Oleh : Destano Anugrahnu
Berbicara tentang masyarakat adat di Indonesia maka tentu tidak terlepas dengan amanat konstitusi dalam Pasal 18B (2)yang menyebutkan secara sangat jelas yakni“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Akan tetapi nampaknya apa yang tertulis tidak selalu atau selamanya sesuai dan sejalan dengan yang dilakukan sekalipun itu merupakan amanat dan perintah dari hukum dasar sebuah Negara atau lazimnya disebut dengan konstitusi.
Pada tanggal 9 agustus 2021 yang lalu, untuk kesekian kalinya dirayakan sebagai peringatan hari Masyarakat Adat Sedunia, dan tentunya dalam waktu bulan yang sama kita sebagai bangsa Indonesia baru-baru ini juga merayakan hari kemerdekaan kita tepatnya pada 17 agustus yang lalu, dan sehari sebelumnya presiden sebagai kepala Negara menyampaikan pidato kenegaraannya dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan public (baca; rakyat Indonesia) dengan menggunakan baju adat khas masyarakat adat suku Badui, akan tetapi rentetan peristiwa yang terjadi tersebut nampaknya tidak sejalan dengan kehadiran dan keberpihakan Negara pada nasib dan kehidupan masyarakat adat, adapun dasar argumentasi tersebut yakni sampai sejauh ini 76 tahun pasca bangsa dan negara ini keluar dari penjajahan tidak pula ada satupun produk hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mampu di hasilkan pimpinan negeri ini bersama legislatif kita dari masa ke masa, dan tidak pernah pula dijelaskan dalam sebuah kajian resmi negara atau penguasa kenapa, atau apa kendala sehingga payung hukum guna pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak kunjung mampu di wujudkan, sehingga tentu bukanlah asumsi yang berlebihan jika ada tudingan bahwa negara ini memang sadari lama tidak memiliki keberpihakan secara politik dan hukum untuk keterwujudan hal tersebut, negara dan penguasanya dari masa ke masa konsisten untuk mengingkari komitmen bersama masyarakat adat dikala berjuang untuk terbangunnya apa yang kita kenal sekarang dengan Negara Indonesia ini.
Seorang penyair pernah mengatakan “lebih baik kita menyalakan lilin daripada hanya mengutuk kegelapan, sembari berjuang menemukan cahaya yang lebih terang”, peluang dan alternatif lain bagi masyarakat adat itu pun bisa kita coba perjuangkan dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa adat yang termuat dan diatur secara khusus dalam BAB XIII Undang-Undang Desa tersebut secara jelas menerangkan tata cara penetapan dan pengaturan terkait desa adat. Berdasarkan histori konstitusi dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dengan UUD NRI tahun 1945 membagi daerah dalam ketegori kecil dan besar, untuk daerah kecil disebutkan sebagai Volksgemeenshcappen, seperti desa, Nagari, wanua Nagari, Huta, Marga dan nomenklatur lainnya sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Selanjutnya untuk daerah besar disebutkan dengan Zelfbesturendelanshcappen,daerah kabupaten atau provinsi, selanjutnya dalam HIR (Hersiene Indonesische Reglement) desa adat juga sudah dikenal dengan istilah Inlandsche Gemeente dan Dorp, kemudian berlanjut pada zaman penjajahan Jepang, desa adat dikenal punsudah dikenal dengan “Ku” dimaknai Jepang sebagai kesatuan masyarakat berdasarkan adat, hanya saja setelah memasuki pada era Orde Baru dan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Desa, desa-desa adat tersebut mengalami proses penyeragaman dan penghancuran, sehingga kehilangan daya identifikasi atas dirinya pada masa yang lalu.
Kemudian kenapa penulis bisa menginterpretasikan bahwa desa adat adalah salah satu penjabaran dari pasal 18b ayat 2 konstitusi kita, karena pada bagian akhir dari pasal tersebut menyebutkan dimana pengakuan dan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat itu di atur dalam Undang-Undang, mengacu terkait desa adat yang sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, artinya salah satu dari prasyarat pengakuan tersebut telah berlandasan yuridis, memang dalam pasal 18b ayat 2 tersebut tidak secara langsung menyebutkan terkait desa atau desa adat, akan tetapi jika kita lihat dalam definisi dan terminology desa adat dalam Undang-Undang Desa disebutkan sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan seterusnya, sehingga sejalan dengan perintah konstitusi tersebut, diperkuat kembali dalam pasal 3 pada huruf a dari Undang-Undang Desa ini dengan sebuah asas rekognisi, yang artinya hak-hak asal-usul dari masyarakat adat tersebut diakui, sehingga amat disayangkan jika desa adat tidak mendapat tempat, perhatian dan dukungan sebagai salah satu alat dan upaya pengembalian kedaulatan dan keberdayaan masyarakat adat itu sendiri.
Selanjutnya bagaimana dengan masyarakat adat Dayak, apakah Desa adat itu ada dan dikenal didalam Dayak khususnya di Kalimantan Tengah? Pada masyarakat Dayak di Daerah Kahayan, Rungan, Manuhing, Kapuas & katingan mengenal apa yang dikatakan Lewu, bagi orang Dayak Maanyan mereka menyebutnya Tumpuk, Ja bagi orang Dayak Lawangan, Lebu bagi orang Dayak Bakumpai, Lowubagi Dayak Siang dan lainnya lagi, inilah desa-desa adat yang masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sadari lama kenal, oleh karenannya dalam Undang-Undang Desa dikatakan “Desa adat atau yang disebut dengan nama lain”. Lebih jauh lagi jika kita mengingat fakta dan realita sejarah dimana dalam konferensi para Gubernur se-Indonesia ke IV tangal 17&18 januari 1956, Gubernur Milono menyampai dalam alinea 2 & 3 (kutipannya) "jadi Kalsel dibagi 2 propinsi, yaitu propinsi DAYAK & Kalsel.Pada tanggal 27 maret 1957 di Buntok (Perjanjian damai Madara), Kutipan pidato pimpinan GMTPS, sejak kami mengumumkan pada bulan desember 1956 di DAERAH DAYAK BESAR tidak aman, Mandau Pusaka tersebut dihunuskan dari sarangnya. Sehingga oleh karena poin penjelasan sederhana fakta sejarah tersebut diatas itu bisa di artikan sudah sadari lama keinginan para pendiri provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa membentuk sebuah provinsi adat guna tersedianya payung hukum dan kepastian hukum yang jelas dalam mempertahankan harkat dan martabat adat istiadat Dayak itu sendiri, sehingga jika saat ini ada perjuangan untuk desa adat itu justru lebih kecil dari apa yang pernah dicitakan oleh pendiri Provinsi ini, dan seharusnya mengheran jika tidak mendapat dukungan dan persetujuan dari masyarakat adat Dayak yang sungguh=sungguh berjuang untuk Utus Dayak. Karena tentunya dengan diatur dan ditetapkannya desa adat atau yang dikenal dengan sebutan lokal masing-masing wilayah masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah demikian merupakan jembatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang tidak lain sebagai upayagenerasi Dayak yang selanjutnya untuk mewujudkan mimpi & meneruskan perjuangan para pendiri provinsi kita ini.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat adat & Desa di Kalimantan Tengah,
