Rabu, 10 Januari 2018

NETRALITAS PNS DALAM PILKADA




Oleh : Destano Anugrahnu, SH

        Seluruh orang telah bersiap sedia dengan sejuta resolusi pada tahun yang baru ini, tahun 2018 yang tentunya baru saja kita lewati bersama. Ada banyak rencana, harapan dan mimpi yang masing-masing pribadi telah siapkan di tahun ini, jika kita bergeser sedikit ke dunia politik tentu pada tahun ini semua politisi telah menyiapkan ancang-ancang guna perhelatan pemilukada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun ini, bagi masyarakat tingkat akar rumput tentu tahun ini mungkin akan datang pemimpin baru yang boleh menjadi tempat mereka menyandarkan aspirasi dan mimpi yang selama ini terlupakan belum terrealisasi, dan bisa jadi pula tahun ini kembali menjadi tahun-tahun kelam layaknya yang sudah-sudah jika kekuasaan itu jatuh pada tangan yang tidak berjiwa melayani dan berintegritas.
            Pada tahun ini juga tentu tahun yang sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut hemat penulis, karena PNS dituntut harus mampu menjaga amanat Undang-Undang Kepegawaian yakni tidak terlibat aktif dalam aktivitas kegiatan perpolitakan, namun disisi kepentingan lain PNS juga dituntut harus terlibat dalam perpolitikan karena bagi mereka yang mampu berada dalam lingkar kemenangan siapapun yang kelak berkuasa harus kita akui dengan jujur akan memperbaiki posisi atau mengamankan posisi jabatan yang hendak dicapai tahun ini, ibarat pepatah nasib PNS ditahun ini adalah layaknya buah simalakama.
            Melihat peliknya masalah yang akan dihadapi kaum pejabat yang dibayar dari keringat rakyat ini membuat tentu dikalangan masyarakat lahir ketakutan pada tahun ini pelayanan dan hak-hak masyarakat akan kurang maksimal dinikmati dan atau disalurkan oleh jajaran kaum PNS ini, karena tentu sebagian besar diantara mereka secara diam-diam atau secara terbuka terlibat dalam aktivitas politik membantu memuluskan penguasa yang ikut dalam kontestasi pilkada tahun 2018 ini tentunya demi menyelamatkan kursi jabatan, atau memperbaiki posisi jabatan saat ini.
            Jika demikian rumitnya PNS harus memposisikan diri penulis berpikir kenapa Undang-Undang tidak mengatur status PNS agar disamakan dengan jajaran POLRI maupun TNI yang tidak memiliki hak memilih sama sekali kecuali keluarganya, karena jika Undang-Undang masih layaknya hari ini terus menuntut netralitas dari pelayan rakyat ini tapi disisi lain tentu posisi keberlanjutan jabatan mereka juga dipertaruhkan maka sama artinya dengan suatu kemunafikan dari regulasi, bukankah pada dasarnya mereka sama-sama dibayar dari uang rakyat? semoga masalah ini bisa menemukan solusi, semoga jurang kemunafikan ini bisa direstorasi kedepannya karena rakyat tak ingin selalu ujung-ujungnya menjadi kaum yang dirugikan. Sekian & terimakasih.

#Ketua Himpunan Pemuda & Mahasiswa Barito Timur Kalimantan Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar