Rabu, 21 Maret 2018

KRAN LEGALITAS HUTAN PRODUKSI




Oleh : Destano Anugrahnu, SH



Jika kita merefleksikan kembali di zaman orde baru tentu semua orang tidak akan melupakan dengan salah satu program andalan pembangunan di zaman itu yakni PELITA (Pembangunan Lima Tahun) yang mana tentu di sebagian wilayah Indonesia merasakan pembangunan dari program ini, namun pula tidaklah sedikit wilayah dan daerah yang hanya merasakan imbas dari program ini. Pada zaman ini adalah masa dimana kejayaan perusahaan kayu atau yang lebih dikenal dengan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), yang pada realita dilapangan tidak sedikit pula pengusahaan hasil hutan kayu ini dibarengi dengan illegal loging yakni penebangan hutan secara bebas tanpa mengacu standar operasional prosedur sesuai regulasi yang menjadi payung dari usaha ini sendiri, karena tentu semua pengusaha pada zaman itu sadar lemahnya penindakan dan menyadari banyaknya celah yang dibuka dengan dalih pembangunan.
            Terlepas dari segala dinamika dan pembenaran masa orde baru, jika kita membicarakan tentang hutan tentu tidak ada habisnya, karena seakan memang dari sana ada banyak bahan yang sangat sexy untuk dipergunjingkan. Salah satu yang mungkin tidak banyak di sadari dan disadarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas atas ini, yakni berkenaan hutan produksi. Hutan produksi selalu menjadi celah bagi semua badan usaha untuk menjadikannya ekspansi wilayah usahanya karena besarnya tuntutan pasar maupun sebatas kerakusan dari para kapitalis yang memiliki kolega dengan pemangku kebijakan.

            Adapun yang menjadi dosa bagi para pejabat masa kini mereka biarkan kaum pemodal mengusir banyak masyarakat akar rumput secara paksa dengan sedikit ucapan turut prihatin dengan ganti rugi kompensasi atas tanaman dan tumbuhan di atas tanah sumber masyarakat menggantungkan hidup, seakan masalah sosial yang akan terjadi kelak dari hal ini menjadi project baru bagi mereka para pemangku kebijakan. Seharusnya bagi mereka yang tahu hutan produksi tidak akan pernah bisa di miliki masyarakat dengan legalitas yang di akui di Republik ini  karena berada di kawasan hutan, menjadikan mereka menginisiatifkan agar mencari opsi guna dapat memayungi dan memagar rakyat dari penjarahan pengusaha, hari ini pemerintah pusat telah membuka ruang melewati program Perhutanan Sosial guna legalitas status hutan produksi yang sudah terlanjur dikelola dan menjadi sumber penghidupan serta keberlanjutan hajat hidup orang banyak bisa dipagar dari HGU maupun HPH, namun tetap saja respon dan gerak para pemangku kebijakan daerah lamban seakan sambil menunggu masyarakat berlomba dengan pengusaha untuk mendapatkan izin pengelolaan atas hutan produksi tersebut, rupanya hal ini harus menjadi momentum yang  di sadari masyarakat kelas bawah bahwa mereka harus berjuang mandiri, karena jika kita menunggu para pelayan berdasi yang sebenarnya kita biayai dengan berat hati penulis katakan itu berat kita tidak akan kuat, lebih baik kita pagar hutan-hutan kita sebelum kita terusir oleh pengusaha yang berafiliasi dalam penguasa. Sekian & Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar