Minggu, 15 Oktober 2023

BERTARUH NYAWA DILAHAN PLASMA


 

           

Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Pada sabtu 7 oktober 2023, seorang warga desa Bangkal atas nama Gijik tewas bersimbah darah dengan bekas lobang peluru pada dada sebelah kanannya, beredar luas dalam berbagai video amatir yang tersebar di dunia maya kejadian memilukan itu terjadi, dan dalam video yang sama ada sebuah pertanyaan yang tersisa kala intruksi dari koordinator ataupun pimpinan pihak aparat keamanan dengan kalimat “bidik kepalanya bidik” disusul intensifnya bunyi ledakan senjata api yang berdasarkan klaim aparat penegak hukum hanya gas air mata dan peluru hampa/karet, akan tetapi fakta lobang peluru didada almarhum Gijik apakah mungkin hanya tertembus karena peluru hampa atau peluru karet? dan  apakah benar demikian standar operasional prosedur didalam penyelesaian resolusi konflik kala terjadi aksi massa? Peristiwa berdarah tersebut terjadi di perusahaan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Pendudukan dan penguasaan 1175 hektar lahan diluar hak guna usaha (HGU) dari PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) adalah pemicu pecahnya konflik berdarah tersebut.

            HMBP sendiri telah beroperasi pada wilayah desa Bangkal sejak tahun 2006, sehingga membawa kita pada setidaknya dua (2) pertanyaan, pertama, bagaimana mungkin perusahaan yang sudah beroperasi selama 17 tahun tersebut bisa lolos dari pengawasan pemerintah kabupaten, provinsi bahkan nasional tanpa ada pemberian sanksi administrasi ataupun bahkan pidana atas kelalaian atau bahkan kesengajaan karena ketiadaan pemenuhan kewajibannya didalam pembangunan 20% kebun plasmanya? Kedua, Bagaimana bisa terjadi penanaman komoditas diluar Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan HMBP? apakah ini disebabkan ketiadaan keberpihakan political will negara seperti yang sudah-sudah? atau adanya sistem pengaturan dan peraturan yang saling meniadakan sehingga menyebabkan kekacauan seperti benang yang kusut? ataukah ini bentuk kelalaian kalaupun kata pembiaran dianggap berlebihan dari penyelenggara negara dari berbagi tingkatan atas potensi konflik yang dibiarkan berada pada ruang abu-abu dan berlarut-larut dengan berbagai macam dalil dan dalih pembenaran yang diinterpretasikan sesuai selera kepentingan?


Konflik Norma pengaturan plasma

Pengaturan terkait pembangunan kebun masyarakat sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang menyatakan bahwa:

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total luas area kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan”.

            Kemudian pembangunan kebun untuk masyarakat ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 29/permentan/kb.410/5/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada pasal 15 yang menekankan apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun sawit masyarakat (plasma) disekitarnya, di mana perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

            Lebih lanjut lagi di Provinsi Kalimantan Tengah jika kita melihat Peraturan daerahnya yang mengatur pembangunan kebun masyarakat sudah diatur dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pasal 18 menyatakan bahwa: “Pembangunan kebun masyarakat dilakukan melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Unit Pelaksana Proyek (UPP), pola parsial, pola perbantuan, pola swadaya, pola inti plasma dan pola kemitraan”.

            Akan tetapi sangat di sayangkan didalam peraturan yang sama, yakni pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 29/permentan/kb.410/5/2016, selanjutnya dibaharui kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada Pasal 60 ayat (1)nya menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. Pada pasal dan ayat inilah yang menjadi senjata pamungkas untuk menjustifikasi secara legal dan masih bisa berkelindannya banyak perusahaan untuk menolak memenuhi kewajibannya didalam membangun kebun masyarakat atau plasma, khususnya mereka yang sudah mengantongi ijin sebelum tanggal 28 Februari 2007. Potret seperti ini merupakan fakta nyata bagaimana cukup banyak Undang-Undang yang nampak ‘dirampok’ oleh Peraturan Menteri, atau justru merupakan sebuah upaya prakondisi untuk ‘menyeludupkan’ sebuah argumentasi legal didalam pasal dan ayat peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan pengusaha dibidang perkebunan.

            Pasal pembenaran tersebut juga tidak hanya melakukan pengingkaran kepada Undang-Undang Perkebunan, melainkan juga membuat nampak secara nyata penyelenggara Negara dari berbagai tingkatan tidak mampu memenuhi untuk pelaksanaan perintah dari pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ayat 2 yang menyebutkan wewenang dari negara untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Ayat 3 menyebutkan ……“pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan Makmur”.  Lantas dimanakah kehadiran Negara pada kasus Bangkal selama ±17 tahun sejak perusahaan HMBP berdiri, bahkan harus membuat hilangnya nyawa salah satu warganya?

            Bagian akhir dari tulisan Borneo Institute ini, tidak dalam rangka memberikan pernyataan sebagaimana yang telah cukup banyak dilakukan oleh para organisasi masyarakat sipil baik pada provinsi Kalimantan Tengah sendiri, maupun pada daerah lain yang bersolidaritas bahkan pad tingkatan Nasional, tentu bukan berarti kami dari Borneo Institute menegasikan atau mengekerdilkan setiap reaksi dan tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut, melainkan kami mencoba ikut urun rembuk secara gagasan dan pikiran, agar kasus sebagaimana yang terjadi di Bangkal pada 7 oktober 2023 lalu tidak terulang dan mendapatkan penyelesaian tuntas terukur.

Resolusi konflik pada perkebunan kelapa sawit dari Borneo Institute:

1.     Secara Litigasi:

a.     Menyelesaikan sesegera mungkin peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 7 oktober 2023 sehingga menyebabkan alm Gijik harus kehilangan nyawanya, karena tidak ada sebuah alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa seseorang pada saat berjuang untuk pemenuhan hak dan komunitasnya yang dibenarkan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya aparat penegak hukum (meskipun diduga ada keterlibatan dari dalam internalnya)  dan pemerintah daerah juga harus berperan aktif disini, agar kepercayaan masyarakat bahwa hukum sebagai dasar kita bernegara dan merupakan panglima kehidupan berbangsa bisa dipulihkan, sekaligus memulihkan perwujudan masyarakat yang tertib dan taat akan hukum. Karena tanpa demikian penggunaan peradilan jalanan yang sangat berpotensi menyebabkan kekerasan akan terus terulang dan menjadi bom waktu, yang tentunya menyebabkan kerugian pada semua pihak dan mengacam disintegritas negara.

b.     Masyarakat desa Bangkal dan komunitas adatnya, bersama organisasi masyarakat sipil pada berbagai tingkatan, sudah selayaknya menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah pada berbagai tingkatan atas kelalaiannya/ketiadaannya dalam bertindak selama ±17 tahun ini didalam memenuhi kepastian hukum bagi warga desa Bangkal terkait pembangunan kebun masyarakat, yang akhirnya menyebabkan jatuhnya korban nyawa dan peristiwa hukum pidana.

2.     Secara non Litigasi:

a.     Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan adat dan kebudayaan, menggunakan ruang dan forum yang mana oleh masyarakat adat Dayak sadari dulu sebagai wadah penyelesaian konflik yakni “Pumpung Hai”, untuk para pihak bisa saling bicara dan mendengarkan atas usul dan pendapat dengan harapan tentu bisa bermuara pada dicapainya kesepakatan yang adil dan tidak boleh diingkari oleh masing-masing pihak.

b.     Penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan mediator yang memiliki kemampuan, pengetahuan secara hukum positif maupun perspektif adat dan disepakati untuk dipercayakan memediasi oleh masing-masing pihak.

c.     Membangun sesegera mungkin sebuah badan ad hoc khusus untuk penyelesaian konflik tenurial di Kalimantan Tengah, yang tidak saja diisi oleh unsur pemerintah, penegak hukum dan kelembagaan adat yang hanya berdasarkan pangkat dan jabatan belaka, melainkan juga menempatkan orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dan adil dalam penyelesaian konflik tenurial, termasuk juga memberikan kesempatan untuk adanya keterlibatan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang juga memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang panjang dalam penyelesaian konflik tenurial, dan utamanya tentu perwakilan dari masyarakat/komunitas adat atau pihak yang ditunjuk untuk dipercayakan oleh mereka guna membantu penyelesian konfliknya.

 

 

 

*Penulis merupakan Koordinator Departemen Bantuan Hukum Mahantis (Mansanan Aturan Tuntang Pandohop Hukum Gratis)

*Tulisan ini sudah dirilis pada media Radar Sampit tertanggal 15 Oktober 2023 

 

 

 

 

           

Senin, 07 Agustus 2023

PERDAGANGAN KARBON DAN MASYARAKAT ADAT

(Foto karya Pritendi BIT)
Oleh: Destano Anugrahnu    

Sudah tentu bukan barang baru bila masyarakat kita mendengar pepatah “Kacang lupa akan kulitnya”, mungkin pepatah tersebutlah yang paling tepat dalam menggambarkan bagaimana hubungan masyarakat adat dan penyelenggara Negara di negeri ini dari berbagai periode dan masa, dimana dengan konsisten dapat disaksikan elit kekuasaan tersebut berupaya dengan segala macam aturan dan kebijakan untuk terus mengesampingkan atau mengabaikan--jika kata menggilas secara trengginas, keberadaan masyarakat adat di anggap berlebihan. Manifestasi konsistensi penyingkiran masyarakat adat itu terjelaskan dengan adanya sampai saat ini tunggakan terwujudkannya pengakuan dan perlindungan secara perundangan di tingkat nasional, proses pengakuan yang dibuat rumit dan berbelit dari berbagai tingkatan, pengabaian suara dan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan dan kebijakan yang menempatkan mereka sebagai pihak yang paling terdampak pada akhirnya dan masih banyak lagi. Sementara teriakan dan ajakan untuk terus mencintai bangsa dan negara ini dalam sebuah bingkai persatuan menjadi paradoks lainnya, lantas dengan potret yang demikian masih pantaskah masyarakat adat berharap?

            Selanjutnya pada bagian yang terbaru, dengan meningkatnya intensitas perbincangan dunia internasional terkait perubahan iklim beserta kompensasi bagi negara yang mau dan mampu terlibat untuk berperan aktif dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah Indonesia pun mulai menerbitkan beberapa peraturan perundangan untuk mengatur cara mainnya proses dari perdagangan karbon ini sendiri, salah satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang mana dalam bagian krusialnya dari peraturan ini selaku subjek penyelenggara nilai ekonomi karbon masyarakat adat tidak dimasukkan, sedangkan yang kita tahu selama ini salah satu pihak yang terus konsisten bahkan melawan jika dilakukan deforestasi pada hutan dan lahan secara besar-besaran oleh pelaku usaha yang dilegitimasi oleh pemegang kekuasaan justru masyarakat adat itu sendiri, protes langsung dilakukan oleh beberapa organisasi adat dan masyarakat adat untuk melakukan judicial review atas peraturan ini ke Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor 61/P/HUM/2022, yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Masyarakat Adat merupakan penyelenggara nilai ekonomi karbon dalam pasal 46 ayat 2 huruf d Perpres nomor 98 tahun 2021, hal ini tentunya dikarenakan besarnya kontribusi masyaakat adat pada peningkatan cadangan karbon melalui pemanfaatan hutan dalam bentuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

            Putusan Mahkamah Agung tersebut tentu sebuah kabar baik dimana hukum pada sisi ini menjadi responsif atas keberadaan real ditengah masyarakat, akan tetapi juga menjadikan kita bingung nampak tidak berpengaruh besar pada peraturan hukum yang lainnya, yang jika kita baca pada bagian konsideran menimbangnya merupakan pengejewantahan dari Perpres nomor 98 tahun 2021, sebut saja dua peraturan terbaru yang dibuat Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, PermenLHK nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai ekonomi Karbon dan PermenLHK 7 tahun 2023 tentang Tata cara  Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang pada bagian menimbangnya menjelaskan bahwa penjabaran lebih konkret dari PermenLHK nomor 21 tahun 2022 itu sendiri akan tetapi disayangkan tidak menggambarkan sama sekali hasil dari Putusan judicial review Mahkamah Agung, memang demikianlah fakta dan realita konkret yang penulis sudah terangkan pada bagian paragraf sebelumnya.

            Terakhir, situasi dan kondisi yang sedemikian setidaknya meninggalkan dua pekerjaan penting bagi masyarakat adat, organisasi yang melakukan pengorganisasian dan advokasi atasnya dan pihak yang memiliki nurani untuk ambil bagian berjuang bersamanya yakni pertama, krusial untuk secepatnya untuk melakukan penelitian dan kajian mendalam dibarengi penyebarluasan dan penyadartahuan informasi ini kepada setiap komunitas masyarakat adat itu sendiri agar mereka memiliki basic pengetahuan didalam membicarakan ini nantinya dan tidak untuk kesekiankalinya menjadi objek eksploitasi berbagai pihak pemangku kekuasaan sembari menyusun skema dan blue print tawaran yang menguntungkan masyarakat adat dalam konteks perdangang karbon sebagai konsekuensi logis atas konsistensi mereka dalam menjaga alam selama ini. Kedua, menyiapkan langkah litigasi dan non litigasi apa kedepan yang bisa dilakukan jika tawaran dan tuntutan masyarakat adat tidak mendapat respon yang sesuai oleh penyelenggara negara dan kekuasaan. Karena kenapa poin ini penting setidaknya menurut kacamata penulis, jangan sampai ketika kebijakan dan masa itu datang, masyarakat adat dan pendampingnya seperti orang yang ‘tiba masa tiba akal’, karena hal demikian umunya menempatkan pihak terkait pada posisi tawar yang tidak menguntungkan. sekian & terimakasih.

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah 


 







Senin, 09 Januari 2023

MENUJU LORONG GELAP HUKUM & KEADILAN





















Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Suara lonceng natal telah terdengar di berbagai pelosok dunia, tentu sebuah penanda tidak berapa lama lagi kita juga akan beranjak meninggalkan berbagai kisah dan cerita di tahun 2022 ini, tepatnya satu (1) hari lagi momentum transisi pergantian tahun tersebut akan terjadi. Dimana beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat berhati-hati mulai saat ini. Dia menyatakan tahun 2023 diprediksi akan menjadi tahun gelap akibat krisis ekonomi, pangan, hingga energi akibat pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia-Ukraina. Jokowi mengaku mendapat prediksi itu setelah kedekatannya dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), International Monetary Fund (IMF), hingga Kepala negara G7.Beliau-beliau menyampaikan 'Presiden Jokowi, tahun ini kita akan sangat sulit', terus kemudian seperti apa? 'Tahun depan akan gelap. Ini bukan indonesia, ini dunia, hati-hati '. Mengutip ujaran Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.  Termuat dalam ( https://nasional.tempo.co/read/1619508/presiden-jokowi-sampaikan-2023-bakal-jadi-tahun-gelap-untuk-semua-negara ). 

    Pernyataan Presiden sebagaimana penulis kutip dalam tulisan ini dari media tempo tentu bukan sebuah informasi yang menggembirakan, dimana seharusnya pada penghujung tahun sampai awal tahun berbagai pihak akan menyusun resolusi yang dilakukan pada tahun yang baru untuk menemukan penghidupan dan kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya , namun yang terjadi pada saat ini kita justru  disuguhkan sebuah pernyataan yang membuat banyak pihak harus penuh kewaspadaan dan kekhawatiran, karena tentu belum sepenuhnya kering luka dan tangis bangsa ini atas serangan badai pandemi covid-19 yang lalu, apalagi jika harus ada tahun yang gelap yang harus kita songsong pada tahun yang akan datang ini , akan tetapi kesiagaan dan kewaspadaan kita menyongsong tahun 2023 yang konon gelap ini harus tidak membuat kita kehilangan pengharapan, karena bagi mereka yang kehilangan pengharapan sebelum masa gelap itu tiba-tiba sesungguhnya adalah kaum yang telah ditaklukkan sebelum peperangan itu dimulai, sehingga kita harus bisa dan berani melihat dimana bayangan itu akan menjumpai bangsa ini, maka kita telah bersiap dengan perencanaan dan strategi untuk dapat menghidupkan lilin,obor bahkan pelita untuk menjadi cahaya pada masa yang gelap tersebut.

            Jika kita menggunakan hukum dan demokrasi sebagai instrumen pembanding pada tahun ini dan akan menemui kemungkinan akan masuknya kita ke lorong yang gelap tersebut memang sulit untuk dibantahkan, dimana kita melihat berbagai lembaga yang selama ini mampu memberikan secercah cahaya pengharapan bahwa bangsa ini akan terus mampu melewatinya berbagai badai dalam bernegara mulai kehilangan taji dan integritasnya, sebut saja seperti KPK, Mahkamah Konstitusi, Polri, DPR RI yang begitu menyedihkan melayani prestasi kerjanya, justru berbagai permasalahan yang kontra produktif yang mereka lakukan. Berbagai produk hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,revisi KUHP dan lain sebagainya terus dibuat secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan prosedur formil dan substansi materi yang dimuat hanya untuk kepentingan elit dan pihak tertentu saja. Fakta ini sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum sebesar 64,55 persen. Namun dari hasil survei yang dilakukan 24 Juni-1 Juli 2022 kepuasan publik terhadap penegakan hukum turun menjadi 57,07 persen. Responden yang menyatakan tidak puas ada 33,17 persen, naik ketimbang survei sebelumnya pada Januari 2022 sebesar 29,67 persen. Hal serupa terjadi terhadap tingkat kepuasan publik dalam hal pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang juga mengalami penurunan dari 70,08persen pada Januari 2022 menjadi 64,39 persen. Responden yang tidak puas dengan pelaksanaan demokrasi meningkat dari 20,90 persen menjadi 25,12 persen. Pelaksanaan demokrasi yang dimaksud antara lain kebebasan berpendapat, berorganisasi, unjuk rasa, dan lainnya.Mengutip (https://www.hukumonline.com/berita/a/hasil-survei-indopol--kepuasan-masyarakat-terhadap-penegakan-hukum-turun-lt62dfe07c8d9db/). 

    Tentu ada sanggahan mengukur potensi bangsa dan negara ini menuju tahun yang gelap hanya menggunakan indikator hukum dan demokrasi adalah sesuatu yang prematur, akan tetapi harus kita ingat pula dimana pada pasal 1 ayat 3 konstitusi kita menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara dimana Hukum--sehingga membawa konsekuensi hukum tentu saja sebagai alat yang memegang peranan penting didalam kita bertata negara yang baik dan benar.

            Terakhir,   lantas rakyat dan mandat mana yang membuat aturan itu harus ada? Menyeret proses pembentukan  Undang-Undang asal ada, ugal-ugalan atau asal-asalan hanya akan mempercepat bangsa ini sampai pada lorong yang gelap tahun yang akan datang. Sekian & terima kasih.

  

*Penulis adalah pegiat Sosial di Kalimantan Tengah