Jumat, 21 Agustus 2020

BUAH SIMALAKAMA PERDA PKL KALTENG

 

Oleh : Destano Anugrahnu 

 

 

Setelah sekian lama menanti dalam perenungan panjang yang nampak seakan tak berujung dibiarkan dalam ruang abu-abu yang juga nampak seakan penganaktirian dari negara ini, masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Tengah mendapat hembusan angin segar yang sangat menggembirakan, mungkin kabar tersebut nampak dikemas layaknya sebuah kado pada masa perayaan 75 tahun peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah bertahun-tahun masyarakat adat suku Dayak layaknya penjahat yang terus diburu dan dikejar bahkan dikriminalisasikan oleh apparat penegak hukum saat melakukan system pertanian dengan berbasis pada kearifan local mereka dengan dalil dan dalih menjaga keamanan dan ketertiban negeri ini dari ancaman bencana kabut asap yang tentunya berpotensi melumpuhkan perekonomian, mengancam kesehatan dan aktivitas seluruh negeri ini, yang pada sisi lainnya tidak mempertimbangkan dan menghitung nasib masyarakat adat suku Dayak itu sendiri, mereka dipaksa harus bisa beradaptasi dengan aturan dan paksaan negara tersebut dengan regulasi tanpa luputnya pula dari intervensi bahkan intimidasi dari para penjaga keamanan negeri ini, sungguh peristiwa yang amat pilu dikenang.

Pada tahun 2020 selain wabah pandemi covid-19 yang semakin mengganas seakan hanya memberi pilihan semua akan kembali pada proses seleksi alam yang artinya memaksa masyarakat adat suku Dayak pada posisi yang semakin tidak menguntungkan, ditetapkanlah atau dilahirkannyalah sebuah regulasi yang jika sekilas dilihat merupakan setetes air segar yang akan mampu sedikit mengurangi dahaga penganakatirian negeri pada masyarakat adat suku Dayak. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL), yang mana dalam salah satu pasalnya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan kembali system pertanian berbasis kearifan lokalnya guna tetap terus menjaga asa untuk mewujudkan kemandirian pangan ditanah Dayak, karena sejak dahulu Dayak dikenal sebagai suku bangsa yang pekerja keras dan anak alam yang tidak tergantung pada bantuan program “raskin (beras orang miskin atau sekarang diperhalus katanya menjadi rastra (beras sejahtera).

Pasca dikeluarkannya Perda 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ini benarkah sudah dikembalikan atau dipulihkan secara utuh hak-hak masyarakat Dayak dalam pelaksanaan system pertaniannya? Jika kita buka, baca dan tafsirkan pasal per ayat sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam perda ini nampak ada beberapa hal yang wajib kita pertanyakan, meski bisa saja tentu pemerintahan Kalimantan Tengah, khususnya bagian eksekutif berdalih bahwa beberapa catatan yang akan kita urai dibawah ini belum sepenuhnya pantas dipertanyakan mengingat aturan turunan dari perda ini belum ditetapkan oleh pemerintah Kalimantan Tengah dalam hal ini kepala daerah didalam bentuk Peraturan Gubernur, akan tetapi umumnya aturan turunan tentu tidak akan banyak mengubah beberapa poin strategis dan substansial pada perda itu sendiri.

Adapun beberapa hal yang nampak tidak berlebihan untuk sama-sama kita pertanyakan yakni, pertama berkaitan pasal 1 ayat 6 dari perda 1 tahun 2020 tentang PKL ini adalah definisi & terminologi dari Masyarakat adat itu sendiri, karena mengingat sampai pada saat ini untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kalimantan Tengah belum pernah ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga apakah posisi hukum dari masyarakat adat itu sendiri sudah bisa diterima dan cukup terakomodasi dengan pasal 1 ayat 6 tersebut? Kedua yang nampak wajib kita pertanyakan adalah berkaitan pasal 5 ayat 2 pada bagian penjelasan yang memuat kata pembakaran lahan dimungkinkan atau dikecualikan dihukum dengan beberapa kategori seperti, pengendalian kebakaran lahan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang menjadi menarik untuk kita kupas bagian ini yakni apakah ini tidak berpeluang menjadi celah yang akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak seperti korporasi perkebunan atau kegiatan usaha besar yang bukan berdasarkan pada kebiasaan kearifan local system pertanian masyarakat adat, yang ujungnya akan mendorong kembali terulang kriminalitas pada masyarakat adat suku Dayak. Ketiga pada tanggal 1 juli sampai pada 28 september 2020 Gubernur Kalimantan Tengah telah mengumumkan jika provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dalam status siaga bencana kebakaran, yang mana jika mengacu perda 1 tahun 2020 pada pasal 5 ayat  5 maka pengecualian pembakaran atau pembukaan lahan pertanian masyarakat adat dengan system bakar juga akan dilarang dan dianggap sebuah kejahatan, sudahkah ini disosialisasikan secara masif oleh pemerintah daerah melewati berbagai organisasi perangkat daerahnya? Dan apakah ini tidak tergolong sebagai suatu keberlakuan surut dari sebuah peraturan perundang-undangan yang dilarang jika mengacu pada asas non-retroaktif didalam hukum? Keempat, apakah pemerintah daerah telah menghitung akan ketersediaan  sumber Daya Manusia di tingkat desa atau kecamatan yang mampu mengkomunikasikan pada masyarakat adat suku Dayak tentang tidak berlakunya aturan ini pada lahan gambut? Karena banyak ditemui penulis pada tingkat akar rumput masyarakat juga tidak tahu persis dimana lahan-lahan kelola mereka yang nyatanya berada dalam kawasan gambut, karena bukankah pada lahan gambut sendiri ada terdiri dari beberapa kategori, seperti gambut yang tipis, sedang dan dengan ketebalan yang dalam, kenapa hal ini penting pula karena bisa saja tanpa kejelasan yang mencapai kesatuan pemahaman yang tuntas maka perda ini membawa kerusakan ekologi yang tidak terkira ujungnya dan kembali lagi bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengkambing hitamkan masyarakat adat suku Dayak untuk menjadi pelaku utama dari bencana kebakaran, yang mana pada fakta sesungguhnya karena kekaburan norma dari perda ini sendiri.

Terakhir, ragulasi ini bisa saja menjadi anugrah bagi kembalinya kemandirian dan kedaulatan pangan masyarakat adat akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula menjadi musibah bagi masyarakat Dayak, pemerintah daerah juga harus sesegera mungkin membangun komunikasi atau membuat sebuah nota kesepahaman dengan apparat penegak hukum agar niatan yang patut kita anggap baik ini tidaklah lebih dari macan kertas belaka, karena kita tahu persis, jika apparat penegak hukum tidak mencapai ketuntasan titik berangkat pemahaman atas regulasi ini bisa saja peristiwa pembukaan system pertanian masyarakat adat suku Dayak ditafsirkan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan & pengelolaan Lingkungan hidup, bahkan KUHPidana yang membuat tersudutnya aktivitas masyarakat adat suku Dayak nantinya, karena kita tahu kadang hukum berada dalam pertarungan ruang hampa tafsir para pelakunya, dan juga kita tahu pada tahun 2020 ini akan memasuki pada tahun politik di Kalimantan Tengah, semoga saja perda ini tidak menjadi komoditi jualan untuk menaklukan kewarasan masyarakat adat suku Dayak, karena pada fakta dan sisi yang lain bisa saja perda ini hanya merupakan macan kertas atau pembangunan citra keberpihakan para elit politik yang sesungguhnya tidak berdaya ubah sama sekali bagi kehidupan dan penghidupan  masyarakat adat suku Dayak. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah              









Kamis, 06 Agustus 2020

DAULAT PANGAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

Berbicara pangan tentu tak bisa dalam pengertian tunggal hanya padi atau beras semata, melainkan terdiri dari berbagai jenis komoditi, kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap insan yang ada di dunia ini, siapa yang mampu bertahan hidup tanpa terpenuhinya bahan primer mahkluk hidup tersebut. Akan tetapi berpikir hanya berorientasi pada tersedianya atau terpenuhi adanya salah satu jenis bahan pangan saja tanpa melihat kearifan local dan latar belakang budaya sebuah masyarakat adat juga adalah cara yang keliru, karena sebut saja seperti saudara-saudara kita yang dari wilayah timur, mereka menjadikan komoditi sagu sebagai bahan pangan primer, atau pada masyarakat adat jawa yang bisa menjadikan jagung dan ubi sebagai makanan pangannya, sama halnya dengan masyarakat adat lainnya di berbagai wilayah di nusantara ini. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang dikatakan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan

            Pada saat ini masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sedang berada pada sebuah persimpangan kebingungan dalam menentukan arah mereka dalam tersedianya akan kebutuhan pangan, pemerintah pusat atau nasional sudah mencanangkan jika Kalimantan Tengah akan menjadi salah satu lumbung pangan nasional, akan tetapi metode yang digunakan bukan sebuah system yang akrab bagi masyarakat adat Dayak. Jika kita kupas dari definisi ketahanan pangan itu sendiri jelas tersirat makna bahwa dalil dan dalih pemenuhan ketersediaan pangan tidak boleh pula bertentangan dengan budaya masyarakat itu sendiri, sehingga metode pendekatan yang digunakan oleh Pemerintah pusat Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pelibatan yang utuh masyarakat adat itu sendiri dalam penentuan dijadikannya Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional tidaklah berlebihan untuk mendapat pertanyaan dari berbagai pihak. Keadaan dan kondisi pada masa pandemi saat ini tidak elok pula lantas menjadi pembenaran semua tindakan penyelenggara negara untuk menunjukan arogansinya atas hukum yang mereka tetapkan dan atur sendiri.

Kembali jika kita buka pada pasal 1 ayat 2 dari Undang-Undang tentang Pangan sangat jelas juga aturan ini mengamanatkan untuk adanya Kedaulatan Pangan didalam sebuah negara, yang artinya adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Lantas dimanakah sekarang ruang dan kesempatan bagi masyarakt adat Dayak dalam menentukan system pangan yang sesuai dengan potensi dan kearifan local masyarakat adat Dayak itu sendiri, sesuai sebagaimana amanat Undang-Undang Pangan ini sendiri? Kenapa pada saat adanya peluang ladang basah kepentingan elit dan kelompok tertentu aturan dan Undang-Undang selalu saja bisa berlaku surut dan dikompromikan? Apakah bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hanya macan kertas belaka? Dan masih banyak pertanyaan lainnya lagi, semoga saja peristiwa pandemi saat ini yang sedang terjadi tidak menjadi momentum bagi para elit nasional dan raja-raja local untuk melakukan sebagimana sepotong kalimat pada lagu Ebiet G Ade, dalam lagu untuk kita renungkan yakni “dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.

Sesungguhnya berbicara ketahanan pangan bagi kepentingan bangsa dan negara ini pemerintah tidak akan pernah mencapainya tanpa melakukan pelibatan factor penting dari pelaksana dari penyukses program ketahanan pangan itu sendiri yakni masyarakat adat, kenapa demikian, karena andai negara sedikit mau menoleh kepada peristiwa dimasa lalu, dimana ada komunitas masyarakat adat diseluruh nusantara ini yang kekurangan bahan pangan, dimana cerita komunitas kelompok masyarakat adat yang berharap untuk menerima bantuan beras atau bahan pangan lainnya untuk bertahan hidup pada masa lalu itu, akan tetapi karena sikap Negara dan para penyelenggaranya dari masa ke masa yang seakan maha tahu dalam segala aspek atas nama pembangunan dan kemajuan dengan sandaran tinggal pada ilmu pengetahuan modern dan teknologi, negara melibas semua pengetahuan, fakta dan realita dari mereka yang selama ini telah mandiri dan berdaulat untuk kebutuhan pangannya, alat-alat produksi mereka negara rampas, system nilai yang telah terbangun negara rusak atas nama demi kemajuan zaman dengan berbagai aturan dan regulasi, dengan berbagai kebijakan dan keputusan politik, sehingga sangat nampak adanya kerusakan mental dan system nilai pada masyarakat adat, inikah yang dimaksud dengan pemiskinan terstruktural itu?

Terakhir, ketahanan pangan tanpa kedaulatan pangan adalah kemustahilan dan kedaulatan pangan tidak akan tercapai tanpa adanya pemberian dan pengembalian alat dan unit produksi dari masyarakat adat, pendekatan negara dengan system kekuasaan dan kekerasan melewati intimidasi dan provokasi alat-alat kekuasaan hanya akan memperpanjang deretan cerita kelam penderitaan bangsa ini, visi dan misi dari bangsa ini untuk mewujudkan amanat konstitusi tentang memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah lebih dari kata-kata yang tak memiliki daya ubah nasib dan penghidupan masyarakat adat, seharusnya Negara tidak boleh terlalu angkuh dan tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, merekalah bagian penting yang tidak terpisahkan dalam penyukses dan pendukung dari terus berlangsungnya penyelenggaraan negara dan bangsa Indonesia ini, masyarakat adat berdaulat negara akan kuat. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah    

 

HAKEKAT KEMERDEKAAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

 

Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia merupakan mimpi besar dari para founding father bangsa dan negara ini sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebuah mimpi yang tentunya dengan harapan menuntut sebuah perwujudan, tidak berakhir menjadi sebuah kata yang tak memiliki daya paksa untuk para penyelenggara negaranya, melainkan inilah seharusnya menjadi panduan dan tujuan pengambilan sebuah kebijakan dan penentuan sebuah aturan. Pada bulan ini semarak penyambutan datangnya hari kemerdekaan republik Indonesia telah terasa, meski tak semeriah biasanya karena sedang terjadinya wabah pandemi covid-19 tentunya, akan tetapi arahan dari tingkat pusat sampai pada tingkat desa untuk sudah mempersiapkan pemasangan bendera pada setiap rumah dan halamannya telah dilakukan, beberapa desa pun ada yang tetap melakukan beberapa perlombaan dengan tentunya memperhatikan protocol Kesehatan, sebagai wujud kesukacitaan seluruh lapisan komponen bangsa ini dalam memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Tepat pada 17 agustus 2020, 75 tahun bangsa ini telah keluar dari masa kelam penjajahan berkali-kali oleh beberapa bangsa Eropa dan sesama Asia, 75 tahun pula kita telah mendeklarasikan bahwa kita adalah bangsa dan negara yang merdeka, jika mengutip semangat kemerdekaan yang bung Karno titipkan dalam Trisaktinya seharunya kita merdeka dalam segala aspek tentunya, yakni berdikari dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi mimpi besar bangsa ini sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, sekarang yang perlu sama kita pertanyakan sudahkah kita mencapai atau setidaknya menuju ke arah sana? Apakah kemerdekaan kita tak lebih dari deklarasi teks-teks yang bermuatan retorika semata? Atau kemerdekaan kita tak lebih dari ceremonial semu saja? Sungguh bukanlah demikian tentunya  hakekat dari mimpi dan semangat kemerdekaan itu sendiri.

Peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia juga disambut tentunya oleh masyarakat adat Nusantara, meski tak ada hal yang istimewa yang bisa membawa kebahagiaan luar bagi mereka, karena pada faktanya 75 tahun kemerdekaan tetap belum kunjung ada sebuah payung hukum yang diatur dan ditetapkan negara sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan pengakuan dari keberadaan mereka, yang mana jika mengulik pada sejarah peran dan partisifasi dari masyarakat adat dalam membantu bahu membahu bersama negara mengusir penjajah sangat penting, hal itu bisa dibuktikan sebelum adanya sumpah pemuda perjuangan dilakukan berdasarkan kewilayahan dan keadatan sebut saja organisasi jong java, jong Ambon, jong Sumatera, dan masih banyak lainnya lagi, yang artinya tidak ada tentunya yang bisa menafikan keterlibatan dan peran dari masyarakat adat itu sendiri. Lantas saat sudah merdeka kenapa justru masyarakat adat menjadi bagian yang yang tersisihkan, 75 tahun perjalanan bangsa ini tentu pasca merdeka tentu bukanlah perjalanan yang kemarin sore, dimana komitmen sosial negara dalam menghargai dan mengakui hak-hak asal usul masyarakat adatyang menjadi komponen sangat central dalam perjuangan bangsa ini kedepan.

Momentum kemerdekaan adalah momentum yang sangat relevan untuk sekali lagi mempertanyakan keseriusan negara dalam pengakomodasian kerinduan dari masyarakat adat, negara jangan hanya terus-terusan mengeksploitasi kekayaan dari masyarkat adat akan tetapi pada sisi yang lain tidak satupun hak-hak dasar mereka untuk dipenuhi, sudah saatnya negara mengkonkretkan bentuk dari amanat konstitusi kita terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarkat adat berbagai keputusan dan aturan, negara seharunya pertama Mengatur dan menetapkan regulasi terkait Perlindungan, pengakuan, & pemberdayaan dari masyarakat adat pada tingkat pusat atau nasional, dan juga membuat sebuah surat edaran agar setiap kepala daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera menginventarisasi keberadaan dan mengakomodasi usulan yang sudah ada untuk segara ditetapkan, dan pada beberapa aturan sectoral dan setingkat kementerian negara sudah saatnya pula untuk menghentikan logika hukum birokrasi yang terlalu berbelit, saatnya negara cukup mengatur terkait verifikasi dalam hal pengakuan objek yang diusulkan oleh komunitas masyarakat adat, biarlah terkait pengakuan dan pengusulan subjek hukumnya adalah hak dari masyarakat adat itu sendiri dan dibantu penregistrasian oleh pemerintah daerah setempat.

Terakhir, pada tanggal 8 agustus 2020 ini merupakan hari Masyarakat Adat Sedunia, yang mana artinya pada bulan ini dua perayaan baik itu hari kemerdekaan dan hari masyarakat adat sedunia, semoga dengan melewati dua momentum ini akan ada kebijakan dan regulasi negara yang benar-benar penuh dengan keberpihakan bagi masyarakat adat menuju masyarakat adat yang diakui dan merdeka atas hak-hak dasar dan ruang hidupnya. Karena dengan demikian semangat kemerdekaan mencapai hakekatnya yakni melindunginya semua komponen anak bangsa, tidak ada lagi pada masa kemerdekaan pihak-pihak yang tersisih oleh negara, karena jika kemerdekaan hanya dimaknai sebagai proses ceremonial rutinitas maka gerakan-gerakan berbasis kedaerahan dan kesukuan yang mencoba keluar dari NKRI hanya menunggu waktu saja untuk pecah kembali, karena pada faktanya persatuan dan kesatuan yang terus didengungkan negara dan para penyelenggaranya tak lebih dari upaya penaklukan sesama anak bangsa, akhir kata penulis sampaikan Selamat hari Masyarakat Adat seluruh Dunia, dan selamat menjelang hari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, Masyarakat Adat Bersaulat Negara akan Kuat, Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah