Oleh: Destano Anugrahnu
Pada sabtu 7 oktober 2023, seorang warga desa Bangkal atas nama Gijik tewas bersimbah darah dengan bekas lobang peluru pada dada sebelah kanannya, beredar luas dalam berbagai video amatir yang tersebar di dunia maya kejadian memilukan itu terjadi, dan dalam video yang sama ada sebuah pertanyaan yang tersisa kala intruksi dari koordinator ataupun pimpinan pihak aparat keamanan dengan kalimat “bidik kepalanya bidik” disusul intensifnya bunyi ledakan senjata api yang berdasarkan klaim aparat penegak hukum hanya gas air mata dan peluru hampa/karet, akan tetapi fakta lobang peluru didada almarhum Gijik apakah mungkin hanya tertembus karena peluru hampa atau peluru karet? dan apakah benar demikian standar operasional prosedur didalam penyelesaian resolusi konflik kala terjadi aksi massa? Peristiwa berdarah tersebut terjadi di perusahaan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Pendudukan dan penguasaan 1175 hektar lahan diluar hak guna usaha (HGU) dari PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) adalah pemicu pecahnya konflik berdarah tersebut.
HMBP sendiri telah beroperasi pada wilayah desa Bangkal sejak tahun 2006, sehingga membawa kita pada setidaknya dua (2) pertanyaan, pertama, bagaimana mungkin perusahaan yang sudah beroperasi selama 17 tahun tersebut bisa lolos dari pengawasan pemerintah kabupaten, provinsi bahkan nasional tanpa ada pemberian sanksi administrasi ataupun bahkan pidana atas kelalaian atau bahkan kesengajaan karena ketiadaan pemenuhan kewajibannya didalam pembangunan 20% kebun plasmanya? Kedua, Bagaimana bisa terjadi penanaman komoditas diluar Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan HMBP? apakah ini disebabkan ketiadaan keberpihakan political will negara seperti yang sudah-sudah? atau adanya sistem pengaturan dan peraturan yang saling meniadakan sehingga menyebabkan kekacauan seperti benang yang kusut? ataukah ini bentuk kelalaian kalaupun kata pembiaran dianggap berlebihan dari penyelenggara negara dari berbagi tingkatan atas potensi konflik yang dibiarkan berada pada ruang abu-abu dan berlarut-larut dengan berbagai macam dalil dan dalih pembenaran yang diinterpretasikan sesuai selera kepentingan?
Konflik Norma pengaturan plasma
Pengaturan terkait pembangunan kebun masyarakat sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang menyatakan bahwa:
“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total luas area kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan”.
Kemudian pembangunan kebun untuk masyarakat ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 29/permentan/kb.410/5/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada pasal 15 yang menekankan apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun sawit masyarakat (plasma) disekitarnya, di mana perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.
Lebih lanjut lagi di Provinsi Kalimantan Tengah jika kita melihat Peraturan daerahnya yang mengatur pembangunan kebun masyarakat sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pasal 18 menyatakan bahwa: “Pembangunan kebun masyarakat dilakukan melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Unit Pelaksana Proyek (UPP), pola parsial, pola perbantuan, pola swadaya, pola inti plasma dan pola kemitraan”.
Akan tetapi sangat di sayangkan didalam peraturan yang sama, yakni pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 29/permentan/kb.410/5/2016, selanjutnya dibaharui kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada Pasal 60 ayat (1)nya menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. Pada pasal dan ayat inilah yang menjadi senjata pamungkas untuk menjustifikasi secara legal dan masih bisa berkelindannya banyak perusahaan untuk menolak memenuhi kewajibannya didalam membangun kebun masyarakat atau plasma, khususnya mereka yang sudah mengantongi ijin sebelum tanggal 28 Februari 2007. Potret seperti ini merupakan fakta nyata bagaimana cukup banyak Undang-Undang yang nampak ‘dirampok’ oleh Peraturan Menteri, atau justru merupakan sebuah upaya prakondisi untuk ‘menyeludupkan’ sebuah argumentasi legal didalam pasal dan ayat peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan pengusaha dibidang perkebunan.
Pasal pembenaran tersebut juga tidak hanya melakukan pengingkaran kepada Undang-Undang Perkebunan, melainkan juga membuat nampak secara nyata penyelenggara Negara dari berbagai tingkatan tidak mampu memenuhi untuk pelaksanaan perintah dari pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ayat 2 yang menyebutkan wewenang dari negara untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Ayat 3 menyebutkan ……“pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan Makmur”. Lantas dimanakah kehadiran Negara pada kasus Bangkal selama ±17 tahun sejak perusahaan HMBP berdiri, bahkan harus membuat hilangnya nyawa salah satu warganya?
Bagian akhir dari tulisan Borneo Institute ini, tidak dalam rangka memberikan pernyataan sebagaimana yang telah cukup banyak dilakukan oleh para organisasi masyarakat sipil baik pada provinsi Kalimantan Tengah sendiri, maupun pada daerah lain yang bersolidaritas bahkan pad tingkatan Nasional, tentu bukan berarti kami dari Borneo Institute menegasikan atau mengekerdilkan setiap reaksi dan tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut, melainkan kami mencoba ikut urun rembuk secara gagasan dan pikiran, agar kasus sebagaimana yang terjadi di Bangkal pada 7 oktober 2023 lalu tidak terulang dan mendapatkan penyelesaian tuntas terukur.
Resolusi konflik pada perkebunan kelapa sawit dari Borneo Institute:
1. Secara Litigasi:
a. Menyelesaikan sesegera mungkin peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 7 oktober 2023 sehingga menyebabkan alm Gijik harus kehilangan nyawanya, karena tidak ada sebuah alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa seseorang pada saat berjuang untuk pemenuhan hak dan komunitasnya yang dibenarkan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya aparat penegak hukum (meskipun diduga ada keterlibatan dari dalam internalnya) dan pemerintah daerah juga harus berperan aktif disini, agar kepercayaan masyarakat bahwa hukum sebagai dasar kita bernegara dan merupakan panglima kehidupan berbangsa bisa dipulihkan, sekaligus memulihkan perwujudan masyarakat yang tertib dan taat akan hukum. Karena tanpa demikian penggunaan peradilan jalanan yang sangat berpotensi menyebabkan kekerasan akan terus terulang dan menjadi bom waktu, yang tentunya menyebabkan kerugian pada semua pihak dan mengacam disintegritas negara.
b. Masyarakat desa Bangkal dan komunitas adatnya, bersama organisasi masyarakat sipil pada berbagai tingkatan, sudah selayaknya menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah pada berbagai tingkatan atas kelalaiannya/ketiadaannya dalam bertindak selama ±17 tahun ini didalam memenuhi kepastian hukum bagi warga desa Bangkal terkait pembangunan kebun masyarakat, yang akhirnya menyebabkan jatuhnya korban nyawa dan peristiwa hukum pidana.
2. Secara non Litigasi:
a. Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan adat dan kebudayaan, menggunakan ruang dan forum yang mana oleh masyarakat adat Dayak sadari dulu sebagai wadah penyelesaian konflik yakni “Pumpung Hai”, untuk para pihak bisa saling bicara dan mendengarkan atas usul dan pendapat dengan harapan tentu bisa bermuara pada dicapainya kesepakatan yang adil dan tidak boleh diingkari oleh masing-masing pihak.
b. Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan mediator yang memiliki kemampuan, pengetahuan secara hukum positif maupun perspektif adat dan disepakati untuk dipercayakan memediasi oleh masing-masing pihak.
c. Membangun sesegera mungkin sebuah badan ad hoc khusus untuk penyelesaian konflik tenurial di Kalimantan Tengah, yang tidak saja diisi oleh unsur pemerintah, penegak hukum dan kelembagaan adat yang hanya berdasarkan pangkat dan jabatan belaka, melainkan juga menempatkan orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dan adil dalam penyelesaian konflik tenurial, termasuk juga memberikan kesempatan untuk adanya keterlibatan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang juga memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dalam penyelesaian konflik tenurial, dan utamanya tentu perwakilan dari masyarakat/komunitas adat atau pihak yang ditunjuk untuk dipercayakan oleh mereka guna membantu penyelesian konfliknya.
*Penulis merupakan Koordinator Departemen Bantuan Hukum Mahantis (Mansanan Aturan Tuntang Pandohop Hukum Gratis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar