Rabu, 25 Oktober 2017

ATURAN JANGAN MENGGENOSIDA BUDAYA



Oleh : Destano Anugrahnu, S.H

Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang di atur dalam Undang-Undang”, melihat salah satu poin dari konstitusi NKRI ini jelas masyarakat adat merasa Negara tetap menjaga dan memelihara keberlangsungan mereka tetap pula mendapat pengakuan dan perlindungan nyata sebagai bagian dari Masyarakat yang bernaung di Negara Hukum.
Dilain cerita Masyarakat Adat secara Khusus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, khususnya Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki kebiasaan tradisional yang saat-saat ini sering kali bertentangan dengan aturan yang dibentuk jauh lebih baru dari kebiasaan masyarakat adat itu sendiri, yakni ladang berpindah (Ngume) dengan metode membuka lahan dengan dibakar, karena pada dasarnya sadari ratusan bahkan mungkin ribuan tahun yang lalu metode inilah yang digunakan masyarakat adat disana untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.
Pada Tahun 2015 salah satu Provinsi terdampak kabut asap terparah yakni di Provinsi Kalimantan Tengah dimana terjadi suatu bencana kabut yang luar biasa selama kurang lebih 3 bulan Provinsi ini di selimuti bencana kabut, setiap harinya pun matahari tidak pernah Nampak jelas dari pagi sampai malam udara terlihat seperti menguning mengurung bumi Tambun Bungai ( julukan Provinsi Kal-Teng), rumah sakit daerah setempat pun membludak dan hampir tak pernah tak ramai dikunjungi para pencari kesembuhan jasmani entah dari mana saja asal datangnya karena memang berdasarkan kajian lembaga yang kredibel dibidangnya udara saat itu sudah sangat tercemar dan dapat berdampak hingga kematian, dan terbukti tidak sedikit pula masyarakat yang harus kehilangan sanak keluarganya secara khusus para bayi dan kaum lansia, dan bencana atau musibah ini di katakan banyak pihak yang berkompeten dikarenakan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 
Sedikit banyak dari peristiwa mematikan tersebut Pemerintah pun akhirnya membuat larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menindak tegas pelaku-pelakunya, tentu tidak ada yang salah dengan hal ini karena tentu ini adalah bagian dari upaya Pemerintah melakukan tindakan Preventif dari bencana alam yang dibuat oleh tangan manusia tersebut. Namun tentu dampang dari pelarangan ini juga membuat kekecewaan dan sakit hati yang amat dalam dari masyarakat adat secara khusus diwilayah DAS Barito yang mana keahlian mereka dalam berladang maupun bercocok tanam yakni dengan membakar semak belukarnya terlebih dahulu, pemerintah memang telah mencoba menawarkan program cetak sawah bagi masyarakat disana agar beralih dalam metode berladangnya, tapi metode persawahan jelas bukan identitas budaya masyarakat adat disana, untuk memulai beradaptasi dari awal kembali jelas sulit ditambah lagi kontur tanah disana yang kurang cocok dengan metode persawahan ini, ditambah lagi kala penulis pernah memnemuai beberapa tokoh masyarakat adat disana mereka menilai bencana kabut asap dan pencemaran udara itu hasil dari maraknya perkebunan yang saat diwilayah itu, yang saat pembukaan lahan perkebunan membakar lahan-lahan disana yang berdampak ratusan bahkan ribuan hektar hutan terbakar hingga akibatkan pencemaran polusi udara yang berbahaya,
Dari diskusi tersebut maka penulis menilai banyak masyarakat keberatan atas regulasi ini, karena jauh sebelum ada regulasi ini aktivitas masyarakat adat ini sudah dilaksanakan, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat suatu regulasi untuk kepastian hukum, melainkan untuk keadilan dan harus melihat aspek historis dari setiap peristiwa terdahulunya, seharusnya perkebunan-perkebunan yang bertopeng ijin dan niat membuka lapangan pekerjaan tersebutlah yang di evaluasi & di awasi dengan ketat karena seringkali karena perselingkuhannya dengan penguasalah yang menyebabkan seringkali bencana ekologi dan lingkungan, jangan justru memarjinalkan hak-hak masyarakat adat, karena jika hal ini terus terjadi tanpa solusi maka sama artinya Pemerintah mengkhianati Konstitusi dan menggenosida sebuah budaya dengan regulasi.
*Penulis adalah pemuda masyarakat Adat suku Dayak Maanyan DAS Barito         

Senin, 23 Oktober 2017

PEMEKARAN BUKAN RESTORASI KEKUASAAN



Oleh : Destano Anugrahnu, SH

Jika dahulu semua permasalahan seperti izin, keuangan daerah, potensi daerah yang bisa menambah pendapatan daerah harus menunggu intruksi, arahan atau setidaknya persetujuan  dari pusat, namun setelah dikeluarkannya  Undang-Undang no 22/1999 tentang pemerintahan daerah, bahkan dicabut dan di ubah menjadi Undang-Undang no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,  Undang-Undang no 12/2008 perubahan kedua atas UU no 32/2004 untuk menegaskan adanya kewenangan yang lebih mandiri dari suatu daerah untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahannya sendiri, serta mengembangkan rumah tangga, dan bahkan potensi daerah itu sendiri atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Otonomi daerah.
            Semangat dari Otonomi daerah tentunya sangat baik artinya ada kesempatan suatu daerah mengembangkan potensinya oleh masyarakat asli daerah tersebut yang diberi kepercayaan menjadi pelayan-pelayan bergajih, tanpa harus selalu menunggu dari pusat dan terkungkung untuk menjalankan setiap kerinduan perubahan yang masyarakat daerah tersebut inginkan dan sadari lama dambakan. Artinya pula melewati Otonomi ini kesejahteraan masyarakat banyak itu sudah dekat, boleh dikatakan hampir didepan mata sudah.
            Hari ini karena dibukanya kran Otonomi Daerah, banyak daerah-daerah setingkat Kabupaten, kecamatan bahkan desa  yang sudah merasa cukup syarat sebagaimana amanat Undang-Undang, mampu berdiri secara mandiri berdasarkan potensi daerahnya ingin memekarkan daerahnya dari pemerintahan daerah sebelumnya, dengan alasan yang logis bahwa melewati pemekaran, akan lebih mudah dan dekat Pemerintahan yang baru menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut, selain itu banyak para tokoh yang ingin memekarkan daerahnya juga mengatakan pemerintahan yang lama hanya terus mengeruk potensi daerah tersebut namun melupakan aspirasi dan keperluan masyarakat guna kesejahteraan daerah tersebut.
            Namun sekarang penulis juga mengamati ada semangat terselubung melewati Otonomi daerah dan pemekaran, bagi mereka yang haus kuasa untuk terus memperkaya diri sendiri, keluarga dan kolega pemekaran sudah membuka ruang baru untuk berkuasa, berkuasa secara mandiri atas Sumber Daya Alam yang belum tersentuh banyak tangan, berkuasa atas anggaran dan bantuan pemerintah pusat, dan  berkuasa atas jabatan konstitusional, dan yang lebih mengejutkan dari ini sering kali pemekaran tak lebih dari inisiasi para pejabat yang sudah menjadi sampah dan tak laku lagi mengobral janjinya di daerah semulanya untuk berkuasa kembali.
            Semoga dari hari ini dan masa yang akan datang Otonomi daerah dan pemekaran tidak disalah gunakan, tidak kehilangan esensi serta identitasnya, dan tidak dikhianti oleh para pencuri berdasi hak rakyat di Republik ini.  Sekian & terimakasih.

Kamis, 05 Oktober 2017

BADAI POLITIK KEMBALI MENERPA KPK




Oleh : Destano Anugrahnu, S.H

Komisi Pemberantas Korupsi atau yang lebih dikenal nama kerennya KPK, siapa yang tidak kenal dengan lembaga anti raswah ini yang berlandasan yuridis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mendapat kepercayaan yang sangat tinggi hingga saat ini di Republik ini, hal ini dikarenakan inilah lembaga yang sampai hari ini satu-satunya yang masih konsisten dalam menunjukan keseriusannya dalam memberantas sekaligus menyita kembali uang rakyat yang sudah dicuri para pejabat maupun politisi berdasi di Negeri ini. Banyak lembaga Negara & bahkan kalangan menilai seakan KPK adalah musuh bersama para elit yang berniat busuk untuk mencuri uang rakyat, mereka adalah batu sandungan yang sangat besar bagi para pejabat yang bermental korup di Negeri ini.

Dari awal kepemimpinan Taufiequrachman Ruki lembaga ini sudah mulai mencuri perhatian publik & elit, bahkan seiring pergerakan dan dobrakan penyelematan uang Negara oleh lembaga ini justru membuat unsur pimpinannya terjerat kasus hukum, jika meminjam bahasa media cetak & pemberitaan para pimpinan ini di kriminalisasi oleh lembaga Negara lainnya yang merasa disenggol dan terancam karena keberadaan lembaga ini, sebut saja mereka seperti Antasari Azhar, Abraham samad, Bambang Wijoyanto yang mana akhir dari kasus disangkakan bagi mereka tidak jelas penyelesaiannya.

Pada tahun 2017 ini lagi-lagi KPK kembali menjadi bulan-bulanan para politisi & elit karena mereka terlalu berani dan lancang dimata mereka yang terusik, bagaimana tidak KPK kali ini mengusik & ingin membongkar kasus korupsi pembuatan E-KTP yang merugikan Negara ratusan milyar itu, beberapa nama politisi senayan bahkan unsur pimpinannya ikut disebut sebagai penikmat dari aliran uang haram tersebut, hal tersebut jelas membuat sebagian politisi senayan berekasi keras menuding jika KPK sudah terlalu tidak terkontrol lagi & ditunggangi kepentingan dalam menggunakan kewenangannya dan perlu dipertanggungjawabkan dalam bentuk pemberian keterangan secara jelas & terperinci berkaitan kasus yang sedang diselidiki & di tanganinya, oleh karena itu bergulirlah penggunaan hak angket salah satu senjata pamungkas DPR itu pun semakin tenar & bukan hal tabu akhir-akhir ini.
Memang KPK perlu control dan pengawasan, karena tidak ada satupun lembaga Negara di Negeri ini yang kekuasaannya bersifat absolut dan semaunya saja, tapi sampai hari ini rakyat menilai KPK masih berada pada lajur yang benar sesuai tugas, fungsi, & amanat yang rakyat titipkan & cita-citakan, maka jangan buat sandiwara dengan penuh romansa demi nama rakyat, demi demokrasi atau demi apapun itu lagi kami sudah muak dengan semua yang di pertontonkan. 
Apakah ini resiko saat KPK menjadi batu sandungan bagi para koruptor busuk di Republik ini, apakah KPK harus menjadi musuh bersama banyak orang bahkan musuh dari refresentatif rakyat itu sendiri?terlalu berat juga rasanya jika KPK harus menjadi target/bidikan utama para elit dan politisi karena pastinya lembaga ini berakhir terkapar & membubarkan diri, sebagai masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi direpublik ini kita tidak boleh diam dan berpangku tangan, mari rapatkan barisan menjaga KPK dari gangguan para serigala berbulu domba yang ada di NKRI ini, bahkan mari kita berikan Hukuman bagi mereka yang hanya haus kekuasaan, pada saat penitipan suara di beberapa tahun lagi mari kita hukum mereka dengan mencopot hak & kewenangan mereka sebagai perwakilan suara kita, karena pada nyatanya mereka bukan refresentatif kita melainkan refresentatif kolega & kelompoknya saja.

Rabu, 04 Oktober 2017

Merefleksikan Pembangunan Kabupaten Barito Timur (dari sisi Perekonomian)




Kabupaten Barito Timur merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Ibukota kabupaten ini berada di Kota Tamiang Layang, dimana tanggal 8 Agustus menjadi hari jadi kabupaten ini.
Kabupaten Barito Timur secara astronomis terletak di 102’ Lintang Utara dan 205’ Lintang Selatan serta 1140-1150 Bujur Timur. Dimana pada bagian selatan, utara dan barat berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan, pada bagian timur berbatasan dengan wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Luas wilayah kabupaten ini adalah sekitar 3.013 km2
Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Kabupaten Barito Timur termasuk di dalam wilayah Kerajaan Banjar hingga tahun 1860. Dimana sebelum traktat yang terjadi antara Raja di Kalimantan dengan VOC-Belanda, Barito Timur (Tamiang Layang) merupakan salah satu daerah inti dari Kerajaan Banjar. Hal ini berlangsung hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun yang sama.
Sebagian topografi wilayah Kabupaten Barito Timur adalah dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 50 sampai dengan 100 meter mdpl serta daerah perbukitan seperti yang terdapat di Kecamatan Awang dan Kecamatan Patangkep Tutui. Salah satu ciri khas yang mencolok di kabupaten ini adalah tidak adanya sungai besar di wilayah Barito Timur. Secara administratif, kabupaten ini membawahi 10 Kecamatan yang masing-masingnya terbagi menjadi 103 des/kelurahan termasuk didalamnya Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum kabupaten Barito Timur tidak bisa di pungkiri dan sangat beragam sebagai bukti karunia Tuhan Yang Maha Esa di bumi Jari Janang Kalalawah ini, yang dapat menjadi penunjang penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak di Kabupaten ini, oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan dengan profesional guna dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Hari ini meskipun Kabupaten Barito Timur tergolong sebagai Kabupaten yang baru di Kalimantan Tengah pasca pemekaran namun bukan berarti bisa membuat para aparatur Negaranya bisa bersantai saja melainkan membuat pekerjaan rumah tetap bagi mereka guna memacu minat para investor dalam menghidupkan geliat perekonomian dari Kabupaten ini, kerja keras jajaran eksekutif maupun legislatif serta upaya dan usaha semua lapisan masyarakat dan steakholder di Kabupaten Barito Timur itu sedikit demi sedikit mulai dilirik pihak investor, hal ini dapat kita lihat dari banyaknya menjamur dan membukanya berbagai anak perusahaan  badan usaha yang saat ini di Barito Timur, baik yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan. Seharusnya menjamurnya berbagai macam badan usaha ini dapat membantu roda perekonomian yang ada di Kabupaten Barito Timur serta menggerakkan pembangunan berbagai infrastrukturnya, serta memperbaiki taraf hidup masyarakatnya.
Namun justru hari ini ada banyak kebingungan dan pertanyaan yang terbersit dan melanda masyarakat Barito Timur kenapa demikian?hal ini karena sejauh ini belum ada implikasi nyata kehadiran berbagai macam badan usaha di bumi jari janang kalalawah ini, dari sisi taraf hidup masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai penyadap karet justru menyudutkan mereka, badan usaha bersama pemerintah belum mampu menghadirkan win win solution bagi masyarakatnya, dan kalaupun ada penyerapan tenaga kerja oleh bermacam badan usaha itu hanya musiman saja yang tidak bersifat tetap ditambah lagi belum mampu memompa roda perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten ini. Justru yang ada hanya oknum yang mempunyai pengaruh di kabupaten ini yang taraf perekonomiannya bersama keluarga dan koleganya yang membaik, hal ini yang membuat banyak masyarakat  Barito Timur merasa semangat pemekaran yang di gembar gemborkan dahulu kala sudah terjadi ketidaksesuaian dan pengkhianatan para oleh pemangku jabatan dan amanat rakyat. Ditambah lagi berbagai macam situasi dan kondisi yang alih-alih memperbaiki perekonomian masyarakat Barito Timur tapi justru mendatangkan masalah bagi keberlanjutan kehidupan masyarakatnya, sebagai contoh nyata di bidang pertambangan ada banyak perusahaan yang melakukan pencemaran dibidang lingkungan hidup dalam kegiatan usahanya serta mengabaikan kepentingan hajat hidup orang banyak, adapun dibidang perkebunan ada banyak permasalahan terjadi tumpang tindih lahan, dibidang tenaga kerjanya  upah dan penghidupan yang sangat belum layak dan belum sesuai sebagaimana semangat dunia tenagakerja kita saat ini yang mengatakan “mari kita memanusiakan manusia para tenaga kerja kita”,  dan ditambah lagi dari jajaran eksekutif serta legislatifnya kurang mendapat perhatian, penanganan dan pengawasan yang ketat bahkan ada indikasi berbau pembiaran yang dilakukan, sehingga seolah-olah sudah terjadi perkawinan dan persekutuan antara pemangku kebijakan dan kaum pemodal di Kabupaten ini. Di tambah lagi hari ini mata pencarian masyarakat Barito Timur sebagai penyadap karet yang mengalami keanjlokan nilainya, yang membuat taraf pendapatan dan penghidupan masyarakatnya yang sangat morat marit.  
Namun masyarakat Barito Timur hari ini tidak pernah kehilangan keyakinan untuk tetap percaya dan menaruh harapan besar di tangan  pemerintahnya beserta pembuat regulasi untuk kedepannya membawa kemajuan yang bermuara pada kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakatnya. Kepercayaan masyarakat Barito Timur selama ini sedikit demi sedikit sekarang coba dijawab jajaran pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten bumi jari janang kalalawah ini, sebagai salah satu contoh kecil yang nyata akan hal tersebut adalah jika beberapa waktu yang dulu laporan keuangan Kabupaten Barito Timur selalu mendapat  status disclaimer sekarang naik dua (2) tingkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang mana artinya ada upaya perbaikan dibidang perekonomian Kabupaten ini, hal ini jelas membawa angin segar bagi masyarakat Barito Timur kedepannya, dan harapan masyarakat yang ditunggu-tunggu nantinya adalah akan ada realisasi pembangunan yang nyata bagi masyarakat Barito Timur yang bisa di nikmati guna kesejahteraan nantinya, baik itu infrastrukturnya, taraf hidup dan pendapatan masyarakatnya, dan faktor lainnya yang menjadi penunjang dan pendukung upaya reformasi kemajuan dan kesejahteraan di bumi jari janang kalalawah.