Oleh
: Destano Anugrahnu, SH
Jika di taman
kanak-kanak kita semua tentu tahu lagu naik-naik kepuncak gunung, pada reffnya
ada syair yang berkata “kiri kanan ku
lihat semua banyak pohon cemara” berbeda dengan sekarang mungkin lagu ini
sudah kurang relevan karena nyatanya hamparan
luasan perkebunan kelapa sawitlah yang merupakan hal yang lumrah menjadi
pemandangan masyarakat hari ini baik di wilayah pegunungan, dataran rendah
maupun area berawa , jika dahulu pohon yang rindang ditiup angin sepai sepoi
namun ditengah kemajuan peradaban dan zaman hal tersebut pelan-pelan tapi pasti
berubah menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit. Tentu tidak ada yang
menyangkal nilai ekonomis dari tumbuhan ini membuatnya menjadi primadona
dizaman millennium ini.
Namun kali ini penulis membawa
sebuah informasi dari hasil penelitian seorang mahasiswa pascasarjana
Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan yang membuat kita jadi
mengehala napas panjang khususnya pemerintah, praktisi lingkungan, NGO, LSM dan
masyarakat Kalimantan Tengah khususnya. Mengacu hasil penelitian Radjabudin
dalam Tesisnya “Kedudukan SK.529/MENHUT-II/2012 tentang penunjukan kawasan
hutan di Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor
45/PUU-IX/2011”, yang mana inti dari penelitian itu menyebutkan
SK.529/Menhut-II/2012 yang masih bersifat penunjukan, dan penunjukan kawasan
hutan belaka belum bisa menjadi acuan
penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah,
karena dipandang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan asas
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945.
Berangkat dari pemikiran sebagaimana
diatas tersebut maka penulis memiliki keraguan atas status HGU lahan milik
perkebunan besar swasta Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Tengah ini mengacu
banyaknya masalah tenurial yang lahir dari perkembangan usaha ini,
jangan-jangan masih ada HGU yang berada dalam kawasan hutan yang mana itu jelas
merupakan suatu pelanggaran dan dilarang kecuali pasca pelepasan status kawasan,
karena logika kecilnya jika tata ruang wilayah suatu daerah itu belum
mengandung kepastian bagaimana mungkin kita bisa yakin penerapan HGU perkebunan
kelapa sawit itu objektif? apakah ini kesalahan & kekeliruan oleh mereka
yang paham dan mengerti serta memiliki daya untuk mengatur kebijakan entah
suatu kekhilafan ataukah kesengajaan agar diaminkan bersama dengan dalih sudah
terlanjur ditetapkan, jika ini suatu bagian dari permufakatan jahat baik mereka
yang ada di pusat maupun daerah, sungguh lagi-lagi ini merupakan penghinaan
& pembodohan atas harga diri dan wilayah masyarakat Kalimantan Tengah.
Karena tentu sangat kita sadari dan pahami semisal jika kawasan hutan yang
dijadikan HGU perkebunan besar swasta tersebut adalah pada faktanya kawasan
yang seharusnya menjadi wilayah hutan lindung guna menjaga stabilitas suatu
wilayah dari potensi-potensi bencana
atau wilayah hutan adat yang mana berguna mencerminkan sebagaimana
identitas diri, berhubungan dengan tradisi kepercayaan leluhur dari masyarakat adat Kalimantan Tengah
bukankah banyak aspek yang jadinya berantakan, semoga kita berdoa kebenaran
dan fakta dari ketakutan ini hanyalah
ilusi yang terlahir dari banyaknya konflik PBS di bumi Pancasila ini. Sekian
dan Makasih.

