Oleh :
Destano Anugrahnu, SH
Seluruh orang telah bersiap sedia dengan sejuta resolusi pada
tahun yang baru ini, tahun 2018 yang tentunya baru saja kita lewati bersama.
Ada banyak rencana, harapan dan mimpi yang masing-masing pribadi telah siapkan
di tahun ini, jika kita bergeser sedikit ke dunia politik tentu pada tahun ini
semua politisi telah menyiapkan ancang-ancang guna perhelatan pemilukada yang
akan dilaksanakan secara serentak pada tahun ini, bagi masyarakat tingkat akar
rumput tentu tahun ini mungkin akan datang pemimpin baru yang boleh menjadi
tempat mereka menyandarkan aspirasi dan mimpi yang selama ini terlupakan belum
terrealisasi, dan bisa jadi pula tahun ini kembali menjadi tahun-tahun kelam
layaknya yang sudah-sudah jika kekuasaan itu jatuh pada tangan yang tidak
berjiwa melayani dan berintegritas.
Pada tahun ini juga tentu tahun yang
sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut hemat penulis, karena PNS
dituntut harus mampu menjaga amanat Undang-Undang Kepegawaian yakni tidak
terlibat aktif dalam aktivitas kegiatan perpolitakan, namun disisi kepentingan
lain PNS juga dituntut harus terlibat dalam perpolitikan karena bagi mereka
yang mampu berada dalam lingkar kemenangan siapapun yang kelak berkuasa harus
kita akui dengan jujur akan memperbaiki posisi atau mengamankan posisi jabatan
yang hendak dicapai tahun ini, ibarat pepatah nasib PNS ditahun ini adalah layaknya buah simalakama.
Melihat peliknya masalah yang akan
dihadapi kaum pejabat yang dibayar dari keringat rakyat ini membuat tentu
dikalangan masyarakat lahir ketakutan pada tahun ini pelayanan dan hak-hak
masyarakat akan kurang maksimal dinikmati dan atau disalurkan oleh jajaran kaum
PNS ini, karena tentu sebagian besar diantara mereka secara diam-diam atau
secara terbuka terlibat dalam aktivitas politik membantu memuluskan penguasa
yang ikut dalam kontestasi pilkada tahun 2018 ini tentunya demi menyelamatkan
kursi jabatan, atau memperbaiki posisi jabatan saat ini.
Jika demikian rumitnya PNS harus memposisikan
diri penulis berpikir kenapa Undang-Undang tidak mengatur status PNS agar
disamakan dengan jajaran POLRI maupun TNI yang tidak memiliki hak memilih sama
sekali kecuali keluarganya, karena jika Undang-Undang masih layaknya hari ini
terus menuntut netralitas dari pelayan rakyat ini tapi disisi lain tentu posisi
keberlanjutan jabatan mereka juga dipertaruhkan maka sama artinya dengan suatu
kemunafikan dari regulasi, bukankah pada dasarnya mereka sama-sama dibayar dari
uang rakyat? semoga masalah ini bisa menemukan solusi, semoga jurang
kemunafikan ini bisa direstorasi kedepannya karena rakyat tak ingin selalu
ujung-ujungnya menjadi kaum yang dirugikan. Sekian & terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar