Oleh : Destano
Anugrahnu, SH
Jika
kita merefleksikan kembali di zaman orde baru tentu semua orang tidak akan
melupakan dengan salah satu program andalan pembangunan di zaman itu yakni
PELITA (Pembangunan Lima Tahun) yang mana tentu di sebagian wilayah Indonesia
merasakan pembangunan dari program ini, namun pula tidaklah sedikit wilayah dan
daerah yang hanya merasakan imbas dari program ini. Pada zaman ini adalah masa
dimana kejayaan perusahaan kayu atau yang lebih dikenal dengan HPH (Hak
Pengelolaan Hutan), yang pada realita dilapangan tidak sedikit pula pengusahaan
hasil hutan kayu ini dibarengi dengan illegal
loging yakni penebangan hutan secara bebas tanpa mengacu standar
operasional prosedur sesuai regulasi yang menjadi payung dari usaha ini
sendiri, karena tentu semua pengusaha pada zaman itu sadar lemahnya penindakan
dan menyadari banyaknya celah yang dibuka dengan dalih pembangunan.
Terlepas dari segala dinamika dan
pembenaran masa orde baru, jika kita membicarakan tentang hutan tentu tidak ada
habisnya, karena seakan memang dari sana ada banyak bahan yang sangat sexy
untuk dipergunjingkan. Salah satu yang mungkin tidak banyak di sadari dan
disadarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas atas ini, yakni berkenaan hutan
produksi. Hutan produksi selalu menjadi celah bagi semua badan usaha untuk
menjadikannya ekspansi wilayah usahanya karena besarnya tuntutan pasar maupun
sebatas kerakusan dari para kapitalis yang memiliki kolega dengan pemangku
kebijakan.
Adapun yang menjadi dosa bagi para pejabat masa kini mereka biarkan kaum pemodal mengusir banyak masyarakat akar rumput secara paksa dengan sedikit ucapan turut prihatin dengan ganti rugi kompensasi atas tanaman dan tumbuhan di atas tanah sumber masyarakat menggantungkan hidup, seakan masalah sosial yang akan terjadi kelak dari hal ini menjadi project baru bagi mereka para pemangku kebijakan. Seharusnya bagi mereka yang tahu hutan produksi tidak akan pernah bisa di miliki masyarakat dengan legalitas yang di akui di Republik ini karena berada di kawasan hutan, menjadikan mereka menginisiatifkan agar mencari opsi guna dapat memayungi dan memagar rakyat dari penjarahan pengusaha, hari ini pemerintah pusat telah membuka ruang melewati program Perhutanan Sosial guna legalitas status hutan produksi yang sudah terlanjur dikelola dan menjadi sumber penghidupan serta keberlanjutan hajat hidup orang banyak bisa dipagar dari HGU maupun HPH, namun tetap saja respon dan gerak para pemangku kebijakan daerah lamban seakan sambil menunggu masyarakat berlomba dengan pengusaha untuk mendapatkan izin pengelolaan atas hutan produksi tersebut, rupanya hal ini harus menjadi momentum yang di sadari masyarakat kelas bawah bahwa mereka harus berjuang mandiri, karena jika kita menunggu para pelayan berdasi yang sebenarnya kita biayai dengan berat hati penulis katakan itu berat kita tidak akan kuat, lebih baik kita pagar hutan-hutan kita sebelum kita terusir oleh pengusaha yang berafiliasi dalam penguasa. Sekian & Terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar