OLeh
: Destano Anugrahnu
Memang
selalu menarik jika mendiskusikan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi Elektonik (ITE), seperti yang kita ketahui
bersama baru-baru ini setelah Buni Yani muara dari kasus penistaan agama sang
Gubernur kontroversial, Basuki Tjahja Purnama, kini yang terbaru menyusul
kembali musisi kondang yang terjun ke dunia politik yakni Ahmad Dani pimpinan
management group music tersohor republik ini “Republik Cinta” yang menjadi
sasaran penegakan hukum dari regulasi ini.
Banyak pro dan kontra atas regulasi
ini, bagi yang pro tentu berargumen memang sudah sepantasnya demikianlah hukum
menunjukan tajinya sebagai panglima di Negara yang menyepakati bahwa dirinya
adalah Negara hukum, kepastian merupakan sebuah nilai utama dari fungsi hukum
itu sendiri, akan tetapi bagi mereka yang kontra khususnya oposisi penguasa UU
ITE seakan menjadi palu gada pemukul
lawan politik penguasa khususnya yang garis keras dalam mengkritisi pemerintah.
Penulis mencoba berdiri secara
objektif dalam melihat Undang-Undang ITE ini, pertama ini adalah regulasi yang
konstitusional yang di tetapkan hasil kesepakatan antara eksekutif dan
legislatif yang di dalamnya tentu juga ada barisan oposisi, lantas kenapa baru
sekarang ini dikatakan pasal karet?apakah regulasi ini hanya proyek ladang
basah refresentator rakyat Indonesia? ataukah ini jalan yang sudah dibangun dan
disiapkan mereka untuk membuat kegaduhan Negeri, hingga kesannya sudah bekerja
tapi hasilnya nol besar. Namun akan tetapi pula penulis rasa penguasa harus
berani berlaku objektif dalam memaknai regulasi ini, jangan sampai menyeret
aparat penegak hukum untuk di pinjam tangannya sebagai alat palu gada pemukul
lawan politiknya dan pengatup kekritisan rakyat di era reformasi dan
keterbukaan demokrasi ini. Terakhir penulis hanya menitip kekhawatiran jangan
sampai regulasi ini menjadi regulasi yang memundurkan peradaban demokrasi
bangsa Indonesia, jangan sampai regulasi ini menjembatani kembalinya lahir
penguasa yang otoriter & diktator, dan jika gejala demikian sadari sekarang
sudah terindikasi maka tidak ada lain langkah yang harus diperjuangkan revisi sesegera mungkin regulasi jembatan
kaum otoriter ini.
*Penulis adalah Pemuda
Dayak Maanyan Barito Timur Kalimantan Tengah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar