Kamis, 22 Maret 2018

HGU PBS KALTENG DIPERTANYAKAN




Oleh : Destano Anugrahnu, SH
           


Jika di taman kanak-kanak kita semua tentu tahu lagu naik-naik kepuncak gunung, pada reffnya ada syair yang berkata “kiri kanan ku lihat semua banyak pohon cemara” berbeda dengan sekarang mungkin lagu ini sudah kurang relevan karena nyatanya  hamparan luasan perkebunan kelapa sawitlah yang merupakan hal yang lumrah menjadi pemandangan masyarakat hari ini baik di wilayah pegunungan, dataran rendah maupun area berawa , jika dahulu pohon yang rindang ditiup angin sepai sepoi namun ditengah kemajuan peradaban dan zaman hal tersebut pelan-pelan tapi pasti berubah menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit. Tentu tidak ada yang menyangkal nilai ekonomis dari tumbuhan ini membuatnya menjadi primadona dizaman millennium ini.
            Namun kali ini penulis membawa sebuah informasi dari hasil penelitian seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan yang membuat kita jadi mengehala napas panjang khususnya pemerintah, praktisi lingkungan, NGO, LSM dan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya. Mengacu hasil penelitian Radjabudin dalam Tesisnya “Kedudukan SK.529/MENHUT-II/2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011”, yang mana inti dari penelitian itu menyebutkan SK.529/Menhut-II/2012 yang masih bersifat penunjukan, dan penunjukan kawasan hutan belaka belum  bisa menjadi acuan penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, karena dipandang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
            Berangkat dari pemikiran sebagaimana diatas tersebut maka penulis memiliki keraguan atas status HGU lahan milik perkebunan besar swasta Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Tengah ini mengacu banyaknya masalah tenurial yang lahir dari perkembangan usaha ini, jangan-jangan masih ada HGU yang berada dalam kawasan hutan yang mana itu jelas merupakan suatu pelanggaran dan dilarang kecuali pasca pelepasan status kawasan, karena logika kecilnya jika tata ruang wilayah suatu daerah itu belum mengandung kepastian bagaimana mungkin kita bisa yakin penerapan HGU perkebunan kelapa sawit itu objektif? apakah ini kesalahan & kekeliruan oleh mereka yang paham dan mengerti serta memiliki daya untuk mengatur kebijakan entah suatu kekhilafan ataukah kesengajaan agar diaminkan bersama dengan dalih sudah terlanjur ditetapkan, jika ini suatu bagian dari permufakatan jahat baik mereka yang ada di pusat maupun daerah, sungguh lagi-lagi ini merupakan penghinaan & pembodohan atas harga diri dan wilayah masyarakat Kalimantan Tengah. Karena tentu sangat kita sadari dan pahami semisal jika kawasan hutan yang dijadikan HGU perkebunan besar swasta tersebut adalah pada faktanya kawasan yang seharusnya menjadi wilayah hutan lindung guna menjaga stabilitas suatu wilayah dari potensi-potensi bencana  atau wilayah hutan adat yang mana berguna mencerminkan sebagaimana identitas diri, berhubungan dengan tradisi kepercayaan leluhur  dari masyarakat adat Kalimantan Tengah bukankah banyak aspek yang jadinya berantakan, semoga kita berdoa kebenaran dan  fakta dari ketakutan ini hanyalah ilusi yang terlahir dari banyaknya konflik PBS di bumi Pancasila ini. Sekian dan Makasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar