Oleh: Destano Anugrahnu
Pada sepekan terakhir ini semua perhatian publik di Negeri ini jelas tertuju pada proses peradilan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, proses Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu (PHPU) tersebut mengundang berbagai pihak dan lapisan untuk ikut berpikir dan berkomentar. Tentu saja ada berbagai pandangan atas hal tersebut, ada yang mendukung para pemohon dan menuding bahwa kecurangan yang terjadi didalam pemilu tahun 2024 ini memang sedemikian vulgar dan terang nyata didepan mata setiap insan yang ada, dan ada pula yang mendukung pihak termohon dan terkait sembari mengatakan memang demikianlah kalau pihak yang kalah, maka dia akan selalu membangun justifikasi atas kekalahan tersebut.
Dalam hal kegaduhan tersebut penulis mencoba melihat dari sudut pandang lainnya, dimana hal demikian adalah sebuah peristiwa yang normal dan wajar saja, karena memang demikianlah konsekuensi dari sistem negara demokrasi, kegaduhan opini, perdebatan argumentasi dan perseteruan gagasan merupakan prasyarat yang mesti dan harus terjadi, karena hanya dengan kematangan dinamika yang demikian demokrasi akan menjumpai bobot dan kualitas yang idealnya, justru tanpa dipeliharanya dinamika ruang berpikir publik, demokrasi akan berkutat pada tata cara prosedural dan tidak akan menjumpai tujuan substansialnya.
Momentum persidangan yang terjadi atas perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi ini memang sebuah peristiwa yang begitu penting dan mahal harganya untuk pendidikan politik, hukum dan kehidupan berdemokrasi dalam perjalanan rakyat Indonesia berbangsa dan bernegara, sekaligus juga sebagai momen penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menunjukan bahwa The Guardian Of Constitution negeri ini belum roboh dan selesai, Sembilan orang yang duduk pada kursi ‘Yang Mulia’ tersebut memang orang-orang yang telah tuntas dan selesai atas kepentingan diri dan kelompoknya, melainkan orang yang berjiwa negarawan dan berdiri di garis akhir untuk memastikan konstitusi yang kita pegang saat ini masih dan akan terus mengakomodasi trilogy tujuan hukum yakni untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan peradaban negeri.
Dalam perjalanan Pemilu ditahun 2024 ini memang ada banyak perdebatan khususnya pada rana ketatanegaraan dan hukum administrasi yang menarik untuk kita amati bahkan lanjutkan dalam sebuah penelitian yang lebih saintific, sebagai salah satu contoh yang penulis temui misalnya mengacu pada proses persidangan, yakni berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UU NRI 1945 dalam konteksi permasalah ini sendiri yang sebagaimana kita ketahui bersama yakni Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu artinya jika mengacu pada pendekatan hukum tekstual maka dia mensyaratkan pengajuan sengketa tersebut dari kacamata kuantitatif dan itu mestinya sudah menganulir dalil dan dalih para pemohon yang ada karena sebagian besar--kalaupun kata kesemuaanya itu berlebihan, dalam substansi gugatannya membicarakan pendekatan kualitatif.
Akan tetapi terus didengarkan dan didalaminya posita dan petitum, bukti, saksi, ahli, baik dari pihak pemohon, maupun dari pihak termohon dan pihak terkait dalam perkara ini, bahkan yang cukup menarik pada jumat (5 april 2024) lalu, Mahkamah Konstitusi bahkan meminta keterangan dan penjelasan dari 2 orang Menteri Koordinator, dan 2 orang Menteri dibagian teknis lainnya yang terkait dengan mayoritas dalil para pemohon, dapat dipahami sebagai sebuah terobosan dan landmark decision yang tidak berlebihan pula untuk kita apresiasi sebagai bentuk keseriusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan Perkara Pemilu 2024 ini dengan arif dan bijaksana secara utuh tidak mengacu pada tekstual kewenangannya semata.
Dilematis dan kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti memang diuji karena dimulai oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan tersebutlah awal kontroversi besar itu terjadi, lalu dilanjutkan dengan ketiadaan Peraturan dari pihak Komisi Pemilihan Umum menerbitkan PKPU pasca putusan MK tersebut, sedangkan pasal 231 ayat 4 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU”, kesalahan pihak KPU atas ketiadaan pelaksanaan perintah Undang-Undang ini yang menyebabkan sanksi berat dari DKPP kepada komisoner dan atau ketua KPU, dan ini juga menjadi pertanyaan terkait keabsahan pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka dalam kacamata hukum administrasi, karena sifat erga omnes putusan MK tidak bisa menjadi pembenaran ketiadaan PKPU didalam penerimaan persyaratan administratif bakal pasangan calon presiden.
Selanjutnya pertanyaan bersama kita, putusan apa yang semestinya bisa diambil oleh Mahkamah Konstitusi? penulis mengajukan setidaknya 3 skema yang terkestrim sampai yang tersoft yang bisa menjadi pilihan Amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi, Pertama mengabulkan gugatan pemohon dan mendiskualifikasi paslon 02, untuk selanjutnya segera memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan suara ulang dengan begitu terstruktur, sistematis dan masifnya pelanggaran yang terjadi, ditambah adanya kesalahan yang nyata dari KPU dalam meloloskan secara terang dan nyata paslon nomor 02 dengan mengabaikan perintah Undang-Undang Pemilu, kedua, mengakui kemenangan paslon 02 akan tetapi menyatakan wakil Presiden paslon 02 tidak berhak
ditetapkan sebagai wakil Presiden Republik Indonesia karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Pemilu, dan menyerahkan penentuan wakil dari Presiden terpilihnya kepada koalisi partai pendukung dan pengusung. Ketiga, menyatakan Penyelenggara Pemilu tahun 2024 bersama-sama dengan paslon 02 dan Presiden Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan membuat preseden buruk bagi pendidikan demokrasi sehingga perlu meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi demi mencegah disintegritas negara dan kekosongan kekuasaan, sekaligus menghargai suara pemilih yang telah ditetapkan, paslon 02 tetap menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
*Penulis adalah Pemerhati Hukum Tata Negara Provinsi Kalimantan Tengah
