Selasa, 29 Oktober 2019

KOALISI GEMUK ANCAM DEMOKRASI

Oleh : Destano Anugrahnu

Orkestra politik Indonesia dibeberapa minggu terakhir cukup membingungkan sekaligus menarik untuk disimak bagi kaum elit, pengamat politik, pengamat diwarung kopi & kaum awam lainnya di NKRI, dimulai dari manuver partai koalisi  untuk mengunci rapat tampuk kursi pimpinan pada tingkat legislatif sehingga menyisakan remah-remahnya saja bagi kaum oposisi, terjungkalnya beberapa Menteri yang “nyentrik” dari kursinya sebagai petahana dengan berbagai dugaan mulai dari tidak mampu memuaskan Presiden secara kinerja atau bahkan karena pergesekan bersama elit lain didalam lingkar kekuasaan ekskutif, sampai pada terakomodasinya rival terkuat penguasa pada perebutan tampuk pimpinan eksekutif  periode 2019-2024 kedalam kabinet pemerintah jilid II  ini, sehingga melahirkan berbagai spekulasi dan dugaan, apakah benar pengakomodasian tersebut didasari untuk menjaga dan menjahit keutuhan dan persatuan berbangsa & bernegara pasca pesta demokrasi yang sama-sama kita ketahui telah membelah bangsa ini dalam dua buah kubu pendukung, atau pembagian gula-gula kekuasaan tersebut hanyalah bagian dari sebuah tahapan yang harus dipertontonkan dalam pementasan drama perpolitikan yang tujuannya hanya untuk orientasi kekuasaan? emosi dan loyalitas pendukung pada tingkat akar rumput saling diadu secara radikal hanyalah bumbu untuk saling menunjukan kemampuan memobilisasi massa melewati pembingkaian sebuah opini dengan retorika-retorika pembenarannya, jikalah demikian sungguh sangat memilukan dan memalukan panggug demokrasi kita, tidaklah lebih dari panggung dagelan yang tidak mengandung nilai-nilai edukasi dalam perjalanan kita berbangsa dan bernegara.
            Kedua, dibeberapa hari terakhir pada ring II kekuasaan eksekutif presiden tepatnya pada kursi wakil Menteri terakomodasilah pula nampaknya sebagai jatah perwakilan dari beberapa partai koalisi yang gagal melaju melintas ambang batas ketentuan pada undang-undang pemilu, serta mengakomodasi perwakilan tokoh masyarakat dari Kalimantan dan Papua, jika penunjukan tersebut linier dengan kapasistas dan integritas figurnya tentu bukanlah masalah namun akan tetapi jika pengakomodasian tersebut dengan tujuan utama agar meredam riak-riak protes karena telah berkeringat dan berdarah dalam mengantar presiden ke kursi RI 1 tentu akan menjadi potret kemunduran dari kualitas demokrasi itu sendiri, dan jika hal tersebut juga digunakan untuk menjinakkan atau meredam kekritisan masyarakat Kalimantan & papua dimasa yang akan datang dalam menyuarakan ketimpangan kehadiran Negara bagi mereka maka sungguh Presiden talah melecehkan & meninabobokan kebodohan masyarakat khususnya masyarakat Adat di dua wilayah penyumbang penghasilan terbesar Negara ini.    
            Terakhir, di rana eksekutif penentuan Menteri & wakilnya kita harus hargai adalah hak prerogatif pak Presiden yang terhormat dan kita patut beri mereka kesempatan untuk bekerja, akan tetapi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi penulis ingin mengingatkan kita semua sekali lagi kita wajib tetap kritis dan curiga dengan gemuknnya koalisi pada periode kedua pemerintahan Jokowi ini, karena tentu banyak kepentingan yang harus dipenuhi dan diakomodasi beliau, jangan sampai terlalu sibuk membagi jatah lezatnya kue-kue kekuasaan mereka lupa menunaikan tugas utama amanah kenapa mereka duduk di kursi-kursi kekuasaan tersebut, masyarakat sipil harus bersatu mengawasi kekuasaan 5 tahun kedepan ini, karena tidak ada satu pun pemimpin yang lahir dari proses politik wajib kita nabikan sehingga tidak ada keharaman dalam mencurigai dan menguji setiap kebijakan dan keputusan yang mereka ambil, saat elit-elit politik sudah mengalami perkawinan kepentingan yang terindikasi sangat obesitas ini maka tidak ada upaya lain selain masyarakat sipil dalam gerakan massanya juga harus solid dalam mengawas arah berbangsa dan bernegara ,agar tidak keluar dari cita-cita kita sesuai idiologi & konstitusi yang telah kita sepakati sejak dahulu kala, karena jika kita serahkan proses pengawasan kepada mereka ini bisa menjadi jalan gelap dan preseden buruk dalam perjalanan demokrasi Indonesia.  Sekian & terimakasih.

*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah.

Kamis, 07 Maret 2019

KEGAMANGAN UNDANG-UNDANG ITE


OLeh : Destano Anugrahnu

            Memang selalu menarik jika mendiskusikan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektonik (ITE), seperti yang kita ketahui bersama baru-baru ini setelah Buni Yani muara dari kasus penistaan agama sang Gubernur kontroversial, Basuki Tjahja Purnama, kini yang terbaru menyusul kembali musisi kondang yang terjun ke dunia politik yakni Ahmad Dani pimpinan management group music tersohor republik ini “Republik Cinta” yang menjadi sasaran penegakan hukum dari regulasi ini.
            Banyak pro dan kontra atas regulasi ini, bagi yang pro tentu berargumen memang sudah sepantasnya demikianlah hukum menunjukan tajinya sebagai panglima di Negara yang menyepakati bahwa dirinya adalah Negara hukum, kepastian merupakan sebuah nilai utama dari fungsi hukum itu sendiri, akan tetapi bagi mereka yang kontra khususnya oposisi penguasa UU ITE seakan  menjadi palu gada pemukul lawan politik penguasa khususnya yang garis keras dalam mengkritisi pemerintah.
            Penulis mencoba berdiri secara objektif dalam melihat Undang-Undang ITE ini, pertama ini adalah regulasi yang konstitusional yang di tetapkan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang di dalamnya tentu juga ada barisan oposisi, lantas kenapa baru sekarang ini dikatakan pasal karet?apakah regulasi ini hanya proyek ladang basah refresentator rakyat Indonesia? ataukah ini jalan yang sudah dibangun dan disiapkan mereka untuk membuat kegaduhan Negeri, hingga kesannya sudah bekerja tapi hasilnya nol besar. Namun akan tetapi pula penulis rasa penguasa harus berani berlaku objektif dalam memaknai regulasi ini, jangan sampai menyeret aparat penegak hukum untuk di pinjam tangannya sebagai alat palu gada pemukul lawan politiknya dan pengatup kekritisan rakyat di era reformasi dan keterbukaan demokrasi ini. Terakhir penulis hanya menitip kekhawatiran jangan sampai regulasi ini menjadi regulasi yang memundurkan peradaban demokrasi bangsa Indonesia, jangan sampai regulasi ini menjembatani kembalinya lahir penguasa yang otoriter & diktator, dan jika gejala demikian sadari sekarang sudah terindikasi maka tidak ada lain langkah yang harus diperjuangkan  revisi sesegera mungkin regulasi jembatan kaum otoriter ini.

*Penulis adalah Pemuda Dayak Maanyan Barito Timur Kalimantan Tengah