Senin, 07 Agustus 2023

PERDAGANGAN KARBON DAN MASYARAKAT ADAT

(Foto karya Pritendi BIT)
Oleh: Destano Anugrahnu    

Sudah tentu bukan barang baru bila masyarakat kita mendengar pepatah “Kacang lupa akan kulitnya”, mungkin pepatah tersebutlah yang paling tepat dalam menggambarkan bagaimana hubungan masyarakat adat dan penyelenggara Negara di negeri ini dari berbagai periode dan masa, dimana dengan konsisten dapat disaksikan elit kekuasaan tersebut berupaya dengan segala macam aturan dan kebijakan untuk terus mengesampingkan atau mengabaikan--jika kata menggilas secara trengginas, keberadaan masyarakat adat di anggap berlebihan. Manifestasi konsistensi penyingkiran masyarakat adat itu terjelaskan dengan adanya sampai saat ini tunggakan terwujudkannya pengakuan dan perlindungan secara perundangan di tingkat nasional, proses pengakuan yang dibuat rumit dan berbelit dari berbagai tingkatan, pengabaian suara dan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan dan kebijakan yang menempatkan mereka sebagai pihak yang paling terdampak pada akhirnya dan masih banyak lagi. Sementara teriakan dan ajakan untuk terus mencintai bangsa dan negara ini dalam sebuah bingkai persatuan menjadi paradoks lainnya, lantas dengan potret yang demikian masih pantaskah masyarakat adat berharap?

            Selanjutnya pada bagian yang terbaru, dengan meningkatnya intensitas perbincangan dunia internasional terkait perubahan iklim beserta kompensasi bagi negara yang mau dan mampu terlibat untuk berperan aktif dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah Indonesia pun mulai menerbitkan beberapa peraturan perundangan untuk mengatur cara mainnya proses dari perdagangan karbon ini sendiri, salah satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang mana dalam bagian krusialnya dari peraturan ini selaku subjek penyelenggara nilai ekonomi karbon masyarakat adat tidak dimasukkan, sedangkan yang kita tahu selama ini salah satu pihak yang terus konsisten bahkan melawan jika dilakukan deforestasi pada hutan dan lahan secara besar-besaran oleh pelaku usaha yang dilegitimasi oleh pemegang kekuasaan justru masyarakat adat itu sendiri, protes langsung dilakukan oleh beberapa organisasi adat dan masyarakat adat untuk melakukan judicial review atas peraturan ini ke Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor 61/P/HUM/2022, yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Masyarakat Adat merupakan penyelenggara nilai ekonomi karbon dalam pasal 46 ayat 2 huruf d Perpres nomor 98 tahun 2021, hal ini tentunya dikarenakan besarnya kontribusi masyaakat adat pada peningkatan cadangan karbon melalui pemanfaatan hutan dalam bentuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

            Putusan Mahkamah Agung tersebut tentu sebuah kabar baik dimana hukum pada sisi ini menjadi responsif atas keberadaan real ditengah masyarakat, akan tetapi juga menjadikan kita bingung nampak tidak berpengaruh besar pada peraturan hukum yang lainnya, yang jika kita baca pada bagian konsideran menimbangnya merupakan pengejewantahan dari Perpres nomor 98 tahun 2021, sebut saja dua peraturan terbaru yang dibuat Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, PermenLHK nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai ekonomi Karbon dan PermenLHK 7 tahun 2023 tentang Tata cara  Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang pada bagian menimbangnya menjelaskan bahwa penjabaran lebih konkret dari PermenLHK nomor 21 tahun 2022 itu sendiri akan tetapi disayangkan tidak menggambarkan sama sekali hasil dari Putusan judicial review Mahkamah Agung, memang demikianlah fakta dan realita konkret yang penulis sudah terangkan pada bagian paragraf sebelumnya.

            Terakhir, situasi dan kondisi yang sedemikian setidaknya meninggalkan dua pekerjaan penting bagi masyarakat adat, organisasi yang melakukan pengorganisasian dan advokasi atasnya dan pihak yang memiliki nurani untuk ambil bagian berjuang bersamanya yakni pertama, krusial untuk secepatnya untuk melakukan penelitian dan kajian mendalam dibarengi penyebarluasan dan penyadartahuan informasi ini kepada setiap komunitas masyarakat adat itu sendiri agar mereka memiliki basic pengetahuan didalam membicarakan ini nantinya dan tidak untuk kesekiankalinya menjadi objek eksploitasi berbagai pihak pemangku kekuasaan sembari menyusun skema dan blue print tawaran yang menguntungkan masyarakat adat dalam konteks perdangang karbon sebagai konsekuensi logis atas konsistensi mereka dalam menjaga alam selama ini. Kedua, menyiapkan langkah litigasi dan non litigasi apa kedepan yang bisa dilakukan jika tawaran dan tuntutan masyarakat adat tidak mendapat respon yang sesuai oleh penyelenggara negara dan kekuasaan. Karena kenapa poin ini penting setidaknya menurut kacamata penulis, jangan sampai ketika kebijakan dan masa itu datang, masyarakat adat dan pendampingnya seperti orang yang ‘tiba masa tiba akal’, karena hal demikian umunya menempatkan pihak terkait pada posisi tawar yang tidak menguntungkan. sekian & terimakasih.

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah