Oleh : Destano Anugrahnu
Keganasan pandemic virus covid-19 dalam menjembatani semua insan menjumpai ajalnya tidak perlu diragukan lagi, semua sendi kehidupan dan aktivitas hidup manusia dipaksa berjalan dalam rongrongan bayang-bayang maut dan kematian, siapakah yang mau bertaruh dan bertarung dengan virus yang tidak jelas bentuk dan rupa ini. Negara sudah berupaya untuk memberikan himbauan agar semua aktivitas dan pekerjaan untuk dilakukan dirumah saja, karena inilah salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah menakutkan ini, tentu bagi mereka yang dimungkinkan untuk menjemput rejekinya dan memenuhi kebutuhan dasar dan pokoknya hidupnya dan keluarga dengan bekerja dirumah bukanlah hal yang terlalu rumit dan tentu bisa menjalani himbauan-himbauan para apparat negara.
Namun hari-hari ini bagaimana dengan nasib-nasib saudara kita para pekerja harian lepas atau yang akrab dikenal dengan istilah buruh? Khususnya bagi mereka para pekerja atau buruh perkebunan besar swasta sektor perkebunan sawit dan pertambangan, pada sisi yang lain hari-hari ini mereka dipaksa atau terpaksa tetap bekerja di ladang-ladang minyak mentah dan emas hitam milik para pemodal dan kapitalis itu, memang agak dilematis nasib para pejuang asap dapur agar tetap mengepul tersebut, apakah tidak ada kebijakan bagi mereka untuk bisa pula mentaati himbauan negara namun tidak kehilangan hak-haknya, himbauan negara nampaknya tidak berlaku bagi para pemodal-pemodal yang mengeskpoitasi alam dan lingkungan tersebut, apakah pengindahan himbauan negara dalam pembenaran pemaksaan aktivitas pekerjaan para buruh-buruh ini seperti biasanya dan nampak seakan sedang tidak ada yang terjadi apa-apa karena menjaga stabilitas ekonomi atau karena negara ini dalam system perpolitikannya sudah di kuasai oligarki yang tidak mau peduli dan tahu nasib para buruh-buruh yang miskin pilihan tersebut, sehingga seakan mengadu antara buruknya nasib buruh melawan keganasan dari pandemic virus corona, padahal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di ataur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase (Covid-19) adalah Peliburan Sekolah dan tempat Kerja, namun nampaknya PSBB tak sanggup dan tidak berlaku pada ladang minyak mentah dan ladang emas hitam.
Akan tetapi jauh yang lebih menakutkan bagi para buruh harian lepas ini adalah sejauh mana dan sampai kapan pandemic mematikan ini akan segera berlaku, karena bayang-bayang pengurangan tenaga kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah nampak tercium nyata aromanya, strategi klasik korporasi dalam bertahan melawan badai-badai menyerang dunia usahanya yang tentu akan siap-siap sadari sekarang harus di antisipasi para buruh, karena tentu kali ini bukan saja hanya akan bertarung dengan corona namun harus sudah bersiap bertarung melawan masa kelaparan yang tak kalah menakutkan, jika wabah pandemic covid-19 masih memberi kesempatan berminggu bahkan berbulan sebelum dinyatakan positif terpapar virus ini, tapi dengan wabah kelaparan hitungan haripun bisa berakhir pada kebinasaan.
Terakhir, keterlambatan dan ketidaktepatan pengambilan strategi pananganan oleh Negara bisa berdampak fatal, akan ada bencana kemanusian yang menggila tak terelakan dan didepan mata, pengambilan kebijakan keputusan politik negara harus seimbang antara pemberian jaminan hidup yang sehat bagi rakyat dan kestabilan ekonomi/investasi, negara harus jujur dan terbuka terkait informasi penyebaran atau jumlah yang terpapar dan zona wilayah yang berbahaya agar masyarakat bisa menghindarinya karena berdasarkan pengalaman beberapa pekan yang lalu awal dari penyebaran virus ini diawali dengan penyepelaan & ketidak jujuran negara dalam informasi sehingga masyarakat akar rumput tidak punya informasi dan pengetahuan apa-apa tentang pencegahan pandemi virus ini, Negara juga harus terus memanfaatkan alat-alat negaranya untuk mengkampanyekan tata cara pencegahan dan konsekuensi dari ketidakdisiplinan hidup setiap individu, dan juga negara harus terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pada bahan-bahan pokok, sembako atau kebutuhan hidup dasar manusia, maupun alat-alat penanggulangan dan penanganan bagi para medis dan berupaya menutup akses para buzzer yang hendak membangun ketakutan untuk menyebarluasakan kegaduhan. Sekian & terimakasih.
*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa Provinsi Kalimantan Tengah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar