Senin, 06 April 2020

REGULASI YANG TAK BERTAJI

Oleh : Destano Anugrahu


Belum mereda badai topan dan goncangan nasional yang dibawa oleh wabah virus mematikan asal Tiongkok, corona atau covid-19 yang sudah berpekan-pekan ini mengganggu seluruh sendi kehidupan dan aktivitas dasar manusia, bahkan mengharuskan seluruh anak bangsa mengingkari dirinya sebagai mahkluk sosial karena dipaksa dan dianjurkan untuk melakukan sosial distancing, virus ini pula yang seakan mengharuskan kita untuk pertama kalinya mengatakan dan tentu bersepakat untuk merubah sejenak sebuah pepatah lama bangsa ini “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, menjadi bersatu kita mati konyol, bercerai kita hidup”.
Lantas bagaimana Negara melewati hukum hadir sebagai penglima dalam membangun system pencegahan dari virus mematikan ini? Himbauan sosial distancing dan physical distancing tentu adalah salah satu bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah ini, dan himbauan tersebut baik adanya dan tentu bermanfaat, akan tetapi jika kita lihat dari persfektif lain tentu hukum punya fungsi untuk bukan hanya pada tataran menghimbau melainkan pada tataran mengatur agar adanya ketertiban dan ketaatan serta mememaksa jika aturan tersebut tidak di indahkan.
Reaksi negara atas virus corona ini melewati hukum baru-baru ini yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang merupakan aturan pelaksana atau penjabaran dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang artinya dua buah regulasi yang tidak terpisah dan harus memberikan kejelasan norma serta kepastian hukumnya. 
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, negara nampak jelas mengambil pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang disebutkan dan tersirat dalam pasal 59 dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan kita, tentu ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan kenapa negara justru cenderung hanya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar, sementara dari pasal 51 sampai dengan pasal 58 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Negara lebih dimungkinkan untuk mengambil karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah, karena jika sudut pandang penulis pengambilan keputusan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, idealnya adalah jika baru pada tataran ada isu akan mewabahnya dari virus ini, sementara hari ini jelas kita ketahui wabag covid-19 sudah begitu menggila dn mengganas yang sudah melupuhkan system Pendidikan, ekonomi, politik dan banyak lainnya lagi, yang tentu menjadi pertanyaan serius kita seriuskah negara dalam penanganan virus ini?
Sementara pada hari-hari ini ada beberapa daerah yang sudah membatasi keluar masuk aktivitas masyarakat ke dalam suatu wilayahnya baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, atau yang dikenal dengan istilah lockdown. Jika ditafsirkan Lockdown sebenarnya adalah sebutan lain dari karantina, yang mana artinya jika ada himbauan dari Bupati atau Walikota bahkan Gubernur tentang larangan memasuki suatu daerah dan wilayah maka secara sadar atau tidak sadar bahwa daerah tersebut sedang melakukan karantina wilayah, yang mana artinya dampak dari pelaksanaan karantina wilayah atau karantina lainnya seperti rumah dan rumah sakit maka Kebutuhan Hidup  dasar seluruh seluruh orang yang berada diwilayah atau rumah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah inilah amanat Undang-Undang kita. Lantas kenapa hari ini Negara seperti tidak berani memberikan kepastian atas kebijakan yang diambil? Negara mewajibkan warga negaranya untuk taat dan patuh pada regulasi dan kebijakan agar semaksimal mungkin untuk mengkarantinakan dirinya akan tetapi Negara lepas tangan dalam pemenuhan hak kebutuhan hidup dasar bagi mereka yang sudah taat mengkarantina dirinya, negara hanya tegas dan lugas menuntut haknya dan tidak mau tahu dan pura-pura lupa atas apa yang menjadi kewajibannya.

Terakhir, penulis memiliki dugaan yani, pertama,  melihat Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 ini sama sekali tidak memiliki daya ubah dan pengaruh untuk memutus rantaikan penyebarluasan dari wabah mematikan ini, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur salah satu cara teknis dalam rangkaian melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, sementara seharusnya Peraturan Pemerintah ini mengatur secara keseluruhan teknis pelaksanaan dari sebuah Undang-Undang, kedua nampak jelas Negara menghindari beban untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar dari warga negaranya pada keuangan negara jika harus memilih karantina wilayah, rumah atau rumah sakit, sementara negara tahu wabah ini jauh akan lebih efektif, efisien dan akan lebih cepat diselesaikan jika di ambil dengan cara karantina wilayah bukan pembatasan sosial berskala besar, alih-alih menjaga arus investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, pilihan pemerintah hari ini bisa membuat terjadinya kembali peristiwa krisis ekonomi yang menyebabkan kejahatan-kejahatan dan penjarahan untuk mendapatkan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara terjadi jika lambat teratasi, dan ketiga Peraturan Pemerintah ini jelas hanya menambah daftar kekayaan aturan yang minim perubahan, mempertegas bangsa ini mabuk membuat regulasi tanpa paham isi dan arah substansi, yang justru hanya membuat semakin kaburnya norma dari sebuah regulasi dan tidak mampunya regulasi negara dalam memberikan kepastian, semoga saja bencana ini segera mereda dan tertangani dan tidak berakhir dengan pilihan warga negara menggunakan hukum rimba untuk tetap bertahan. Sekian dan Terimakasih.    




*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa di Kalimantan Tengah
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar