Oleh : Destano Anugrahnu
Bagi masyarakat suku bangsa Dayak di tanah Borneo jauh sebelum para generasi selanjutnya memilih & bersepakat untuk menjadi bagian dari negara kesatuan republik Indonesia, dalam mempertahankan hidup & kehidupannya mereka pada dasarnya adalah anak alam, yang mana artinya keberlangsungan hidupnya merupakan satu bagian yang tidak bisa atau lebih tepatnya tak terpisahkan dari alam disekitarnya, karena disanalah mereka menggantungkan nasib & pemenuhan penghidupan anak, cucu, keluarga besarnya, akan tetapi kejahatan manusia yang luar biasa & ambisi Negara pada era orde baru yang amat mengerikan melihat potensi bumi Borneo sehingga eksploitasi menggila pun tak terelakkan. Dampak konkret dari eksploitasi tersebut berbagai system dalam lapisan kehidupan masyarakat Dayak di bumi Borneo mengalami pergeseran & penghancuran secara terstruktur dan sistematis, sehingga banyak generasi per hari ini hanya bisa & mampu menyebut identitas dirinya Dayak tetapi secara esensial & identitas dasar mereka tidak mengerti bagimana manusia ideal Dayak itu sendiri.
Kemudian sebagai bukti konkret telah sekian lama Negara ini benar-benar alfa bagi masyarakat di tanah Dayak, pada sektor pertanian yang menjadi dasar mempertahankan keberlanjutan hidupnya pun Negara tetap saja tidak menaruh perhatian sebagai bukti penyeragaman Teknik pertanian masyarakat jawa dicekoki bagi masyarakat Dayak tentu adalah upaya negara menyeregamkan kebudayaan & tradisi yang tentu pula gambaran ketidakmampuan & kemiskinan gagasan negara dalam mengelola perbedaan & keberagaman, ditambah lagi tetap saja sampai pada hari ini mayoritas lahan kelola masyarakat yang sudah puluhan tahun mereka kelola berada dalam kawasan hutan yang secara aturan tentunya berarti masyarakat tidak pernah di anggap memiliki hak kepemilikan yang legal dalam pengelolaan lahan-lahan perladangannya tersebut.
Tahun 2015 adalah tahun dimulainya negara mempertontonkan bagaimana ketimpangan negara dalam melindungi siapa yang pantas dilindungi itu benar adanya terjadi, kebakaran hebat yang melanda Kalimantan Tengah membuat negara reaktif tanpa mendudukan perkara & peristiwa pada kursi yang proporsional, serta merta pemerintah pusat melewati aparat penegak hukumnya untuk menindak para petani Dayak asli yang melakukan tradisinya dalam berladang dengan metode membakar semak belukar calon lahan perladangannya sebagai upaya membersihkannya guna mendapat hasil panen yang maksimal, demikianlah para leluhur mengajarkan kami, akan tetapi negara secara sapu rata menuding kebakaran terjadi adalah dampak & ulah dari petani asli tanah Dayak ini, sementara negara tidak pernah membuka secara terang benderang berapa kebakaran & sumber api yang besar yang berada dari lahan petani & berapa titik api yang berasal dari konsesi korporasi perkebunan besar swasta, bukankah keadilan nampak hanya omong kosong bagi masyarakat Dayak? Hukum hanya berdiri untuk kepastian, hukum tersungkur saat diminta pemenuhan keadilan & kemanfaatannya.
Pada sisi yang lain bagi masyarakat Dayak, pada system perladangannya mengandung banyak filosofis, bagaimana pada suku Dayak (Maanyan) dikenal setiap tahun mereka wajib kembali menanam bibit benih padi agar dikenal istilah “Puang Patei Wini” yang mengajarkan kemandirian, rajin & tekun dalam bekerja & berupaya, bagi suku bangsa Dayak dalam pemenuhan kebutuhan primernya tersebut. Selanjutnya filosofi yang diajarkan dari sisi gotong royong pula ada istilah “Handep” (dikenal pad masyarakat Dayak Ngaju) yang artinya setiap masyarakat Dayak diwajibkan bekerjasama & saling tolong menolong saat proses penanaman benih-benih padi di ladang tanpa mendapatkan bayaran atau upah, yang artinya menggambarkan adanya ruang rasa solidaritas yang terjadi melewati proses perladangan tradisonal Dayak. Pada sisi gender juga terakomodasi melewati pertanian tradisional Dayak adalah bagaimana perempuan & laki-laki bekerjasama dalam menyelesaikan pekerjaan ini, semua jenis kelamin ambil bagian dalam proses ini, dimana para kaum laki-laki memegang tongkat kayu (ehek dalam Bahasa Dayak Maanyan) untuk membuat lobang-lobang tempat benih ditabur, sementara kaum perempuannya memasukkan benih-benih padi kelobang yang sudah dibuat dan menutup lobangnya dengan kaki, bukankah begitu eratnya system kehidupan masyrakat Dayak dengan system pertanian tradisionalnya yang masih eksis sampai hari ini tersebut, kenapa negara tutup mata akan hal tersebut? Bukankah ada ancaman yang serius jika system yang selama ini menjadi panduan hidup masyarakat Dayak dihancurkan dengan system hukum berdasarkan sudut pandang tunggal negara, bukankah sudah banyak terbukti akan terjadi bencana peradaban saat negara menomorduakan panduan hidup masyarakat adat saran, gagasan & tradisinya.
Terakhir, periode 2019-2020 negara melewati apparat penegak hukumnya kembali memberutal mengkriminalisasikan para peladang tradisonal suku Dayak, negara mengkambinghitamkan mereka atas banyaknya kebakaran yang terjadi pada lahan-lahan konservasi atau gambut, sementara semua petani tradisional Dayak tahu tidak pernah ada aktivitas pertanian yang terjadi pada lahan-lahan gambut, sementara dosa & kelalaian korporasi & pemodal dalam wilayah konsesi usahanya tidak pernah ditangani serius oleh negara, dan lagi-lagi petani Dayak ditumbalkan agar ada pihak yang pantas diseret pada kursi pesakitan yang harus diminta pertanggungjawaban. Gelombang perlawanan akan selalu terjadi didalam penindasan, ermasuk oleh Lembaga yang konstitusional sekalipun, jika negara & apparat penegak hukmnya berhati pada fungsi hukum yang mengatur & memaksa percayalah cepat atau lambat arus perlawanan akan pecah ditanah Borneo, alih-alih menghadirkan kesejahteraan sebagai sesama anak ibu pertiwi, negara justru mengkebirikan apa yang menjadi salah satu jalan masyarakat Dayak mempertahankan keberlangsungan hidupnya, ketika kekacauan, pertumpahan darah & disintegrasi bangsa terjadi mungkin disana baru negara mau melihat tidak seperti kacamata kuda. Sekian & terimakasih.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar