Minggu, 14 Oktober 2018

EVALUASI CETAK SAWAH KALIMANTAN TENGAH


Oleh : Destano Anugrahnu
            Suku Dayak adalah penghuni asli pulau Kalimantan tanah Borneo, ribuan tahun mereka disana melanjutkan keturunan dan kehidupannya, berdampingan dengan jutaan jenis fauna dan flora asli Kalimantan sebagai media mempertahankan keberlanjutan hidupnya. Untuk kebutuhan pangan suku Dayak dikenal dengan istilah ladang berpindah, yakni dimana suku ini akan terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan sebelum penanaman benih padi tersebut, ada tahapan menebang & membersihkan semak belukar lahan yang di garap (tamaruh neweng), membuat sekat bakar (iranrang), setelah dirasa api bakaran nantinya tidak akan melebar maka baru masuk pada tahapan membakar lahan (nutung), setalah itu ada namanya mengumpulkan sisa kayu bakaran tadi untuk dibakar dalam skala kecil-kecil kembali (ipanruk) setelah siap barulah tahapan menanam padinya (mu’au). Jika kita amati sebuah proses yang cukup panjang bukan, dan setelah tahapan panen nantinya biasanya lahan-lahan bekas perladangan itu akan ditanam dengan berbagai jenis pohon, baik karet, ataupun pohon buah lainnya seperti durian, cimpedak, rambutan dll, sehingga berbicara tentang menjaga alam dan hutan kepada suku Dayak sama persis dengan mengajarkan ikan berenang disungai.
          Hari ini pemerintah tengah mengeluarkan sebuah program dengan nama cetak sawah, sebuah upaya alternatif bagi orang Kalimantan suku Dayak, termasuk Kalimantan Tengah, sebagai jalan baru pasca adanya larangan membakar lahan untuk berladang, alternatif ini memang menuai kontroversi, karena ada yang menuding ini adalah bentuk penganaktirian suku Dayak, ada yang berkata ini upaya menjawanisasikan kearifan lokal, dan masih banyak lainnya, ada pula yang mendukung dengan program ini yang mengatakan bahwa ini solusi terbaik saat ini mengatasi maraknya pembakaran lahan oleh korporasi yang berlindung dibalik baju kearifan lokal suku Dayak dan masih banyak pendapat lainnya lagi.
          Sebagai salah satu generasi muda suku Dayak yang taat hukum dan menghargai solusi yang diberikan Negara kami pun berpartisipasi atas program ini, di beberpa daerah kabupaten Kalimantan Tengah program ini sudah berlangsung, akan tetapi lagi-lagi suku Dayak harus dilukai dengan hasil dilapangan, dimana berpuluh masalah yang terjadi disini, dimulai dari buruknya perencanaan lokasi, tidak ada pendampingan pasca pengerjaan cetak sawah ini dan masih banyak lainnya lagi, sehingga proyek ini sebagian mangkrak terkesan asal ada bukti fisiknya dengan mengabaikan nilai-nilai keberlanjutannya, sementara pemerintah tahu dari dulu orang Dayak tidak mengenal sistem berladang dengan metode sawah, saat program ini mulai diterima malah pemerintah tidak hadir disini seakan tidak serius atas programnya ini, sementara di lain sisi kita tahu merubah sebuah kebiasaan itu perlu masa dan proses yang panjang.
          Berangkat dari hal inilah penulis berpikir program ini harus sesegera mungkin di evaluasi, karena di sudut yang lain jika program ini hanya menghasilkan sawah-sawah yang asal ada justru lebih banyak nilai-nilai negatifnya, bahkan di kondisi terburuknya penulis melihat tidak menutup kemungkinan program ini akan menjadi deforestasi baru bertopeng cetak sawah, program ini bisa jadi menjadi potensi konflik baru karena para pemilik lahan asli suku Dayak ini pun justru akan kehilangan wadah usahanya, sementara cetak sawah ini sendiri tak kunjung menjadi juruslamat ekonomi keluarganya, oleh karena itu program ini harus sesegera mungkin kita evaluasi & kaji keberadaanya apakah lebih banyak manfaat atau modaratnya bagi suku Dayak Khususnya, jangan sampai program ini bagi orang Dayak akulturasi radikal budaya dan kearifan lokalnya. Sekian & Terimakasih.

Selasa, 02 Oktober 2018

MENGUPAS REFORMA AGRARIA





Oleh : Destano Anugrahnu
           
            Saat orang bercerita dan tersirat akan kata reforma agraria, maka semua orang akan mulai masuk dalam sebuah dinamika perdebatan tentang kubu pro maupun kontra akan program ini, kenapa demikian? karena ini merupakan sebuah program andalan dari Presiden Republik Indonesia yang ke 7, yakni bapak Ir. Joko Widodo. Sehingga bagi para cebong (istilah pendukung panatik pak Jokowi di media sosial), program ini adalah salah satu upaya langkah taktis beliau dalam memperbaiki tata kelola & legalitas lahan-lahan masyarakat yang tak lain bermuara pada kesejahteraan masyarakat, konon begitulah katanya, namun bagi mereka para golongan kampret (istilah oposisi panatik pak Jokowi di media sosial), berasumsi program yang di tugaskan direalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, tak lebih pencitraan belaka, hal tersebut menurut banyak pihak hanya tameng Pemerintah mempermudah jalan para kapitalis melakukan eksploitasi lahan-lahan masyarakat, dan sejauh ini belum ada gaung kesejahteraan rakyat dari lahan-lahan kelolanya, melainkan hanya angka konflik dikarenakan masalah minimnya regulasi dan kebijakan agraria yang memperkuat posisi masyarakat umum, ujar kaum ini.
            Sebelum kita lebih dalam membahas tentang reforma agraria, kita wajib meluruskan benang yang kusut pengetahuan kita tentang apa itu reforma agraria, istilah ini sebenarnya sadari lama sudah dituangkan dalam beberapa regulasi di Republik Indonesia ini, hal itu secara tersurat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA nomor 5 Tahun 1960), dan tepatnya dalam pasal 7, 10, 17 dengan istilah asas agrarian reform & landreform. Masih dengan istilah reforma agraria juga dapat kita temukan dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber daya Alam, yang mana dalam konsiderannya juga diterangkan secara eksplisit apa itu reforma agraria.
            Maka dari sebuah penjelasan di atas bagi para Jokowi lovers haruslah berjiwa besar mengakui bahwa Reforma Agraria bukanlah orisinil gagasan dari Jokowi/pemerintah masa ini, melainkan sadari dulu sudah diamanatkan untuk dituntaskan dan direalisasi, namun akan tetapi kita pula harus mengangkat topi bagi beliau yang sudah menegaskan untuk menseriuskan terkait reforma agraria ini dalam visi misinya (NAWACITA), karena beberapa pendahulu beliau pun tidak pernah berupaya memperjuangkan ini meskipun sadari lama telah teramanatkan oleh Undang-Undang & TAP MPR RI.
            Jadi sebagai warga Negara yang berpengetahuan & partisipatif dalam pembangunan yang menuju kemajuan, kita tidaklah berlebihan rasanya jika mengapresiasi itikad baik yang beliau lakukan dalam memperjuangkan tentang realisasi reforma agraria ini serta terus mendorong agar terciptanya perbaikan tata kelola & legalitas lahan yang tidak lain adalah salah satu aset kaum akar rumput republik ini, mempermudah setiap langkah upaya masyarakat/merapikan satu pintu birokrasi legalitas lahan negeri ini, dalam rangka rakyat mendukung program pemerintah &  memperjuangkan hak-hak dasarnya tersebut. Namun kita juga harus kritis atas setiap langkah taktis yang di keluarkan dalam menunjang program ini, karena tidak menutup kemungkinan pula masyarakat saat ini hanya sedang disiapkan menjadi penyukses program pemerintah, atau masyarakat sedang disiapkan guna menjadi masyarakat penyedia industrialisasi program negara yakni hulu penyedia bahan mentah  namun disisi lain ditempatkan sebagai penonton di atas tanah & atau lahan miliknya ditengah ramainya kaum pemodal menjarah kekayaan sumber daya alamnya. Kita tetap harus terus berjaga, karena datangnya kebijakan kaum politisi & penguasa republik ini sering kali berbentuk lagu nina bobo diiringi seruling merdu & gendang, yang tujuannya tidaklah lain untuk menidurkan rakyat ditengah niatan mereka menjarah berjamaah kekayaan alam kita. Reforma agraria harus dipahami lebih dari hanya sekedar bagi-bagi sertifikat, tapi melewati pembaharuan ini aspek-aspek dasar hak hidup manusia yang bergantung dari agraria itu sendiri bisa terakomodasi didalamnya, adanya jaminan kesehatan, pendidikan keluarganya, penghasilan yang manusiawi, barulah pembaharuan ini benar-benar hadir sebagai reform yang ideal dan pro kaum kelas dua negeri ini.



*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Univ Palangka Raya (UPR)