Selasa, 28 April 2020

ANTARA MAUT DAN KELAPARAN


Oleh : Destano Anugrahnu

Keganasan pandemic virus covid-19 dalam menjembatani semua insan menjumpai ajalnya tidak perlu diragukan lagi, semua sendi kehidupan dan aktivitas hidup manusia dipaksa berjalan dalam rongrongan bayang-bayang maut dan kematian, siapakah yang mau bertaruh dan bertarung dengan virus yang tidak jelas bentuk dan rupa ini. Negara sudah berupaya untuk memberikan himbauan agar semua aktivitas dan pekerjaan untuk dilakukan dirumah saja, karena inilah salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah menakutkan ini, tentu bagi mereka yang dimungkinkan untuk menjemput rejekinya dan memenuhi kebutuhan dasar dan pokoknya hidupnya dan keluarga dengan bekerja dirumah bukanlah hal yang terlalu rumit dan tentu bisa menjalani himbauan-himbauan para apparat negara.
Namun hari-hari ini bagaimana dengan nasib-nasib saudara kita para pekerja harian lepas atau yang akrab dikenal dengan istilah buruh? Khususnya bagi mereka para pekerja atau buruh perkebunan besar swasta sektor perkebunan sawit dan pertambangan, pada sisi yang lain hari-hari ini mereka dipaksa atau terpaksa tetap bekerja di ladang-ladang minyak mentah dan emas hitam milik para pemodal dan kapitalis itu, memang agak dilematis nasib para pejuang asap dapur agar tetap mengepul tersebut, apakah tidak ada kebijakan bagi mereka untuk bisa pula mentaati himbauan negara namun tidak kehilangan hak-haknya, himbauan negara nampaknya tidak berlaku bagi para pemodal-pemodal yang mengeskpoitasi alam dan lingkungan tersebut, apakah pengindahan himbauan negara dalam pembenaran pemaksaan aktivitas pekerjaan para buruh-buruh ini seperti biasanya dan nampak seakan sedang tidak ada yang terjadi apa-apa karena menjaga stabilitas ekonomi atau karena negara ini dalam system perpolitikannya sudah di kuasai oligarki yang tidak mau peduli dan tahu nasib para buruh-buruh yang miskin pilihan tersebut, sehingga seakan mengadu antara buruknya nasib buruh melawan keganasan dari pandemic virus corona, padahal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di ataur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase (Covid-19) adalah Peliburan Sekolah dan tempat Kerja, namun nampaknya PSBB tak sanggup  dan tidak berlaku pada ladang minyak mentah dan ladang emas hitam.
Akan tetapi jauh yang lebih menakutkan bagi para buruh harian lepas ini adalah sejauh mana dan sampai kapan pandemic mematikan ini akan segera berlaku, karena bayang-bayang pengurangan tenaga kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah nampak tercium nyata aromanya, strategi klasik korporasi dalam bertahan melawan badai-badai menyerang dunia usahanya yang tentu akan siap-siap sadari sekarang harus di antisipasi para buruh, karena tentu kali ini bukan saja hanya akan bertarung dengan corona namun harus sudah bersiap bertarung melawan masa kelaparan yang tak kalah menakutkan, jika wabah pandemic covid-19 masih memberi kesempatan berminggu bahkan berbulan sebelum dinyatakan positif terpapar virus ini, tapi dengan wabah kelaparan hitungan haripun bisa berakhir pada kebinasaan. 
Terakhir, keterlambatan dan ketidaktepatan pengambilan strategi pananganan oleh Negara bisa berdampak fatal, akan ada bencana kemanusian yang menggila tak terelakan dan didepan mata, pengambilan kebijakan keputusan politik negara harus seimbang antara pemberian jaminan hidup yang sehat bagi rakyat dan kestabilan ekonomi/investasi, negara harus jujur dan terbuka terkait informasi penyebaran atau jumlah yang terpapar dan zona wilayah yang berbahaya agar masyarakat bisa menghindarinya karena berdasarkan pengalaman beberapa pekan yang lalu awal dari penyebaran virus ini diawali dengan penyepelaan & ketidak jujuran negara dalam informasi sehingga masyarakat akar rumput tidak punya informasi dan pengetahuan apa-apa tentang pencegahan pandemi virus ini, Negara juga harus terus memanfaatkan alat-alat negaranya untuk mengkampanyekan tata cara pencegahan dan konsekuensi dari ketidakdisiplinan hidup setiap individu, dan juga negara harus terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pada bahan-bahan pokok, sembako atau kebutuhan hidup dasar manusia, maupun alat-alat penanggulangan dan penanganan bagi para medis dan berupaya menutup akses para buzzer yang hendak membangun ketakutan untuk menyebarluasakan kegaduhan. Sekian & terimakasih.



