Kamis, 06 Agustus 2020

HAKEKAT KEMERDEKAAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

 

Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia merupakan mimpi besar dari para founding father bangsa dan negara ini sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebuah mimpi yang tentunya dengan harapan menuntut sebuah perwujudan, tidak berakhir menjadi sebuah kata yang tak memiliki daya paksa untuk para penyelenggara negaranya, melainkan inilah seharusnya menjadi panduan dan tujuan pengambilan sebuah kebijakan dan penentuan sebuah aturan. Pada bulan ini semarak penyambutan datangnya hari kemerdekaan republik Indonesia telah terasa, meski tak semeriah biasanya karena sedang terjadinya wabah pandemi covid-19 tentunya, akan tetapi arahan dari tingkat pusat sampai pada tingkat desa untuk sudah mempersiapkan pemasangan bendera pada setiap rumah dan halamannya telah dilakukan, beberapa desa pun ada yang tetap melakukan beberapa perlombaan dengan tentunya memperhatikan protocol Kesehatan, sebagai wujud kesukacitaan seluruh lapisan komponen bangsa ini dalam memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Tepat pada 17 agustus 2020, 75 tahun bangsa ini telah keluar dari masa kelam penjajahan berkali-kali oleh beberapa bangsa Eropa dan sesama Asia, 75 tahun pula kita telah mendeklarasikan bahwa kita adalah bangsa dan negara yang merdeka, jika mengutip semangat kemerdekaan yang bung Karno titipkan dalam Trisaktinya seharunya kita merdeka dalam segala aspek tentunya, yakni berdikari dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi mimpi besar bangsa ini sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, sekarang yang perlu sama kita pertanyakan sudahkah kita mencapai atau setidaknya menuju ke arah sana? Apakah kemerdekaan kita tak lebih dari deklarasi teks-teks yang bermuatan retorika semata? Atau kemerdekaan kita tak lebih dari ceremonial semu saja? Sungguh bukanlah demikian tentunya  hakekat dari mimpi dan semangat kemerdekaan itu sendiri.

Peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia juga disambut tentunya oleh masyarakat adat Nusantara, meski tak ada hal yang istimewa yang bisa membawa kebahagiaan luar bagi mereka, karena pada faktanya 75 tahun kemerdekaan tetap belum kunjung ada sebuah payung hukum yang diatur dan ditetapkan negara sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan pengakuan dari keberadaan mereka, yang mana jika mengulik pada sejarah peran dan partisifasi dari masyarakat adat dalam membantu bahu membahu bersama negara mengusir penjajah sangat penting, hal itu bisa dibuktikan sebelum adanya sumpah pemuda perjuangan dilakukan berdasarkan kewilayahan dan keadatan sebut saja organisasi jong java, jong Ambon, jong Sumatera, dan masih banyak lainnya lagi, yang artinya tidak ada tentunya yang bisa menafikan keterlibatan dan peran dari masyarakat adat itu sendiri. Lantas saat sudah merdeka kenapa justru masyarakat adat menjadi bagian yang yang tersisihkan, 75 tahun perjalanan bangsa ini tentu pasca merdeka tentu bukanlah perjalanan yang kemarin sore, dimana komitmen sosial negara dalam menghargai dan mengakui hak-hak asal usul masyarakat adatyang menjadi komponen sangat central dalam perjuangan bangsa ini kedepan.

Momentum kemerdekaan adalah momentum yang sangat relevan untuk sekali lagi mempertanyakan keseriusan negara dalam pengakomodasian kerinduan dari masyarakat adat, negara jangan hanya terus-terusan mengeksploitasi kekayaan dari masyarkat adat akan tetapi pada sisi yang lain tidak satupun hak-hak dasar mereka untuk dipenuhi, sudah saatnya negara mengkonkretkan bentuk dari amanat konstitusi kita terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarkat adat berbagai keputusan dan aturan, negara seharunya pertama Mengatur dan menetapkan regulasi terkait Perlindungan, pengakuan, & pemberdayaan dari masyarakat adat pada tingkat pusat atau nasional, dan juga membuat sebuah surat edaran agar setiap kepala daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera menginventarisasi keberadaan dan mengakomodasi usulan yang sudah ada untuk segara ditetapkan, dan pada beberapa aturan sectoral dan setingkat kementerian negara sudah saatnya pula untuk menghentikan logika hukum birokrasi yang terlalu berbelit, saatnya negara cukup mengatur terkait verifikasi dalam hal pengakuan objek yang diusulkan oleh komunitas masyarakat adat, biarlah terkait pengakuan dan pengusulan subjek hukumnya adalah hak dari masyarakat adat itu sendiri dan dibantu penregistrasian oleh pemerintah daerah setempat.

Terakhir, pada tanggal 8 agustus 2020 ini merupakan hari Masyarakat Adat Sedunia, yang mana artinya pada bulan ini dua perayaan baik itu hari kemerdekaan dan hari masyarakat adat sedunia, semoga dengan melewati dua momentum ini akan ada kebijakan dan regulasi negara yang benar-benar penuh dengan keberpihakan bagi masyarakat adat menuju masyarakat adat yang diakui dan merdeka atas hak-hak dasar dan ruang hidupnya. Karena dengan demikian semangat kemerdekaan mencapai hakekatnya yakni melindunginya semua komponen anak bangsa, tidak ada lagi pada masa kemerdekaan pihak-pihak yang tersisih oleh negara, karena jika kemerdekaan hanya dimaknai sebagai proses ceremonial rutinitas maka gerakan-gerakan berbasis kedaerahan dan kesukuan yang mencoba keluar dari NKRI hanya menunggu waktu saja untuk pecah kembali, karena pada faktanya persatuan dan kesatuan yang terus didengungkan negara dan para penyelenggaranya tak lebih dari upaya penaklukan sesama anak bangsa, akhir kata penulis sampaikan Selamat hari Masyarakat Adat seluruh Dunia, dan selamat menjelang hari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, Masyarakat Adat Bersaulat Negara akan Kuat, Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar