Rabu, 21 November 2018

CATATAN KELAM PERJALANAN BAIQ NURIL (POTRET SURAM HUKUM INDONESIA)


Oleh : Destano Anugrahnu

Pada 26 September 2018 semua pemerhati hukum khususnya mereka yang mencurahkan perhatian kepada kaum kelas dua atau sering kita sebut kaum termarjinal republik ini kehabisan kata seraya menundukan kepala betapa kewarasan keadilan kita di injak-injak, dimana saat Mahkamah Agung melewati Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, beliau dihukum enam bulan penjara dan dipidana denda senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula saat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berinisiatif merekam perbincangannya dengan M (inisial kepala sekolah yang melaporkannya), hal tersebut bukan tidak beralasan Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M, oleh kronologi sederhana tersebutlah beliau berinisiatif ingin membuktikan bahwa dirinya justru sebagai korban, akan tetapi di sebuah ketika
ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Beliau, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Sampai bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri Mataram hukum masih berdiri sebagai panglima, hal itu dilihat dari diputusnya Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota, jaksa penuntut umum pun nampaknya tidak puas dengan putusan tersebut (mungkin merasa kedikdayaanya di tantang) sehingga memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan upaya keras jaksa penuntut umum ini untuk mempidanakan seorang wanita malang ini menuai hasil dengan  diputuskannya beliau bersalah melakukan tindak pidana, disisi lain disangkakannya Baiq dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal sebagaimana kronologi diatas rekaman tersebut disebarkan oleh Imam rekan kerja Baiq tadi, bukankan akal sehat dan logika hukum  kita dijungkir balikkan.
Hari ini seperti yang kita ketahui banyak pihak menaruh empati kepada beliau dan bersedia pasang badan (mungkin pula karena kasus ini sudah viral), memang ada upaya hukum yang masih tersedia yakni Peninjauan Kembali(PK) atas kasus ini meski mungkin pengacaranya harus berupaya keras menemukan Novum (bukti baru) atas perkara ini. Dan ada pula tuntutan dari berbagai pihak agar Presiden kita menggunakan hak istimewanya untuk memberikan Grasi atas kasus ini, dan jika ini terjadi berarti hukum semakin dijungkir balikkan karena sesungguhnya grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun (mengacu Pasal 2 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi), jika ini terjadi adagium hukum adalah produk politik dan bisa ditafsirkan sesuka dan sesuai keperluan penguasa dan koleganya pun terbukti, semoga kewarasan logika hukum Presiden kita masih sehat, tidak memanfaat moment ini sebagai media pencitraan yang menguntungkannya sebagai petahana calon Presiden 2019.
Hukum pada dasarnya memiliki tujuan mewujudkan Kepastian, keadilan dan kemanfaatan, jika pada akhirnya nanti baiq Nuril tidak bisa lepas dari jerat hukum ini akan menambah catatan buruknya integritas aparat penegak hukum kita, menambah catatan betapa kaum perempuan adalah objek atau kaum yang rentan mengalami kriminalisasi & diskriminasi hukum, dan disisi yang lain jika Presiden Republik Indonesia menggunakan grasi untuk menyelesaikan masalah ini sama artinya hukum juga akan mendapatkan pelecehan dari kekuasan dan kepentingan politik, karena jaminan kepastian itu tidak bisa lagi dihadirkan di Negara yang selalu menyatakan bahwa dirinya adalah Negara hukum ini. Penulis tetap berkeyakinan Hukum akan tampil sebagai panglima dari kasus ini, dia akan tampil menghakimi yang mana yang benar dan yang mana yang salah, karena jika tidak preseden buruk akan mengintai republik ini, akan semakin banyak ketidakpercayaan rakyat kepada hukum.

*Penulis adalah Legal Staf Borneo Institute Kalimantan Tengah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar