Senin, 12 Oktober 2020

PERPPU AGAR TAK CILAKA


Oleh : Destano Anugrahnu

 

 

Teriakan dari toa dan pengeras suara dimana-mana, spanduk dengan berbagai kata, kalimat dan tulisan yang berisi penolakan dan kecaman ataupun kalimat-kalimat sarkas pun tak terhitung jumlahnya, apparat penegak hukum dengan tameng, gegada ataupun rotan yang sedang berjaga nampak akrab akhir-akhir ini, mobil penegak hukum yang biasanya memuat cairan gas air mata menderu mengelilingi kota keluar dari sarangnya, dan sesekali dengan ganasnya memuntah cairannya guna membubarkan massa yang nampak mulai tak kondusif lagi dalam menyampaikan orasi-orasinya, yang seringkali pula dipicu oleh provokator yang tak jelas dari mana datangnya, yang nampak sudah terencana untuk membenturkan apparat dan massa yang sama-sama sedang terpanggang dibawah terik matahari. Pemandangan yang demikian pada beberapa minggu terakhir memang akrab kita saksikan di televisi ataupun di media-media sosial, demonstrasi yang nampak serentak tersebut merupakan hilir dari penolakan kaum buruh dan serikat-serikatnya, tani, mahasiswa, aktivis lingkungan, kaum miskin kota dan banyak elemen lainnya nampak tumpah ruah turun kejalan pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sering disebutkan dengan Rancangan Undang-Undang Cilaka, penolakan pada beberapa minggu terakhir ini dibulan oktober sebanarnya merupakan akumulasi dari penolakan yang dilakukan jauh-jauh hari yang tidak mendapatkan perhatian dan ruang dialog bagi massa tersebut.

   Sejak wacana akan digodoknya RUU Cilaka ini sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk nantinya bisa dibahas dan ditetapkan bersama legislatif Republik ini telah menuai konflik dan penolakan dari berbagai elemen di Negeri ini, dimana secara system hukum umumnya istilah Omnibuslaw digunakan oleh negara-negara dengan system hukum anglo saxon, sementara Indonesia sendiri sebagai penganut system hukum Eropa Kontinental bukanlah sesuatu yang akrab dan lazim sebenarnya, selanjutnya Pemerintah & legislatif nampaknya tak bergeming dan terus menggenjot proses pembuatan dan penetapan regulasi tersebut, tidak pernah dibuka secara transparan tahapan yang dilakukan, dimulai dari siapa pihak yang menjadi tim dari penyusun RUU ini, selanjutnya tidak pernah di publish secara utuh berkaitan naskah akademik, kapan pelaksanaan uji public dan yang sangat membuat kebingungan seluruh masyarakat Indonesia hari ini adalah dengan beredarnya dua jenis draf dari regulasi ini, yakni dimana ada draf RUU ini yang berisi 905 halaman dan ada lagi draf terkait RUU yang sama yang berisi 1028 lembar, sampai pada proses terakhir yakni penetapan oleh DPR RI dan Pemerintah atas RUU ini menjadi Undang-Undang tidak ada kejelasan yang bisa menjadi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat dari berbagai lapisan regulasi dengan jumlah halaman yang mana yang sebenarnya yang ditetapkan dalam rapat paripurna terakhir tersebut, beberapa akun-akun resmi Pemerintah dan DPR RI juga tidak berupaya untuk menjelaskan guna memberi kepastian, justru yang ada nampak kebingungan, keresahan dan ketidakpastian tersebut dipelihara dan dibiarkan terus mengalir guna menundukan penolakan & ketidaksetujuan public, karena dalil dan dalih yang akhirnya di munculkan untuk mematahkan penolakan-penolakan tersebut adalah hanya mereka yang ingin menggoyangkan pemerintah yang sah & kelompok-kelompok yang ingin mengganggu system pemerintahan dan bagian dari kelompok pengacau yang melakukan penolakan karena draf tersebut belum final masih terus diperbaiki, sehingga tentu menjadi pertanyaan khalayak ramai Rancangan Undang-Undang yang mana yang bisa ditetapkan akan tetapi masih diperbaiki tersebut, yang artinya kita tidak perlu beralih masuk dan mengupas dari 79 Undang-Undang yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw ini sendiri karena sadari awal proses legislasi ini cacat proses & prosedural.

Sehingga sekarang saat massa sudah turun kejalan untuk mencari kejelasan dan berupaya menemukan jawaban atas apa yang menjadi kebingungan & keresahan mereka merupakan bagian yang tidak bisa dilihat dan dipandang terpisahkan dari tiadanya itikad baik Negara sejak sadari awal untuk memberikan jawaban dan kejelasan itu sendiri, tentunya terhadap setiap amuk massa yang berujung pada kerusakan fasilitas umum & jatuhnya korban kita semua sesalkan, akan tetapi sekali lagi jika negara serius dalam memenuhi unsur filososfis, Yurisdis dan sosiologis dari dasar pembentukan regulasi itu sendiri maka takan terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak seperti saat-saat ini, yang terjadi sekarang nampak negara melewati alat-alat kekuasaan justru membuat strategi baru dimana mulai menjamur penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwajib dengan dalih penyebaran berita hoax, sementara kita tahu negara saja sampai saat ini tidak pernah memberi penegasan draf yang mana sebenarnya yang ditetapkan. Kemudian para pembantu presiden saat ini terus gencar mengatakan jika ada penolakan dan ketidakpuasan dari pihak-pihak diluar sana silahkan saja menempuh jalur konstitusional yakni melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, sementara mungkin mereka lupa atau sengaja melupakan jika sebelumnya Pemerintahan negara ini telah melakukan revisi pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang mahkamah Konstitusi dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020, yang mana dalam salah satu pasal krusial dan menentukannya yakni pasal 59 ayat 2 dari Undang-Undang sebelumnya yang mengatakan “Jika diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan” telah dihapus dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang baru ini, yang artinya secara tidak langsung gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan berdampak dan berdaya ubah apa-apa, sehingga pilihan bagi mereka yang melakukan penolakan dan menuding ada pengkhinatan atas rakyat dan konstitusi tiada lagi selain tumpah ruah ke jalanan.

Terakhir, oleh demikianlah pada saat ini penulis merasa tiada jalan lain selain pemerintah menerbitkan Perppu atas Omnibuslaw ini sendiri, karena semakin negara mensiasati untuk pembungkaman & penggembosan kemarahan massa ini akan semakin berpotensi disintegrasi terjadi, semakin banyak potensi kerusakan fasilitas umum & korban yang akan berjatuhan, sejarah bangsa ini pada masa lalu seharusnya mampu mendewasakan penyelenggara negara ini dalam mengambil kebijakan saat ini, pada era 2014 saat dilakukan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan dikembalikannya proses pemilihan kepada DPRD, penolakan dan amuk massa serupa juga terjadi, dan Perppu kala itu pun dikeluarkan dan situasi kondisi kembali seperti sediakala. Tentunya penerbitan Perppu bukanlah suatu aib bagi Pemerintah karena ruang itu tersedia dalam system ketatanegaraan kita, semoga pilihan rasional tersebut bisa dipandang jalan keluar memulihkan rangkain peristiwa yang terjadi sekarang ini. Sekian & terimakasih. 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & desa di Kalteng (juga Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat)