Oleh : Destano Anugrahnu
Tentunya bukan sebuah hal yang baru dimana perkara mengenai desa merupakan kisah dan cerita dari sekumpulan persekutuan sosial yang kalah dan termarjinal. Desa identik dengan citra kaum yang terpinggirkan dan terabaikan, melekat dengan citra miskin, pinggiran, keterbelakangan dan kebodohan. Kata Ulew (Uluh lewu) dalam Bahasa Dayak Ngaju yang berasal dari kata “orang desa” sering digunakan sebagai ejekan dan olokan atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah menjadi lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa di jadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Kebutuhan itu yang menentukan sang subyek, yaitu orang-orang kota yang dianggap berperadaban lebih tinggi. Orang-orang desa yang berperadaban rendah cukup menjadi obyek. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang jadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Dalam waktu sekian lama, cara pandang demikian menghujam kuat di benak para teknokrat yang merancang pembangunan di negeri ini termasuk pula yang terjadi dengan desa-desa yang ada di tanah Dayak. Desa tidak lebih sebagai pelayanan administratif yang perannya untuk mengotrol warga negara, tujuan utama maksud tersebut tidaklah lain dari mereka yang mengingini adanya ketidak berdayaan dari masyarakat desa, karena keberdayaan masyarakat desa hanya akan menyulitkan untuk dikontrol.
Oleh demikian kelahiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya bagi orang Dayak seharusnya bisa dimaknai lebih dari hanya tentang dana desa, melainkan terbukannya kran peluang kebangkitan bagi posisi tawar masyarakat adat yang per hari ini menjadikan desa sebagai basis pertahanan terakhirnya. Pendapat penulis kemukakan tersebut diperkuat dengan dasar yang diterangkan Mr. CCJ Maasen & APG Hens dimana apa yang dinamakan hak ulayat adalah hak desa menurut adat dan kemauan untuk menguasasi tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepada masyarakat desa. Ini juga dipertegas dengan pendapat Ter Haar yang mengatakan hak ulayat menurut pandangan bangsa Indonesia ada hubungan yang erat antara penduduk desa dengan tanahnya, tempat mereka berdiam (bertempat tinggal), tanah yang menghasilkan makanan kepada mereka, tanah tempat mereka nanti dikuburkan jika sudah meninggal dunia.
Sejatinya persekutuan sosial masyarakat adat yang setelah sekian lama di hancurkan dengan berbagai aturan penyeragaman oleh Negara dengan berbagai produk hukum kehilangan daya idetifikasi atas dirinya itu sendiri yang secara sederhana sebenarnya tergambarkan didalam sebuah desa itu sendiri. Jika kita interpretasikan dan kontruksikan bukankah sebenarnya desa adalah ‘negara kecil’ atau apa yang Ter Haar maksudkan dengan Dorps republic, karena sebagai masyarakat hukum, desa memiliki semua perangkat prasyarat yang digunakan sebagai indicator kelayakan menjadi sebuah Negara: seperti Wilayah, Warga, aturan atau hukum, dan sistem organisasi pemerintahan. Karena itu, status badan hukum desa tidak perlu dilihat dari kacamata politik yang dapat mengundang kecurigaan politik, misalnya di Amerika Serikat sebagai salah satu Negara yang dapat dijadikan kaca pembanding dimana desa adat pertama yang tercatat dalam sejarah bangsa Amerika Serikat yang menyusun dan mengesahkan konstitusi tertulisnya sendiri adalah konstitusi desa Cherokee pada tahun 1827, memang pada awalnya Pemerintah Federal menolak mengesahkan konstitusi Cherokee sebagai konstitusi desa adat yang resmi seperti sekarang namun melihat ada banyak permasalahan yang bisa diatasi dan peluang kesejahteraan yang ditawarkan dengan pengesahan tersebut sehingga legitimasi konstitusi itu akhirnya disetujui, demikian pula desa-desa adat suku Indian lainnya juga diterima dan disahkan oleh pemerintah federal sebagaimana mestinya. Sampai saat ini tercatat 230 desa adat di Amerika Serikat yang memiliki konstitusi tertulis yang secara resmi disahkan oleh pemerintah federal tanpa ada permasalahan hukum & politik apa-apa lagi.
Berangkat dari hal demikian maka sudah sepantasnya pemerintah dan masyarakat adat khususnya bagi masyarakat adat Dayak bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan terbentuknya desa adat, inilah momentum bagi semua pihak untuk mengakhiri ketegangan yang nyaris abadi antara Negara dan masyarakat adat, dan alternative perjuangan desa adat ini juga tentunya adalah perjuangan yang konstitusional karena di atur dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, terus membangun agitasi kepada komunitas adat yang ada di tanah Dayak juga tentu bukanlah sebuah pilihan yang bijaksana, akan lebih arif penulis rasa jika kita manfaatkan semua peluang dan celah yang ada dari produk hukum negara ini meski kita tahu ini hanyalah residu dari permufakatan dan kesepakatan kepentingan para elit namun bukankah hanya mereka yang bisa menemui peluang dalam permasalahan yang bisa memenangkan pertempuran.
Terakhir, desa adat yang sedang diperjuangkan di Tanah Dayak hari ini tentu bukanlah imajinasi yang mengawang-ngawang melainkan ruang atau kamar kecil yang bisa kita rebut sebagai peluang, dan tentu pula desa adat yang akan kita wujudkan di tanah Dayak saat ini adalah desa adat berdasarkan kekayaan pengetahuan asal usul persekutuan sosial masyarakat Dayak dengan fondasi kearifan dan kebijaksanaan masyarakat adat suku Dayak, tidak sama persis dengan yang ada didaerah dan wilayah lain seperti misalnya Bali, Sumatera Barat, Papua atau manapun, karena tentunya tidak mungkin pengetahuan, hak asal usul, kepentingan dan masalah yang tengah dihadapi dari semua masyarakat adat itu sama persis, penyeragaman baju masyarakat adat tentunya hanya akan membidani sebuah permasalahan sosial baru lagi. Sudah waktunya para kaum cerdik pandai, intelektual, pemegang amanat masyarakat atau pemimpin Dayak dan masyarakat Dayak itu sendiri bersama semua pihak untuk bersatu padu dalam gelombang perjuangan ini, tidak ada waktu lagi kita hanya marah dan mencacimaki saat ada penghinaan dan pembodohan atas masyarakat Dayak tapi terus konsisten berdiam dalam menemukan jalan keluarnya, tidak akan ada kebaruan nasib masyarakat adat Dayak jika kita hanya masih tersinggung kala ada penghinaan secara verbal dan agresi secara fisik, jangan sampai kita yang ada pada generasi saat ini adalah genarasi Dayak yang kadang-kadang Dayak saja, yang dimana ada kepentingan dan keuntungan bagi kita dan kolega baru marah dan bergerak tapi di beberapa hal lainnya kitalah justru actor intelektual dari kekonsistenan keterjajahan suku bangsa Dayak itu sendiri. Sekian & terimakasih.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah (dan juga mahasiswa PMIH Universitas Lambung Mangkurat)
