Oleh : Destano Anugrahnu
Dayak merupakan suku bangsa yang mendiami sebagian besar dari wilayah bumi Borneo, konon merekalah pewaris sah limpahan kekayaan dan kesuburan dari satu-satunya paru-paru dunia yang tersisa saat ini, masyarakat adat yang terkenal dengan berbagai kelebihan dan talenta sebagai anak alam ini memang tak terpisahkan dengan ibu kandungnya alam itu sendiri, turun temurun masyarakat adat Dayak selalu dimanjakan dan menggantungkan keberlanjutan kehidupannya oleh keramahan dan karunia alam Borneo ini, akan tetapi pasca adanya istilah pembangunan di berbagai sektor, sedikit demi sedikit bumi Kalimantan di eksplorasi bahkan terkesan dieksploitasi dengan kerakusan dan tanpa pertimbangan keberlanjutannya, dengan dalil demi kesejahteraan berbangsa dan bernegara semuanya pun dilakukan nampak sah dan legal saja. Derasnya kedatangan arus modal investasi dan dijadikannya Kalimantan sebagai destinasi untuk menanamkan berbagai jenis kegiatan usaha yan tak ramah lingkungan membuat semakin akrabnya Masyarakat adat dan para tokohnya dengan kaum pemodal pun tentu tak terhindarkan, sehingga dari sanalah mulai terindikasi tergerusnya bahkan hilangnya pegangan dan nilai-nilai hidup bersama masyarakat adat, berbagai bisikan, tawaran dan rayuan kaum pemodal untuk menjadikan beberapa tokoh penting masyarakat adat hidup hedonisme dalam kelimpahan finansial dan kekayaan, sehingga mulailah muncul dan berkembanglah bibit penyakit ketidaksolidan didalam dan diantara masyarakat adat, manajemen konflik yang dibawa kekuasaan dan pemodal pun nampaknya terjadi, sehingga didalam tubuh masyarakat adat yang semula sangat konsisten memperjuangkan mimpi bersama menjadi terpecah dan justru ada pula oknum yang menjadi pihak yang mengkhianati perjuangan bersama dan menjadi figur yang memasang badan melindungi dan mengakomodasi kepentingan kekuasaan dan pemodal itu sendiri, saling mencurigai saling tuduh bahkan perpecahan arah perjuangan pun terjadi menyebabkan apa yang menjadi tujuan semula yang harus dicapai gagal berantakan.
Pada akhir-akhir ini ditunjuknya Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang menjadi penyandang lumbung pangan nusantara pun menuai reaksi beragam dari berbagai Lembaga dan organisasi adat masyarakat Dayak, hal tersebut dibuktikan sebagaimana pemberitaan tertanggal 5 Juli 2020, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya dr. Karolin Margaret Natasa yang juga adalah Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap Program Food-Estate di lahan gambut yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah (Kalteng). MADN mendesak pemerintah Pusat untuk mengevaluasi rencana pembangunan food estate tersebut.
Evaluasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah sekarang tidak mengulang kembali kegagalan Pemerintah Era Orde Baru pada masa Soeharto berkuasa yang juga telah mencanangkan pembukaan lahan sejuta gambut di tempat yang sama dengan mendatangkan transmigrasi sebanyak 15.594 keluarga, Dari jumlah tersebut, kurang lebih separuh telah meninggalkan lokasi karena ternyata lahan gambut tidak rasuk untuk menanam padi. Program masa lalu tersebut tak hanya gagal, tetapi juga merugikan penduduk setempat, rusaknya sumber daya alam serta adanya dampak hidrologi dari proyek tersebut. MADN juga menilai rencana pembangunan food estate tersebut mencederai “nilai keadilan”, karena masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kalteng masih banyak yang belum memiliki hak akses dan hak kelola atas wilayah dan tanahnya, padahal putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah memberikan mandat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah dan hutan adat. Di sisi lain, pemerintah malah berupaya mendatangkan transmigran dengan memfasilitasi hak atas tanah.
Dengan alasan, demikian MADN mendorong agar pemerintah mempercepat Reforma Agraria daripada melaksanakan Program Food-Estate. Reforma Agraria merupakan instrumen yang tepat untuk percepatan mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya di Kalimantan. Melalui reforma agraria, masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki kepastian penguasaan tanah yang akan menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup, dan kedaulatan pangan. Dengan kata lain MADN tidak memandang Program Food-Estate sebagai “anugerah bagi Kalteng”. Sementara itu pada sisi yang lain beberapa organisasi adat seperti mengutip tanggapan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ini pada media online Beritakalteng.com, “Saya juga berterima kasih kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo yang telah menunjuk wilayah Kalimantan Tengah, menjadi salah satu lokasi penunjang ketahanan pangan nasional,” Ucap Dr Andrie Elia, Senin (13/7/2020). Lebih lanjut, lokasi pengembangan Food Estate yang ditetapkan, adalah lokasi eks PLG khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan juga sudah tepat, karena lokasi tersebut saat ini, juga sudah menjadi salah satu sentra pertanian Kalimantan Tengah,” Katanya menambahkan. Hal senada juga dilakukan oleh oganisasi masyarakat adat Gerdayak, dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia Drs. Yansen A. Binti, MBA dalam press release yang digelar pada Kamis (25/06/2020) sore, bertempat di Kediaman Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia, dimana disampaikan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mendukung penuh pelaksanaan program strategis Nasional Food Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengutip dari media online MMCKalteng - Palangka Raya.
Sehingga berdasarkan beberapa tanggapan dan pandangan dari berbagai organisasi masyarakat adat Dayak tersebut nampak dan tersirat Dayak yang konon di luar sana sangat dikenal solid, senasib sepenanggungan sebagai satu bagian anak suku bangsa bumi Borneo pada faktanya telah mengalami disorientasi nilai perjuangan, teriakan yang selalu dikumandangkan selama ini jika satu tersakiti, dibodohi dan diperdaya maka semua Dayak yang ada di Borneo akan bersatu tak lebih dari retorika kecap belaka, apakah hanya saat terjadi penghinaan secara verbal atau ada agresi secara fisik kita baru menjadi dan merasa Dayak, kita baru menjatuhkan sanksi dan nilai-nilai adat, kita baru marah dan mengamuk, sungguh sempit keDayakan kita perhari-hari ini, ternyata sebagai satu bagian yang utuh organisasi-organisasi masyarakat adat Dayak sangatlah rapuh.
Terakhir, jika berdasarkan kasus ini Dayak dalam pribadi maupun sebagai organisasi tidak merefleksi, mengevaluasi arah perjuangan dan kegunaan keberadaan hadirnya, tidak bisa dikilahkan lagi tenggelamnya bangsa Dayak dalam kubangan sebagai penonton kaum dari luar sana berpesta pora menjarah semua kekayaan ditanah sendiri, menjadi buruh dan kuli dari tanah air nenek moyang sendiri, atau bagi yang bisa mengemis dan menjilat kekuasaan, bermain rapi, licik dan tak punya hati untuk selamatkan diri, keluarga atau kolega pribadi, melupakan, membuang, menggadai dan menjual keDayakannya maka mungkin bernasib setingkat lebih baiklah dia. Sekian dan Terimakasih.
*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa Kalimantan Tengah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar