Jumat, 28 Februari 2020

RANCANGAN UNDANG-UNDANG CACAT LOGIKA

Oleh : Destano Anugrahnu


Kembali untuk kesekian kalinya, logika public yang berada dibumi pertiwi ini di buat menjadi bertanya-tanya, apa yang terjadi dalam dunia hukum bangsa ini, Negara melewati para penyelenggaranya seperti kehilangan sandaran &akal sehatnya dalam membuat regulasi & aturan yang bisa menjadi instrument pendukung terwujudnyanya ketertiban, keamanan & kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana konstitusi kita amanatkan. Alih-alih bisa menerjemahkan hal sebagiamana amanat tersebut Negara justru sibuk menyiapkan berbagai regulasi nasional yang secara efektivitas sangat kontra produktif dalam menjembatani cita-cita para pendiri bangsa ini.
            Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ya itulah nama regulasi yang baru-baru ini membuat banyak pihak kebingungan arah berbangsa & bernegara kita saat ini, bukannya berupaya bergegas untuk mengesahkan sebuah regulasi yang mangkrak di DPR RI terkait RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang diyakini mengakomodasi persamaan kedudukan antara laki-laki & perempuan, banyaknya perlakuan tidak manusiawi yang dialami kaum perempuan, dan posisi perempuan yang hari-hari ini sebagai kaum rentan di rampas hak hidup yang manusiawi negara justru malah membangun sebuah batu sandungan besar bagi perempuan untuk ambil bagian dalam pembangunan bangsa & negara ini kedepan, sementara secara history sejarah perjalanan berbangsa & bernegara perempuan tentu memiliki peran yang sangat strategis, sungguh ironi keadaan panggung politik elit-elit bangsa ini.
            Wacana pengesahan rancangan Undang-Undang ini jelas merupakan perencanaan & pembentukan regulasi nasional yang cacat dari logika & kewarasan akal sehat, kenapa demikian, karena sangat jelas bagaimana keinginan negara ambil bagian dan ikut campur dalam ranah-ranah privat setiap keluarga merupakan aturan yang menciderai secara syarat sosiologis masyarakat Indonesia, sebagai orang timur yang terkenal memiliki ketabuan dalam mempergunjingkan perkara-perkara rumah tangga secara terbuka kepada public RUU Ketahanan Keluarga jelas tidak layak menjadi sebuah aturan nasional yang tentu akan berimplikasi pada polarisasi & diorientasi kehidupan pada setiap akar rumput masyarakat pada masa-masa yang akan datang.     
            Selanjutnya pula, begitu pasal & ayat yang terakomodasi dalam rancangan regulasi ini yang mengatur terkait etika moral membuat nampak begitu tinggi dan besar keinginan negara mencampuri ranah yang memiliki sanksi sosial oleh masyarakat sebagai mahkluk sosial & memegang teguh nilai-nilai & pertanggungjawaban moral kepada sesama manusia maupun Tuhannya, meskipun kita ketahui bersama hukum adalah nilai-nila etika moral yang di akomodasi dari tradisi, akan tetapi pula perlu diingat bahwa antara etika moral & hukum harus adanya pemisahan agar adanya guna keduanya bisa saling menguji & mengoreksi keberadaan satu di antara yang lain.
            Dan jauh lebih dari itu, penulis melihat pada akhir-akhir ini pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif nampak seperti mengalami kebuntuan sehingga mempertontonkan kebingungan-kebingungannya dalam menjembatani kerinduan rakyat melewati berbagai regulasi, perencanaan & pembuatan regulasi terlihat hanyalah aktivisme sebagai pemegang jabatan, setelah sebelumnya panggung politik mempertontonkan bagaimana para elit saling bermufakat untuk bernegosiasi & melelangkan jabatan dan kekuasaan, sekarang pun setelah pembagian pesta kekuasaan selesai para pelaksananya  nampak seperti gagu menggunakannya untuk mewujudkan cita-cita besar kita dalam bernegara, sehingga opsi menciptakan berbagai regulasi yang secara urgensi tidak berkorelasi langsung sama sekali dengan kebutuhan & keperluan rakyat, adalah pilihan yang dilakukan, kegaduhan nasional dampak pembuatan regulasi yang secara syarat baik sosioligis, filosofis & yuridis sangat tidak berpondasi & tidak memenuhi prinsip dasar lahirnya sebuah aturan nampak seperti sengaja dipelihara agar beberapa peristiwa dan kasus yang seharusnya menuntut penyelesaian & solusi dari Negara terabaikan, jika benar demikian sungguh para elit & pemimpin bangsa ini telah kehilangan sifat & sikap sebagai seorang negarawan.
Terakhir, saat ini oposisi yang konstitusional telah berada pada posisi yang sangat lemah, semua telah mengawinkan kepentingannya sehingga Negara nampak tak lagi berwiba, perkara ceck & balance hanya pada tataran procedural, oleh perihal demikianlah tanpa masyarakat sipil yang kritis menyuarakan setiap ketidak efektifan regulasi hanya akan menambah daftar panjang obesitas regulasi bangsa ini, dan menjadi potensi disintegrasi keadaan masyarakat pada tingkat tapak, negara tidak boleh lupa kekuasaan untuk mengatur & memaksa yang diamanatkan melewati aturan atau hukum pada bangsa ini tidak berarti negara boleh bebas sekehendak hati mencampuri pada rana-rana privat masalah keluarga masing-masing warga negaranya. Sekian & terimakasih.




*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

Sabtu, 08 Februari 2020

LONCATAN SEJARAH DAYAK DENGAN DESA ADAT

Oleh : Destano Anugrahnu

Pada 27 januari 2020 yang lalu sebuah peristiwa penting terjadi di kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada hari tersebut suku bangsa Dayak membangun jalan sejarah baru bagi utusmereka pada masa-masa yang akan datang, dimana tanggal tersebut dimulainya pemungutan suara di 5 desa di kecamatan tersebut untuk meminta restu suara mayoritas setiap masyarakat desa secara demokrasi terbuka & langsung oleh setiap individu masyarakat didesa tersebut, apakah mereka setuju atau tidak jika desanya dirubah statusnya menjadi desa adat dari sebelumnya dalam status desa dinas/desa admnistratif, yang mana artinya pada proses awal untuk menentukan arah baru bagi perjalanan sejarah masyarakat Dayak dari akar rumput ini tanpa ada paksaan, setingan, permainan money politik, dan hasrat harus dimenangkan, inilah pembuktian sudah adanya kedewasaan dalam pemahaman berdemokrasi & berbeda pilihan oleh anak-anak pelosok bumi Borneo, hal itu dibuktikan dengan adanya tiga (3) desa yang mendapat suara mayoritas setuju & ada dua (2) desa yang mayoritas masyarakat desanya belum berkenan untuk dirubah statusnya menjadi desa adat.
Kenapa desa adat penulis anggap sebagai jalan kemaslahatan baru bagi suku bangsa Dayak, karena sejak lahirnya periode orde baru tanah Dayak telah dibombardil secara terstruktur & masif agar hanya bisa berpasrah dalam ketidakadilan selaku sesama anak ibu pertiwi, baik dari sisi politiknya, budaya & ekonomi, setelah sekian lama Negara mengalami kelalaian memperhatikan apa yang menjadi kerinduan suku bangsa Dayak, dan acapkali suku bangsa mayoritas penduduk asli bumi Borneo ini hanya dijadikan anak tiri, meski justru disisi lain secara kekayaan salah satu wilayah penopang pendapatan asli negara ini di eksploitasi dari wilayah bumi Borneo itu sendiri , ditambah lagi otonomi daerah setelah sekian lama saat ini juga hanya yang terkesan membagi kewenangannya dengan daerah juga nampak setengah hati, pada beberapa hal-hal strategis dalam penentuan perbaikan nasib & kesejahteraan suku bangsa Dayak tetap saja didominasi oleh nasional atau pusat dan pada realita lain di tingkat daerah pun hari-hari ini mempertontonkan jika otonomi baru bergeser pada kelahiran raja-raja kecil didaerah belum pada makna esensial dari niatan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Oleh perihal demikianlah perlu adanya rekonstruksi kembali untuk memulihkan keadaan system pengelolaan perpolitikan, budaya & ekonomi suku bangsa Dayak, dan nampaknya momentum itu gayung bersambut dengan adanya celah regulasi yang disediakan melewati Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik terkait desa adatnya.
Tentu akan menjadi pertanyaan apa saja isntrumen dari desa adat yang dimungkinkan sehingga bisa mereskonstruksikan kembali kehidupan suku bangsa Dayak, Pertama saat berubah menjadi desa adat nantinya suku bangsa Dayak dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli yang artinya rekonstruksi secara politik dimungkinkan dengan jalan ini, kedua desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya, yang artinya rekonstruksi budaya pun dimungkinkan, ketiga penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat pada tingkat tapak yang diyakini penulis bisa membantu reformasi dibidang hukum yang sampai hari-hari ini masih sangat rendah mendapat kepercayaan masyarakat, bisa pula mendorong adanya peristiwa keseimbangan antara “Daulat hukum & Daulat rakyat” karena system penyelesaian hukum menggunakan system hukum negara adalah hanya salah satu cara yang ditempuh terhadap pihak-pihak yang bertikai & diduga bersalah dan jauh sebelum adanya system hukum Negara masyarakat adat sudah mampu mengatur, mengurus & menyelesaikan perkaranya secara mandiri & tuntas.
Dengan pertimbangan demikianlah ayunan langkah yang sudah terjadi & dilakukan di Manuhing Raya tentu sangat kita harapkan bisa mengkontaminasikan perubahan pandangan & mentalitas suku bangsa Dayak hari-hari ini di semua wilayah tanah Borneo, karena tidak ada jalan lain bagi kita untuk melawan sekian lama ketidakadilan yang dilakukan Negara, kecuali kita bisa menaikan nilai tawar kita & memahami regulasi & Undang-Undang yang mana yang bisa membantu & memperkuat posisi kita, karena duduk diam serta mengutuk keadaan takan bisa merubah apapun, jalan berkerikil tajam & harus menuntut kita berdarah-darah ini mutlak harus ditempuh, inilah momentum bagi kita untuk melakukan konsolidasi & solidaritas agung bagi jalan keniscahyaan baru bagi suku bangsa Dayak, kita harus menghimpun semua kekuatan & seluruh elemen modal sosial yang tersisa pasca peristiwa “ragi usang” ditanah Dayak, inilah saatnya pembuktian manggatang utus yang sesungguhnya, menarik kita simak apakah loncatan sejarah arah baru suku bangsa Dayak memang manjadi salah satu kerinduan bersama melewati desa adat ini? Atau memang penghancuran system sosial politik, sosial hukum, sosial ekonomi pada masa-masa yang lalu memang sudah melenyapkannya menjadi debu sehingga tidak mungkin kita susun dan rekonstruksikan kembali, dan tanah Dayak ini hanya akan menjadi wilayah yang nayring suara isak tangis & kutuk pada masa-masa yang akan datang? Sekian & terimakasih.   

*Penulis adalah Pemuda Dayak Pegiat Sosial desa.

BARTIM GADUH ULAH PERMENDAGRI

Oleh : Destano Anugrahnu


Bermodalkan niatan untuk menciptakan perangkat desa yang berintegritas & berkualitas tentunya belum cukup untuk mengurai permasalahan & peningkatan SDM para pembantu pimpinan tertinggi orang di desa tersebut, tulisan ini bagian yang tidak terpisah dengan tulisan sebelumnya yang sudah penulis buat dengan bertemakan “Jabatan Politik Kepala Desa”, hari-hari ini apa yang menjadi kekhawatiran penulis nampak sedikit banyak mulai terjadi, tepatnya di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, adanya pengingkaran atau mungkin lebih tepatnya multitafsir dari peraturan pelaksana tepatnya Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa dengan Undang-Undang yang menjadi dasar acuannya yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah akar dari permasalahan ini yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum & menimbulkan interpretasi yang beragam baik dari sudut pandang Pemerintah daerah maupun para perangkat desanya sendiri maupun bagi kepala desa pihak yang tidak terpisahkan dari permasalahan ini dan tentu sangat berdampak kerjanya kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan desa & menepati setiap hutang janji pada saat masaraya kampanyenya.
Pasal yang akan menjadi perkara hari ini tersurat dalam permendagri 83 tahun 2015 tepatnya dalam pasal 2 ayat 2 huruf b, yang menyatakan syarat umum seorang perangkat desa haruslah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sementara pada pasal yang lain dari aturan yang sama tepatnya pada pasal 5 ayat 3 huruf a yang mengatakan bahwa dasar pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan apabila sudah mencapai usia 60 tahun, dan yang terjadi hari ini, dikabupaten Barito Timur dilakukan rekruitmen perangkat desa yang baru dengan system Computer Assisted Test (CAT), yang menjadi poin inti dari tulisan ini bagaimana kepastian hukum bagi mereka yang belum mencapai usia 60 tahun saat ini dan sudah menjadi perangkat desa sejak permendagri ini di catatkan pada lembaran hukum Negara?
Hari-hari ini Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Barito Timur sedang bersiap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah, namun masalah intinya dari peristiwa ini adalah akan terhambatnya pembangunan pada tingkat desa, tidak adanya kepastian siapa yang akan membantu keja-kerja besar dan strategis dari kepala desa, akan adanya konflik sosial dan pergesekan baru di tingkat desa antara para perangkat desa yang secara aturan juga masih layak dengan mereka yang juga dinyatakan lulus pada tahapan penjaringan calon perangkat desa yang baru, bukankah ini hanya menjadi kegaduhan baru yang tidak esensial, akan berdampak pada hubungan sosial, hubungan politik, bahkan hubungan perekonomian di desa, inilah dampak yang seharusnya bisa sadari awal di pahami & di antisipasi oleh pemerintah daerah kabupaten Barito Timur, ini pula dampak nyata keangkuhan hati eksekutif di Kabupaten Barito Timur yang mana pada 13 januari 2020 DPRD kabupaten Barito Timur sudah memperingatkan untuk menunda penjaringan perangkat desa yang baru, namun nampaknya hal tersebut tidak dihiraukan, ini pula boleh pula menjadi momentum mengukur masih bertajikah parlemen kabupaten Barito Timur dimata eksekutifnya? Atau adakah nyali dewan yang terhormat melewati Parlemen daerah melakukan konsolidasi untuk membentuk pansus Interpelasi/hak menyakatakan pendapatnya, karena kebijakan ini sudah sangat berdampak dan sampai tulisan ini dikirimkan sedang menjadi bahan kegaduhan dikabupaten Barito Timur, semoga kedepan setiap kebijakan memiliki indicator terukur sebelum ditetapkan & diputuskan, sehingga tidak hanya membuat kebijakan yang nampaknya populis & bersih namun justru menjadi bumerang kegaduhan yang mengganggu jalannya roda peyalanan & pembangunan daerah. Sekian & Terimakasih.


*Penulis adalah Pemuda Dayak Pegiat Sosial Desa    

Minggu, 02 Februari 2020

JABATAN POLITIK KEPALA DESA

Berbicara tentang desa pada beberapa tahun terakhir tentu bukanlah topik yang membosankan, karena ada segudang aspek yang menarik & bisa-bisa sampai mengerutkan kening kepala kita, apalagi jika hal tersebut kita bawa dalam sebuah diskusi. Berbicara tentang desa tentu tidaklah bisa kita lepaskan dari para penyelengaranya, salah satu peran & posisi strategis yang sering kita soroti adalah jabatan kepala desa, posisi ini hari-hari sekarang amatlah seksi untuk diperebutkan & dipertahankan banyak oknum & elit-elit desa, mengingat begitu pentingnya posisi tersebut dalam menentukan arah kebijakan & pengambilan keputusan, serta kewenangannya sebagai kuasa pemegang anggaran dana segar berjumlah milyaran saat ini yang dikucurkan bagi desa oleh negara. Akan tetapi pada tulisan kali ini penulis tidak akan mengurai perihal tersebut melainkan lebih dalam akan mengupas adanya kekaburan norma dalam instrument kewenangan dari figure kepala desa yang tentu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum saat pelaksanaan ditingkat akar rumput &konflik sosial baru jika tidak kunjung mendapat perhatian & solusi yang konkret.
Pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa, tepatnya pada pasal 4 ayat 1 huruf h disebutkan “Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan & penyaringan kembali calon perangkat desa”,  yang membuat Nampak jelas begitu tingginya peluang interpensi camat dalam penentuan jabatan perangkat desa disebuah desa itu sendiri, sementara tentu kita tidaklah boleh pula lupa bahwa kepala desa adalah jabatan politik yang punya hak-hak prerogatif sendiri dalam menentukan & mengambil sebuah keputusan, logika yang sangat sederhana penulis dorong yakni apakah mungkin sebuah roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika didalam internal dari desa itu sendiri tidak memiliki kesamaan visi & misi? ceck & balance tentu perlu & sangat wajib dikarenakan untuk terus saling menguji kinerja, integritas, & akuntabilitas, tetapi amanat tersebut bukankah sudah diamanatkan & diaminkan bersama dalam regulasi melewati Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika penjaringan atau pengangkatan perangkat desa nantinya justru menjadi konflik baru dengan kepala desa selaku pemimpin didalam sebuah wilayah tentu akan menjadi penghambat proses pembangunan yang memanusiakan masyarakat desa itu sendiri, karena merasa adanya ego sectoral masing-masing. Pada posisi yang lain kita bersama seharusnya tidak boleh lupa camat adalah jabatan karir bukankah tidak etis rasanya jika terlalu masuk dalam menginterpensi jabatan politik.
Selanjutnya mari kita buka bersama pasal 26 ayat 2 huruf b, Undang-Undang desa nomor 6 tahun 2014 menyebutkan dengan jelas bahwa “Kepala Desa berwenang mengangkat & memberhentikan perangkat desa”, lantas apakah tidak menjadi kekaburan norma jika isi pasal ini kita sandingkan dengan bunyi dari aturan pelaksana Permendagri 83 tahun 2015 di atas tadi, secara khusus dalam konteks pengangkatan perangkat desa? jika kita ingat secara hirarki mengacu Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan, Undang-Undang Desa jelas berada lebih tinggi, lantas tentu yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin para pembua aturan pelaksana ini membuat aturan yang menabrak aturan diatasnya, andai kata rekomendasi camat sebagimana bunyi dari permendagri 83 taun 2015 tersebut hanya berisi rekomendasi sebagai alternatif kekayaan berpikir bagi kepala desa dalam menentukan keputusan & kebijakan tentu tidaklah berlebihan dan masih bisa diterima oleh logika, akan tetapi bunyi aturan tersebut justru lebih tendesius menunjukan kekuasaan camat jauh diatas kepala desa bahkan untuk struktur kepengurusan yang membantu kepala desa bisa di batalkan oleh camat, selanjutnya bukankah rekomendasi umumnya bukanlah bersifat aturan yang mengatur & memaksa, sehingga dengan rekomendasi yang demikian sungguh amat membingungkan dan bisa menjadi dualitas dalam penentu keberadaan perangkat desa itu sendiri.
Terakhir, pada saat-saat ini untuk penerimaan, penjaringan perangkat desa dibeberapa daerah digunakan system CAT, layaknya system rekruitmen Pegawai Negeri Sipil, tentu system ini diharapkan memang orang yang berkualitas tanpa ada embel-embel nepotisme akan tetapi niatan baik tidak cukup, kita harus ingat instrument pendukungnya Undang-Undang desa masih menempatkan pengangkatan perangkat desa adalah murni hak prerogatif pada kepala desa itu sendiri, dan kita tidak boleh lupa hanya dikarenakan mencari idealnya, bahwa sekali lagi penulis sampaikan bahwa kepala desa adalah jabatan politik sama dengan Bupat, Gubernur & Presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat umum dalam pesta demokrasi, yang menjadi pertanyaan sederhana apakah pernah ada cerita yang diangkat oleh jabatan-jabatan pada tingkat kabupaten, Provinsi & Nasional tersebut menjadi kaki tangannya dalam melaksanakan programnya mereka yang tidak sejalan & punya visi, misi sendiri? Sudahlah tak perlu memunafikkan diri, biarlah jabatan-jabatan politik terus mengalami pendewasaan & dinamikanya sendiri, jangan sampai desa menjadi boneka & kelinci eksperimen  para elit & penguasa, jika benar semangat kita sama yakni membangun dari pinggiran, pembangunan sebagaimana yang kita citakan tidak akan mungkin terlaksana tanpa kebebasan & kemerdekaan secara sosial budaya, sosial ekonominya khususnya secara sosial politik oleh para penyelenggara pada tingkatan akar rumput. Sekian & terimakasih .   






*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah