Oleh : Destano Anugrahnu
Setelah sekian lama menanti dalam perenungan panjang yang nampak seakan tak berujung dibiarkan dalam ruang abu-abu yang juga nampak seakan penganaktirian dari negara ini, masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Tengah mendapat hembusan angin segar yang sangat menggembirakan, mungkin kabar tersebut nampak dikemas layaknya sebuah kado pada masa perayaan 75 tahun peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah bertahun-tahun masyarakat adat suku Dayak layaknya penjahat yang terus diburu dan dikejar bahkan dikriminalisasikan oleh apparat penegak hukum saat melakukan system pertanian dengan berbasis pada kearifan local mereka dengan dalil dan dalih menjaga keamanan dan ketertiban negeri ini dari ancaman bencana kabut asap yang tentunya berpotensi melumpuhkan perekonomian, mengancam kesehatan dan aktivitas seluruh negeri ini, yang pada sisi lainnya tidak mempertimbangkan dan menghitung nasib masyarakat adat suku Dayak itu sendiri, mereka dipaksa harus bisa beradaptasi dengan aturan dan paksaan negara tersebut dengan regulasi tanpa luputnya pula dari intervensi bahkan intimidasi dari para penjaga keamanan negeri ini, sungguh peristiwa yang amat pilu dikenang.
Pada tahun 2020 selain wabah pandemi covid-19 yang semakin mengganas seakan hanya memberi pilihan semua akan kembali pada proses seleksi alam yang artinya memaksa masyarakat adat suku Dayak pada posisi yang semakin tidak menguntungkan, ditetapkanlah atau dilahirkannyalah sebuah regulasi yang jika sekilas dilihat merupakan setetes air segar yang akan mampu sedikit mengurangi dahaga penganakatirian negeri pada masyarakat adat suku Dayak. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL), yang mana dalam salah satu pasalnya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan kembali system pertanian berbasis kearifan lokalnya guna tetap terus menjaga asa untuk mewujudkan kemandirian pangan ditanah Dayak, karena sejak dahulu Dayak dikenal sebagai suku bangsa yang pekerja keras dan anak alam yang tidak tergantung pada bantuan program “raskin (beras orang miskin atau sekarang diperhalus katanya menjadi rastra (beras sejahtera).
Pasca dikeluarkannya Perda 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ini benarkah sudah dikembalikan atau dipulihkan secara utuh hak-hak masyarakat Dayak dalam pelaksanaan system pertaniannya? Jika kita buka, baca dan tafsirkan pasal per ayat sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam perda ini nampak ada beberapa hal yang wajib kita pertanyakan, meski bisa saja tentu pemerintahan Kalimantan Tengah, khususnya bagian eksekutif berdalih bahwa beberapa catatan yang akan kita urai dibawah ini belum sepenuhnya pantas dipertanyakan mengingat aturan turunan dari perda ini belum ditetapkan oleh pemerintah Kalimantan Tengah dalam hal ini kepala daerah didalam bentuk Peraturan Gubernur, akan tetapi umumnya aturan turunan tentu tidak akan banyak mengubah beberapa poin strategis dan substansial pada perda itu sendiri.
Adapun beberapa hal yang nampak tidak berlebihan untuk sama-sama kita pertanyakan yakni, pertama berkaitan pasal 1 ayat 6 dari perda 1 tahun 2020 tentang PKL ini adalah definisi & terminologi dari Masyarakat adat itu sendiri, karena mengingat sampai pada saat ini untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kalimantan Tengah belum pernah ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga apakah posisi hukum dari masyarakat adat itu sendiri sudah bisa diterima dan cukup terakomodasi dengan pasal 1 ayat 6 tersebut? Kedua yang nampak wajib kita pertanyakan adalah berkaitan pasal 5 ayat 2 pada bagian penjelasan yang memuat kata pembakaran lahan dimungkinkan atau dikecualikan dihukum dengan beberapa kategori seperti, pengendalian kebakaran lahan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang menjadi menarik untuk kita kupas bagian ini yakni apakah ini tidak berpeluang menjadi celah yang akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak seperti korporasi perkebunan atau kegiatan usaha besar yang bukan berdasarkan pada kebiasaan kearifan local system pertanian masyarakat adat, yang ujungnya akan mendorong kembali terulang kriminalitas pada masyarakat adat suku Dayak. Ketiga pada tanggal 1 juli sampai pada 28 september 2020 Gubernur Kalimantan Tengah telah mengumumkan jika provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dalam status siaga bencana kebakaran, yang mana jika mengacu perda 1 tahun 2020 pada pasal 5 ayat 5 maka pengecualian pembakaran atau pembukaan lahan pertanian masyarakat adat dengan system bakar juga akan dilarang dan dianggap sebuah kejahatan, sudahkah ini disosialisasikan secara masif oleh pemerintah daerah melewati berbagai organisasi perangkat daerahnya? Dan apakah ini tidak tergolong sebagai suatu keberlakuan surut dari sebuah peraturan perundang-undangan yang dilarang jika mengacu pada asas non-retroaktif didalam hukum? Keempat, apakah pemerintah daerah telah menghitung akan ketersediaan sumber Daya Manusia di tingkat desa atau kecamatan yang mampu mengkomunikasikan pada masyarakat adat suku Dayak tentang tidak berlakunya aturan ini pada lahan gambut? Karena banyak ditemui penulis pada tingkat akar rumput masyarakat juga tidak tahu persis dimana lahan-lahan kelola mereka yang nyatanya berada dalam kawasan gambut, karena bukankah pada lahan gambut sendiri ada terdiri dari beberapa kategori, seperti gambut yang tipis, sedang dan dengan ketebalan yang dalam, kenapa hal ini penting pula karena bisa saja tanpa kejelasan yang mencapai kesatuan pemahaman yang tuntas maka perda ini membawa kerusakan ekologi yang tidak terkira ujungnya dan kembali lagi bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengkambing hitamkan masyarakat adat suku Dayak untuk menjadi pelaku utama dari bencana kebakaran, yang mana pada fakta sesungguhnya karena kekaburan norma dari perda ini sendiri.
Terakhir, ragulasi ini bisa saja menjadi anugrah bagi kembalinya kemandirian dan kedaulatan pangan masyarakat adat akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula menjadi musibah bagi masyarakat Dayak, pemerintah daerah juga harus sesegera mungkin membangun komunikasi atau membuat sebuah nota kesepahaman dengan apparat penegak hukum agar niatan yang patut kita anggap baik ini tidaklah lebih dari macan kertas belaka, karena kita tahu persis, jika apparat penegak hukum tidak mencapai ketuntasan titik berangkat pemahaman atas regulasi ini bisa saja peristiwa pembukaan system pertanian masyarakat adat suku Dayak ditafsirkan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan & pengelolaan Lingkungan hidup, bahkan KUHPidana yang membuat tersudutnya aktivitas masyarakat adat suku Dayak nantinya, karena kita tahu kadang hukum berada dalam pertarungan ruang hampa tafsir para pelakunya, dan juga kita tahu pada tahun 2020 ini akan memasuki pada tahun politik di Kalimantan Tengah, semoga saja perda ini tidak menjadi komoditi jualan untuk menaklukan kewarasan masyarakat adat suku Dayak, karena pada fakta dan sisi yang lain bisa saja perda ini hanya merupakan macan kertas atau pembangunan citra keberpihakan para elit politik yang sesungguhnya tidak berdaya ubah sama sekali bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat adat suku Dayak. Sekian & Terimakasih.
*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah


