Oleh : Destano Anugrahnu
|
Pada 26 September 2018
semua pemerhati hukum khususnya mereka yang mencurahkan perhatian kepada kaum
kelas dua atau sering kita sebut kaum termarjinal republik ini kehabisan kata seraya
menundukan kepala betapa kewarasan keadilan kita di injak-injak, dimana saat
Mahkamah Agung melewati Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan
Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, beliau dihukum enam bulan
penjara dan dipidana denda senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula saat mantan
guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu
berinisiatif merekam perbincangannya dengan M (inisial kepala sekolah
yang melaporkannya), hal tersebut bukan tidak beralasan Rentetan
kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus
sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan
antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit
perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan.
Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita
yang bukan istrinya.
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M, oleh kronologi sederhana tersebutlah beliau berinisiatif ingin membuktikan bahwa dirinya justru sebagai korban, akan tetapi di sebuah ketika ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Beliau, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Sampai bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri Mataram hukum masih berdiri sebagai panglima, hal itu dilihat dari diputusnya Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota, jaksa penuntut umum pun nampaknya tidak puas dengan putusan tersebut (mungkin merasa kedikdayaanya di tantang) sehingga memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan upaya keras jaksa penuntut umum ini untuk mempidanakan seorang wanita malang ini menuai hasil dengan diputuskannya beliau bersalah melakukan tindak pidana, disisi lain disangkakannya Baiq dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal sebagaimana kronologi diatas rekaman tersebut disebarkan oleh Imam rekan kerja Baiq tadi, bukankan akal sehat dan logika hukum kita dijungkir balikkan.
Hari
ini seperti yang kita ketahui banyak pihak menaruh empati kepada beliau dan
bersedia pasang badan (mungkin pula karena kasus ini sudah viral),
memang ada upaya hukum yang masih tersedia yakni Peninjauan Kembali(PK)
atas kasus ini meski mungkin pengacaranya harus berupaya keras menemukan Novum
(bukti baru) atas perkara ini. Dan ada pula tuntutan dari berbagai pihak agar
Presiden kita menggunakan hak istimewanya untuk memberikan Grasi atas kasus
ini, dan jika ini terjadi berarti hukum semakin dijungkir balikkan karena
sesungguhnya grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa
pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun (mengacu Pasal
2 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi), jika ini terjadi adagium hukum
adalah produk politik dan bisa ditafsirkan sesuka dan sesuai keperluan penguasa
dan koleganya pun terbukti, semoga kewarasan logika hukum Presiden kita masih
sehat, tidak memanfaat moment ini sebagai media pencitraan yang menguntungkannya
sebagai petahana calon Presiden 2019.
Hukum
pada dasarnya memiliki tujuan mewujudkan Kepastian, keadilan dan kemanfaatan,
jika pada akhirnya nanti baiq Nuril tidak bisa lepas dari jerat hukum ini akan
menambah catatan buruknya integritas aparat penegak hukum kita, menambah
catatan betapa kaum perempuan adalah objek atau kaum yang rentan mengalami kriminalisasi
& diskriminasi hukum, dan disisi yang lain jika Presiden Republik Indonesia
menggunakan grasi untuk menyelesaikan masalah ini sama artinya hukum juga akan
mendapatkan pelecehan dari kekuasan dan kepentingan politik, karena jaminan
kepastian itu tidak bisa lagi dihadirkan di Negara yang selalu menyatakan bahwa
dirinya adalah Negara hukum ini. Penulis tetap berkeyakinan Hukum akan tampil
sebagai panglima dari kasus ini, dia akan tampil menghakimi yang mana yang
benar dan yang mana yang salah, karena jika tidak preseden buruk akan mengintai
republik ini, akan semakin banyak ketidakpercayaan rakyat kepada hukum.
*Penulis adalah Legal Staf Borneo
Institute Kalimantan Tengah
|