Oleh
: Destano Anugrahnu, SH
Jika dahulu semua
permasalahan seperti izin, keuangan daerah, potensi daerah yang bisa menambah
pendapatan daerah harus menunggu intruksi, arahan atau setidaknya persetujuan dari pusat, namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang no 22/1999 tentang pemerintahan
daerah, bahkan dicabut dan di ubah menjadi Undang-Undang no 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang no
12/2008 perubahan kedua atas UU no 32/2004 untuk menegaskan adanya kewenangan
yang lebih mandiri dari suatu daerah untuk mengurus dan menyelesaikan
permasalahannya sendiri, serta mengembangkan rumah tangga, dan bahkan potensi
daerah itu sendiri atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Otonomi
daerah.
Semangat
dari Otonomi daerah tentunya sangat baik artinya ada kesempatan suatu daerah
mengembangkan potensinya oleh masyarakat asli daerah tersebut yang diberi
kepercayaan menjadi pelayan-pelayan bergajih, tanpa harus selalu menunggu dari
pusat dan terkungkung untuk menjalankan setiap kerinduan perubahan yang
masyarakat daerah tersebut inginkan dan sadari lama dambakan. Artinya pula
melewati Otonomi ini kesejahteraan masyarakat banyak itu sudah dekat, boleh
dikatakan hampir didepan mata sudah.
Hari
ini karena dibukanya kran Otonomi Daerah, banyak daerah-daerah setingkat
Kabupaten, kecamatan bahkan desa yang
sudah merasa cukup syarat sebagaimana amanat Undang-Undang, mampu berdiri
secara mandiri berdasarkan potensi daerahnya ingin memekarkan daerahnya dari
pemerintahan daerah sebelumnya, dengan alasan yang logis bahwa melewati
pemekaran, akan lebih mudah dan dekat Pemerintahan yang baru menyerap aspirasi
dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut, selain itu banyak para tokoh yang
ingin memekarkan daerahnya juga mengatakan pemerintahan yang lama hanya terus
mengeruk potensi daerah tersebut namun melupakan aspirasi dan keperluan
masyarakat guna kesejahteraan daerah tersebut.
Namun
sekarang penulis juga mengamati ada semangat terselubung melewati Otonomi
daerah dan pemekaran, bagi mereka yang haus kuasa untuk terus memperkaya diri
sendiri, keluarga dan kolega pemekaran sudah membuka ruang baru untuk berkuasa,
berkuasa secara mandiri atas Sumber Daya Alam yang belum tersentuh banyak
tangan, berkuasa atas anggaran dan bantuan pemerintah pusat, dan berkuasa atas jabatan konstitusional, dan
yang lebih mengejutkan dari ini sering kali pemekaran tak lebih dari inisiasi
para pejabat yang sudah menjadi sampah dan tak laku lagi mengobral janjinya di
daerah semulanya untuk berkuasa kembali.
Semoga
dari hari ini dan masa yang akan datang Otonomi daerah dan pemekaran tidak
disalah gunakan, tidak kehilangan esensi serta identitasnya, dan tidak
dikhianti oleh para pencuri berdasi hak rakyat di Republik ini. Sekian & terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar