Kamis, 26 November 2020

MONEY POLITIK DIKUBANGAN KEMISKINAN


 Oleh : Destano Anugrahnu

 

 

Selalu saja topik pembahasan kontestasi dalam pesta demokrasi adalah isu yang tak pernah basi dan menemukan ujung saat dibicarakan, memang demikianlah ciri ataupun corak dari sebuah Negara yang mengyakini bahwa untuk mencapai tujuan dan mimpi dari berbangsa dan bernegara, dengan jalan pilihan demokrasi, maka budaya berdebat dan berdiskusi pun menjadi salah satu penandanya. Perbincangan tentang kualitas, kapasitas, integritas ataupun bahkan isi tasmenjadi lingkaran yang tak pernah bisa jauh dari materi pembicaraan tersebut, karena konon mengutip beberapa pendapat masyarakat sipil diwarung kopi yang ada di tingkat akar rumput “visi dan misi tanpa RP (baca;Rupiah)” adalah kemustahilan semata. Pesta demokrasi khususnya pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada 9 desember nanti, gelaran pesta ditengah wabah pandemi yang amat menakutkan, tentunya sebuah perjudian besar yang jika tidak memperhitungkan dampak & strategi pencegahannya akan justru membuat sia-sia sematalah semua himbauan, aturan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan, akan tetapi nampaknya keputusan demikian adalah yang terbaik karena telah ditetapkan dalam sebuah aturan.

Namun pada tulisan kali ini kita tidak akan membahas terkait kontestasi pada saat wabah pandemi, kita akan kembali menyikap tabir terkait dengan money politik. Berbicara tentang money politik memang bukanlah sebuah topik atau cerita baru, malainkan sebuah rayap yang telah membelokan hakekat dari proses dan tujuan berdemokrasi itu sendiri. Tentunya tidak kurang para penyelenggara pemilu ataupun apparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bagaimana buruknya dampak dari money politik itu sendiri, akan tetapi kenapa tetap saja tidak mampu berdaya ubah untuk memperbaiki proses dan pelaksanaan dari demokrasi Itu sendiri? karena logika sederhananya bagaimana mungkin pesta demokrasi mampu melahirkan pemimpin yang memiliki naluri dalam menjawab setiap kerinduan warga masyarakatnya dan mengurai sekaligus menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi jika sadari proses awal saja para calon pemimpin ini sudah tersandra dengan mahalnya mahar atau cost dalam menjalankan dan menggerakkan roda demokrasi yang jujur dan adil, belum lagi jika kita membicarakan money politik pada saat hari H pelaksanaan pesta demokrasi itu sendiri, biaya mobilisasi pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), biaya saksi, tim bayangan, biaya pembelian suara untuk mengaburkan dan membelakangi akal sehat (akrab dikenal serangan fajar), dan masih banyak lagi pembiayaan yang tak tersebutkan dengan kata dan kalimat tentunya. Lantas muncullah sebuah pertanyaan besar bagi kita bersama, siapa yang salah? Atau dimana yang salah? Hipotesa yang coba penulis kemukan disini yakni pertama, system demokrasi kita masih memberikan ruang besar bagi kemungkinan dan keharusan adanya politik uang itu sendiri, kedua partai politik yang ada di Negeri ini sebagai bagian dari pilar-pilar demokrasi kita justru menjadi produsen dari terbidaninya kejahatan-kejahatan demokrasi itu sendiri, ditambah lagi dengan sangat miskinnya kader partai politik yang berani menerobos metode lama dalam demokrasi ini dan juga membawa sebuah gagasan atau konsep besar untuk pengejewantahan dari daulat rakyat itu sendiri, sebagaimana ius constituendum dari demokrasi itu sendiri.

Terakhir, pada kontestasi pemilihan kepala daerah ditahun ini nampaknya strategi money politik akan tetap menjadi momok menakutkan dan senjata pamungkas perebutan atau mempertahankan kekuasaan, karena tentunya masyarakat di akar rumput tidak bisa disalahkan sepenuhnya, ditengah kebuntuan politik sebagai alat pendistribusian kesejahteraan dan keadilan, dan masih banyaknya keberadaan masyarakat pada lingkaran kubangan kemiskinan, mereka berada pada situasi dan keadaan yang tak banyak pilihan, menjadi bagian dari money politik itu sendiri atau mengedepankan akal sehat dan logika dengan konsekuensi membusuk karena tak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Demikianlah kemiskinan selalu saja membawa dan menyeret kita selain pada penderitaan dan kesengsaraan melainkan juga kemiskinan didalam pilihan itu sendiri. Sudah saatnya reformasi demokrasi sesungguhnya dimulai dari system dan dasar hukum, lembaga pelaksana dan aturan mainnya di bereskan, akan tetapi masih mungkinkah kita berharap sementara kita tahu aturan main dan hukum itu sendiri merupakan hasil kesepakatan dan permufakatan politik atau para politisi yang masih dengan logika dan paradigma yang pantas kita curigai mengalami kesesatan. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat      

Senin, 12 Oktober 2020

PERPPU AGAR TAK CILAKA


Oleh : Destano Anugrahnu

 

 

Teriakan dari toa dan pengeras suara dimana-mana, spanduk dengan berbagai kata, kalimat dan tulisan yang berisi penolakan dan kecaman ataupun kalimat-kalimat sarkas pun tak terhitung jumlahnya, apparat penegak hukum dengan tameng, gegada ataupun rotan yang sedang berjaga nampak akrab akhir-akhir ini, mobil penegak hukum yang biasanya memuat cairan gas air mata menderu mengelilingi kota keluar dari sarangnya, dan sesekali dengan ganasnya memuntah cairannya guna membubarkan massa yang nampak mulai tak kondusif lagi dalam menyampaikan orasi-orasinya, yang seringkali pula dipicu oleh provokator yang tak jelas dari mana datangnya, yang nampak sudah terencana untuk membenturkan apparat dan massa yang sama-sama sedang terpanggang dibawah terik matahari. Pemandangan yang demikian pada beberapa minggu terakhir memang akrab kita saksikan di televisi ataupun di media-media sosial, demonstrasi yang nampak serentak tersebut merupakan hilir dari penolakan kaum buruh dan serikat-serikatnya, tani, mahasiswa, aktivis lingkungan, kaum miskin kota dan banyak elemen lainnya nampak tumpah ruah turun kejalan pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sering disebutkan dengan Rancangan Undang-Undang Cilaka, penolakan pada beberapa minggu terakhir ini dibulan oktober sebanarnya merupakan akumulasi dari penolakan yang dilakukan jauh-jauh hari yang tidak mendapatkan perhatian dan ruang dialog bagi massa tersebut.

   Sejak wacana akan digodoknya RUU Cilaka ini sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk nantinya bisa dibahas dan ditetapkan bersama legislatif Republik ini telah menuai konflik dan penolakan dari berbagai elemen di Negeri ini, dimana secara system hukum umumnya istilah Omnibuslaw digunakan oleh negara-negara dengan system hukum anglo saxon, sementara Indonesia sendiri sebagai penganut system hukum Eropa Kontinental bukanlah sesuatu yang akrab dan lazim sebenarnya, selanjutnya Pemerintah & legislatif nampaknya tak bergeming dan terus menggenjot proses pembuatan dan penetapan regulasi tersebut, tidak pernah dibuka secara transparan tahapan yang dilakukan, dimulai dari siapa pihak yang menjadi tim dari penyusun RUU ini, selanjutnya tidak pernah di publish secara utuh berkaitan naskah akademik, kapan pelaksanaan uji public dan yang sangat membuat kebingungan seluruh masyarakat Indonesia hari ini adalah dengan beredarnya dua jenis draf dari regulasi ini, yakni dimana ada draf RUU ini yang berisi 905 halaman dan ada lagi draf terkait RUU yang sama yang berisi 1028 lembar, sampai pada proses terakhir yakni penetapan oleh DPR RI dan Pemerintah atas RUU ini menjadi Undang-Undang tidak ada kejelasan yang bisa menjadi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat dari berbagai lapisan regulasi dengan jumlah halaman yang mana yang sebenarnya yang ditetapkan dalam rapat paripurna terakhir tersebut, beberapa akun-akun resmi Pemerintah dan DPR RI juga tidak berupaya untuk menjelaskan guna memberi kepastian, justru yang ada nampak kebingungan, keresahan dan ketidakpastian tersebut dipelihara dan dibiarkan terus mengalir guna menundukan penolakan & ketidaksetujuan public, karena dalil dan dalih yang akhirnya di munculkan untuk mematahkan penolakan-penolakan tersebut adalah hanya mereka yang ingin menggoyangkan pemerintah yang sah & kelompok-kelompok yang ingin mengganggu system pemerintahan dan bagian dari kelompok pengacau yang melakukan penolakan karena draf tersebut belum final masih terus diperbaiki, sehingga tentu menjadi pertanyaan khalayak ramai Rancangan Undang-Undang yang mana yang bisa ditetapkan akan tetapi masih diperbaiki tersebut, yang artinya kita tidak perlu beralih masuk dan mengupas dari 79 Undang-Undang yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw ini sendiri karena sadari awal proses legislasi ini cacat proses & prosedural.

Sehingga sekarang saat massa sudah turun kejalan untuk mencari kejelasan dan berupaya menemukan jawaban atas apa yang menjadi kebingungan & keresahan mereka merupakan bagian yang tidak bisa dilihat dan dipandang terpisahkan dari tiadanya itikad baik Negara sejak sadari awal untuk memberikan jawaban dan kejelasan itu sendiri, tentunya terhadap setiap amuk massa yang berujung pada kerusakan fasilitas umum & jatuhnya korban kita semua sesalkan, akan tetapi sekali lagi jika negara serius dalam memenuhi unsur filososfis, Yurisdis dan sosiologis dari dasar pembentukan regulasi itu sendiri maka takan terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak seperti saat-saat ini, yang terjadi sekarang nampak negara melewati alat-alat kekuasaan justru membuat strategi baru dimana mulai menjamur penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwajib dengan dalih penyebaran berita hoax, sementara kita tahu negara saja sampai saat ini tidak pernah memberi penegasan draf yang mana sebenarnya yang ditetapkan. Kemudian para pembantu presiden saat ini terus gencar mengatakan jika ada penolakan dan ketidakpuasan dari pihak-pihak diluar sana silahkan saja menempuh jalur konstitusional yakni melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, sementara mungkin mereka lupa atau sengaja melupakan jika sebelumnya Pemerintahan negara ini telah melakukan revisi pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang mahkamah Konstitusi dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020, yang mana dalam salah satu pasal krusial dan menentukannya yakni pasal 59 ayat 2 dari Undang-Undang sebelumnya yang mengatakan “Jika diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan” telah dihapus dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang baru ini, yang artinya secara tidak langsung gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan berdampak dan berdaya ubah apa-apa, sehingga pilihan bagi mereka yang melakukan penolakan dan menuding ada pengkhinatan atas rakyat dan konstitusi tiada lagi selain tumpah ruah ke jalanan.

Terakhir, oleh demikianlah pada saat ini penulis merasa tiada jalan lain selain pemerintah menerbitkan Perppu atas Omnibuslaw ini sendiri, karena semakin negara mensiasati untuk pembungkaman & penggembosan kemarahan massa ini akan semakin berpotensi disintegrasi terjadi, semakin banyak potensi kerusakan fasilitas umum & korban yang akan berjatuhan, sejarah bangsa ini pada masa lalu seharusnya mampu mendewasakan penyelenggara negara ini dalam mengambil kebijakan saat ini, pada era 2014 saat dilakukan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan dikembalikannya proses pemilihan kepada DPRD, penolakan dan amuk massa serupa juga terjadi, dan Perppu kala itu pun dikeluarkan dan situasi kondisi kembali seperti sediakala. Tentunya penerbitan Perppu bukanlah suatu aib bagi Pemerintah karena ruang itu tersedia dalam system ketatanegaraan kita, semoga pilihan rasional tersebut bisa dipandang jalan keluar memulihkan rangkain peristiwa yang terjadi sekarang ini. Sekian & terimakasih. 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & desa di Kalteng (juga Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat)  

Senin, 28 September 2020

PEREBUTAN KURSI DITENGAH PANDEMI

 Oleh : Destano Anugrahnu

 

 

Dentuman genderang peperangan para calon kepala daerah yang akan bertarung pada 9 desember 2020 nanti sudah nyaring berbunyi, para relawan dan tim sukses pun terus menawarakan, mempromosikan dan berdagang retorika yang mereka bungkus kedalam berbagai program guna meyakinkan para konstituen yang ada diseluruh negeri. Memang demikianlah pertanda setiap kali akan berlangsungnya konstestasi pada negara demokrasi khususnya pada ibu pertiwi ini, kelompok-kelompok masyarakat akan terkotakkan dalam berbagai tim pendukung para kandidat yang akan bertarung, meski demikian tidak jarang pula memicu perdebatan panas karena saling koreksi ataupun kritisi masing-masing figur kandidat, baik dalam konteks program yang ditawarkan ataupun kapasitas, integritas, akuntabiitas yang bersangkutan sebagai individu atau calon pemimpin daerah dan wilayahnya.

Akan tetapi pada tahun 2020 ini ada suatu pemandangan yang menarik dan mengajak banyak orang untuk berpikir, karena pada tahun ini sendiri seluruh dunia termasuk Indonesia sedang dilanda sebuah wabah pandemi covid-19 yang memaksa setiap orang untuk harus mengikuti dan taat akan protokol Kesehatan yang terus disuarakan pemerintah khususnya mereka yang bekerja pada sektor Kesehatan, karena tentu seperti yang sudah kita ketahui selama ini wabah pandemi covid-19 memaksa setiap orang untuk saling menjaga jarak, dan menghindari adanya kerumunan yang rawan akan mejadi klaster baru wabah penyakit yang tak kasat mata ini, negara sudah mengucurkan dana yang tidak sedikit, beberapa program kerja yang seharusnya strategis pun dipaksa untuk dirasionalisasikan dan dihapus guna menyokong pembiayaan terkait pencegahan dan penanggulangan dari pandemi ini, secara ekonomi pula banyak sektor yang mengalami kebangkrutan terdampak dari wabah pandemi ini, banyak para pekerja yang harus kehilangan mata pencahariaannya dan masih banyak lagi tentunya akibat dari gilanya wabah ini.

Sebuah kebijakan yang penuh nuansa pertaruhan telah diambil dan mengundang banyak tanya pihak-pihak yang ikut memperhatikan arah demokrasi hari ini karena pada 21 september 2020, DPR RI (khususnya bagian komisi II) dan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri) dan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP dan pihak terkait seperti TNI & Polri juga sudah bersepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 desember 2020 nanti, sehingga nampak yang terjadi adalah ketidakkonsistenan Negara (dalam hal ini Eksekutif & Legislatif) kita dalam membuat dan menentukan arah sebuah program kebijakan dalam dunia demokrasi negeri ini, dimana saat ini wabah pandemi terus meningkat tajam serta mengalami lonjakan yang tinggi dan juga dimana beberapa daerah seperti DKI Jakarta telah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menandakan belum ditemukan strategi dan konsep untuk menurunkan resiko penularan pandemi ini sendiri, dan pada sisi yang lain para elit negeri dan raja-raja kecil di daerah ini tetap saja bersikukuh untuk tetap terus melanjutkan perebutan tampuk-tampuk kekuasaan. Tindakan dan kebijakan yang diambil ini pun nampak inkonstitusional dengan amanat dari pasal 28H  ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang mengatakan  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” dan secara regulasi pula dalam Undang-Undang nomor  6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, sangat dimungkinkan untuk dilakukan penundaan atas pelaksanaan pilkada serentak pada bulan desember tahun 2020 nanti, karena tentunya terlalu mahal jika nyawa semua masyarakat negeri ini menjadi pertaruhan atas gelapnya mata para elit dalam memperebutkan kekuasaan.  

Terakhir, semua pihak telah kehabisan daya dan upaya dalam membantu himbauan dan kampanye dari penyelenggara negara dalam memutusrantaikan wabah pandemi ini, semua orang dipaksa melakukan adaptasi yang radikal dan menerima konsekuensi dari adaptasi tersebut, dan secara finansial negara kita telah banyak mengucurkan anggaran guna bisa tetap hidup sehat dan bahkan penuh harap bisa hidup normal sediakala dilingkungannya seperti semula, dan bahkan rela mengorban beberapa program aspirasinya demi mendukung pemerintah dan negara dalam penuntasan wabah pandemi ini, akan tetapi perihal perebutan kekuasaan negara justru mempertontonkan bahwa mempertaruhkan Kesehatan & keselamatan rakyat demi kepentingan elit & koleganya membuat sebuah luka yang mendalam bagi hati rakyat. Protokol Kesehatan yang tetap dilandasi sebagai acuan argumen dalam pelaksanaan pilkada tahun ini pun secara nyata di ingkari oleh para pemburu kekuasaan, hal tersebut nyata terjadi kala pendaftaran bakal calon menuju kantor KPU hampir diseluruh negeri, mobilisasi massa tetap tak terhindarkan & bukti nyata pengabaian protokol Kesehatan tersebut kembali berlanjut kala deklarasi bakal calon diseluruh wilayah negeri ini, dan yang amat memilukan apparat penegak hukum juga nampak tak berdaya dalam menonton realita dan fakta tersebut, saat ini pula mengacu pada beberapa pemberitaan terakhir dimana ketua KPU RI sudah terpapar virus corona ini sendiri, yang mengisyaratkan bahwa orang yang seharusnya sangat paham dan tuntas mengerti terkait protokol Kesehatan tidak mampu pula memberikan keteladanan dalam membendung dan mencegah terkontaminasi penyakit ini, sehingga sudah sangat jelas tidak ada lagi dalil dan dalih yang rasional disampaikan kepada public selain menunda pelaksanaan pilkada ditahun ini, karena jika tetap dipaksakan sudah hampir dipastikan klaster pilkada akan menjadi momok yang menakutkan, dan semacam sebuah penghinaan atas kerja keras dan perjuangan para tenaga medis kita yang sudah amat keletihan dan rela kehilangan banyak waktu berkumpul bersama keluarganya sekaligus bagi mereka yang telah gugur demi menyelamatkan banyak nyawa dinegeri ini, jika semula alasan Kesehatan dibenturkan dengan ekonomi kita mungkin masih terima, karena krisis atau resesi ekonomi bahkan depresi ekonomi jelas akan mengguncang disintegritas negara, tetapi pertaruhan Kesehatan dan keselamatan rakyat dengan pelaksanaan kontestasi perebutan kekuasaan merupakan sebuah tontonan bagimana nafsu dan syahwat kekuasaan mematikan akal sehat dan kemanusiaan yang akhrinya bermuara pada penumbalan rakyat di tempat pemungutan suara, semoga para pemburu kekuasaan dan elit negeri ini segera menemui keinsafan. Sekian & terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat        

 

Jumat, 21 Agustus 2020

BUAH SIMALAKAMA PERDA PKL KALTENG

 

Oleh : Destano Anugrahnu 

 

 

Setelah sekian lama menanti dalam perenungan panjang yang nampak seakan tak berujung dibiarkan dalam ruang abu-abu yang juga nampak seakan penganaktirian dari negara ini, masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Tengah mendapat hembusan angin segar yang sangat menggembirakan, mungkin kabar tersebut nampak dikemas layaknya sebuah kado pada masa perayaan 75 tahun peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah bertahun-tahun masyarakat adat suku Dayak layaknya penjahat yang terus diburu dan dikejar bahkan dikriminalisasikan oleh apparat penegak hukum saat melakukan system pertanian dengan berbasis pada kearifan local mereka dengan dalil dan dalih menjaga keamanan dan ketertiban negeri ini dari ancaman bencana kabut asap yang tentunya berpotensi melumpuhkan perekonomian, mengancam kesehatan dan aktivitas seluruh negeri ini, yang pada sisi lainnya tidak mempertimbangkan dan menghitung nasib masyarakat adat suku Dayak itu sendiri, mereka dipaksa harus bisa beradaptasi dengan aturan dan paksaan negara tersebut dengan regulasi tanpa luputnya pula dari intervensi bahkan intimidasi dari para penjaga keamanan negeri ini, sungguh peristiwa yang amat pilu dikenang.

Pada tahun 2020 selain wabah pandemi covid-19 yang semakin mengganas seakan hanya memberi pilihan semua akan kembali pada proses seleksi alam yang artinya memaksa masyarakat adat suku Dayak pada posisi yang semakin tidak menguntungkan, ditetapkanlah atau dilahirkannyalah sebuah regulasi yang jika sekilas dilihat merupakan setetes air segar yang akan mampu sedikit mengurangi dahaga penganakatirian negeri pada masyarakat adat suku Dayak. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL), yang mana dalam salah satu pasalnya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan kembali system pertanian berbasis kearifan lokalnya guna tetap terus menjaga asa untuk mewujudkan kemandirian pangan ditanah Dayak, karena sejak dahulu Dayak dikenal sebagai suku bangsa yang pekerja keras dan anak alam yang tidak tergantung pada bantuan program “raskin (beras orang miskin atau sekarang diperhalus katanya menjadi rastra (beras sejahtera).

Pasca dikeluarkannya Perda 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ini benarkah sudah dikembalikan atau dipulihkan secara utuh hak-hak masyarakat Dayak dalam pelaksanaan system pertaniannya? Jika kita buka, baca dan tafsirkan pasal per ayat sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam perda ini nampak ada beberapa hal yang wajib kita pertanyakan, meski bisa saja tentu pemerintahan Kalimantan Tengah, khususnya bagian eksekutif berdalih bahwa beberapa catatan yang akan kita urai dibawah ini belum sepenuhnya pantas dipertanyakan mengingat aturan turunan dari perda ini belum ditetapkan oleh pemerintah Kalimantan Tengah dalam hal ini kepala daerah didalam bentuk Peraturan Gubernur, akan tetapi umumnya aturan turunan tentu tidak akan banyak mengubah beberapa poin strategis dan substansial pada perda itu sendiri.

Adapun beberapa hal yang nampak tidak berlebihan untuk sama-sama kita pertanyakan yakni, pertama berkaitan pasal 1 ayat 6 dari perda 1 tahun 2020 tentang PKL ini adalah definisi & terminologi dari Masyarakat adat itu sendiri, karena mengingat sampai pada saat ini untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kalimantan Tengah belum pernah ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga apakah posisi hukum dari masyarakat adat itu sendiri sudah bisa diterima dan cukup terakomodasi dengan pasal 1 ayat 6 tersebut? Kedua yang nampak wajib kita pertanyakan adalah berkaitan pasal 5 ayat 2 pada bagian penjelasan yang memuat kata pembakaran lahan dimungkinkan atau dikecualikan dihukum dengan beberapa kategori seperti, pengendalian kebakaran lahan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang menjadi menarik untuk kita kupas bagian ini yakni apakah ini tidak berpeluang menjadi celah yang akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak seperti korporasi perkebunan atau kegiatan usaha besar yang bukan berdasarkan pada kebiasaan kearifan local system pertanian masyarakat adat, yang ujungnya akan mendorong kembali terulang kriminalitas pada masyarakat adat suku Dayak. Ketiga pada tanggal 1 juli sampai pada 28 september 2020 Gubernur Kalimantan Tengah telah mengumumkan jika provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dalam status siaga bencana kebakaran, yang mana jika mengacu perda 1 tahun 2020 pada pasal 5 ayat  5 maka pengecualian pembakaran atau pembukaan lahan pertanian masyarakat adat dengan system bakar juga akan dilarang dan dianggap sebuah kejahatan, sudahkah ini disosialisasikan secara masif oleh pemerintah daerah melewati berbagai organisasi perangkat daerahnya? Dan apakah ini tidak tergolong sebagai suatu keberlakuan surut dari sebuah peraturan perundang-undangan yang dilarang jika mengacu pada asas non-retroaktif didalam hukum? Keempat, apakah pemerintah daerah telah menghitung akan ketersediaan  sumber Daya Manusia di tingkat desa atau kecamatan yang mampu mengkomunikasikan pada masyarakat adat suku Dayak tentang tidak berlakunya aturan ini pada lahan gambut? Karena banyak ditemui penulis pada tingkat akar rumput masyarakat juga tidak tahu persis dimana lahan-lahan kelola mereka yang nyatanya berada dalam kawasan gambut, karena bukankah pada lahan gambut sendiri ada terdiri dari beberapa kategori, seperti gambut yang tipis, sedang dan dengan ketebalan yang dalam, kenapa hal ini penting pula karena bisa saja tanpa kejelasan yang mencapai kesatuan pemahaman yang tuntas maka perda ini membawa kerusakan ekologi yang tidak terkira ujungnya dan kembali lagi bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengkambing hitamkan masyarakat adat suku Dayak untuk menjadi pelaku utama dari bencana kebakaran, yang mana pada fakta sesungguhnya karena kekaburan norma dari perda ini sendiri.

Terakhir, ragulasi ini bisa saja menjadi anugrah bagi kembalinya kemandirian dan kedaulatan pangan masyarakat adat akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula menjadi musibah bagi masyarakat Dayak, pemerintah daerah juga harus sesegera mungkin membangun komunikasi atau membuat sebuah nota kesepahaman dengan apparat penegak hukum agar niatan yang patut kita anggap baik ini tidaklah lebih dari macan kertas belaka, karena kita tahu persis, jika apparat penegak hukum tidak mencapai ketuntasan titik berangkat pemahaman atas regulasi ini bisa saja peristiwa pembukaan system pertanian masyarakat adat suku Dayak ditafsirkan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan & pengelolaan Lingkungan hidup, bahkan KUHPidana yang membuat tersudutnya aktivitas masyarakat adat suku Dayak nantinya, karena kita tahu kadang hukum berada dalam pertarungan ruang hampa tafsir para pelakunya, dan juga kita tahu pada tahun 2020 ini akan memasuki pada tahun politik di Kalimantan Tengah, semoga saja perda ini tidak menjadi komoditi jualan untuk menaklukan kewarasan masyarakat adat suku Dayak, karena pada fakta dan sisi yang lain bisa saja perda ini hanya merupakan macan kertas atau pembangunan citra keberpihakan para elit politik yang sesungguhnya tidak berdaya ubah sama sekali bagi kehidupan dan penghidupan  masyarakat adat suku Dayak. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah              









Kamis, 06 Agustus 2020

DAULAT PANGAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

Berbicara pangan tentu tak bisa dalam pengertian tunggal hanya padi atau beras semata, melainkan terdiri dari berbagai jenis komoditi, kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap insan yang ada di dunia ini, siapa yang mampu bertahan hidup tanpa terpenuhinya bahan primer mahkluk hidup tersebut. Akan tetapi berpikir hanya berorientasi pada tersedianya atau terpenuhi adanya salah satu jenis bahan pangan saja tanpa melihat kearifan local dan latar belakang budaya sebuah masyarakat adat juga adalah cara yang keliru, karena sebut saja seperti saudara-saudara kita yang dari wilayah timur, mereka menjadikan komoditi sagu sebagai bahan pangan primer, atau pada masyarakat adat jawa yang bisa menjadikan jagung dan ubi sebagai makanan pangannya, sama halnya dengan masyarakat adat lainnya di berbagai wilayah di nusantara ini. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang dikatakan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan

            Pada saat ini masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sedang berada pada sebuah persimpangan kebingungan dalam menentukan arah mereka dalam tersedianya akan kebutuhan pangan, pemerintah pusat atau nasional sudah mencanangkan jika Kalimantan Tengah akan menjadi salah satu lumbung pangan nasional, akan tetapi metode yang digunakan bukan sebuah system yang akrab bagi masyarakat adat Dayak. Jika kita kupas dari definisi ketahanan pangan itu sendiri jelas tersirat makna bahwa dalil dan dalih pemenuhan ketersediaan pangan tidak boleh pula bertentangan dengan budaya masyarakat itu sendiri, sehingga metode pendekatan yang digunakan oleh Pemerintah pusat Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pelibatan yang utuh masyarakat adat itu sendiri dalam penentuan dijadikannya Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional tidaklah berlebihan untuk mendapat pertanyaan dari berbagai pihak. Keadaan dan kondisi pada masa pandemi saat ini tidak elok pula lantas menjadi pembenaran semua tindakan penyelenggara negara untuk menunjukan arogansinya atas hukum yang mereka tetapkan dan atur sendiri.

Kembali jika kita buka pada pasal 1 ayat 2 dari Undang-Undang tentang Pangan sangat jelas juga aturan ini mengamanatkan untuk adanya Kedaulatan Pangan didalam sebuah negara, yang artinya adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Lantas dimanakah sekarang ruang dan kesempatan bagi masyarakt adat Dayak dalam menentukan system pangan yang sesuai dengan potensi dan kearifan local masyarakat adat Dayak itu sendiri, sesuai sebagaimana amanat Undang-Undang Pangan ini sendiri? Kenapa pada saat adanya peluang ladang basah kepentingan elit dan kelompok tertentu aturan dan Undang-Undang selalu saja bisa berlaku surut dan dikompromikan? Apakah bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hanya macan kertas belaka? Dan masih banyak pertanyaan lainnya lagi, semoga saja peristiwa pandemi saat ini yang sedang terjadi tidak menjadi momentum bagi para elit nasional dan raja-raja local untuk melakukan sebagimana sepotong kalimat pada lagu Ebiet G Ade, dalam lagu untuk kita renungkan yakni “dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.

Sesungguhnya berbicara ketahanan pangan bagi kepentingan bangsa dan negara ini pemerintah tidak akan pernah mencapainya tanpa melakukan pelibatan factor penting dari pelaksana dari penyukses program ketahanan pangan itu sendiri yakni masyarakat adat, kenapa demikian, karena andai negara sedikit mau menoleh kepada peristiwa dimasa lalu, dimana ada komunitas masyarakat adat diseluruh nusantara ini yang kekurangan bahan pangan, dimana cerita komunitas kelompok masyarakat adat yang berharap untuk menerima bantuan beras atau bahan pangan lainnya untuk bertahan hidup pada masa lalu itu, akan tetapi karena sikap Negara dan para penyelenggaranya dari masa ke masa yang seakan maha tahu dalam segala aspek atas nama pembangunan dan kemajuan dengan sandaran tinggal pada ilmu pengetahuan modern dan teknologi, negara melibas semua pengetahuan, fakta dan realita dari mereka yang selama ini telah mandiri dan berdaulat untuk kebutuhan pangannya, alat-alat produksi mereka negara rampas, system nilai yang telah terbangun negara rusak atas nama demi kemajuan zaman dengan berbagai aturan dan regulasi, dengan berbagai kebijakan dan keputusan politik, sehingga sangat nampak adanya kerusakan mental dan system nilai pada masyarakat adat, inikah yang dimaksud dengan pemiskinan terstruktural itu?

Terakhir, ketahanan pangan tanpa kedaulatan pangan adalah kemustahilan dan kedaulatan pangan tidak akan tercapai tanpa adanya pemberian dan pengembalian alat dan unit produksi dari masyarakat adat, pendekatan negara dengan system kekuasaan dan kekerasan melewati intimidasi dan provokasi alat-alat kekuasaan hanya akan memperpanjang deretan cerita kelam penderitaan bangsa ini, visi dan misi dari bangsa ini untuk mewujudkan amanat konstitusi tentang memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah lebih dari kata-kata yang tak memiliki daya ubah nasib dan penghidupan masyarakat adat, seharusnya Negara tidak boleh terlalu angkuh dan tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, merekalah bagian penting yang tidak terpisahkan dalam penyukses dan pendukung dari terus berlangsungnya penyelenggaraan negara dan bangsa Indonesia ini, masyarakat adat berdaulat negara akan kuat. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah    

 

HAKEKAT KEMERDEKAAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

 

Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia merupakan mimpi besar dari para founding father bangsa dan negara ini sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebuah mimpi yang tentunya dengan harapan menuntut sebuah perwujudan, tidak berakhir menjadi sebuah kata yang tak memiliki daya paksa untuk para penyelenggara negaranya, melainkan inilah seharusnya menjadi panduan dan tujuan pengambilan sebuah kebijakan dan penentuan sebuah aturan. Pada bulan ini semarak penyambutan datangnya hari kemerdekaan republik Indonesia telah terasa, meski tak semeriah biasanya karena sedang terjadinya wabah pandemi covid-19 tentunya, akan tetapi arahan dari tingkat pusat sampai pada tingkat desa untuk sudah mempersiapkan pemasangan bendera pada setiap rumah dan halamannya telah dilakukan, beberapa desa pun ada yang tetap melakukan beberapa perlombaan dengan tentunya memperhatikan protocol Kesehatan, sebagai wujud kesukacitaan seluruh lapisan komponen bangsa ini dalam memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Tepat pada 17 agustus 2020, 75 tahun bangsa ini telah keluar dari masa kelam penjajahan berkali-kali oleh beberapa bangsa Eropa dan sesama Asia, 75 tahun pula kita telah mendeklarasikan bahwa kita adalah bangsa dan negara yang merdeka, jika mengutip semangat kemerdekaan yang bung Karno titipkan dalam Trisaktinya seharunya kita merdeka dalam segala aspek tentunya, yakni berdikari dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi mimpi besar bangsa ini sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, sekarang yang perlu sama kita pertanyakan sudahkah kita mencapai atau setidaknya menuju ke arah sana? Apakah kemerdekaan kita tak lebih dari deklarasi teks-teks yang bermuatan retorika semata? Atau kemerdekaan kita tak lebih dari ceremonial semu saja? Sungguh bukanlah demikian tentunya  hakekat dari mimpi dan semangat kemerdekaan itu sendiri.

Peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia juga disambut tentunya oleh masyarakat adat Nusantara, meski tak ada hal yang istimewa yang bisa membawa kebahagiaan luar bagi mereka, karena pada faktanya 75 tahun kemerdekaan tetap belum kunjung ada sebuah payung hukum yang diatur dan ditetapkan negara sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan pengakuan dari keberadaan mereka, yang mana jika mengulik pada sejarah peran dan partisifasi dari masyarakat adat dalam membantu bahu membahu bersama negara mengusir penjajah sangat penting, hal itu bisa dibuktikan sebelum adanya sumpah pemuda perjuangan dilakukan berdasarkan kewilayahan dan keadatan sebut saja organisasi jong java, jong Ambon, jong Sumatera, dan masih banyak lainnya lagi, yang artinya tidak ada tentunya yang bisa menafikan keterlibatan dan peran dari masyarakat adat itu sendiri. Lantas saat sudah merdeka kenapa justru masyarakat adat menjadi bagian yang yang tersisihkan, 75 tahun perjalanan bangsa ini tentu pasca merdeka tentu bukanlah perjalanan yang kemarin sore, dimana komitmen sosial negara dalam menghargai dan mengakui hak-hak asal usul masyarakat adatyang menjadi komponen sangat central dalam perjuangan bangsa ini kedepan.

Momentum kemerdekaan adalah momentum yang sangat relevan untuk sekali lagi mempertanyakan keseriusan negara dalam pengakomodasian kerinduan dari masyarakat adat, negara jangan hanya terus-terusan mengeksploitasi kekayaan dari masyarkat adat akan tetapi pada sisi yang lain tidak satupun hak-hak dasar mereka untuk dipenuhi, sudah saatnya negara mengkonkretkan bentuk dari amanat konstitusi kita terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarkat adat berbagai keputusan dan aturan, negara seharunya pertama Mengatur dan menetapkan regulasi terkait Perlindungan, pengakuan, & pemberdayaan dari masyarakat adat pada tingkat pusat atau nasional, dan juga membuat sebuah surat edaran agar setiap kepala daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera menginventarisasi keberadaan dan mengakomodasi usulan yang sudah ada untuk segara ditetapkan, dan pada beberapa aturan sectoral dan setingkat kementerian negara sudah saatnya pula untuk menghentikan logika hukum birokrasi yang terlalu berbelit, saatnya negara cukup mengatur terkait verifikasi dalam hal pengakuan objek yang diusulkan oleh komunitas masyarakat adat, biarlah terkait pengakuan dan pengusulan subjek hukumnya adalah hak dari masyarakat adat itu sendiri dan dibantu penregistrasian oleh pemerintah daerah setempat.

Terakhir, pada tanggal 8 agustus 2020 ini merupakan hari Masyarakat Adat Sedunia, yang mana artinya pada bulan ini dua perayaan baik itu hari kemerdekaan dan hari masyarakat adat sedunia, semoga dengan melewati dua momentum ini akan ada kebijakan dan regulasi negara yang benar-benar penuh dengan keberpihakan bagi masyarakat adat menuju masyarakat adat yang diakui dan merdeka atas hak-hak dasar dan ruang hidupnya. Karena dengan demikian semangat kemerdekaan mencapai hakekatnya yakni melindunginya semua komponen anak bangsa, tidak ada lagi pada masa kemerdekaan pihak-pihak yang tersisih oleh negara, karena jika kemerdekaan hanya dimaknai sebagai proses ceremonial rutinitas maka gerakan-gerakan berbasis kedaerahan dan kesukuan yang mencoba keluar dari NKRI hanya menunggu waktu saja untuk pecah kembali, karena pada faktanya persatuan dan kesatuan yang terus didengungkan negara dan para penyelenggaranya tak lebih dari upaya penaklukan sesama anak bangsa, akhir kata penulis sampaikan Selamat hari Masyarakat Adat seluruh Dunia, dan selamat menjelang hari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, Masyarakat Adat Bersaulat Negara akan Kuat, Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah         

Sabtu, 18 Juli 2020

DAYAK RAPUH SEBAGAI ORGANISASI


Oleh : Destano Anugrahnu

Dayak merupakan suku bangsa yang mendiami sebagian besar dari wilayah bumi Borneo, konon merekalah pewaris sah limpahan kekayaan dan kesuburan dari satu-satunya paru-paru dunia yang tersisa saat ini, masyarakat adat yang terkenal dengan berbagai kelebihan dan talenta sebagai anak alam ini memang tak terpisahkan dengan ibu kandungnya alam itu sendiri, turun temurun masyarakat adat Dayak selalu dimanjakan dan menggantungkan keberlanjutan kehidupannya oleh keramahan dan karunia alam Borneo ini, akan tetapi pasca adanya istilah pembangunan di berbagai sektor, sedikit demi sedikit bumi Kalimantan di eksplorasi bahkan terkesan dieksploitasi  dengan kerakusan dan tanpa pertimbangan keberlanjutannya, dengan dalil demi kesejahteraan berbangsa dan bernegara semuanya pun dilakukan nampak sah dan legal saja. Derasnya kedatangan arus modal investasi dan dijadikannya Kalimantan sebagai destinasi untuk menanamkan berbagai jenis kegiatan usaha yan tak ramah lingkungan membuat semakin akrabnya Masyarakat adat dan para tokohnya dengan kaum pemodal pun tentu tak terhindarkan, sehingga dari sanalah mulai terindikasi tergerusnya bahkan hilangnya pegangan dan nilai-nilai hidup bersama masyarakat adat, berbagai bisikan, tawaran dan rayuan kaum pemodal untuk menjadikan beberapa tokoh penting masyarakat adat hidup hedonisme dalam kelimpahan finansial dan kekayaan, sehingga mulailah muncul dan berkembanglah bibit penyakit ketidaksolidan didalam dan diantara masyarakat adat, manajemen konflik yang dibawa kekuasaan dan pemodal pun nampaknya terjadi, sehingga didalam tubuh masyarakat adat yang semula sangat konsisten memperjuangkan mimpi bersama menjadi terpecah dan justru ada pula oknum yang menjadi pihak yang mengkhianati perjuangan bersama dan menjadi figur yang memasang badan melindungi dan mengakomodasi kepentingan kekuasaan dan pemodal itu sendiri, saling mencurigai saling tuduh bahkan perpecahan arah perjuangan pun terjadi menyebabkan apa yang menjadi tujuan semula yang harus dicapai gagal berantakan. 
            Pada akhir-akhir ini ditunjuknya Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang menjadi penyandang lumbung pangan nusantara pun menuai reaksi beragam dari berbagai Lembaga dan organisasi adat masyarakat Dayak, hal tersebut dibuktikan sebagaimana pemberitaan tertanggal 5 Juli 2020, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan  melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya dr. Karolin Margaret Natasa yang juga adalah Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap Program Food-Estate di lahan gambut yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah (Kalteng). MADN mendesak pemerintah Pusat untuk mengevaluasi rencana pembangunan food estate tersebut. 
Evaluasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah sekarang tidak mengulang kembali kegagalan Pemerintah Era Orde Baru pada masa Soeharto berkuasa yang juga telah mencanangkan pembukaan lahan sejuta gambut di tempat yang sama dengan mendatangkan transmigrasi sebanyak 15.594 keluarga, Dari jumlah  tersebut, kurang lebih separuh telah meninggalkan lokasi karena ternyata lahan gambut tidak rasuk untuk menanam padi. Program masa lalu tersebut tak hanya gagal, tetapi juga merugikan penduduk setempat, rusaknya sumber daya alam serta adanya dampak hidrologi dari proyek tersebut. MADN juga menilai rencana pembangunan food estate tersebut mencederai “nilai keadilan”, karena masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kalteng masih banyak yang belum memiliki hak akses dan hak kelola atas wilayah dan tanahnya, padahal putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah memberikan mandat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah dan hutan adat. Di sisi lain, pemerintah  malah berupaya mendatangkan transmigran dengan memfasilitasi hak atas tanah.
Dengan alasan, demikian MADN mendorong agar pemerintah mempercepat Reforma Agraria daripada melaksanakan Program Food-Estate. Reforma Agraria merupakan instrumen yang tepat untuk percepatan mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya di Kalimantan. Melalui reforma agraria, masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki kepastian penguasaan tanah yang akan menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup, dan kedaulatan pangan. Dengan kata lain MADN tidak memandang Program Food-Estate sebagai “anugerah bagi Kalteng”. Sementara itu pada sisi yang lain beberapa organisasi adat seperti mengutip tanggapan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ini pada media online Beritakalteng.com, “Saya juga berterima kasih kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo yang telah menunjuk wilayah Kalimantan Tengah, menjadi salah satu lokasi penunjang ketahanan pangan nasional,” Ucap Dr Andrie Elia, Senin (13/7/2020). Lebih lanjut, lokasi pengembangan Food Estate yang ditetapkan, adalah lokasi eks PLG khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan juga sudah tepat, karena lokasi tersebut saat ini, juga sudah menjadi salah satu sentra pertanian Kalimantan Tengah,” Katanya menambahkan. Hal senada juga dilakukan oleh oganisasi masyarakat adat Gerdayak, dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia Drs. Yansen A. Binti, MBA dalam press release yang digelar pada Kamis (25/06/2020) sore, bertempat di Kediaman Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia, dimana disampaikan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mendukung penuh pelaksanaan program strategis Nasional Food Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengutip dari media online MMCKalteng - Palangka Raya.
Sehingga berdasarkan beberapa tanggapan dan pandangan  dari berbagai organisasi masyarakat adat Dayak tersebut nampak dan tersirat Dayak yang konon di luar sana sangat dikenal solid, senasib sepenanggungan sebagai satu bagian anak suku bangsa bumi Borneo pada faktanya telah mengalami disorientasi nilai perjuangan, teriakan yang selalu dikumandangkan selama ini jika satu tersakiti, dibodohi dan diperdaya maka semua Dayak yang ada di Borneo akan bersatu tak lebih dari retorika kecap belaka, apakah hanya saat terjadi penghinaan secara verbal atau ada agresi secara fisik kita baru menjadi dan merasa Dayak, kita baru menjatuhkan sanksi dan nilai-nilai adat, kita baru marah dan mengamuk, sungguh sempit keDayakan kita perhari-hari ini, ternyata sebagai satu bagian yang utuh organisasi-organisasi masyarakat adat Dayak sangatlah rapuh.
Terakhir, jika berdasarkan kasus ini Dayak dalam pribadi maupun sebagai organisasi tidak merefleksi, mengevaluasi arah perjuangan dan kegunaan keberadaan hadirnya, tidak bisa dikilahkan lagi tenggelamnya bangsa Dayak dalam kubangan sebagai penonton kaum dari luar sana berpesta pora menjarah semua kekayaan ditanah sendiri, menjadi buruh dan kuli dari tanah air nenek moyang sendiri, atau bagi yang bisa mengemis dan menjilat kekuasaan, bermain rapi, licik dan tak punya hati untuk selamatkan diri, keluarga atau kolega pribadi, melupakan, membuang, menggadai dan menjual keDayakannya maka mungkin bernasib setingkat lebih baiklah dia. Sekian dan Terimakasih.   
*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa Kalimantan Tengah.

Minggu, 21 Juni 2020

RATAP TANGIS TANAH DAYAK





Oleh : Destano Anugrahnu


Rezim penguasa negeri bumi pertiwi terus berganti, aturan dan hukum tak terhitung jumlah menemui revisi, kebijakan pun terus berganti sampul sesuai selera para tuan yang duduk pada kursi empuk istana negeri ataupun Gedung senayan terhormat ibu kota, yang konon agar menjamin kesejahteraan warga negara dan terus tetap tanggap akan tantangan dan kebutuhan zaman. Namun kenapa dengan tanah Dayak, tetap saja suara sumbang dan ratap tangis masyarakat adat di bumi Borneo tersebut belum pula mereda karena selama ini, terus saja hak-hak mereka, ruang hidupnya, dan alat produktivitas dirampas dengan dalil-dalil pasal dan ayat regulasi berkekuatan mengatur dan memaksa maupun kebijakan dalam berbagai bentuk sebagai konsekuensi kita adalah sebuah negara dalam kesatuan, jika kesatuan dimaknai tak lebih dari adanya daerah sebagai anak tiri dan ada anak kandung pada sisi yang lainnya sungguh bisa dikatakan kesatuan dalam bernegara tidaklah lebih dari penaklukan logika yang dilegitimasi dengan konstitusi dan regulasi atau bentuk lain dari penjajahan pada masa kekiniaan, berarti tiada guna yang konkret adanya deklarasi kemerdekaan jika persatuan dan kesatuan hanya penjajah yang berganti warna kulit dan hidung dengan penjajah dari kalangan saudara setanah air sendiri. 
Pada beberapa akhir pekan ini beberapa orang Menteri dari istana negara silih berganti datang ke Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah untuk meninjau dan membuktikan keseriusan  issu dan wacana pembukaan kembali lahan gambut eks proyek PLG 1juta hektar era rezim orde baru yang  saat itu hanya berhasil menimbulkan berbagai permasalahan yang juga sampai pada hari ini harus terus dinikmati masyarakat adat suku Dayak, sebut saja salah satunya seperti kebakaran hutan hebat yang seringkali spot titik api berasal dari diakibatkannya pengeringan lapisan-lapisan gambut yang dibuka pada orde kelam tersebut. Pembukaan kembali lahan gambut ini sebenarnya upaya negara dalam menjawab kekhawatiran masyarakat dunia dan beberapa pernyataan organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa atas dugaan akan dilandanya ancaman krisis pangan di semua negara dunia dengan adanya pandemi wabah covid-19 pada saat ini.
 Akan tetapi jika negara mau belajar dari kasus-kasus serupa pada masa lalu mungkin akan lebih arif dan bijak pula jika mengajak masyarakat adat suku Dayak untuk ikut duduk bersama merumuskan apa yang pantas dan layak untuk dilakukan guna menjawab tantangan atas ancaman serius krisis pangan tersebut, pelibatan masyarakat adat itu tentu penting karena merekalah pihak yang memiliki kekayaan mengalami atas berbagai program dan kebijakan negara di masalalu, dan juga seharusnya pemerintah baik pada tataran pusat ataupun daerah melihat bumi Borneo ini sendiri bukanlah pulau dan wilayah yang tak berpenghuni atau wilayah yang hanya menjadi lokasi penyedia dan pemuas kebutuhan negara, ada kepala, harga diri dan hati yang juga menuntut adanya kesetaraan dan telah sekian lama merindu kesejahteraan.
Tawaran atas lapangan pekerjaan yang nantinya tersedia jika proyek raksasa ini sudah mulai beroperasi nampaknya menjadi bisikan surgawi yang terus dikemas dan di bungkus melewati untaian kata dan retorika para elit daerah untuk berusaha menaklukkan logika dan akal sehat masyarakat adat suku Dayak, sungguh penghinaan yang menyakitkan jika ini sungguh kita kupas tuntas, kenapa justru setelah sekian lama orang Dayak taat dan terbit sebagai bagian dari anak bangsa justru penghargaan yang diberikan hanya mengakomodasi mereka sebagai buruh di atas tanah air mereka sendiri, apakah sehina itu masyarakat Dayak itu sendiri? Tidak adakah apresiasi yang lebih manusiawi jikapun apresiasi berkadilan itu nampak terlalu tinggi dan tidak layak diberikan bagi orang Dayak? Tidak cukupkah selama ini pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit orang Dayak diseragamkan dengan baju-baju kebesaran korporasi tak ramah lingkungan tersebut lalu dengan penuh kesantunan menyerahkan tanah air dan alat produksinya guna memenuhi kepentingan berbangsa dan bernegara konon katanya. Kenapa disaat orang Dayak menginginkan adanya legalisasi dalam kepemilikan hak atas tanah pribadi dan kelompok masyarakat adat, negara bisa seenak perutnya menetapkan bahwa itu dalam kawasan hutan milik negara yang mana jika masyarakat adat berupaya mengklaimnya harus bermohon tak lebih hina dari pengemis dan di pagari dengan berbagai aturan bersayap dan bertingkat, akan tetapi jika negara atau pemodal yang mengklaim negara penuh solusi untuk mengabulkannya mulai dari tukar guling kawasan, penegluaran status wilayah tersebut dari kawasan hutan dan masih banyak lagi, saat masyarakat suku Dayak mencoba mengelola wilayah gambut, negara katakan itu wilayah konservasi, itu wilayah hutan lindung, itu wilayah yang harus dijaga untuk menghindari perubahan iklim dan lainya, akan tetapi sekali lagi jika ada pemodal dan arus investasi yang menggarap disana negara dengan mudahnya bisa meloloskan dan menyerahkan wilayah tersebut, dan masih banyak lagi kebijakan negara yang nampaknya sadari dulu sampai sekarang tak pernah menempatkan dan memperhitungkan keberadaan dari masyarakat adat suku Dayak.       
Terakhir, membisikan peluang kerja bagi masyarakat Dayak selain sebuah upaya penaklukan kewarasan, juga adalah issu yang tak rasional karena system pertanian sawah sangatlah tak akrab bagi orang Dayak sendiri, sehingga hipotesa penulis kebohongan mana lagi yang coba di bingkai agar nampak anggun bagi orang Dayak? pelibatan kaum intelektualitas baik dari tanah Dayak itu sendiri maupun dari kota besar bahkan ibukota untuk membangun sebuah kajian untuk memperhitungkan dampak terjadinya pembukaan lahan gambut guna cetak sawah kembali masyarakat adat tentu apresiasi, akan tetapi kita juga tentu tak perlu menaifkan dan bukan pula cerita baru  jika di republik ini intelektualiatas selalu menemui kebangkrutan jika berhadapan dengan kekuasaan dan uang, semua dalil dan dalih bisa dibangun sesuai pesanan yang berkuasa, obesitas regulasi bumi pertiwi selalu menyediakan ruang abu-abu dan kemungkinan untuk mendasari argument kaum cerdikpandai tersebut, akan tetapi pemerintah sebagai pelaksana dari roda berbangsa dan bernegara tentu tidak lupa bahwa sejauh apapun dusta dan kebohongan yang di bangun untuk penaklukan akan menemukan muara perlawanan dari arus bawah dan akar rumput itu sendiri, semoga sejarah dan perjalanan panjang kelam yang pernah terjadi dibumi Borneo bisa menajdi guru dan cermin untuk setiap pengambilan kebijakan pada hari ini dan masa-masa yang akan datang. 






*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa Kalimantan Tengah.

Selasa, 28 April 2020

ANTARA MAUT DAN KELAPARAN


Oleh : Destano Anugrahnu

Keganasan pandemic virus covid-19 dalam menjembatani semua insan menjumpai ajalnya tidak perlu diragukan lagi, semua sendi kehidupan dan aktivitas hidup manusia dipaksa berjalan dalam rongrongan bayang-bayang maut dan kematian, siapakah yang mau bertaruh dan bertarung dengan virus yang tidak jelas bentuk dan rupa ini. Negara sudah berupaya untuk memberikan himbauan agar semua aktivitas dan pekerjaan untuk dilakukan dirumah saja, karena inilah salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah menakutkan ini, tentu bagi mereka yang dimungkinkan untuk menjemput rejekinya dan memenuhi kebutuhan dasar dan pokoknya hidupnya dan keluarga dengan bekerja dirumah bukanlah hal yang terlalu rumit dan tentu bisa menjalani himbauan-himbauan para apparat negara.
Namun hari-hari ini bagaimana dengan nasib-nasib saudara kita para pekerja harian lepas atau yang akrab dikenal dengan istilah buruh? Khususnya bagi mereka para pekerja atau buruh perkebunan besar swasta sektor perkebunan sawit dan pertambangan, pada sisi yang lain hari-hari ini mereka dipaksa atau terpaksa tetap bekerja di ladang-ladang minyak mentah dan emas hitam milik para pemodal dan kapitalis itu, memang agak dilematis nasib para pejuang asap dapur agar tetap mengepul tersebut, apakah tidak ada kebijakan bagi mereka untuk bisa pula mentaati himbauan negara namun tidak kehilangan hak-haknya, himbauan negara nampaknya tidak berlaku bagi para pemodal-pemodal yang mengeskpoitasi alam dan lingkungan tersebut, apakah pengindahan himbauan negara dalam pembenaran pemaksaan aktivitas pekerjaan para buruh-buruh ini seperti biasanya dan nampak seakan sedang tidak ada yang terjadi apa-apa karena menjaga stabilitas ekonomi atau karena negara ini dalam system perpolitikannya sudah di kuasai oligarki yang tidak mau peduli dan tahu nasib para buruh-buruh yang miskin pilihan tersebut, sehingga seakan mengadu antara buruknya nasib buruh melawan keganasan dari pandemic virus corona, padahal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di ataur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase (Covid-19) adalah Peliburan Sekolah dan tempat Kerja, namun nampaknya PSBB tak sanggup  dan tidak berlaku pada ladang minyak mentah dan ladang emas hitam.
Akan tetapi jauh yang lebih menakutkan bagi para buruh harian lepas ini adalah sejauh mana dan sampai kapan pandemic mematikan ini akan segera berlaku, karena bayang-bayang pengurangan tenaga kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah nampak tercium nyata aromanya, strategi klasik korporasi dalam bertahan melawan badai-badai menyerang dunia usahanya yang tentu akan siap-siap sadari sekarang harus di antisipasi para buruh, karena tentu kali ini bukan saja hanya akan bertarung dengan corona namun harus sudah bersiap bertarung melawan masa kelaparan yang tak kalah menakutkan, jika wabah pandemic covid-19 masih memberi kesempatan berminggu bahkan berbulan sebelum dinyatakan positif terpapar virus ini, tapi dengan wabah kelaparan hitungan haripun bisa berakhir pada kebinasaan. 
Terakhir, keterlambatan dan ketidaktepatan pengambilan strategi pananganan oleh Negara bisa berdampak fatal, akan ada bencana kemanusian yang menggila tak terelakan dan didepan mata, pengambilan kebijakan keputusan politik negara harus seimbang antara pemberian jaminan hidup yang sehat bagi rakyat dan kestabilan ekonomi/investasi, negara harus jujur dan terbuka terkait informasi penyebaran atau jumlah yang terpapar dan zona wilayah yang berbahaya agar masyarakat bisa menghindarinya karena berdasarkan pengalaman beberapa pekan yang lalu awal dari penyebaran virus ini diawali dengan penyepelaan & ketidak jujuran negara dalam informasi sehingga masyarakat akar rumput tidak punya informasi dan pengetahuan apa-apa tentang pencegahan pandemi virus ini, Negara juga harus terus memanfaatkan alat-alat negaranya untuk mengkampanyekan tata cara pencegahan dan konsekuensi dari ketidakdisiplinan hidup setiap individu, dan juga negara harus terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pada bahan-bahan pokok, sembako atau kebutuhan hidup dasar manusia, maupun alat-alat penanggulangan dan penanganan bagi para medis dan berupaya menutup akses para buzzer yang hendak membangun ketakutan untuk menyebarluasakan kegaduhan. Sekian & terimakasih.



*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa Provinsi Kalimantan Tengah

Senin, 06 April 2020

REGULASI YANG TAK BERTAJI

Oleh : Destano Anugrahu


Belum mereda badai topan dan goncangan nasional yang dibawa oleh wabah virus mematikan asal Tiongkok, corona atau covid-19 yang sudah berpekan-pekan ini mengganggu seluruh sendi kehidupan dan aktivitas dasar manusia, bahkan mengharuskan seluruh anak bangsa mengingkari dirinya sebagai mahkluk sosial karena dipaksa dan dianjurkan untuk melakukan sosial distancing, virus ini pula yang seakan mengharuskan kita untuk pertama kalinya mengatakan dan tentu bersepakat untuk merubah sejenak sebuah pepatah lama bangsa ini “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, menjadi bersatu kita mati konyol, bercerai kita hidup”.
Lantas bagaimana Negara melewati hukum hadir sebagai penglima dalam membangun system pencegahan dari virus mematikan ini? Himbauan sosial distancing dan physical distancing tentu adalah salah satu bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah ini, dan himbauan tersebut baik adanya dan tentu bermanfaat, akan tetapi jika kita lihat dari persfektif lain tentu hukum punya fungsi untuk bukan hanya pada tataran menghimbau melainkan pada tataran mengatur agar adanya ketertiban dan ketaatan serta mememaksa jika aturan tersebut tidak di indahkan.
Reaksi negara atas virus corona ini melewati hukum baru-baru ini yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang merupakan aturan pelaksana atau penjabaran dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang artinya dua buah regulasi yang tidak terpisah dan harus memberikan kejelasan norma serta kepastian hukumnya. 
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, negara nampak jelas mengambil pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang disebutkan dan tersirat dalam pasal 59 dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan kita, tentu ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan kenapa negara justru cenderung hanya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar, sementara dari pasal 51 sampai dengan pasal 58 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Negara lebih dimungkinkan untuk mengambil karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah, karena jika sudut pandang penulis pengambilan keputusan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, idealnya adalah jika baru pada tataran ada isu akan mewabahnya dari virus ini, sementara hari ini jelas kita ketahui wabag covid-19 sudah begitu menggila dn mengganas yang sudah melupuhkan system Pendidikan, ekonomi, politik dan banyak lainnya lagi, yang tentu menjadi pertanyaan serius kita seriuskah negara dalam penanganan virus ini?
Sementara pada hari-hari ini ada beberapa daerah yang sudah membatasi keluar masuk aktivitas masyarakat ke dalam suatu wilayahnya baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, atau yang dikenal dengan istilah lockdown. Jika ditafsirkan Lockdown sebenarnya adalah sebutan lain dari karantina, yang mana artinya jika ada himbauan dari Bupati atau Walikota bahkan Gubernur tentang larangan memasuki suatu daerah dan wilayah maka secara sadar atau tidak sadar bahwa daerah tersebut sedang melakukan karantina wilayah, yang mana artinya dampak dari pelaksanaan karantina wilayah atau karantina lainnya seperti rumah dan rumah sakit maka Kebutuhan Hidup  dasar seluruh seluruh orang yang berada diwilayah atau rumah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah inilah amanat Undang-Undang kita. Lantas kenapa hari ini Negara seperti tidak berani memberikan kepastian atas kebijakan yang diambil? Negara mewajibkan warga negaranya untuk taat dan patuh pada regulasi dan kebijakan agar semaksimal mungkin untuk mengkarantinakan dirinya akan tetapi Negara lepas tangan dalam pemenuhan hak kebutuhan hidup dasar bagi mereka yang sudah taat mengkarantina dirinya, negara hanya tegas dan lugas menuntut haknya dan tidak mau tahu dan pura-pura lupa atas apa yang menjadi kewajibannya.

Terakhir, penulis memiliki dugaan yani, pertama,  melihat Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 ini sama sekali tidak memiliki daya ubah dan pengaruh untuk memutus rantaikan penyebarluasan dari wabah mematikan ini, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur salah satu cara teknis dalam rangkaian melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, sementara seharusnya Peraturan Pemerintah ini mengatur secara keseluruhan teknis pelaksanaan dari sebuah Undang-Undang, kedua nampak jelas Negara menghindari beban untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar dari warga negaranya pada keuangan negara jika harus memilih karantina wilayah, rumah atau rumah sakit, sementara negara tahu wabah ini jauh akan lebih efektif, efisien dan akan lebih cepat diselesaikan jika di ambil dengan cara karantina wilayah bukan pembatasan sosial berskala besar, alih-alih menjaga arus investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, pilihan pemerintah hari ini bisa membuat terjadinya kembali peristiwa krisis ekonomi yang menyebabkan kejahatan-kejahatan dan penjarahan untuk mendapatkan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara terjadi jika lambat teratasi, dan ketiga Peraturan Pemerintah ini jelas hanya menambah daftar kekayaan aturan yang minim perubahan, mempertegas bangsa ini mabuk membuat regulasi tanpa paham isi dan arah substansi, yang justru hanya membuat semakin kaburnya norma dari sebuah regulasi dan tidak mampunya regulasi negara dalam memberikan kepastian, semoga saja bencana ini segera mereda dan tertangani dan tidak berakhir dengan pilihan warga negara menggunakan hukum rimba untuk tetap bertahan. Sekian dan Terimakasih.    




*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa di Kalimantan Tengah