Sabtu, 01 Juni 2024

“TANGGUNGJAWAB KAUM INTELEKTUAL ADALAH MENYATAKAN KEBENARAN DAN MENGUNGKAP KEBOHONGAN”

 
                             

~~ Catatan atas Konsep Agro-Eko-Wisata dan Pandangan “Sawit Tak Bisa Dilawan”

 

Oleh: Destano Anugrahnu *

 

            Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 22 Mei 2024 pukul 14:00 WIB,  bertempat di Kantin Kampus Fisip  Dr.Sidik R.Usop, MS, beberapa akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Palangka Raya telah mengadakan diskusi tentang konsep Pengembangan Agro-Eko-Wisata di wilayah desa-desa sekitar Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit. Konsep ini digagas berdasarkan hasil penelitian Dr. Jhon Rettei dan Dr. Sidik R. Usop di di desa Bangkal, Kabupaten Seruyan--sebuah desa yang baru saja dilanda konflik antara warga adat setempat dengan perusahan kelapa sawit perihal plasma.

 

Konsep ini ditawarkan berangkat dari sebuah pandangan seorang tokoh dan politisi terkemuka Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengatakan “Sulit melawan Sawit, mereka mengakar konon bak raksasa”. 

 

Tulisan ini mengambil tempat sebagai sebuah pendapat dalam diskusi akademi yang mengutamakan peran argumen, sesuatu yang sangat penting dikembangkan guna mendekati kebenaran dan menyusun politik berdasarkan kenyataan (evident politic). Posisi ini dipilih, berangkat dari hasrat merawat dan menjaga budaya kecendikiawanan yang niscayanya selalu dinamis, tidak terkecuali di Bumi Tambun-Bungai ini. Berada di posisi demikian, tentunya pendapat yang berbeda bukanlah wujud kepongahan.

 

Berpatokan pada pandangan dan sikap demikian, melalui tulisan pendek ini, penulis ingin mengajukan pendapat terkait penyelesaian konflik yang serupa benang kusut dalam tata kelola dan keberadaan perkebunan kelapa sawit. Kenyataan memperlihatkan dengan kasat mata bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit dan konflik sosial, cq tenurial, merupakan dua hal tidak terpisahkan dan gampang diurai.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah bencana terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2009,  BNPB mencatat telah terjadi 1.246 bencana. Sembilan tahun kemudian menjadi 2.575 dan pada 2022 terjadi 3.544.  Sedangkan pada 2023 jumlahnya 5.430 bencana. Bencana pada 2023 berupa 5.332 banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan. Salah satu pemicu utama bencana ini seperti yang diungkapkan oleh BNPB diatas, adalah tingginya angka deforestasi.

 

Menurut analisis dan catatan Save Our Borneo (SOB), sebuah LSM di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menggunakan data Mapbiomas Indonesia, "Kalteng mengalami deforestasi sebesar 1,9 juta hektare dalam kurun waktu 20 tahun (2000-2019), dari total luasan tersebut salah satu penyumbang angka tertinggi adalah dari konversi tutupan lahan dan hutan menjadi perkebunan besar swasta kelapa sawit dengan angka 681.111 Hektar. Perkembangan deforestasi itu bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

 

Jika demikian, bagaimana mungkin konsep perlindungan ekologi sebagaimana ditawarkan dalam diskusi tersebut di atas, bisa relevan pada konteks pemanfaatan dan pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit? Kemudian berbicara tentang membangun wisata yang berdampingan dengan pemanfaatan dan pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit. Setiap orang tentu bisa membangun dalil dan dalihnya agar nampak rasional atau masuk akal. Tetapi, sebagai pertanyaan reflektif: Apakah tidak justru lebih penting membangun wisata berbasis desa, tanpa harus membiarkan adanya keterlanjuran terjadinya deforestasi? Karena biaya penanggulangan dan pemulihan hutan saat terjadi bencana seperti yang berlangsung dewasa ini, tidak akan tertutupi oleh keuntungan dari proyeksi wisata yang dibangun dengan didahului oleh pengrusakan alam dan hutan.     


Berbicara dalam perkebunan sawit, pada tahun 2022, penulis pernah melakukan penelitian di daerah Barito, tentang besaran jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membangun satu hektare lahan sawit. Penelitian itu menemukan rincian angka seperti ditunjukkan oleh gambar dibawah ini.

 

Berdasarkan temuan riset ini maka konsep pengembangan perkebunan kelapa sawit ini bukanlah jalan keselamatan dan pilihan rasional bagi masyarakat kelas menengah

dan kelas bawah, apalagi jika mesti harus mengkonversi tanah sebagai satu-satunya sumber pendapatan atau alat produksi.

 

Menurut hemat penulis, menerapkan konsep Agro-Eko-Wisata di wilayah desa-desa sekitar Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit di Kalteng, justru seperti yang sudah terjadi dan masih berlangsung hingga hari ini, lebih banyak menyumbangkan kemodaratan dibandingkan kemanfaatan.


Konsep ini bukan konsep dengan fungsi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, tetapi untuk mengakumulasi laba, baik oleh perusahaan swasta ataupun elite individu. Karena itu konsep ini secara hakiki bisa menjadi alat berkelindan (baca: gincu dan make up) bagi perkebunan kelapa sawit untuk melakukan ekspansi dan pengrusakan lingkungan yang semakin brutal serta trengginas. Ini yang dikatakan Prof Hariadi Kartodihardjo mengutip  David Harvey, dalam A Brief History of Neoliberalism, yang menyebut hal seperti itu sebagai “akumulasi dengan perampasan” atau penguasaan aset publik untuk kepentingan pribadi agar mendapat keuntungan, yang pada gilirannya mendorong akumulasi dan mempertajam ketimpangan sosial.

 

Konsep ‘agro-eko-wisata’ sebagaimana yang ditawarkan di atas, di satu segi bisa membuat bias penyelesaian masalah utama, terutama konflik antara PBS versus warga adat yang berlangsung seperti tanpa akhir, di segi lain bisa berakibat menempatkan masalah inti yaitu ada-tidaknya kemauan politik (political will) pemerintah untuk sungguh-sungguh menyelesaikan soal, pada urutan nomor ke sepuluh. Kecurigaan ini muncul ketika memperhatikan bahwa alur pikir Pemerintah hingga hari ini masih berputar-putar di arus pusar pandangan bahwa pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi belaka. Padahal di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, cara pandang seperti ini telah lama ditinggalkan dunia internasional.


Partha Dasgupta, ekonom asal Inggris (in: Dasgupta Review dalam tulisan Prof Hariadi Kartodihardjo), memperkirakan bahwa nilai modal per kapita selama 22 tahun meningkat dua kali lipat dan peran sumber daya manusia per kapita meningkat sekitar 13%. Namun nilai stok modal alam per kapita turun hampir 40%.

 

Fakta itu menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi selama ini tidak menghargai keragaman sumber daya alam hayati. Sebaliknya, pembangunan ekonomi mengakumulasikan modal buatan. Umat manusia secara agregat telah makmur secara ekonomi, namun cara kita memperlakukan alam untuk mencapai kemakmuran telah membawa kerusakan dan kerugian.

 

Untuk Indonesia, kerugian itu diderita oleh masyarakat miskin dan tertinggal, sehingga ketidakadilan makin melebar. Pada 2022 secara nasional, terdapat sekitar 25 juta orang miskin.      

 

Terakhir, Noam Chomsky, ahli hermeneutika dan aktivis politik Amerika Serikat, pernah membahas esai klasik Dwight MacDonald “The Responsibility of Intellectuals” yang terbit pada 1945. Dalam pembahasannya, Chomsky menulis, bahwa tanggungjawab kaum intelektual adalah menyatakan kebenaran dan mengungkap kebohongan.  

 

Bertolak dari pandangan Chomsky ini, penulis berpendapat bahwa semestinya, penyelesaian konflik antara masyarakat dan desa di sekitar perkebunan besar swasta kelapa sawit yang terus berlangsung hingga dewasa ini, bukanlah dengan mencari jalan kompromi,  yang jelas tidak menjawab inti masalah; berdalih sawit  begitu kuat bak raksasa karena telah terjadinya perkawinan sempurna antara penguasa dan pengusaha, atau adanya dana CSR yang sayang jika tidak terserap dan seterusnya, dan seterusnya …. hanya akan memperburuk keadaan dan membentangkan karpet merah bagi kejahatan lingkungan.

 

Kaum intelektual tidak boleh berhenti pada pertarungan gagasan yang membebaskan, yang memerdekakan, bukan menabur benih beracun. Bukankah para founding father kita sudah mencontohkan keteguhan hati dan konsistensi komitmen mereka di dalam melawan penjajah dan berujung pada kemerdekaan yang kita nikmati hari-hari ini, sehingga Universitas semestinya yang terus menyemai secara masif ide dan gagasan perlawanan terhadap berbagai modus operandi kejahatan lingkungan. “Pemilik rumah tidak akan pernah berkompromi dengan perampok”, ujar Tan Malaka.

 

* Penulis adalah Pegiat Sosial di Kalimantan Tengah, Alumni Universitas Palangka Raya dan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

 




 

Sabtu, 20 April 2024

KENEGARAWANAN HAKIM KONSTITUSI DIUJI

 


Oleh: Destano Anugrahnu 

            Pada sepekan terakhir ini semua perhatian publik di Negeri ini jelas tertuju pada proses peradilan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, proses Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu (PHPU) tersebut mengundang berbagai pihak dan lapisan untuk ikut berpikir dan berkomentar. Tentu saja ada berbagai pandangan atas hal tersebut, ada yang mendukung para pemohon dan menuding bahwa kecurangan yang terjadi didalam pemilu tahun 2024 ini memang sedemikian vulgar dan terang nyata didepan mata setiap insan yang ada, dan ada pula yang mendukung pihak termohon dan terkait sembari mengatakan memang demikianlah kalau pihak yang kalah, maka dia akan selalu membangun justifikasi atas kekalahan tersebut.

            Dalam hal kegaduhan tersebut penulis mencoba melihat dari sudut pandang lainnya, dimana hal demikian adalah sebuah peristiwa yang normal dan wajar saja, karena memang demikianlah konsekuensi dari sistem negara demokrasi, kegaduhan opini, perdebatan argumentasi dan perseteruan gagasan merupakan prasyarat yang mesti dan harus terjadi, karena hanya dengan kematangan dinamika yang demikian demokrasi akan menjumpai bobot dan kualitas yang idealnya, justru tanpa dipeliharanya dinamika ruang berpikir publik, demokrasi akan berkutat pada tata cara prosedural dan tidak akan menjumpai tujuan substansialnya.

            Momentum persidangan yang terjadi atas perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi ini memang sebuah peristiwa yang begitu penting dan mahal harganya untuk pendidikan politik, hukum dan kehidupan berdemokrasi dalam perjalanan rakyat Indonesia berbangsa dan bernegara, sekaligus juga sebagai momen penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menunjukan bahwa The Guardian Of Constitution negeri ini belum roboh dan selesai, Sembilan orang yang duduk pada kursi ‘Yang Mulia’ tersebut memang orang-orang yang telah tuntas dan selesai atas kepentingan diri dan kelompoknya, melainkan orang yang berjiwa negarawan dan berdiri di garis akhir untuk memastikan konstitusi yang kita pegang saat ini masih dan akan terus mengakomodasi trilogy tujuan hukum yakni untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan peradaban negeri.

            Dalam perjalanan Pemilu ditahun 2024 ini memang ada banyak perdebatan khususnya pada rana ketatanegaraan dan hukum administrasi yang menarik untuk kita amati bahkan lanjutkan dalam sebuah penelitian yang lebih saintific, sebagai salah satu contoh yang penulis temui misalnya mengacu pada proses persidangan, yakni berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UU NRI 1945 dalam konteksi permasalah ini sendiri yang sebagaimana kita ketahui bersama yakni Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu artinya jika mengacu pada pendekatan hukum tekstual maka dia mensyaratkan pengajuan sengketa tersebut dari kacamata kuantitatif dan itu mestinya sudah menganulir dalil dan dalih para pemohon yang ada karena sebagian besar--kalaupun kata kesemuaanya itu berlebihan, dalam substansi gugatannya membicarakan pendekatan kualitatif.

            Akan tetapi terus didengarkan dan didalaminya posita dan petitum, bukti, saksi, ahli, baik dari pihak pemohon, maupun dari pihak termohon dan pihak terkait dalam perkara ini, bahkan yang cukup menarik pada jumat (5 april 2024) lalu, Mahkamah Konstitusi bahkan meminta keterangan dan penjelasan dari 2 orang Menteri Koordinator, dan 2 orang Menteri dibagian teknis lainnya yang terkait dengan mayoritas dalil para pemohon, dapat dipahami sebagai sebuah terobosan dan landmark decision yang tidak berlebihan pula untuk kita apresiasi sebagai bentuk keseriusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan Perkara Pemilu 2024 ini dengan arif dan bijaksana secara utuh tidak mengacu pada tekstual kewenangannya semata.

            Dilematis dan kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti memang diuji karena dimulai oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan tersebutlah awal kontroversi besar itu terjadi, lalu dilanjutkan dengan ketiadaan Peraturan dari pihak Komisi Pemilihan Umum menerbitkan PKPU pasca putusan MK tersebut, sedangkan pasal 231 ayat 4 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU”, kesalahan pihak KPU atas ketiadaan pelaksanaan perintah Undang-Undang ini yang menyebabkan sanksi berat dari DKPP kepada komisoner dan atau ketua KPU, dan ini juga menjadi pertanyaan terkait keabsahan pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka dalam kacamata hukum administrasi, karena sifat erga omnes putusan MK tidak bisa menjadi pembenaran ketiadaan PKPU didalam penerimaan persyaratan administratif bakal pasangan calon presiden.

            Selanjutnya pertanyaan bersama kita, putusan apa yang semestinya bisa diambil oleh Mahkamah Konstitusi? penulis mengajukan setidaknya 3 skema yang terkestrim sampai yang tersoft yang bisa menjadi pilihan Amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi, Pertama mengabulkan gugatan pemohon dan mendiskualifikasi paslon 02, untuk selanjutnya segera memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan suara ulang dengan begitu terstruktur, sistematis dan masifnya pelanggaran yang terjadi, ditambah adanya kesalahan yang nyata dari KPU dalam meloloskan secara terang dan nyata paslon nomor 02 dengan mengabaikan perintah Undang-Undang Pemilu, kedua, mengakui kemenangan paslon 02 akan tetapi menyatakan wakil Presiden paslon 02 tidak berhak
ditetapkan sebagai wakil Presiden Republik Indonesia karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Pemilu, dan menyerahkan penentuan wakil dari Presiden terpilihnya kepada koalisi partai pendukung dan pengusung. Ketiga, menyatakan Penyelenggara Pemilu tahun 2024 bersama-sama dengan paslon 02 dan Presiden Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan membuat preseden buruk bagi pendidikan demokrasi sehingga perlu meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi demi mencegah disintegritas negara dan kekosongan kekuasaan, sekaligus menghargai suara pemilih yang telah ditetapkan, paslon 02 tetap menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.

*Penulis adalah Pemerhati Hukum Tata Negara Provinsi Kalimantan Tengah 

Minggu, 15 Oktober 2023

BERTARUH NYAWA DILAHAN PLASMA


 

           

Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Pada sabtu 7 oktober 2023, seorang warga desa Bangkal atas nama Gijik tewas bersimbah darah dengan bekas lobang peluru pada dada sebelah kanannya, beredar luas dalam berbagai video amatir yang tersebar di dunia maya kejadian memilukan itu terjadi, dan dalam video yang sama ada sebuah pertanyaan yang tersisa kala intruksi dari koordinator ataupun pimpinan pihak aparat keamanan dengan kalimat “bidik kepalanya bidik” disusul intensifnya bunyi ledakan senjata api yang berdasarkan klaim aparat penegak hukum hanya gas air mata dan peluru hampa/karet, akan tetapi fakta lobang peluru didada almarhum Gijik apakah mungkin hanya tertembus karena peluru hampa atau peluru karet? dan  apakah benar demikian standar operasional prosedur didalam penyelesaian resolusi konflik kala terjadi aksi massa? Peristiwa berdarah tersebut terjadi di perusahaan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Pendudukan dan penguasaan 1175 hektar lahan diluar hak guna usaha (HGU) dari PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) adalah pemicu pecahnya konflik berdarah tersebut.

            HMBP sendiri telah beroperasi pada wilayah desa Bangkal sejak tahun 2006, sehingga membawa kita pada setidaknya dua (2) pertanyaan, pertama, bagaimana mungkin perusahaan yang sudah beroperasi selama 17 tahun tersebut bisa lolos dari pengawasan pemerintah kabupaten, provinsi bahkan nasional tanpa ada pemberian sanksi administrasi ataupun bahkan pidana atas kelalaian atau bahkan kesengajaan karena ketiadaan pemenuhan kewajibannya didalam pembangunan 20% kebun plasmanya? Kedua, Bagaimana bisa terjadi penanaman komoditas diluar Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan HMBP? apakah ini disebabkan ketiadaan keberpihakan political will negara seperti yang sudah-sudah? atau adanya sistem pengaturan dan peraturan yang saling meniadakan sehingga menyebabkan kekacauan seperti benang yang kusut? ataukah ini bentuk kelalaian kalaupun kata pembiaran dianggap berlebihan dari penyelenggara negara dari berbagi tingkatan atas potensi konflik yang dibiarkan berada pada ruang abu-abu dan berlarut-larut dengan berbagai macam dalil dan dalih pembenaran yang diinterpretasikan sesuai selera kepentingan?


Konflik Norma pengaturan plasma

Pengaturan terkait pembangunan kebun masyarakat sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang menyatakan bahwa:

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total luas area kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan”.

            Kemudian pembangunan kebun untuk masyarakat ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 29/permentan/kb.410/5/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada pasal 15 yang menekankan apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun sawit masyarakat (plasma) disekitarnya, di mana perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

            Lebih lanjut lagi di Provinsi Kalimantan Tengah jika kita melihat Peraturan daerahnya yang mengatur pembangunan kebun masyarakat sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pasal 18 menyatakan bahwa: “Pembangunan kebun masyarakat dilakukan melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Unit Pelaksana Proyek (UPP), pola parsial, pola perbantuan, pola swadaya, pola inti plasma dan pola kemitraan”.

            Akan tetapi sangat di sayangkan didalam peraturan yang sama, yakni pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 29/permentan/kb.410/5/2016, selanjutnya dibaharui kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada Pasal 60 ayat (1)nya menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. Pada pasal dan ayat inilah yang menjadi senjata pamungkas untuk menjustifikasi secara legal dan masih bisa berkelindannya banyak perusahaan untuk menolak memenuhi kewajibannya didalam membangun kebun masyarakat atau plasma, khususnya mereka yang sudah mengantongi ijin sebelum tanggal 28 Februari 2007. Potret seperti ini merupakan fakta nyata bagaimana cukup banyak Undang-Undang yang nampak ‘dirampok’ oleh Peraturan Menteri, atau justru merupakan sebuah upaya prakondisi untuk ‘menyeludupkan’ sebuah argumentasi legal didalam pasal dan ayat peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan pengusaha dibidang perkebunan.

            Pasal pembenaran tersebut juga tidak hanya melakukan pengingkaran kepada Undang-Undang Perkebunan, melainkan juga membuat nampak secara nyata penyelenggara Negara dari berbagai tingkatan tidak mampu memenuhi untuk pelaksanaan perintah dari pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ayat 2 yang menyebutkan wewenang dari negara untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Ayat 3 menyebutkan ……“pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan Makmur”.  Lantas dimanakah kehadiran Negara pada kasus Bangkal selama ±17 tahun sejak perusahaan HMBP berdiri, bahkan harus membuat hilangnya nyawa salah satu warganya?

            Bagian akhir dari tulisan Borneo Institute ini, tidak dalam rangka memberikan pernyataan sebagaimana yang telah cukup banyak dilakukan oleh para organisasi masyarakat sipil baik pada provinsi Kalimantan Tengah sendiri, maupun pada daerah lain yang bersolidaritas bahkan pad tingkatan Nasional, tentu bukan berarti kami dari Borneo Institute menegasikan atau mengekerdilkan setiap reaksi dan tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut, melainkan kami mencoba ikut urun rembuk secara gagasan dan pikiran, agar kasus sebagaimana yang terjadi di Bangkal pada 7 oktober 2023 lalu tidak terulang dan mendapatkan penyelesaian tuntas terukur.

Resolusi konflik pada perkebunan kelapa sawit dari Borneo Institute:

1.     Secara Litigasi:

a.     Menyelesaikan sesegera mungkin peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 7 oktober 2023 sehingga menyebabkan alm Gijik harus kehilangan nyawanya, karena tidak ada sebuah alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa seseorang pada saat berjuang untuk pemenuhan hak dan komunitasnya yang dibenarkan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya aparat penegak hukum (meskipun diduga ada keterlibatan dari dalam internalnya)  dan pemerintah daerah juga harus berperan aktif disini, agar kepercayaan masyarakat bahwa hukum sebagai dasar kita bernegara dan merupakan panglima kehidupan berbangsa bisa dipulihkan, sekaligus memulihkan perwujudan masyarakat yang tertib dan taat akan hukum. Karena tanpa demikian penggunaan peradilan jalanan yang sangat berpotensi menyebabkan kekerasan akan terus terulang dan menjadi bom waktu, yang tentunya menyebabkan kerugian pada semua pihak dan mengacam disintegritas negara.

b.     Masyarakat desa Bangkal dan komunitas adatnya, bersama organisasi masyarakat sipil pada berbagai tingkatan, sudah selayaknya menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah pada berbagai tingkatan atas kelalaiannya/ketiadaannya dalam bertindak selama ±17 tahun ini didalam memenuhi kepastian hukum bagi warga desa Bangkal terkait pembangunan kebun masyarakat, yang akhirnya menyebabkan jatuhnya korban nyawa dan peristiwa hukum pidana.

2.     Secara non Litigasi:

a.     Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan adat dan kebudayaan, menggunakan ruang dan forum yang mana oleh masyarakat adat Dayak sadari dulu sebagai wadah penyelesaian konflik yakni “Pumpung Hai”, untuk para pihak bisa saling bicara dan mendengarkan atas usul dan pendapat dengan harapan tentu bisa bermuara pada dicapainya kesepakatan yang adil dan tidak boleh diingkari oleh masing-masing pihak.

b.     Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan mediator yang memiliki kemampuan, pengetahuan secara hukum positif maupun perspektif adat dan disepakati untuk dipercayakan memediasi oleh masing-masing pihak.

c.     Membangun sesegera mungkin sebuah badan ad hoc khusus untuk penyelesaian konflik tenurial di Kalimantan Tengah, yang tidak saja diisi oleh unsur pemerintah, penegak hukum dan kelembagaan adat yang hanya berdasarkan pangkat dan jabatan belaka, melainkan juga menempatkan orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dan adil dalam penyelesaian konflik tenurial, termasuk juga memberikan kesempatan untuk adanya keterlibatan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang juga memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dalam penyelesaian konflik tenurial, dan utamanya tentu perwakilan dari masyarakat/komunitas adat atau pihak yang ditunjuk untuk dipercayakan oleh mereka guna membantu penyelesian konfliknya.

 

 

 

*Penulis merupakan Koordinator Departemen Bantuan Hukum Mahantis (Mansanan Aturan Tuntang Pandohop Hukum Gratis)

*Tulisan ini sudah dirilis pada media Radar Sampit tertanggal 15 Oktober 2023 

 

 

 

 

           

Senin, 07 Agustus 2023

PERDAGANGAN KARBON DAN MASYARAKAT ADAT

(Foto karya Pritendi BIT)
Oleh: Destano Anugrahnu    

Sudah tentu bukan barang baru bila masyarakat kita mendengar pepatah “Kacang lupa akan kulitnya”, mungkin pepatah tersebutlah yang paling tepat dalam menggambarkan bagaimana hubungan masyarakat adat dan penyelenggara Negara di negeri ini dari berbagai periode dan masa, dimana dengan konsisten dapat disaksikan elit kekuasaan tersebut berupaya dengan segala macam aturan dan kebijakan untuk terus mengesampingkan atau mengabaikan--jika kata menggilas secara trengginas, keberadaan masyarakat adat di anggap berlebihan. Manifestasi konsistensi penyingkiran masyarakat adat itu terjelaskan dengan adanya sampai saat ini tunggakan terwujudkannya pengakuan dan perlindungan secara perundangan di tingkat nasional, proses pengakuan yang dibuat rumit dan berbelit dari berbagai tingkatan, pengabaian suara dan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan dan kebijakan yang menempatkan mereka sebagai pihak yang paling terdampak pada akhirnya dan masih banyak lagi. Sementara teriakan dan ajakan untuk terus mencintai bangsa dan negara ini dalam sebuah bingkai persatuan menjadi paradoks lainnya, lantas dengan potret yang demikian masih pantaskah masyarakat adat berharap?

            Selanjutnya pada bagian yang terbaru, dengan meningkatnya intensitas perbincangan dunia internasional terkait perubahan iklim beserta kompensasi bagi negara yang mau dan mampu terlibat untuk berperan aktif dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah Indonesia pun mulai menerbitkan beberapa peraturan perundangan untuk mengatur cara mainnya proses dari perdagangan karbon ini sendiri, salah satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang mana dalam bagian krusialnya dari peraturan ini selaku subjek penyelenggara nilai ekonomi karbon masyarakat adat tidak dimasukkan, sedangkan yang kita tahu selama ini salah satu pihak yang terus konsisten bahkan melawan jika dilakukan deforestasi pada hutan dan lahan secara besar-besaran oleh pelaku usaha yang dilegitimasi oleh pemegang kekuasaan justru masyarakat adat itu sendiri, protes langsung dilakukan oleh beberapa organisasi adat dan masyarakat adat untuk melakukan judicial review atas peraturan ini ke Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor 61/P/HUM/2022, yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Masyarakat Adat merupakan penyelenggara nilai ekonomi karbon dalam pasal 46 ayat 2 huruf d Perpres nomor 98 tahun 2021, hal ini tentunya dikarenakan besarnya kontribusi masyaakat adat pada peningkatan cadangan karbon melalui pemanfaatan hutan dalam bentuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

            Putusan Mahkamah Agung tersebut tentu sebuah kabar baik dimana hukum pada sisi ini menjadi responsif atas keberadaan real ditengah masyarakat, akan tetapi juga menjadikan kita bingung nampak tidak berpengaruh besar pada peraturan hukum yang lainnya, yang jika kita baca pada bagian konsideran menimbangnya merupakan pengejewantahan dari Perpres nomor 98 tahun 2021, sebut saja dua peraturan terbaru yang dibuat Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, PermenLHK nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai ekonomi Karbon dan PermenLHK 7 tahun 2023 tentang Tata cara  Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang pada bagian menimbangnya menjelaskan bahwa penjabaran lebih konkret dari PermenLHK nomor 21 tahun 2022 itu sendiri akan tetapi disayangkan tidak menggambarkan sama sekali hasil dari Putusan judicial review Mahkamah Agung, memang demikianlah fakta dan realita konkret yang penulis sudah terangkan pada bagian paragraf sebelumnya.

            Terakhir, situasi dan kondisi yang sedemikian setidaknya meninggalkan dua pekerjaan penting bagi masyarakat adat, organisasi yang melakukan pengorganisasian dan advokasi atasnya dan pihak yang memiliki nurani untuk ambil bagian berjuang bersamanya yakni pertama, krusial untuk secepatnya untuk melakukan penelitian dan kajian mendalam dibarengi penyebarluasan dan penyadartahuan informasi ini kepada setiap komunitas masyarakat adat itu sendiri agar mereka memiliki basic pengetahuan didalam membicarakan ini nantinya dan tidak untuk kesekiankalinya menjadi objek eksploitasi berbagai pihak pemangku kekuasaan sembari menyusun skema dan blue print tawaran yang menguntungkan masyarakat adat dalam konteks perdangang karbon sebagai konsekuensi logis atas konsistensi mereka dalam menjaga alam selama ini. Kedua, menyiapkan langkah litigasi dan non litigasi apa kedepan yang bisa dilakukan jika tawaran dan tuntutan masyarakat adat tidak mendapat respon yang sesuai oleh penyelenggara negara dan kekuasaan. Karena kenapa poin ini penting setidaknya menurut kacamata penulis, jangan sampai ketika kebijakan dan masa itu datang, masyarakat adat dan pendampingnya seperti orang yang ‘tiba masa tiba akal’, karena hal demikian umunya menempatkan pihak terkait pada posisi tawar yang tidak menguntungkan. sekian & terimakasih.

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah 


 







Senin, 09 Januari 2023

MENUJU LORONG GELAP HUKUM & KEADILAN





















Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Suara lonceng natal telah terdengar di berbagai pelosok dunia, tentu sebuah penanda tidak berapa lama lagi kita juga akan beranjak meninggalkan berbagai kisah dan cerita di tahun 2022 ini, tepatnya satu (1) hari lagi momentum transisi pergantian tahun tersebut akan terjadi. Dimana beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat berhati-hati mulai saat ini. Dia menyatakan tahun 2023 diprediksi akan menjadi tahun gelap akibat krisis ekonomi, pangan, hingga energi akibat pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia-Ukraina. Jokowi mengaku mendapat prediksi itu setelah kedekatannya dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), International Monetary Fund (IMF), hingga Kepala negara G7.Beliau-beliau menyampaikan 'Presiden Jokowi, tahun ini kita akan sangat sulit', terus kemudian seperti apa? 'Tahun depan akan gelap. Ini bukan indonesia, ini dunia, hati-hati '. Mengutip ujaran Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.  Termuat dalam ( https://nasional.tempo.co/read/1619508/presiden-jokowi-sampaikan-2023-bakal-jadi-tahun-gelap-untuk-semua-negara ). 

    Pernyataan Presiden sebagaimana penulis kutip dalam tulisan ini dari media tempo tentu bukan sebuah informasi yang menggembirakan, dimana seharusnya pada penghujung tahun sampai awal tahun berbagai pihak akan menyusun resolusi yang dilakukan pada tahun yang baru untuk menemukan penghidupan dan kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya , namun yang terjadi pada saat ini kita justru  disuguhkan sebuah pernyataan yang membuat banyak pihak harus penuh kewaspadaan dan kekhawatiran, karena tentu belum sepenuhnya kering luka dan tangis bangsa ini atas serangan badai pandemi covid-19 yang lalu, apalagi jika harus ada tahun yang gelap yang harus kita songsong pada tahun yang akan datang ini , akan tetapi kesiagaan dan kewaspadaan kita menyongsong tahun 2023 yang konon gelap ini harus tidak membuat kita kehilangan pengharapan, karena bagi mereka yang kehilangan pengharapan sebelum masa gelap itu tiba-tiba sesungguhnya adalah kaum yang telah ditaklukkan sebelum peperangan itu dimulai, sehingga kita harus bisa dan berani melihat dimana bayangan itu akan menjumpai bangsa ini, maka kita telah bersiap dengan perencanaan dan strategi untuk dapat menghidupkan lilin,obor bahkan pelita untuk menjadi cahaya pada masa yang gelap tersebut.

            Jika kita menggunakan hukum dan demokrasi sebagai instrumen pembanding pada tahun ini dan akan menemui kemungkinan akan masuknya kita ke lorong yang gelap tersebut memang sulit untuk dibantahkan, dimana kita melihat berbagai lembaga yang selama ini mampu memberikan secercah cahaya pengharapan bahwa bangsa ini akan terus mampu melewatinya berbagai badai dalam bernegara mulai kehilangan taji dan integritasnya, sebut saja seperti KPK, Mahkamah Konstitusi, Polri, DPR RI yang begitu menyedihkan melayani prestasi kerjanya, justru berbagai permasalahan yang kontra produktif yang mereka lakukan. Berbagai produk hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,revisi KUHP dan lain sebagainya terus dibuat secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan prosedur formil dan substansi materi yang dimuat hanya untuk kepentingan elit dan pihak tertentu saja. Fakta ini sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum sebesar 64,55 persen. Namun dari hasil survei yang dilakukan 24 Juni-1 Juli 2022 kepuasan publik terhadap penegakan hukum turun menjadi 57,07 persen. Responden yang menyatakan tidak puas ada 33,17 persen, naik ketimbang survei sebelumnya pada Januari 2022 sebesar 29,67 persen. Hal serupa terjadi terhadap tingkat kepuasan publik dalam hal pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang juga mengalami penurunan dari 70,08persen pada Januari 2022 menjadi 64,39 persen. Responden yang tidak puas dengan pelaksanaan demokrasi meningkat dari 20,90 persen menjadi 25,12 persen. Pelaksanaan demokrasi yang dimaksud antara lain kebebasan berpendapat, berorganisasi, unjuk rasa, dan lainnya.Mengutip (https://www.hukumonline.com/berita/a/hasil-survei-indopol--kepuasan-masyarakat-terhadap-penegakan-hukum-turun-lt62dfe07c8d9db/). 

    Tentu ada sanggahan mengukur potensi bangsa dan negara ini menuju tahun yang gelap hanya menggunakan indikator hukum dan demokrasi adalah sesuatu yang prematur, akan tetapi harus kita ingat pula dimana pada pasal 1 ayat 3 konstitusi kita menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara dimana Hukum--sehingga membawa konsekuensi hukum tentu saja sebagai alat yang memegang peranan penting didalam kita bertata negara yang baik dan benar.

            Terakhir,   lantas rakyat dan mandat mana yang membuat aturan itu harus ada? Menyeret proses pembentukan  Undang-Undang asal ada, ugal-ugalan atau asal-asalan hanya akan mempercepat bangsa ini sampai pada lorong yang gelap tahun yang akan datang. Sekian & terima kasih.

  

*Penulis adalah pegiat Sosial di Kalimantan Tengah

 

Sabtu, 07 Mei 2022

ORGANISASI SIPIL TAK PANDAI MENGKONSOLIDASI DIRI

 

Oleh: Destano Anugrahnu


Tulisan ini akan dimulai dengan sebuah pendapat dari almarhum Asmara Nababan yang dituturkan kepada penulis secara lisan oleh seorang kawan lama tokoh gerakan masyarakat sipil tersebut, “Asmara pernah berujar katanya, jumlah orang (baca: kaum aktivis) yang seperti kita itu tidak banyak, jadi sudah seharusnya kita terus saling Asuh, Asah, dan Asih”, entah ini pendapat orisinal dari beliau atau pengalaman yang beliau pungut dalam perjalanan panjangnya didalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil. Berangkat daripada hal tersebut nampak bisa menjadi batu uji didalam melihat dan merefleksikan progress daripada arah gerakan, keberadaan dan kehadiran organisasi-organisasi masyarakat sipil hari-hari ini. Apakah kemodernisasian zaman dan kecanggihan teknologi pada saat ini dikombinasikan dengan perjalanan panjang dalam pengalaman atas pengadvokasian dan atau pengorganisasian masyarakat sipil telah membuat organisasi-organisasi sipil itu berkonsolidasi secara terpadu atau adanya solidaritas yang tinggi atas sesama pekerja sosial tersebut, atau justru malah mengalami stagnanisasi bahkan kemunduran dari masa ke masa didalam kemampuan organisasi-organisasi sipil tersebut berkonsolidasi.

Kenapa konsolidasi organisasi-organisasi sipil menjadi perhatian penulis, yang mungkin sebenarnya isu terkait hal ini sudah sadari lama dibahas dan didiskusikan banyak pihak, hal ini dikarenakan melihat fenomena hari-hari ini dimana jika kita melihat Survei Charta Politika menyebutkan Tingkat Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Turun, tingkat ketidakpuasan terhadap pemerintah ada di angka angka 35,7 persen. Jika dilihat dari tren, terjadi penurunan kepuasan kinerja Pemerintah sejak Januari 2022, pada sisi yang lain hasil survei LSI menyebutkan pula dalam hal terkait penegakan hukum ada 33,7 persen masyarakat yang menilai kondisi penegakan hukum Indonesia masih buruk dan sangat buruk. Tren buruk pada rana eksekutif dan penegakan hukum (yudikatif) tersebut nampaknya juga diikuti dengan lembaga legislatif kita, dimana hasil survei yang dilakukan lembaga Fixpoll Research and Strategic Consulting pada 16-27 Juli 2021 berdasarkan kinerja lembaga, MPR, DPR dan DPD mendapat tingkat kepuasan terendah. Responden yang puas dan sangat atas kinerja MPR hanya 14 persen, sedangkan yang tidak puas mencapai 28,4 persen. Sehingga membawa kita pada pertanyaan tentunya jika tiga (3) cabang kekuasaan utama yang diamanahkan guna dapat diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan dan peraturan sekaligus memberikan rasa keadilan tersebut tidak mampu mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama dalam bernegara dan berbangsa sebagaimana yang tertuang dalam bagian pembukaan konstitusi kita tepatnya pada alinea ke empat (4) yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka siapakah lagi yang mesti mengawal dan terus mempertanyakan keseriusan para penyelenggara negara dan pemegang kekuasaan kita saat ini untuk dapat mewujudkan cita-cita berbangsa tersebut? Dengan adanya pasal 1 ayat 2 UU NRI tahun 1945 yang menyebutkan “kedaulatan berada ditangan rakyat” di lanjutkan dengan pasal 28 UU NRI tahun 1945 yang menerangkan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan….” memang tidak disebutkan secara langsung peran dan fungsi dari organisasi-organisasi sipil akan tetapi tentunya jika kita interpretasi dan konstruksikan maka disinilah bagian atau titik singgung secara tersurat dari amanat konstitusi atas keberadaan dan peran penting organisasi-organisasi sipil tersebut.    

Akan tetapi perihal yang terjadi demikian nampaknya belum dilihat sebagai moment yang berharga bagi segenap organisasi-organisasi sipil untuk bisa terus mengisi setiap kekosongan atas ketidakhadiran lembaga dan penyelenggara negara atas kepentingan berbangsa dan bernegara, justru yang terjadi tidak jarang organisasi-organisasi sipil terjebak dalam perdebatan-perdebatan yang sama sekali non substansial seperti terkait jenis dari program kerja yang tidak sama, definisi atas subjek--objek yang diperjuangkan, klaim komunitas dampingan, organisasi mana yang seharusnya memimpin dan bahkan tak jarang perihal tidak terlibat aktif dalam konsorsium atau forum perjuangan bersama tertentu pun jadi bahan gunjingan, sungguh bagaimana potret organisasi-organisasi sipil seringkali ternyata bergulat dan berkutat dalam pembuangan energi pada hal yang tidak berarti, memang argumentasi budaya diskusi dan debat memang sulit dipisahkan dalam organisasi-organisasi sipil, karena tentunya ada keyakinan bahwa “solusi terbaik selalu hadir dari diskusi dan debat yang berbobot dan berkualitas”, akan tetapi yang mesti sama-sama mulai dipikir oleh para pegiat sosial yakni, kaum politisi peramu kebijakan yang minim keberpihakan pada masyarakat rentan atau kaum marjinal dan elit dari kekuasaan yang juga seringkali afiliasi dari kaum pemodal tidak pernah mau menunggu sampai solusi dari perdebatan itu berhasil, sehingga pilihan yang tersedia permakluman yang substansial--kalaupun komporomi dianggap kata yang politis digunakan, nampaknya alternatif yang mesti dikemukakan.

Bagian terakhir atas refleksi lewat tulisan ini yakni, adanya covid-19, narasi semuanya demi kepentingan pembangunan, peningkatan investasi guna pendapatan negara meski mengabaikan peraturan perundang-undangan, nampaknya sudah membuat kebingungan ditengah masyarakat yang nyatanya dampak atas perubahan dan atau perbaikan nasib penghidupan rakyat tak juga kunjung konkret dirasakan yang dibuktikan dan termanifestasi dengan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pada tiga elemen kekuasaan sebagaimana data yang diterangkan pada bagian sebelumnya, belum lagi jika kita lihat hari-hari ini dimana adanya tren mulai menjamurnya organisasi-organisasi sipil yang ternyata secara gagasan merupakan bentukan dari elit politik atau kekuasaan untuk meligitimasi setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan kekuasaan yang tentu tujuannya tidaklah lain daripada memecah belah semangat, solidaritas dan kekritisan rakyat, sehingga rentetan peristiwa tersebut semestinya menjadi perenungan kembali bagi organisasi-organisasi sipil, ada bahaya laten yang saat ini sedang terjadi dan memerlukan penanganan segera, yang mesti memerlukan perencanaan strategi dari tingkat akar rumput sampai dengan nasional bahkan internasional, yang juga membawa konsekuensi tidak akan mungkin bisa ditangani secara perorangan atau satu/dua lembaga saja, sehingga saat ini merupakan moment yang tepat bagi semua pihak untuk tidak lagi mengedepankan ego besar atau kecilnya lembaganya, atau siapa yang senior dan junior, strategi lembaga mana yang paling benar, melainkan siapa dapat berbuat apa dalam konteks dan isu yang mana sehingga membawa pada sebuah solusi bersama dan tujuan bersama, tanpa hal demikian maka organisasi-organisasi sipil akan terus terjebak dalam perjuangan yang nampak banyak berbuat tapi sesungguhnya minim berdampak, atau istilah penulis “seruduk babi” dalam ruang hampa.