orang timur disampaikan, membawa lembaga pendidikan dan kampus kita pada pertanyaan dan tantangan untuk mampu menjadi produsen kaum intelektual yang memiliki kualitas, integritas dan akuntabilitas keilmuan agar kita bukan lagi sebagai warga kelas dua di negeri ini karena alasan ketiadaan sumber daya manusia yang layak memimpin, lembaga pendidikan dan kampus kita selanjutnya bukan hanya dijadikan sebagai wadah pabrik kaum berijazah atau menstandarkan pencapaian dengan peringkat-peringkat administarsi saja, lembaga politik lokal dan politisinya juga hendaknya memberikan pendidikan politik yang mengandung keberpihakan, bukan justru hoby mempertontonkan masyarakat Dayak dalam perdebatan yang hanya mengandung sensasi tapi seharusnya mendidik dalam perdebatan yang esensi, dan juga para tetua ataupun tokoh adat kita mulailah membangun mimpi bersama dikalangan masyarakat adat Dayak sendiri, bukan hanya sebagai wadah mencari makan perut pribadi atau tempat menyusui kepentingan golongan untuk eksistensi diri, atau justru sebagai kendaraan politik dan alat menaklukkan kekritisan dan akal sehat sesama Dayak itu sendiri. Mampukah kita sama-sama untuk melakukan hal yang demikian? Tentunya jawabannya ada pada diri dan hati kita yang merasa benar dan sungguh masih seorang Insan Dayak. Sekian & terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)