Oleh : Destano
Anugrahnu
Saat orang bercerita dan tersirat
akan kata reforma agraria, maka semua orang akan mulai masuk dalam sebuah
dinamika perdebatan tentang kubu pro maupun kontra akan program ini, kenapa
demikian? karena ini merupakan sebuah program andalan dari Presiden Republik
Indonesia yang ke 7, yakni bapak Ir. Joko Widodo. Sehingga bagi para cebong (istilah pendukung panatik pak Jokowi
di media sosial), program ini adalah salah satu upaya langkah taktis beliau
dalam memperbaiki tata kelola & legalitas lahan-lahan masyarakat yang tak
lain bermuara pada kesejahteraan masyarakat, konon begitulah katanya, namun
bagi mereka para golongan kampret
(istilah oposisi panatik pak Jokowi di media sosial), berasumsi program
yang di tugaskan direalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan,
Badan Pertanahan Nasional, tak lebih pencitraan belaka, hal tersebut menurut
banyak pihak hanya tameng Pemerintah mempermudah jalan para kapitalis melakukan
eksploitasi lahan-lahan masyarakat, dan sejauh ini belum ada gaung
kesejahteraan rakyat dari lahan-lahan kelolanya, melainkan hanya angka konflik
dikarenakan masalah minimnya regulasi dan kebijakan agraria yang memperkuat
posisi masyarakat umum, ujar kaum ini.
Sebelum kita lebih dalam membahas
tentang reforma agraria, kita wajib meluruskan benang yang kusut pengetahuan
kita tentang apa itu reforma agraria, istilah ini sebenarnya sadari lama sudah
dituangkan dalam beberapa regulasi di Republik Indonesia ini, hal itu secara
tersurat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA nomor 5 Tahun 1960), dan
tepatnya dalam pasal 7, 10, 17 dengan istilah asas agrarian reform &
landreform. Masih dengan istilah reforma agraria juga dapat kita temukan dalam
TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber
daya Alam, yang mana dalam konsiderannya juga diterangkan secara eksplisit apa
itu reforma agraria.
Maka dari sebuah penjelasan di atas
bagi para Jokowi lovers haruslah
berjiwa besar mengakui bahwa Reforma Agraria bukanlah orisinil gagasan dari
Jokowi/pemerintah masa ini, melainkan sadari dulu sudah diamanatkan untuk
dituntaskan dan direalisasi, namun akan tetapi kita pula harus mengangkat topi bagi beliau yang sudah
menegaskan untuk menseriuskan terkait reforma agraria ini dalam visi misinya
(NAWACITA), karena beberapa pendahulu beliau pun tidak pernah berupaya
memperjuangkan ini meskipun sadari lama telah teramanatkan oleh Undang-Undang
& TAP MPR RI.
Jadi sebagai warga Negara yang
berpengetahuan & partisipatif dalam pembangunan yang menuju kemajuan, kita
tidaklah berlebihan rasanya jika mengapresiasi itikad baik yang beliau lakukan
dalam memperjuangkan tentang realisasi reforma agraria ini serta terus
mendorong agar terciptanya perbaikan tata kelola & legalitas lahan yang
tidak lain adalah salah satu aset kaum akar rumput republik ini, mempermudah
setiap langkah upaya masyarakat/merapikan satu pintu birokrasi legalitas lahan
negeri ini, dalam rangka rakyat mendukung program pemerintah & memperjuangkan hak-hak dasarnya tersebut.
Namun kita juga harus kritis atas setiap langkah taktis yang di keluarkan dalam
menunjang program ini, karena tidak menutup kemungkinan pula masyarakat saat
ini hanya sedang disiapkan menjadi penyukses program pemerintah, atau
masyarakat sedang disiapkan guna menjadi masyarakat penyedia industrialisasi
program negara yakni hulu penyedia bahan mentah namun disisi lain ditempatkan sebagai penonton
di atas tanah & atau lahan miliknya ditengah ramainya kaum pemodal menjarah
kekayaan sumber daya alamnya. Kita tetap harus terus berjaga, karena datangnya
kebijakan kaum politisi & penguasa republik ini sering kali berbentuk lagu
nina bobo diiringi seruling merdu & gendang, yang tujuannya tidaklah lain
untuk menidurkan rakyat ditengah niatan mereka menjarah berjamaah kekayaan alam
kita. Reforma agraria harus dipahami lebih dari hanya sekedar bagi-bagi
sertifikat, tapi melewati pembaharuan ini aspek-aspek dasar hak hidup manusia
yang bergantung dari agraria itu sendiri bisa terakomodasi didalamnya, adanya
jaminan kesehatan, pendidikan keluarganya, penghasilan yang manusiawi, barulah
pembaharuan ini benar-benar hadir sebagai reform yang ideal dan pro kaum kelas
dua negeri ini.
*Penulis adalah Alumnus
Fakultas Hukum Univ Palangka Raya (UPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar