Rabu, 22 November 2017

DEMOKRASI TERSANDERA KAUM KAPITALIS



Oleh : Destano Anugrahnu, SH

Kebebasan dalam bertindak, memilih, berbicara, mengemukakan pendapat oleh warga Negara adalah bentuk sederhana dari definisi demokrasi yang secara umum dimengerti oleh masyarakat di Republik Indonesia ini. Pasca jatuhnya orde baru dan beralih ke masa reformasi yang sama artinya menandai pula bangkit dan berkembangnya demokrasi di Negara yang berideologikan Pancasila ini. Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya pemilihan umum kala masa itu, yang juga diikiuti dengan menjamurnya berbagai warna dan bendera partai politik selaku pilar-pilar dari demokrasi itu sendiri.
Dengan adanya Undang-Undang tentang pemilihan umum yang mengamanatkan bahwa bagi mereka yang ingin maju entah sebagai bakal calon legislatif maupun eksekutif, disarankan menjadi bagian atau di usung dari partai politik itu sendiri, tetapi bagi eksekutif khususnya Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) masih dimungkinkan dengan maju melati jalur perorangan atau dikenal istilah independen ditengah masyarakat awam, meski dengan harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai jumlah penduduk daerah tersebut dan sejumlah proses verifikasi rumit lainnya.
Melihat begitu besar ruang yang disediakan dalam regulasi pemilihan umum Negeri ini melewati partai politik, hari ini memungkinkan kaum kapitalis ikut serta terlibat dan mengintervensi dalam proses demokrasi saat ini sehingga mengkontaminasikan perjuangan untuk membawa aspirasi rakyat dengan kepentingan pribadi kaum kapitalis ini dalam bentuk aturan dan kebijakan. Karena tentunya untuk menjadi pimpinan dari partai politik ini butuh biaya mahal, apalagi ditambah kita hidup ditengah masyarakat yang mulai hidup dengan kebiasaan yang hedonisme dan matrealistis seperti masa milineal ini.
Seperti yang kita ketahui rekomendasi dari partai politik untuk dapat maju bertarung dalam kontestasi demokrasi adalah syarat mutlak, ini artinya deretan kerja keras politisi yang beraliran kanan dan melayani tidak menjamin rekomendasi itu diberikan, jika deal-dealan dengan pemilik partai tidak cocok maka tentu jawabannya untuk rekomendasi sudah bisa ditebak.
Dengan demikian sama artinya kaum kapitalis telah mengkartel segala lini di Negeri ini secara khusus dalam perpolitikan, mereka yang berprestasi namun tidak menghamba pada kaum kapitalis harus siap-siapakan terbunuh secara sendiri karirnya dalam perpolitikan, jika begitu siapa lagi yang akan menjadi korban tentu tidak lain dan bukan masyarakat pada akar rumput, karena akhirnya mereka tidak akan pernah memiliki pemimpin atau refresentatif yang sungguh-sungguh berjuang bagi mereka karena sudah sadari awal tersandera kepetingan yang dititipkan kaum elit kapitalis yang berapiliasi dalam bentuk pimpinan partai politik.
*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Minggu, 12 November 2017

PECAH KONGSI PANTAS DICURIGAI



Oleh : Destano Anugrahnu, S.H

            2018 kembali akan digelar pemilukada serentah beberapa wilayah di Indonesia, masyarakat kita akan kembali diberi harapan pemimpin yang memperjuangkan hak, kepentingan maupun aspirasi mereka, kampanye terselubung pun mulai berseliweran oleh para relawan maupun simpatisan mulai memunculkan tokoh-tokoh yang mereka andalkan sekaligus dapat mewakili kepentingan pribadi khususnya guna bertarung pada kontestasi demokrasi yang akan datang.
            Bagi Petahana/incumben maupun kandidat baru tentu mulai hari ini strategi kemenangan harus sudah mulai di godok dan disusun, konsultan politik pun menuju akhir tahun ini tentu bakal mendapat bonus THR (tunjangan akhir tahun) lebih awal dari para bakal calon yang memiliki modal guna memperkuat analisis strategi kemenangan, tempat pemesanan spanduk dan baliho juga mulai ramai pesanan oleh mereka yang memang ingin bertarung serius untuk mendapatkan tampuk pimpinan.
            Dalam Pemilukada 2018 secara khusus penulis fokus mengamati tidak sedikit pula Petahana/incumbent yang tidak lagi maju dalam satu pasang atau sering disebut pecah kongsi, namun mengherankan keduanya seringkali tetap berselera untuk maju mencalonkan diri berharap dipilih rakyat untuk berkuasa kembali, hal ini patut kita telusuri selaku masyarakat pada tingkat akar rumput yang tidak membawa kepentingan pihak manapun, kenapa sampai terjadi hal seperti ini. Dan yang amat mengherankan pula saat dikonfirmasi perihal hal ini seringkali keduanya saling lempar kesalahan, kurang koordinasi, tidak sepemahaman visi dan misi, pengambilan keputusan yang otoriter, dan masih banyak lainnya alibi mereka.
            Namun dibalik itu semua penulis memiliki kecurigaan mengacu pengalaman masyarakat kelas bawah jangan-jangan pecahnya kongsi karena tidak akur dan merata pembagian pekerjaan diladang yang basah, atau jatah jabatan titipan yang tidak proporsional, atau tidak sesuai kesepakatan biaya modal kampanye sekaligus serangan fajarnya dan masih banyak atau-atau yang lain yang bisa dan sangat wajar masyarakat curigai, karena jika pada nyatanya pecahnya kongsi karena pertentangan kepentingan pribadi dan kelompok berarti kepala daerah yang demikian tidak pantas diberi kesempatan dan kepercayaan kembali, karena idealnya pemimpin yang pantas diberi amanat adalah mereka yang berani membuat kegaduhan dan menolak bernegosiasi dengan para perampok hak-hak rakyatnya. Sekian dan Terimakasih.
*Pemuda asal Barito Timur, Kalimantan Tengah      

Jumat, 10 November 2017

ORGANISASI PLAT MERAH



Oleh : Destano Anugrahnu, S.H
         
Setiap orang yang merasa ada keterpanggilan dan  kepentingan yang serupa yang perlu disuarakan secara bersama tentu mereka akan memilih untuk berhimpun dan berkumpul dalam suatu lembaga yang sering disebut organisasi, dalam wadah tersebut tentu juga disepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai panduan bersikap anggotanya, serta mencantumkan dasar serta tujuan dari Organisasi tersebut, karena jelas disadari dengan menyuarakan secara bersama akan lebih rasional dan cepat tentunya mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan setiap kepentingan, tuntutan dan keinginan yang diperjuangkan orang-orang tersebut, tentu tidak ada yang salah dengan semangat berorganisasi ini karena baik secara filosofi kita sebagai orang yang menganut dan mengamalkan budaya timur serta sudah menjadi ciri khas bangsa kita budaya gotong royong yang intinya memuat kebersamaan yang itu juga tergambarkan dalam berorganisasi, dan jika dilihat dari sisi yuridis semangat ini juga tidak ada yang melanggar aturan, karena Konstitusi kita Undang-Undang Dasar juga sudah mengamanatkan hal tersebut secara tersurat dalam Pasal 28 nya.
Namun perkembangan zaman ternyata juga membuat organisasi lebih dari suatu wadah memperjuangkan hak-hak sesuai visi dan misi serta kepentingan anggota-anggota dari organisasi tersebut. Hari ini banyak organisasi berevolusi menjadi wadah menyuarakan kepentingan-kepentingan penguasa atau kaum kapitalis yang ingin berkuasa sehingga ada pembiasan dari tujuan awal pembentukan organisasi tersebut.
Dan yang lebih amat disayangkan hari ini juga justru semakin banyak organisasi baik yang berlebel Kepemudaan, olahraga, agama dan lainnya, yang mana salah satu sumber anggarannya dibebankan pada Negara tetapi justru sudah terkontaminasi dengan kepentingan kaum elit, jika sudah demikian bisakah masih kita berharap banyak dari organisasi-organisasi plat merah tersebut.
Semangat kebersamaan, semangat idealis  dan sportifitas, semangat kompetisi dengan kualitas, semangat sebagai polisi moral dan fungsi kontrol dari penguasa pun kini semakin terkikis dari nilai-nilai yang seharusnya ditanamkan dari organisasi, semua kegiatan yang dilaksanakan tak lebih dari pesanan-pesanan mereka yang berkepentingan  yang ingin menaikan elektabilitas dan popularitas, inilah fakta pengingkaran oleh kepentingan yang amat kejam hari ini terjadi bahkan sudah berapiliasi ke semua lini kehidupan kita. Sekian & terimakasih.     
*Pemuda asal Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah    

Selasa, 07 November 2017

MENANTI POLITISI BERJIWA PELAYAN



OLeh : Destano Anugrahnu, S.H


Pemimpin, memimpin dan menjadi pimpinan adalah satu kata yang hari ini begitu banyak dikejar oleh semua orang, karena tentunya banyaknya hak dan kewenangan yang dapat seseorang lakukan dan gunakan jika sudah menjadi pemimpin. Bisa menitipkan sanak keluarga ditempat yang diingikan, bisa dijadikan ladang basah bisnis, bisa mengintervensi banyak hal, dihormati, dan yang paling didamba tentunya adalah bermuara pada mengalirnya rupiah pada rekening-rekening pribadi. Banyak lembaga yang diperkenankan di Republik Indonesia pun tak lepas menjadi perebutan banyak kalangan untuk menjadi pemimpinnya, salah satu lembaga atau wadah yang banyak diperebutkan selain lembaga-lembaga Negara yang di amanat konstitusi, adalah partai politik. Kenapa partai politik begitu menarik, karena banyak keputusan, kebijakan dan aturan yang dibuat melibatkan atau refresetatif dari lembaga ini dan banyak pihak pun berminat untuk terlibat dan bergabung disana, aktivis kampus, anggota LSM, purnawirawan Militer atau Polri, artis, musisi dan kaum pengusaha, juga banyak yang merapat ke dalam partai politik bahkan tak sedikit pula yang justru mendirikan partai baru sebagai wadah berjuang baru katanya.
            Dipersilahkannya setiap individu untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dalam Konstitusi telah membuat kalangan muda dan tua pun kini saling adu argumen untuk merebut simpati rakyat, kaum muda dengan semangat baru menawarkan pembaharuan dan militansi untuk memperjuangkan semua kepentingan rakyat, dan disisi yang lain kaum tua juga menyampaikan guna mempertahakan tahta berkuasanya dengan tetap kekeh mengatakan untuk menjadi seorang pemimpin dan memimpin itu lebih baik orang yang sudah berpengalaman karena memperjuangkan hak masyarakat tidak mungkin dilakukan dengan belajar dan minim pengalaman, namun disayangkan penulis, seringkali motivasi utama dari dua semangat kaum ini adalah  tidak lebih dari hanya ingin memperebutkan kekuasaan dan tampuk kepemimpinan, hanya segelintir yang tulus memperjuangkan kepentingan rakyat yang mana akhirnya membuat rakyat dibuat kebingungan atas hal-hal semacam ini hingga bermuara pada rendahnya kepercayaan masyarakat pada politik dan partai politik.
            Edukasi politik yang minim, kaderisasi yang memprioritaskan keluarga, tidak sehat penuh dengan transaksional dan matrealistis tentu akan melahirkan pemimpin dan penguasa yang rakus, otoriter dan tidak bermental melayani, jika hal ini terjadi dan terus berlangsung maka politisi yang dilahirkan tak lebih dari drakula-drakula penghisap uang Negara dan hak rakyat. Sehingga akhirnya politik pun di definisi tak lebih dari sebagai suatu cara merebut kekuasaan untuk berkuasa.
            Besarnya anggaran yang dialokasi bagi operasional partai politik diharapkan dapat menjawab  kerinduan rakyat hari ini yakni, kemampuan partai politik sebagai pilar demokrasi melahirkan politisi yang memimpin dan menjadi pemimpin yang bermental melayani dan berjiwa Negarawan yang mau dan mampu mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untu kesejahteraan dan perbaikan taraf kehidupan rakyat disemua kalangan, karena secara teori idealnya politik adalah jalan memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan rakyat melewati keputusan, kebijakan dan peraturan yang tidak hanya populer namun membawa kemaslahatan berkelanjutan bagi masyarakat semua kalangan, dan sampai hari ini kita semua hanya mampu mengatakan semoga. Sekian dan Terimakasih
*Pemuda asal Barito Timur, Kalimantan Tengah         

Rabu, 25 Oktober 2017

ATURAN JANGAN MENGGENOSIDA BUDAYA



Oleh : Destano Anugrahnu, S.H

Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang di atur dalam Undang-Undang”, melihat salah satu poin dari konstitusi NKRI ini jelas masyarakat adat merasa Negara tetap menjaga dan memelihara keberlangsungan mereka tetap pula mendapat pengakuan dan perlindungan nyata sebagai bagian dari Masyarakat yang bernaung di Negara Hukum.
Dilain cerita Masyarakat Adat secara Khusus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, khususnya Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki kebiasaan tradisional yang saat-saat ini sering kali bertentangan dengan aturan yang dibentuk jauh lebih baru dari kebiasaan masyarakat adat itu sendiri, yakni ladang berpindah (Ngume) dengan metode membuka lahan dengan dibakar, karena pada dasarnya sadari ratusan bahkan mungkin ribuan tahun yang lalu metode inilah yang digunakan masyarakat adat disana untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.
Pada Tahun 2015 salah satu Provinsi terdampak kabut asap terparah yakni di Provinsi Kalimantan Tengah dimana terjadi suatu bencana kabut yang luar biasa selama kurang lebih 3 bulan Provinsi ini di selimuti bencana kabut, setiap harinya pun matahari tidak pernah Nampak jelas dari pagi sampai malam udara terlihat seperti menguning mengurung bumi Tambun Bungai ( julukan Provinsi Kal-Teng), rumah sakit daerah setempat pun membludak dan hampir tak pernah tak ramai dikunjungi para pencari kesembuhan jasmani entah dari mana saja asal datangnya karena memang berdasarkan kajian lembaga yang kredibel dibidangnya udara saat itu sudah sangat tercemar dan dapat berdampak hingga kematian, dan terbukti tidak sedikit pula masyarakat yang harus kehilangan sanak keluarganya secara khusus para bayi dan kaum lansia, dan bencana atau musibah ini di katakan banyak pihak yang berkompeten dikarenakan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 
Sedikit banyak dari peristiwa mematikan tersebut Pemerintah pun akhirnya membuat larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menindak tegas pelaku-pelakunya, tentu tidak ada yang salah dengan hal ini karena tentu ini adalah bagian dari upaya Pemerintah melakukan tindakan Preventif dari bencana alam yang dibuat oleh tangan manusia tersebut. Namun tentu dampang dari pelarangan ini juga membuat kekecewaan dan sakit hati yang amat dalam dari masyarakat adat secara khusus diwilayah DAS Barito yang mana keahlian mereka dalam berladang maupun bercocok tanam yakni dengan membakar semak belukarnya terlebih dahulu, pemerintah memang telah mencoba menawarkan program cetak sawah bagi masyarakat disana agar beralih dalam metode berladangnya, tapi metode persawahan jelas bukan identitas budaya masyarakat adat disana, untuk memulai beradaptasi dari awal kembali jelas sulit ditambah lagi kontur tanah disana yang kurang cocok dengan metode persawahan ini, ditambah lagi kala penulis pernah memnemuai beberapa tokoh masyarakat adat disana mereka menilai bencana kabut asap dan pencemaran udara itu hasil dari maraknya perkebunan yang saat diwilayah itu, yang saat pembukaan lahan perkebunan membakar lahan-lahan disana yang berdampak ratusan bahkan ribuan hektar hutan terbakar hingga akibatkan pencemaran polusi udara yang berbahaya,
Dari diskusi tersebut maka penulis menilai banyak masyarakat keberatan atas regulasi ini, karena jauh sebelum ada regulasi ini aktivitas masyarakat adat ini sudah dilaksanakan, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat suatu regulasi untuk kepastian hukum, melainkan untuk keadilan dan harus melihat aspek historis dari setiap peristiwa terdahulunya, seharusnya perkebunan-perkebunan yang bertopeng ijin dan niat membuka lapangan pekerjaan tersebutlah yang di evaluasi & di awasi dengan ketat karena seringkali karena perselingkuhannya dengan penguasalah yang menyebabkan seringkali bencana ekologi dan lingkungan, jangan justru memarjinalkan hak-hak masyarakat adat, karena jika hal ini terus terjadi tanpa solusi maka sama artinya Pemerintah mengkhianati Konstitusi dan menggenosida sebuah budaya dengan regulasi.
*Penulis adalah pemuda masyarakat Adat suku Dayak Maanyan DAS Barito