*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa Provinsi Kalimantan Tengah

Senin, 06 April 2020

REGULASI YANG TAK BERTAJI

Oleh : Destano Anugrahu


Belum mereda badai topan dan goncangan nasional yang dibawa oleh wabah virus mematikan asal Tiongkok, corona atau covid-19 yang sudah berpekan-pekan ini mengganggu seluruh sendi kehidupan dan aktivitas dasar manusia, bahkan mengharuskan seluruh anak bangsa mengingkari dirinya sebagai mahkluk sosial karena dipaksa dan dianjurkan untuk melakukan sosial distancing, virus ini pula yang seakan mengharuskan kita untuk pertama kalinya mengatakan dan tentu bersepakat untuk merubah sejenak sebuah pepatah lama bangsa ini “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, menjadi bersatu kita mati konyol, bercerai kita hidup”.
Lantas bagaimana Negara melewati hukum hadir sebagai penglima dalam membangun system pencegahan dari virus mematikan ini? Himbauan sosial distancing dan physical distancing tentu adalah salah satu bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah ini, dan himbauan tersebut baik adanya dan tentu bermanfaat, akan tetapi jika kita lihat dari persfektif lain tentu hukum punya fungsi untuk bukan hanya pada tataran menghimbau melainkan pada tataran mengatur agar adanya ketertiban dan ketaatan serta mememaksa jika aturan tersebut tidak di indahkan.
Reaksi negara atas virus corona ini melewati hukum baru-baru ini yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang merupakan aturan pelaksana atau penjabaran dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang artinya dua buah regulasi yang tidak terpisah dan harus memberikan kejelasan norma serta kepastian hukumnya. 
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, negara nampak jelas mengambil pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang disebutkan dan tersirat dalam pasal 59 dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan kita, tentu ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan kenapa negara justru cenderung hanya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar, sementara dari pasal 51 sampai dengan pasal 58 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Negara lebih dimungkinkan untuk mengambil karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah, karena jika sudut pandang penulis pengambilan keputusan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, idealnya adalah jika baru pada tataran ada isu akan mewabahnya dari virus ini, sementara hari ini jelas kita ketahui wabag covid-19 sudah begitu menggila dn mengganas yang sudah melupuhkan system Pendidikan, ekonomi, politik dan banyak lainnya lagi, yang tentu menjadi pertanyaan serius kita seriuskah negara dalam penanganan virus ini?
Sementara pada hari-hari ini ada beberapa daerah yang sudah membatasi keluar masuk aktivitas masyarakat ke dalam suatu wilayahnya baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, atau yang dikenal dengan istilah lockdown. Jika ditafsirkan Lockdown sebenarnya adalah sebutan lain dari karantina, yang mana artinya jika ada himbauan dari Bupati atau Walikota bahkan Gubernur tentang larangan memasuki suatu daerah dan wilayah maka secara sadar atau tidak sadar bahwa daerah tersebut sedang melakukan karantina wilayah, yang mana artinya dampak dari pelaksanaan karantina wilayah atau karantina lainnya seperti rumah dan rumah sakit maka Kebutuhan Hidup  dasar seluruh seluruh orang yang berada diwilayah atau rumah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah inilah amanat Undang-Undang kita. Lantas kenapa hari ini Negara seperti tidak berani memberikan kepastian atas kebijakan yang diambil? Negara mewajibkan warga negaranya untuk taat dan patuh pada regulasi dan kebijakan agar semaksimal mungkin untuk mengkarantinakan dirinya akan tetapi Negara lepas tangan dalam pemenuhan hak kebutuhan hidup dasar bagi mereka yang sudah taat mengkarantina dirinya, negara hanya tegas dan lugas menuntut haknya dan tidak mau tahu dan pura-pura lupa atas apa yang menjadi kewajibannya.

Terakhir, penulis memiliki dugaan yani, pertama,  melihat Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 ini sama sekali tidak memiliki daya ubah dan pengaruh untuk memutus rantaikan penyebarluasan dari wabah mematikan ini, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur salah satu cara teknis dalam rangkaian melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, sementara seharusnya Peraturan Pemerintah ini mengatur secara keseluruhan teknis pelaksanaan dari sebuah Undang-Undang, kedua nampak jelas Negara menghindari beban untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar dari warga negaranya pada keuangan negara jika harus memilih karantina wilayah, rumah atau rumah sakit, sementara negara tahu wabah ini jauh akan lebih efektif, efisien dan akan lebih cepat diselesaikan jika di ambil dengan cara karantina wilayah bukan pembatasan sosial berskala besar, alih-alih menjaga arus investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, pilihan pemerintah hari ini bisa membuat terjadinya kembali peristiwa krisis ekonomi yang menyebabkan kejahatan-kejahatan dan penjarahan untuk mendapatkan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara terjadi jika lambat teratasi, dan ketiga Peraturan Pemerintah ini jelas hanya menambah daftar kekayaan aturan yang minim perubahan, mempertegas bangsa ini mabuk membuat regulasi tanpa paham isi dan arah substansi, yang justru hanya membuat semakin kaburnya norma dari sebuah regulasi dan tidak mampunya regulasi negara dalam memberikan kepastian, semoga saja bencana ini segera mereda dan tertangani dan tidak berakhir dengan pilihan warga negara menggunakan hukum rimba untuk tetap bertahan. Sekian dan Terimakasih.    




*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa di Kalimantan Tengah