Oleh : Destano Anugrahnu
Kembali untuk kesekian kalinya, logika public yang berada dibumi pertiwi ini di buat menjadi bertanya-tanya, apa yang terjadi dalam dunia hukum bangsa ini, Negara melewati para penyelenggaranya seperti kehilangan sandaran &akal sehatnya dalam membuat regulasi & aturan yang bisa menjadi instrument pendukung terwujudnyanya ketertiban, keamanan & kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana konstitusi kita amanatkan. Alih-alih bisa menerjemahkan hal sebagiamana amanat tersebut Negara justru sibuk menyiapkan berbagai regulasi nasional yang secara efektivitas sangat kontra produktif dalam menjembatani cita-cita para pendiri bangsa ini.
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ya itulah nama regulasi yang baru-baru ini membuat banyak pihak kebingungan arah berbangsa & bernegara kita saat ini, bukannya berupaya bergegas untuk mengesahkan sebuah regulasi yang mangkrak di DPR RI terkait RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang diyakini mengakomodasi persamaan kedudukan antara laki-laki & perempuan, banyaknya perlakuan tidak manusiawi yang dialami kaum perempuan, dan posisi perempuan yang hari-hari ini sebagai kaum rentan di rampas hak hidup yang manusiawi negara justru malah membangun sebuah batu sandungan besar bagi perempuan untuk ambil bagian dalam pembangunan bangsa & negara ini kedepan, sementara secara history sejarah perjalanan berbangsa & bernegara perempuan tentu memiliki peran yang sangat strategis, sungguh ironi keadaan panggung politik elit-elit bangsa ini.
Wacana pengesahan rancangan Undang-Undang ini jelas merupakan perencanaan & pembentukan regulasi nasional yang cacat dari logika & kewarasan akal sehat, kenapa demikian, karena sangat jelas bagaimana keinginan negara ambil bagian dan ikut campur dalam ranah-ranah privat setiap keluarga merupakan aturan yang menciderai secara syarat sosiologis masyarakat Indonesia, sebagai orang timur yang terkenal memiliki ketabuan dalam mempergunjingkan perkara-perkara rumah tangga secara terbuka kepada public RUU Ketahanan Keluarga jelas tidak layak menjadi sebuah aturan nasional yang tentu akan berimplikasi pada polarisasi & diorientasi kehidupan pada setiap akar rumput masyarakat pada masa-masa yang akan datang.
Selanjutnya pula, begitu pasal & ayat yang terakomodasi dalam rancangan regulasi ini yang mengatur terkait etika moral membuat nampak begitu tinggi dan besar keinginan negara mencampuri ranah yang memiliki sanksi sosial oleh masyarakat sebagai mahkluk sosial & memegang teguh nilai-nilai & pertanggungjawaban moral kepada sesama manusia maupun Tuhannya, meskipun kita ketahui bersama hukum adalah nilai-nila etika moral yang di akomodasi dari tradisi, akan tetapi pula perlu diingat bahwa antara etika moral & hukum harus adanya pemisahan agar adanya guna keduanya bisa saling menguji & mengoreksi keberadaan satu di antara yang lain.
Dan jauh lebih dari itu, penulis melihat pada akhir-akhir ini pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif nampak seperti mengalami kebuntuan sehingga mempertontonkan kebingungan-kebingungannya dalam menjembatani kerinduan rakyat melewati berbagai regulasi, perencanaan & pembuatan regulasi terlihat hanyalah aktivisme sebagai pemegang jabatan, setelah sebelumnya panggung politik mempertontonkan bagaimana para elit saling bermufakat untuk bernegosiasi & melelangkan jabatan dan kekuasaan, sekarang pun setelah pembagian pesta kekuasaan selesai para pelaksananya nampak seperti gagu menggunakannya untuk mewujudkan cita-cita besar kita dalam bernegara, sehingga opsi menciptakan berbagai regulasi yang secara urgensi tidak berkorelasi langsung sama sekali dengan kebutuhan & keperluan rakyat, adalah pilihan yang dilakukan, kegaduhan nasional dampak pembuatan regulasi yang secara syarat baik sosioligis, filosofis & yuridis sangat tidak berpondasi & tidak memenuhi prinsip dasar lahirnya sebuah aturan nampak seperti sengaja dipelihara agar beberapa peristiwa dan kasus yang seharusnya menuntut penyelesaian & solusi dari Negara terabaikan, jika benar demikian sungguh para elit & pemimpin bangsa ini telah kehilangan sifat & sikap sebagai seorang negarawan.
Terakhir, saat ini oposisi yang konstitusional telah berada pada posisi yang sangat lemah, semua telah mengawinkan kepentingannya sehingga Negara nampak tak lagi berwiba, perkara ceck & balance hanya pada tataran procedural, oleh perihal demikianlah tanpa masyarakat sipil yang kritis menyuarakan setiap ketidak efektifan regulasi hanya akan menambah daftar panjang obesitas regulasi bangsa ini, dan menjadi potensi disintegrasi keadaan masyarakat pada tingkat tapak, negara tidak boleh lupa kekuasaan untuk mengatur & memaksa yang diamanatkan melewati aturan atau hukum pada bangsa ini tidak berarti negara boleh bebas sekehendak hati mencampuri pada rana-rana privat masalah keluarga masing-masing warga negaranya. Sekian & terimakasih.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

