Sabtu, 01 Juni 2024

“TANGGUNGJAWAB KAUM INTELEKTUAL ADALAH MENYATAKAN KEBENARAN DAN MENGUNGKAP KEBOHONGAN”

 
                             

~~ Catatan atas Konsep Agro-Eko-Wisata dan Pandangan “Sawit Tak Bisa Dilawan”

 

Oleh: Destano Anugrahnu *

 

            Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 22 Mei 2024 pukul 14:00 WIB,  bertempat di Kantin Kampus Fisip  Dr.Sidik R.Usop, MS, beberapa akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Palangka Raya telah mengadakan diskusi tentang konsep Pengembangan Agro-Eko-Wisata di wilayah desa-desa sekitar Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit. Konsep ini digagas berdasarkan hasil penelitian Dr. Jhon Rettei dan Dr. Sidik R. Usop di di desa Bangkal, Kabupaten Seruyan--sebuah desa yang baru saja dilanda konflik antara warga adat setempat dengan perusahan kelapa sawit perihal plasma.

 

Konsep ini ditawarkan berangkat dari sebuah pandangan seorang tokoh dan politisi terkemuka Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengatakan “Sulit melawan Sawit, mereka mengakar konon bak raksasa”. 

 

Tulisan ini mengambil tempat sebagai sebuah pendapat dalam diskusi akademi yang mengutamakan peran argumen, sesuatu yang sangat penting dikembangkan guna mendekati kebenaran dan menyusun politik berdasarkan kenyataan (evident politic). Posisi ini dipilih, berangkat dari hasrat merawat dan menjaga budaya kecendikiawanan yang niscayanya selalu dinamis, tidak terkecuali di Bumi Tambun-Bungai ini. Berada di posisi demikian, tentunya pendapat yang berbeda bukanlah wujud kepongahan.

 

Berpatokan pada pandangan dan sikap demikian, melalui tulisan pendek ini, penulis ingin mengajukan pendapat terkait penyelesaian konflik yang serupa benang kusut dalam tata kelola dan keberadaan perkebunan kelapa sawit. Kenyataan memperlihatkan dengan kasat mata bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit dan konflik sosial, cq tenurial, merupakan dua hal tidak terpisahkan dan gampang diurai.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah bencana terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2009,  BNPB mencatat telah terjadi 1.246 bencana. Sembilan tahun kemudian menjadi 2.575 dan pada 2022 terjadi 3.544.  Sedangkan pada 2023 jumlahnya 5.430 bencana. Bencana pada 2023 berupa 5.332 banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan. Salah satu pemicu utama bencana ini seperti yang diungkapkan oleh BNPB diatas, adalah tingginya angka deforestasi.

 

Menurut analisis dan catatan Save Our Borneo (SOB), sebuah LSM di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menggunakan data Mapbiomas Indonesia, "Kalteng mengalami deforestasi sebesar 1,9 juta hektare dalam kurun waktu 20 tahun (2000-2019), dari total luasan tersebut salah satu penyumbang angka tertinggi adalah dari konversi tutupan lahan dan hutan menjadi perkebunan besar swasta kelapa sawit dengan angka 681.111 Hektar. Perkembangan deforestasi itu bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

 

Jika demikian, bagaimana mungkin konsep perlindungan ekologi sebagaimana ditawarkan dalam diskusi tersebut di atas, bisa relevan pada konteks pemanfaatan dan pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit? Kemudian berbicara tentang membangun wisata yang berdampingan dengan pemanfaatan dan pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit. Setiap orang tentu bisa membangun dalil dan dalihnya agar nampak rasional atau masuk akal. Tetapi, sebagai pertanyaan reflektif: Apakah tidak justru lebih penting membangun wisata berbasis desa, tanpa harus membiarkan adanya keterlanjuran terjadinya deforestasi? Karena biaya penanggulangan dan pemulihan hutan saat terjadi bencana seperti yang berlangsung dewasa ini, tidak akan tertutupi oleh keuntungan dari proyeksi wisata yang dibangun dengan didahului oleh pengrusakan alam dan hutan.     


Berbicara dalam perkebunan sawit, pada tahun 2022, penulis pernah melakukan penelitian di daerah Barito, tentang besaran jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membangun satu hektare lahan sawit. Penelitian itu menemukan rincian angka seperti ditunjukkan oleh gambar dibawah ini.

 

Berdasarkan temuan riset ini maka konsep pengembangan perkebunan kelapa sawit ini bukanlah jalan keselamatan dan pilihan rasional bagi masyarakat kelas menengah

dan kelas bawah, apalagi jika mesti harus mengkonversi tanah sebagai satu-satunya sumber pendapatan atau alat produksi.

 

Menurut hemat penulis, menerapkan konsep Agro-Eko-Wisata di wilayah desa-desa sekitar Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit di Kalteng, justru seperti yang sudah terjadi dan masih berlangsung hingga hari ini, lebih banyak menyumbangkan kemodaratan dibandingkan kemanfaatan.


Konsep ini bukan konsep dengan fungsi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, tetapi untuk mengakumulasi laba, baik oleh perusahaan swasta ataupun elite individu. Karena itu konsep ini secara hakiki bisa menjadi alat berkelindan (baca: gincu dan make up) bagi perkebunan kelapa sawit untuk melakukan ekspansi dan pengrusakan lingkungan yang semakin brutal serta trengginas. Ini yang dikatakan Prof Hariadi Kartodihardjo mengutip  David Harvey, dalam A Brief History of Neoliberalism, yang menyebut hal seperti itu sebagai “akumulasi dengan perampasan” atau penguasaan aset publik untuk kepentingan pribadi agar mendapat keuntungan, yang pada gilirannya mendorong akumulasi dan mempertajam ketimpangan sosial.

 

Konsep ‘agro-eko-wisata’ sebagaimana yang ditawarkan di atas, di satu segi bisa membuat bias penyelesaian masalah utama, terutama konflik antara PBS versus warga adat yang berlangsung seperti tanpa akhir, di segi lain bisa berakibat menempatkan masalah inti yaitu ada-tidaknya kemauan politik (political will) pemerintah untuk sungguh-sungguh menyelesaikan soal, pada urutan nomor ke sepuluh. Kecurigaan ini muncul ketika memperhatikan bahwa alur pikir Pemerintah hingga hari ini masih berputar-putar di arus pusar pandangan bahwa pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi belaka. Padahal di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, cara pandang seperti ini telah lama ditinggalkan dunia internasional.


Partha Dasgupta, ekonom asal Inggris (in: Dasgupta Review dalam tulisan Prof Hariadi Kartodihardjo), memperkirakan bahwa nilai modal per kapita selama 22 tahun meningkat dua kali lipat dan peran sumber daya manusia per kapita meningkat sekitar 13%. Namun nilai stok modal alam per kapita turun hampir 40%.

 

Fakta itu menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi selama ini tidak menghargai keragaman sumber daya alam hayati. Sebaliknya, pembangunan ekonomi mengakumulasikan modal buatan. Umat manusia secara agregat telah makmur secara ekonomi, namun cara kita memperlakukan alam untuk mencapai kemakmuran telah membawa kerusakan dan kerugian.

 

Untuk Indonesia, kerugian itu diderita oleh masyarakat miskin dan tertinggal, sehingga ketidakadilan makin melebar. Pada 2022 secara nasional, terdapat sekitar 25 juta orang miskin.      

 

Terakhir, Noam Chomsky, ahli hermeneutika dan aktivis politik Amerika Serikat, pernah membahas esai klasik Dwight MacDonald “The Responsibility of Intellectuals” yang terbit pada 1945. Dalam pembahasannya, Chomsky menulis, bahwa tanggungjawab kaum intelektual adalah menyatakan kebenaran dan mengungkap kebohongan.  

 

Bertolak dari pandangan Chomsky ini, penulis berpendapat bahwa semestinya, penyelesaian konflik antara masyarakat dan desa di sekitar perkebunan besar swasta kelapa sawit yang terus berlangsung hingga dewasa ini, bukanlah dengan mencari jalan kompromi,  yang jelas tidak menjawab inti masalah; berdalih sawit  begitu kuat bak raksasa karena telah terjadinya perkawinan sempurna antara penguasa dan pengusaha, atau adanya dana CSR yang sayang jika tidak terserap dan seterusnya, dan seterusnya …. hanya akan memperburuk keadaan dan membentangkan karpet merah bagi kejahatan lingkungan.

 

Kaum intelektual tidak boleh berhenti pada pertarungan gagasan yang membebaskan, yang memerdekakan, bukan menabur benih beracun. Bukankah para founding father kita sudah mencontohkan keteguhan hati dan konsistensi komitmen mereka di dalam melawan penjajah dan berujung pada kemerdekaan yang kita nikmati hari-hari ini, sehingga Universitas semestinya yang terus menyemai secara masif ide dan gagasan perlawanan terhadap berbagai modus operandi kejahatan lingkungan. “Pemilik rumah tidak akan pernah berkompromi dengan perampok”, ujar Tan Malaka.

 

* Penulis adalah Pegiat Sosial di Kalimantan Tengah, Alumni Universitas Palangka Raya dan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

 




 

Sabtu, 20 April 2024

KENEGARAWANAN HAKIM KONSTITUSI DIUJI

 


Oleh: Destano Anugrahnu 

            Pada sepekan terakhir ini semua perhatian publik di Negeri ini jelas tertuju pada proses peradilan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, proses Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu (PHPU) tersebut mengundang berbagai pihak dan lapisan untuk ikut berpikir dan berkomentar. Tentu saja ada berbagai pandangan atas hal tersebut, ada yang mendukung para pemohon dan menuding bahwa kecurangan yang terjadi didalam pemilu tahun 2024 ini memang sedemikian vulgar dan terang nyata didepan mata setiap insan yang ada, dan ada pula yang mendukung pihak termohon dan terkait sembari mengatakan memang demikianlah kalau pihak yang kalah, maka dia akan selalu membangun justifikasi atas kekalahan tersebut.

            Dalam hal kegaduhan tersebut penulis mencoba melihat dari sudut pandang lainnya, dimana hal demikian adalah sebuah peristiwa yang normal dan wajar saja, karena memang demikianlah konsekuensi dari sistem negara demokrasi, kegaduhan opini, perdebatan argumentasi dan perseteruan gagasan merupakan prasyarat yang mesti dan harus terjadi, karena hanya dengan kematangan dinamika yang demikian demokrasi akan menjumpai bobot dan kualitas yang idealnya, justru tanpa dipeliharanya dinamika ruang berpikir publik, demokrasi akan berkutat pada tata cara prosedural dan tidak akan menjumpai tujuan substansialnya.

            Momentum persidangan yang terjadi atas perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi ini memang sebuah peristiwa yang begitu penting dan mahal harganya untuk pendidikan politik, hukum dan kehidupan berdemokrasi dalam perjalanan rakyat Indonesia berbangsa dan bernegara, sekaligus juga sebagai momen penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menunjukan bahwa The Guardian Of Constitution negeri ini belum roboh dan selesai, Sembilan orang yang duduk pada kursi ‘Yang Mulia’ tersebut memang orang-orang yang telah tuntas dan selesai atas kepentingan diri dan kelompoknya, melainkan orang yang berjiwa negarawan dan berdiri di garis akhir untuk memastikan konstitusi yang kita pegang saat ini masih dan akan terus mengakomodasi trilogy tujuan hukum yakni untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan peradaban negeri.

            Dalam perjalanan Pemilu ditahun 2024 ini memang ada banyak perdebatan khususnya pada rana ketatanegaraan dan hukum administrasi yang menarik untuk kita amati bahkan lanjutkan dalam sebuah penelitian yang lebih saintific, sebagai salah satu contoh yang penulis temui misalnya mengacu pada proses persidangan, yakni berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UU NRI 1945 dalam konteksi permasalah ini sendiri yang sebagaimana kita ketahui bersama yakni Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu artinya jika mengacu pada pendekatan hukum tekstual maka dia mensyaratkan pengajuan sengketa tersebut dari kacamata kuantitatif dan itu mestinya sudah menganulir dalil dan dalih para pemohon yang ada karena sebagian besar--kalaupun kata kesemuaanya itu berlebihan, dalam substansi gugatannya membicarakan pendekatan kualitatif.

            Akan tetapi terus didengarkan dan didalaminya posita dan petitum, bukti, saksi, ahli, baik dari pihak pemohon, maupun dari pihak termohon dan pihak terkait dalam perkara ini, bahkan yang cukup menarik pada jumat (5 april 2024) lalu, Mahkamah Konstitusi bahkan meminta keterangan dan penjelasan dari 2 orang Menteri Koordinator, dan 2 orang Menteri dibagian teknis lainnya yang terkait dengan mayoritas dalil para pemohon, dapat dipahami sebagai sebuah terobosan dan landmark decision yang tidak berlebihan pula untuk kita apresiasi sebagai bentuk keseriusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan Perkara Pemilu 2024 ini dengan arif dan bijaksana secara utuh tidak mengacu pada tekstual kewenangannya semata.

            Dilematis dan kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti memang diuji karena dimulai oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan tersebutlah awal kontroversi besar itu terjadi, lalu dilanjutkan dengan ketiadaan Peraturan dari pihak Komisi Pemilihan Umum menerbitkan PKPU pasca putusan MK tersebut, sedangkan pasal 231 ayat 4 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU”, kesalahan pihak KPU atas ketiadaan pelaksanaan perintah Undang-Undang ini yang menyebabkan sanksi berat dari DKPP kepada komisoner dan atau ketua KPU, dan ini juga menjadi pertanyaan terkait keabsahan pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka dalam kacamata hukum administrasi, karena sifat erga omnes putusan MK tidak bisa menjadi pembenaran ketiadaan PKPU didalam penerimaan persyaratan administratif bakal pasangan calon presiden.

            Selanjutnya pertanyaan bersama kita, putusan apa yang semestinya bisa diambil oleh Mahkamah Konstitusi? penulis mengajukan setidaknya 3 skema yang terkestrim sampai yang tersoft yang bisa menjadi pilihan Amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi, Pertama mengabulkan gugatan pemohon dan mendiskualifikasi paslon 02, untuk selanjutnya segera memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan suara ulang dengan begitu terstruktur, sistematis dan masifnya pelanggaran yang terjadi, ditambah adanya kesalahan yang nyata dari KPU dalam meloloskan secara terang dan nyata paslon nomor 02 dengan mengabaikan perintah Undang-Undang Pemilu, kedua, mengakui kemenangan paslon 02 akan tetapi menyatakan wakil Presiden paslon 02 tidak berhak
ditetapkan sebagai wakil Presiden Republik Indonesia karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Pemilu, dan menyerahkan penentuan wakil dari Presiden terpilihnya kepada koalisi partai pendukung dan pengusung. Ketiga, menyatakan Penyelenggara Pemilu tahun 2024 bersama-sama dengan paslon 02 dan Presiden Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan membuat preseden buruk bagi pendidikan demokrasi sehingga perlu meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi demi mencegah disintegritas negara dan kekosongan kekuasaan, sekaligus menghargai suara pemilih yang telah ditetapkan, paslon 02 tetap menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.

*Penulis adalah Pemerhati Hukum Tata Negara Provinsi Kalimantan Tengah