Kamis, 06 Agustus 2020

DAULAT PANGAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

Berbicara pangan tentu tak bisa dalam pengertian tunggal hanya padi atau beras semata, melainkan terdiri dari berbagai jenis komoditi, kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap insan yang ada di dunia ini, siapa yang mampu bertahan hidup tanpa terpenuhinya bahan primer mahkluk hidup tersebut. Akan tetapi berpikir hanya berorientasi pada tersedianya atau terpenuhi adanya salah satu jenis bahan pangan saja tanpa melihat kearifan local dan latar belakang budaya sebuah masyarakat adat juga adalah cara yang keliru, karena sebut saja seperti saudara-saudara kita yang dari wilayah timur, mereka menjadikan komoditi sagu sebagai bahan pangan primer, atau pada masyarakat adat jawa yang bisa menjadikan jagung dan ubi sebagai makanan pangannya, sama halnya dengan masyarakat adat lainnya di berbagai wilayah di nusantara ini. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang dikatakan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan

            Pada saat ini masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sedang berada pada sebuah persimpangan kebingungan dalam menentukan arah mereka dalam tersedianya akan kebutuhan pangan, pemerintah pusat atau nasional sudah mencanangkan jika Kalimantan Tengah akan menjadi salah satu lumbung pangan nasional, akan tetapi metode yang digunakan bukan sebuah system yang akrab bagi masyarakat adat Dayak. Jika kita kupas dari definisi ketahanan pangan itu sendiri jelas tersirat makna bahwa dalil dan dalih pemenuhan ketersediaan pangan tidak boleh pula bertentangan dengan budaya masyarakat itu sendiri, sehingga metode pendekatan yang digunakan oleh Pemerintah pusat Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pelibatan yang utuh masyarakat adat itu sendiri dalam penentuan dijadikannya Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional tidaklah berlebihan untuk mendapat pertanyaan dari berbagai pihak. Keadaan dan kondisi pada masa pandemi saat ini tidak elok pula lantas menjadi pembenaran semua tindakan penyelenggara negara untuk menunjukan arogansinya atas hukum yang mereka tetapkan dan atur sendiri.

Kembali jika kita buka pada pasal 1 ayat 2 dari Undang-Undang tentang Pangan sangat jelas juga aturan ini mengamanatkan untuk adanya Kedaulatan Pangan didalam sebuah negara, yang artinya adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Lantas dimanakah sekarang ruang dan kesempatan bagi masyarakt adat Dayak dalam menentukan system pangan yang sesuai dengan potensi dan kearifan local masyarakat adat Dayak itu sendiri, sesuai sebagaimana amanat Undang-Undang Pangan ini sendiri? Kenapa pada saat adanya peluang ladang basah kepentingan elit dan kelompok tertentu aturan dan Undang-Undang selalu saja bisa berlaku surut dan dikompromikan? Apakah bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hanya macan kertas belaka? Dan masih banyak pertanyaan lainnya lagi, semoga saja peristiwa pandemi saat ini yang sedang terjadi tidak menjadi momentum bagi para elit nasional dan raja-raja local untuk melakukan sebagimana sepotong kalimat pada lagu Ebiet G Ade, dalam lagu untuk kita renungkan yakni “dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.

Sesungguhnya berbicara ketahanan pangan bagi kepentingan bangsa dan negara ini pemerintah tidak akan pernah mencapainya tanpa melakukan pelibatan factor penting dari pelaksana dari penyukses program ketahanan pangan itu sendiri yakni masyarakat adat, kenapa demikian, karena andai negara sedikit mau menoleh kepada peristiwa dimasa lalu, dimana ada komunitas masyarakat adat diseluruh nusantara ini yang kekurangan bahan pangan, dimana cerita komunitas kelompok masyarakat adat yang berharap untuk menerima bantuan beras atau bahan pangan lainnya untuk bertahan hidup pada masa lalu itu, akan tetapi karena sikap Negara dan para penyelenggaranya dari masa ke masa yang seakan maha tahu dalam segala aspek atas nama pembangunan dan kemajuan dengan sandaran tinggal pada ilmu pengetahuan modern dan teknologi, negara melibas semua pengetahuan, fakta dan realita dari mereka yang selama ini telah mandiri dan berdaulat untuk kebutuhan pangannya, alat-alat produksi mereka negara rampas, system nilai yang telah terbangun negara rusak atas nama demi kemajuan zaman dengan berbagai aturan dan regulasi, dengan berbagai kebijakan dan keputusan politik, sehingga sangat nampak adanya kerusakan mental dan system nilai pada masyarakat adat, inikah yang dimaksud dengan pemiskinan terstruktural itu?

Terakhir, ketahanan pangan tanpa kedaulatan pangan adalah kemustahilan dan kedaulatan pangan tidak akan tercapai tanpa adanya pemberian dan pengembalian alat dan unit produksi dari masyarakat adat, pendekatan negara dengan system kekuasaan dan kekerasan melewati intimidasi dan provokasi alat-alat kekuasaan hanya akan memperpanjang deretan cerita kelam penderitaan bangsa ini, visi dan misi dari bangsa ini untuk mewujudkan amanat konstitusi tentang memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah lebih dari kata-kata yang tak memiliki daya ubah nasib dan penghidupan masyarakat adat, seharusnya Negara tidak boleh terlalu angkuh dan tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, merekalah bagian penting yang tidak terpisahkan dalam penyukses dan pendukung dari terus berlangsungnya penyelenggaraan negara dan bangsa Indonesia ini, masyarakat adat berdaulat negara akan kuat. Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah    

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar