Sabtu, 04 Desember 2021

PUTUSAN MK: ANTARA APRESIASI & SANGSI

 Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Tentu masih teringat jelas bagi kita pada tahun 2020 yang lalu bagaimana masifnya teriakan dari toa dan pengeras suara dimana-mana, spanduk dengan berbagai kata, kalimat dan tulisan yang berisi penolakan dan kecaman ataupun kalimat-kalimat sarkas pun tak terhitung jumlahnya, apparat penegak hukum dengan tameng, gegada ataupun rotan yang sedang berjaga nampak akrab dikala itu, mobil penegak hukum yang biasanya memuat cairan gas air mata menderu mengelilingi kota keluar dari sarangnya, dan sesekali dengan ganasnya memuntah cairannya guna membubarkan massa yang nampak mulai tak kondusif lagi dalam menyampaikan orasi-orasinya, yang seringkali pula dipicu oleh provokator yang tak jelas dari mana datangnya, yang nampak sudah terencana untuk membenturkan apparat dan massa yang sama-sama sedang terpanggang dibawah terik matahari. Pemandangan yang demikian pada tahun lalu memang akrab kita saksikan di televisi ataupun di media-media sosial, demonstrasi yang nampak serentak tersebut merupakan hilir dari penolakan kaum buruh dan serikatnya, petani, mahasiswa, aktivis lingkungan, kaum miskin kota dan banyak elemen lainnya pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sering disebutkan dengan Rancangan Undang-Undang Cilaka, penolakan tersebut sebenarnya merupakan akumulasi dari penolakan yang dilakukan jauh-jauh hari yang tidak mendapatkan perhatian, tanggapan dan ruang dialog bagi massa tersebut.

            Klimaks dari penolakan tersebut pun dibawa kepada mahkamah konstitusi untuk meminta pengujian baik secara formil dan materilnya, selanjutnya pada hari rabu, tanggal tiga, bulan november, tahun 2021, dan pada hari kamis, tanggal empat, bulan november, tahun 2021, yang diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal dua puluh lima, bulan november, tahun2021, selesai diucapkan pukul 13.17 WIByang lalu, Mahkamah Konstitusitelah memutuskan melewati putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang mendapat protes keras dari berbagai kelas sosial di tahun 2020 yang lalu, dimana dalam pokok permohonanmenerangkan yakni

1.    Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 

2.    Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian; 

3.    Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; 

4.    Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 

5.    Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen; 

6.    Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali; 

7.    Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 

8.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 

9.    Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 

            Jenis putusan yang demikian menurut beberapa literatur dan ahli di katagorikan dengan jenis putusan inkonstitusional bersyarat. Adapun model putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dari pengamatan dan referensi yang penulis pahami dari tahun ke tahun dibagi pada 5 model, di antaranya tersebut yakni:

a)     Model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (Legally Null and Void);

b)    Model putusan konstitusional bersyarat (conditionally constititional);

c)     Model putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstititional);

d)    Model putusan yang menunda pemberlakuan putusannya (limited constitutional dan

e)     Model putusan yang merumuskan norma baru;         

            Berkaitan dengan Putusan inkonstitusional bersyarat pertama kali dipraktikan oleh MK dalam Perkara Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-UndangPemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 58 huruf f Undang-UndangPemda yang melarang seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala jika pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihterdapat beberapa putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang dalam amarnya memuat putusan inkonstitusional bersyarat ditemukan sebanyak 31 putusan, akan tetapi yang perlu dicatat putusan inkonstitusional bersyarat tersebut umumnya dalam konteks pengujian materil bukan formil.

            Sementara dalam konteks Undang-Undang Cipta kerjaini dari aspek formil setelah diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945 agar MK menguji dan menafsirkan dari aspek formil, apakah Undang-Undang Ciptakerja ini melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 telah dipertimbangkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat Undang-Undangatau cacat secara formil sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi poin 3.20.3Dalam ilmu hukum dan perundang-undangan (legal drafting) secara teori dan praktik jika suatu Undang-Undang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi secara formil pembuatannya melanggar konstitusi, maka sudah pasti Undang-Undang ini batal demi hukum. Sehingga pada saat ini membuat para akademisi dan praktisi pada sebuah pertanyaan yang besar atas terobosan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ini.

 

            Terakhir, putusan Mahkamah KonstitusimelewatiputusannyaNomor 91/PUU-XVIII/2020berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentu layak kita apresiasi karena merupakan secercah harapan atas kegersangan kepercayaan publik pada hukum disaat ini, dan juga penggambaran masih adanya integritas Sumber Daya Manusia dari marwah lembaga Mahkamah Konstitusisebagai The Guardian of constitution dan The Guardian of human right ini, dan tentu besar harapan sekaligus keyakinan kita pemberian putusan inkonstitusional bersyarat sebagaimana pengujian atas Undang-Undang Cipta Kerja ini bukan karena hakim-hakim MK terbawa sindrom terhutang budi& tersandera jasa ” karena telah diberi kompensasi oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi UU MK beberapa waktu lalu yang salah satunya berkaitan masa jabatan hakim  dari 5 tahun menjadi 15 tahun dan usia hakim Konstitusi yang sebelumnya dari 60 tahun menjadi 70 tahun, karena sekali lagi umumnya putusan inkonstitusional bersyarat itu untuk pengujian perundang-undangan secara materil bukan formil. Yang tentu kita sama-sama tahu fungsi dari hukum adalah untuk ketersedian dan pemenuhan sebuah keadilan, sementara keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan “Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua (Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)”.

 

 

 

 

 

 

 

Jumat, 20 Agustus 2021

DESA ADAT SEBAGAI PENJABARAN KONSTITUSI

Oleh : Destano Anugrahnu

Berbicara tentang masyarakat adat di Indonesia maka tentu tidak terlepas dengan amanat konstitusi dalam Pasal 18B (2)yang menyebutkan secara sangat jelas yakniNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAkan tetapi nampaknya apa yang tertulis tidak selalu atau selamanya sesuai dan sejalan dengan yang dilakukan sekalipun itu merupakan amanat dan perintah dari hukum dasar sebuah Negara atau lazimnya disebut dengan konstitusi.

            Pada tanggal 9 agustus 2021 yang lalu, untuk kesekian kalinya dirayakan sebagai peringatan hari Masyarakat Adat Sedunia, dan tentunya dalam waktu bulan yang sama kita sebagai bangsa Indonesia baru-baru ini juga merayakan hari kemerdekaan kita tepatnya pada 17 agustus yang lalu, dan sehari sebelumnya presiden sebagai kepala Negara menyampaikan pidato kenegaraannya dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan public (baca; rakyat Indonesia) dengan menggunakan baju adat khas masyarakat adat suku Badui, akan tetapi rentetan peristiwa yang terjadi tersebut nampaknya tidak sejalan dengan kehadiran dan keberpihakan Negara pada nasib dan kehidupan masyarakat adat, adapun dasar argumentasi tersebut yakni sampai sejauh ini 76 tahun pasca bangsa dan negara ini keluar dari penjajahan tidak pula ada satupun produk hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mampu di hasilkan pimpinan negeri ini bersama legislatif kita dari masa ke masa, dan tidak pernah pula dijelaskan dalam sebuah kajian resmi negara atau penguasa kenapa, atau apa kendala sehingga payung hukum guna pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak kunjung mampu di wujudkan, sehingga tentu bukanlah asumsi yang berlebihan jika ada tudingan bahwa negara ini memang sadari lama tidak memiliki keberpihakan secara politik dan hukum untuk keterwujudan hal tersebut, negara dan penguasanya dari masa ke masa konsisten untuk mengingkari komitmen bersama masyarakat adat dikala berjuang untuk terbangunnya apa yang kita kenal sekarang dengan Negara Indonesia ini.

            Seorang penyair pernah mengatakan “lebih baik kita menyalakan lilin daripada hanya mengutuk kegelapansembari berjuang menemukan cahaya yang lebih terang”, peluang dan alternatif lain bagi masyarakat adat itu pun bisa kita coba perjuangkan dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa adat yang termuat dan diatur secara khusus dalam BAB XIII Undang-Undang Desa tersebut secara jelas menerangkan tata cara penetapan dan pengaturan terkait desa adat. Berdasarkan histori konstitusi dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dengan UUD NRI tahun 1945 membagi daerah dalam ketegori kecil dan besar, untuk daerah kecil disebutkan sebagai Volksgemeenshcappen, seperti desa, Nagari, wanua Nagari, Huta, Marga dan nomenklatur lainnya sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Selanjutnya untuk daerah besar disebutkan dengan Zelfbesturendelanshcappen,daerah kabupaten atau provinsi, selanjutnya dalam HIR (Hersiene Indonesische Reglement) desa adat juga sudah dikenal dengan istilah Inlandsche Gemeente dan Dorp, kemudian berlanjut pada zaman penjajahan Jepang, desa adat dikenal punsudah dikenal dengan “Ku” dimaknai Jepang sebagai kesatuan masyarakat berdasarkan adat, hanya saja setelah memasuki pada era Orde Baru dan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Desa, desa-desa adat tersebut mengalami proses penyeragaman dan penghancuran, sehingga kehilangan daya identifikasi atas dirinya pada masa yang lalu.

             Kemudian kenapa penulis bisa menginterpretasikan bahwa desa adat adalah salah satu penjabaran dari pasal 18b ayat 2 konstitusi kita, karena pada bagian akhir dari pasal tersebut menyebutkan dimana pengakuan dan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat itu di atur dalam Undang-Undang, mengacu terkait desa adat yang sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, artinya salah satu dari prasyarat pengakuan tersebut telah berlandasan yuridis, memang dalam pasal 18b ayat 2 tersebut tidak secara langsung menyebutkan terkait desa atau desa adat, akan tetapi jika kita lihat dalam definisi dan terminology desa adat dalam Undang-Undang Desa disebutkan sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan seterusnya, sehingga sejalan dengan perintah konstitusi tersebut, diperkuat kembali dalam pasal 3 pada huruf a dari  Undang-Undang Desa ini dengan sebuah asas rekognisi, yang artinya hak-hak asal-usul dari masyarakat adat tersebut diakui, sehingga amat disayangkan jika desa adat tidak mendapat tempat, perhatian dan dukungan sebagai salah satu alat dan upaya pengembalian kedaulatan dan keberdayaan masyarakat adat itu sendiri.   

            Selanjutnya bagaimana dengan masyarakat adat Dayak, apakah Desa adat itu ada dan dikenal didalam Dayak khususnya di Kalimantan Tengah? Pada masyarakat Dayak di Daerah Kahayan, Rungan, Manuhing, Kapuas & katingan mengenal apa yang dikatakan Lewu, bagi orang Dayak Maanyan  mereka menyebutnya Tumpuk, Ja bagi orang Dayak Lawangan, Lebu bagi orang Dayak Bakumpai, Lowubagi Dayak Siang dan lainnya lagi, inilah desa-desa adat yang masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sadari lama kenal, oleh karenannya dalam Undang-Undang Desa dikatakan “Desa adat atau yang disebut dengan nama lain”. Lebih jauh lagi jika kita mengingat fakta dan realita sejarah dimana dalam konferensi para Gubernur se-Indonesia ke IV tangal 17&18 januari 1956, Gubernur Milono menyampai dalam alinea 2 & 3 (kutipannya) "jadi Kalsel dibagi 2 propinsi, yaitu propinsi DAYAK & Kalsel.Pada tanggal 27 maret 1957 di Buntok (Perjanjian damai Madara), Kutipan pidato pimpinan GMTPS, sejak kami mengumumkan pada bulan desember 1956 di DAERAH DAYAK BESAR tidak aman, Mandau Pusaka tersebut dihunuskan dari sarangnya. Sehingga oleh karena poin penjelasan sederhana fakta sejarah tersebut diatas itu bisa di artikan sudah sadari lama keinginan para pendiri provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa membentuk sebuah provinsi adat guna tersedianya payung hukum dan kepastian hukum yang jelas dalam mempertahankan harkat dan martabat adat istiadat Dayak itu sendiri, sehingga jika saat ini ada perjuangan untuk desa adat itu justru lebih kecil dari apa yang pernah dicitakan oleh pendiri Provinsi ini, dan seharusnya mengheran jika tidak mendapat dukungan dan persetujuan dari masyarakat adat Dayak yang sungguh=sungguh berjuang untuk Utus Dayak. Karena tentunya dengan diatur dan ditetapkannya desa adat atau yang dikenal dengan sebutan lokal masing-masing wilayah masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah demikian merupakan jembatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang tidak lain sebagai upayagenerasi Dayak yang selanjutnya untuk mewujudkan mimpi & meneruskan perjuangan para pendiri provinsi kita ini.  

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat adat & Desa di Kalimantan Tengah, 

 

 

Minggu, 06 Juni 2021

“Membangun Pendidikan Hukum & Demokrasi Lewat Desa Adat”


 

Latar Belakang

Tentunya bukan sebuah hal yang baru dimana perkara mengenai desa merupakan kisah dan cerita dari sekumpulan persekutuan sosial yang kalah dan termarjinal. Desa identik dengan citra kaum yang terpinggirkan dan terabaikan, melekat dengan citra miskin, pinggiran, keterbelakangan dan kebodohan. Kata Ulew (Uluh lewu) dalam Bahasa Dayak Ngaju yang berasal dari kata “orang desa” sering digunakan sebagai ejekan dan olokan atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah menjadi lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa di jadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Kebutuhan itu yang menentukan sang subyek, yaitu orang-orang kota yang dianggap berperadaban lebih tinggi. Orang-orang desa yang berperadaban rendah cukup menjadi obyek. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang jadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Dalam waktu sekian lama, cara pandang demikian menghujam kuat di benak para teknokrat yang merancang pembangunan di negeri ini termasuk pula yang terjadi dengan desa-desa yang ada di tanah Dayak. Desa tidak lebih sebagai pelayanan administratif yang perannya untuk mengotrol warga negara, tujuan utama maksud tersebut tidaklah lain dari mereka yang mengingini adanya ketidak berdayaan dari masyarakat desa, karena keberdayaan masyarakat desa hanya akan menyulitkan untuk dikontrol.

Pada tanggal 17 agustus di tahun 2021 nanti maka genaplah 76 tahun sudah perjalanan bangsa Indonesia ini bernegara pasca kemerdekaan kita pada tahun 1945 yang lalu, usia yang tentu tidak lagi muda seharusnya, jika di analogikan pada manusia tentu dengan usia yang demikian bangsa kita sudah memasuki usia yang tua atau bahkan manula (manusia lanjut usia), akan tetapi ada sebuah pepatah yang mengatakan “usia bukalah jaminan kedewasaan”mungkin ungkapan demikian juga relevan kita pakai dalam merefleksikan lama masa kita menempuh jalan panjang dalam berbangsa & bernegara ini, masih banyak ketidakmampuan NKRI ini sebagai bangsa yang berumur dalam menjawab jutaan kerinduan & keresahan anak kandung ibu pertiwi ini, mulai dari politiknya, ekonominya, hukum & sosial budaya, seringkali semakin lama kita mengamati perjalanan panjang yang tak berujung kita dalam berbangsa & bernegara ini justru mengalami banyak kemunduran atau mungkin lebih tepatnya ketiadaaan kemampuan bangsa & negara ini dalam berdaptasi dalam perkembangan & kemajuan zaman per hari-hari ini, apalagi jika berdiskusi & mengerucutkan topiknya terkait tentang keberlangsungan hidup & penghidupan masyarakat adat nusantara, bisa dikatakan hampir tidak ada upaya negara dalam menerjemahkan apa yang menjadi kebutuhan & kerinduan serta keberlanjutan & eksistensi keberadaan mereka[1].  

Dalam konstitusi kita pasca amandemen ditahun 2002 dalam pasal 18 b ayat 2 secara sangat jelas & eksplisit mengatakan “ Negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya……(Dst)”akan tetapi selama kurang lebih 18 tahun sejak amandemen terakhir konstitusi tersebut Negara tetap saja menunggak apa yang menjadi amanat konstitusi bagi masyarakat adat, yang dibuktikan sampai hari ini sejak 18 tahun tersebut tidak satu buah pun regulasi setingkat Undang-Undang pada tingkat Nasional yang melegitimasi, melindungi, mengakui & menghormati keberadaan masyarakat adat nusantara beserta hak-hak tradisonalnya, masyarakat adat hanya menjadi jargon atribut kampanye dalam masa-masa para elit memperebutkan kekuasaan di Negeri ini guna mendulang dukungan dalam masa raya pesta demokrasi, saat pesta sudah selesai masyarakat adat pun kembali ke pengaturan awal sebagai objek dari penindasan elit kekuasaan dan alat-alatnya maupun para pengusaha & aktivitas ekspolitasi SDA disekitar ruang hidup masyarakat adat, sehingga membuat adanya kekecewaan semua lapisan masyarakat adat nusantara, kesetiaan mereka merendahkan ego sectoral kedaerahannya dengan bersepakat meleburkan diri menjadi bagian yang utuh dari ibu pertiwi & mau patuh serta taat dengan tata aturan yang ditentukan oleh republik ini yang kadang justru memagari ruang gerak hidup mereka seakan tidak ada artinya sama sekali dimata para elit negeri ini, janji-janji adanya kesejahteraan dengan ber-NKRI mengutamakan identitas nasional, serta mngesampingkan identitas local mereka & menyatukankan dirinya adalah Indonesia nampak seperti isapan jempol belaka[2].

Bagi Masyarakat adat & masyarakat desa sendiri pada periode orde baru kerusakan posisi, struktur, & keadaan masyarakat adat semakin memprihatikan selain digunakannya system yang otoriter & terkuncinya ruang-ruang kebebasan public dalam berpendapat & mengekspresikan diri, masyarakat adat pada tingkat yang paling dasar juga di hancurkan dengan penyeragaman bentuk desa (rumah dasarnya) melewati Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 yang menjadi berorientasi Jawanisasi, yang mengakibatkan adanya akulturasi radikal dalam sosial politik, sosial ekonomi, sosial budayanya, sehingga terjadilah disorientasi dalam melihat apa itu adat (identitas dasarnya) oleh masyarakat adat itu sendiri[3].

 

Masalah

Apa yang membuat Desa Adat bisa menjadi solusi konflik & titik wadah berangkat pendidikan & perbaikan demokrasi & hukum Indonesia?

 

Pembahasan

Jika kita berbicara terkait konflik yang terus terjadi antara masyarakat adat dan negara nampak seperti jalan panjang yang tak berujung, mengutip seperti yang dijelaskan dalam teori domino atau lebih akrabnya dengan istilah teori efek domino yang sering didengungkan pada tahun 1950-an sampai 1980-an ini digunakan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower semasa perang dingin yang jika diterjemahkan kurang lebih berarti “Mengikuti prinsip domino jatuh, anda punya satu baris domino. Jatuhkan domino pertama dan yang akan terjadi sampai domino terakhir adalah rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat”, hal demikian juga bisa kita lihat dalam kusutnya permasalahan masyarakat adat yang ada di Indonesia, kekacauan pengaturan, ketidakadilan perlakuan, ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan dan masih jauhnya konsep keberpihakan Negara kepada kaum rentan ini melahirkan berbagai masalah turunan seperti kemiskinan, pengangguran, kelaparan, gizi buruk, frustasi sosial, rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia, tingkat urbanisasi yang tinggi, kesemerawutan, berkurangnya tenaga kerja produktif di pedesaan, semakin tingginya ketergantungan pada bahan pangan impor, dan menurunnya daya saing serta ketahanan pangan nasional. Akar dari semua persoalan diatas terletak pada ketidakberpihakan politik hukum & kebijakan Negara atas masyarakat adat yang diperparah dengan tidak berdirinya kebijakan-kebijakan tersebut diatas pondasi dasar yang kuat Pancasila dalam bingkai kokoh Undang-Undang Dasar 1945 dan sampai saat ini 76 tahun Republik ini merdeka tetap saja ketiadaan kejelasan pengakuan dan legitimasi bagi masyarakat adat di negeri ini.

Yang nampak terjadi politik pembangunan dan perekonomian kita terjebak dalam perangkap globalisasi yang digerakkan oleh kapitalisme global. Nilai-nilai dasar (fundamental values) ideologi negara Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 seperti moral, kedilan, kesetaraan, hak-hak asasi, kemanusian, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi fondasi, spirit, panduan dasar kita membangun Negara Bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya menjadi warisan sejarah yang sudah kehilangan makna sehingga kian terbenam didasar peti, di rak-rak buku, di laci-laci lemari, dan akibatnya, Negara Kesejahteraan (Walfare State) yang menjadi cita-cita kemerdekaan dan tujuan keberdirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagaikan jauh panggang dari api (Benhard Limbong, 2014:ii).

Harapan baru melewati Undang-Undang Desa.

            Pada tahun 2014 para pegiat-pegiat sosial bersama atropolog nasional di Indonesia melihat otonomi pada tingkat desa harus didorong & dilegitimasi, guna membangun kekuatan dari pinggiran, karena tentu akan banyak permasalahan yang bisa terurai jika kesatuan masyarakat pada tingkat dasar memiliki posisi tawar yang bagus & kuat atau sederhananya desa kuat maka negara akan kuat, maka dengan dinamika & perjalanan yang tentu tidak sebentar berhasillah dilahirkan sebuah Undang-Undang pada tingkat Nasional, yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lantas tentu ada pertanyaan apa yang menguntungkan masyarakat adat dengan adanya keberadaan Undang-Undang tersebut? Apakah yang bisa merekonstruksikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini selalu termarjinal & menjadi anak tiri oleh ibu pertiwi ini? Tentu rekonstruksi adat itu tidak cukup hanya dengan kembali membuka ruang yang besar menonjolkan atau mempertontonkan tari-tarian, ritual-ritual kebudayaan, atribut adat dan lain sebagainya.

Pada 27 januari 2020 yang lalu sebuah peristiwa penting terjadi di kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada hari tersebut suku bangsa Dayak membangun jalan sejarah baru bagi utusmereka pada masa-masa yang akan datang, dimana tanggal tersebut dimulainya pemungutan suara di 5 desa di kecamatan tersebut untuk meminta restu suara mayoritas setiap masyarakat desa secara demokrasi terbuka & langsung oleh setiap individu masyarakat didesa tersebut yang mereka namakan dengan Referendum desa adat, apakah mereka setuju atau tidak jika desanya dirubah statusnya menjadi desa adat dari sebelumnya dalam status desa dinas/desa admi`nistratif, yang mana artinya pada proses awal untuk menentukan arah baru bagi perjalanan sejarah masyarakat Dayak dari akar rumput ini tanpa ada paksaan, setingan, permainan money politik, dan hasrat harus dimenangkan, inilah pembuktian sudah adanya kedewasaan dalam pemahaman berdemokrasi & berbeda pilihan oleh anak-anak pelosok bumi Borneo, hal itu dibuktikan dengan adanya tiga (3) desa yang mendapat suara mayoritas setuju & ada dua (2) desa yang mayoritas masyarakat desanya belum berkenan untuk dirubah statusnya menjadi desa adat.[4]

Kenapa desa adat penulis anggap sebagai jalan kemaslahatan baru bagi suku bangsa Dayak, karena sejak lahirnya periode orde baru tanah Dayak telah dibombardil secara terstruktur & masif agar hanya bisa berpasrah dalam ketidakadilan selaku sesama anak ibu pertiwi, baik dari sisi politiknya, budaya & ekonomi, setelah sekian lama Negara mengalami kelalaian memperhatikan apa yang menjadi kerinduan suku bangsa Dayak, dan acapkali suku bangsa mayoritas penduduk asli bumi Borneo ini hanya dijadikan anak tiri, meski justru disisi lain secara kekayaan salah satu wilayah penopang pendapatan asli negara ini di eksploitasi dari wilayah bumi Borneo itu sendiri , ditambah lagi otonomi daerah setelah sekian lama saat ini juga hanya yang terkesan membagi kewenangannya dengan daerah juga nampak setengah hati, pada beberapa hal-hal strategis dalam penentuan perbaikan nasib & kesejahteraan suku bangsa Dayak tetap saja didominasi oleh nasional atau pusat dan pada realita lain di tingkat daerah pun hari-hari ini mempertontonkan jika otonomi baru bergeser pada kelahiran raja-raja kecil didaerah belum pada makna esensial dari niatan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Oleh perihal demikianlah perlu adanya rekonstruksi kembali untuk memulihkan keadaan system pengelolaan perpolitikan, budaya & ekonomi suku bangsa Dayak, dan nampaknya momentum itu gayung bersambut dengan adanya celah regulasi yang disediakan melewati Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik terkait desa adatnya.[5]

Tentu akan menjadi pertanyaan apa saja isntrumen dari desa adat yang dimungkinkan sehingga bisa mereskonstruksikan kembali kehidupan suku bangsa Dayak, Pertama saat berubah menjadi desa adat nantinya suku bangsa Dayak dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli yang artinya rekonstruksi secara politik dimungkinkan dengan jalan ini, kedua desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya, yang artinya rekonstruksi budaya pun dimungkinkan, ketiga penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat pada tingkat tapak yang diyakini penulis bisa membantu reformasi dibidang hukum yang sampai hari-hari ini masih sangat rendah mendapat kepercayaan masyarakat, bisa pula mendorong adanya peristiwa keseimbangan antara “Daulat hukum & Daulat rakyat” karena system penyelesaian hukum menggunakan system hukum negara adalah hanya salah satu cara yang ditempuh terhadap pihak-pihak yang bertikai & diduga bersalah dan jauh sebelum adanya system hukum Negara masyarakat adat sudah mampu mengatur, mengurus & menyelesaikan perkaranya secara mandiri & tuntas.

Dengan pertimbangan demikianlah ayunan langkah yang sudah terjadi & dilakukan di Manuhing Raya tentu sangat kita harapkan bisa mengkontaminasikan perubahan pandangan & mentalitas suku bangsa Dayak hari-hari ini di semua wilayah tanah Borneo, karena tidak ada jalan lain bagi kita untuk melawan sekian lama ketidakadilan yang dilakukan Negara, kecuali kita bisa menaikan nilai tawar kita & memahami regulasi & Undang-Undang yang mana yang bisa membantu & memperkuat posisi kita, karena duduk diam serta mengutuk keadaan takan bisa merubah apapun, jalan berkerikil tajam & harus menuntut kita berdarah-darah ini mutlak harus ditempuh, inilah momentum bagi kita untuk melakukan konsolidasi & solidaritas agung bagi jalan keniscahyaan baru bagi suku bangsa Dayak, kita harus menghimpun semua kekuatan & seluruh elemen modal sosial yang tersisa pasca peristiwa “ragi usang”ditanah Dayak, inilah saatnya pembuktian manggatang utus yang sesungguhnya, menarik kita simak apakah loncatan sejarah arah baru suku bangsa Dayak memang manjadi salah satu kerinduan bersama melewati desa adat ini? Atau memang penghancuran system sosial politik, sosial hukum, sosial ekonomi pada masa-masa yang lalu memang sudah melenyapkannya menjadi debu sehingga tidak mungkin kita susun dan rekonstruksikan kembali, dan tanah Dayak ini hanya akan menjadi wilayah yang nayring suara isak tangis & kutuk pada masa-masa yang akan datang? 

Dilihat dari segi pola pikir dan mentalitas, perjuangan Masyarakat Adat Dayak di tiga (3) desa kecamatan Manuhing Raya ini, merupakan titik-balik dalam proses perkembangan maju mentalitas manusia ideal Dayak sebagai “Utus Panarung” atau pejuang, yang tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan dari belas kasihan dan mengemis kepada siapapun. Kebangkitan mentalitas ini harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat Dayak, agar ada percontohan yang bisa menjadi referensi bersama untuk kebangkitan perjuangan untuk hidup manusiawi di tanah Borneo ini, Apa yang Masyarakat Adat Dayak lakukan hari ini di Manuhing Raya diharapkan bisa mengkontaminasi akal sehat, kewarasan dan mentalitas orang Dayak di seluruh hamparan tanah Borneo, khususnya Kalimantan Tengah. Sudah saatnya Orang Dayak menemukan jalan  benar dari ketersesatan mereka selama ini sejak bersepakat menjadi bagian dari Negara Kesatuan ini yang  meredam diri mereka secara terstruktur dan masif pada semua lapisan penghidupan. Seniscayanyalah sekarang, Orang Dayak itu merapatkan barisan dan maju bergandeng tangan. Sudah saatnya Orang Dayak itu merebut apa yang selama ini menjadi bagian dan hak-hak mereka. Berpangku tangan  dan mengutuk keadaan hanyalah kesia-siaan yang tak berujung. Desa adat adalah gerakan perlawanan yang konstitusional,  alternatif terbaik yang bisa menjembatani jarak antara kerinduan lama dan kenyataan., 

Inisiatif dan itikad baik sikap belajar dalam berdemokrasi & tindakan yang konstitusional sudah masyarakat tunjukkan.  Sekarang menjadi  giliran kita meminta dan menguji keseriusan serta  ketulusan para pemangku kebijakan  yang punya kuasa dan wewenang untuk membangun fundasi  perjuangan ini. Saatnya kita menagih janji ke-Dayakan mereka yang sudah kita titipkan amanat kewenangan dan kekuasaan, baik pada kursi legislatif maupun eksekutif. Apakah Dayak memang merupakan identitas dan harga diri ataukah Dayak itu hanya komoditi jualan untuk merebut, merampas dan mempertahankan kursi kekuasaan dan jabatan?

            Ya tentu, harapan yang dimaksud disini adalah adanya pengembalian pengelolaan system sosial politiknya, sosial budayanya, & sosial ekonominya mengacu pada hak asal usul & hak tradisonalnya, corong atau modal yang memungkinkan itu tersedia dengan nama desa adat yang sudah diberikan ruang dan legal secara de jureoleh adanya Undang-Undang Desa. Tentu kembali ada pertanyaan bukankah desa adat hanya ada di Bali? Yah mungkin yang menjadi salah satu desa adat sengaja dipelihara oleh periode kolonial masa itu & mampu bertahan sampai sejauh ini & populer adalah desa adat di Bali atau dengan sebutan pakraman itu, akan tetapi ada sebutan lain yang sebenarnya juga dikenal oleh masyarakat-masyarakat adat nusantara lainnya seperti Nagari di Minang, Marga di Sumatera Selatan, Tumpuk Natat bagi suku Dayak Maanyan, Lewu bagi suku Dayak Ngaju, dll, modal sosial inilah yang tentu bisa menolong dalam proses reposisi & rekonstruksi keberadaan serta mentalitas masyarakat adat nusantara, adanya regulasi Undang-Undang desa ini tentu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 yang mengatakan bahwa keberadaan wilayah adat (objek yang diakui) masyarakat adat itu baru bisa diakui jika subyeknya (masyarakat/komunitas adat) itu sendiri sudah diakui, inilah yang menjadi dasar dari jalan berpikir bahwa desa adat adalah jalan keselamatan baru bagi masyarakat adat, dikarenakan kita tidak mungkin bisa berharap melakukan rekonstruksi bagi masyarakat adat itu sendiri jika ruang hidupnya (wilayahnya) belum jelas, selanjutnya dalam Undang-Undang desa juga mengakomodir terkait :

§ Pertama,saat berubah menjadi desa adat nantinya masyarakat adat dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli& berdasarkan hak asal usul.(yang artinya rekonstruksi sosial politik dimulai )

§ kedua, desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya.(artinya rekonstruksi sosial ekonomi & budaya dimulai)

§ ketiga, desa adat nantinya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat. (artinya rekonstruksi hukumnya dimulai).

            Semoga jalan perjuangan masyarakat adat ini bisa dimanfaatkan & mendapat dukungan semua pihak yang terkait agar dapat menjadi bentuk penebusan konkret negara bagi masyarakat adat dalam ber-NKRI selama ini.

 

Penutup

            Desa adat adalah konsep, skema dan metode yang terdengar baru namun sebanarnya kekayaan dari pluralitas bangsa Indonesia itu sendiri, hanya karena pada masa dan era rezim yang otoriter kekayaan dalam keberagaman kita berbangsa dan bernegara tersebut di seragamkan agar membuat banyak masyarakat kehilangan jati diri dan nilai utama pegangan hidupnya sebagai pedoman dan panduan dalam melangsungkan keberlanjutan hidupnya. 

            Apa yang sudah dilakukan penulis di kecamatan Manuhing Raya hanyalah sebuah contoh sebagai sarana dalam melakukan rekonsturuksi & restrukturisasi nilai dan pedoman hidup masyarakat adat pada saat ini, karena jika perdebatan para pegiat masyarakat adat, praktisi, akademisi berhenti dan terjebak dalam debat definisi masyarakat apakah mengacu pada geneologis ataukah geografis dan perdebatan tak penting atau substansial lainnya maka jelas jawabannya tidak akan jauh mampu melangkah pada keberdayaan masyarakat adat itu sendiri, karena tanpa mampu melakukan adaptasi konsep identifikasi atas keberadaan masyarakat adat yang sudah ada di era modernisasi ini tidak bisa lagi dengan tata cara atau proses dikala mengidentifikasi masyarakat adat kala berburu dan meramu dulu, dengan harapan besar konsep desa adat yang dikembangkan dan atau dimulai di Manuhing Raya bisa menjadi sebuah konsep yang di sadur dengan nilai dan kearifan masyarakat-masyarakat adat lainnya, yang kita tahu persis selama ini hanya sebagai warga kelas dua di negeri ini.

            Kenapa desa menjadi sesuatu yang sangat realitis dijadikan sebagai arena awal dari jalan perjuangan bagi masyarakat adat sembari menguatkan lewat pendidikan atas konsep demokrasi yang dewasa & hukum berkeadilan, karena pada desalah saat ini terkumpul dan tersisa masyarakat adat (baca; Dayak) dan yang senasib dengan Dayak terus dipinggirkan dan disingkirkan dengan berbagai aturan dan kebijakan dari rezim dan era yang berganti, namun penyingkiran masyarakat adat, ketiadaan keberpihakan dan dukungan semua penguasa negara tersebut tetap serupa semua tegas dalam kekonsistenan pengabaian atas masyarakat adat.            

            Konsep demokrasi telah kita coba dengan cara referendum desa adat, tidak ada money politik, tidak ada intervensi dan intimidasi, semua bebas & merdeka sesuai Nurani hatinya, dan mereka yang tidak sepilihan pun diberi apresiasi, kebebasan dan tidak ada upaya untuk mempergunjing yang berbeda, karena dengan desa adat inilah justru kita mencoba membangun nilai demokrasi yang beradab, bermoral dan dewasa, yang selama ini tidak mampu dijalanakan dan dilakukan oleh politisi dan pilar-pilar demokrasi bangsa ini, karena kita penuh harap dan keyakinan ikhtiar kita ini jika menemukan hasil kelak akan menjadi sebuah tata cara membangun kesadaran demokrasi yang dewasa dari desa. Selanjutnya pada sisi pembelajaran nilai hukumnya, masyarakat adat juga belajar melihat bahwa desa adat sendiri secara konkret telah dimuat dan imanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena tentu kita tidak mungkin hanya terkesan mengagitasi dan memprovokasi masyarakat, yang justru hanya bisa membuat terancamnya disintegritas kita dalam berbangsa bernegara, maka dengan menunjukan bahwa ditengah hilangkan kepercayaan kita pada hukum dan aturan yang ada karena lebih kental telah di seludupi kepentingan elit & penguasa, kita menunjukan pemahaman dan pengetahuan hukum dengan residu produk aturan yang tersisa kita juga bisa membangun perjuangan dan perlawanan untuk perbaikan nasib dan penghidupan masyarakat adat itu sendiri menggunakan hukum yang legal dan mengisyarakatkan bahwa ketelitian dan kelincahan dalam menafsirkan setiap peluang dalam aturan adalah kekuatan untuk bisa tidak tersingkirkan. 

  

   

 

 



[1]Destano Anugrahnu, Masyarkat Adat Menagih Janji Ber-NKRI, di muat pada media cetak Radar Sampit pada 23 Februari 2020

[2]Ibid

[3]ibid

[4]Destano Anugrahnu, Loncatan Sejarah Dayak Dengan Desa Adat, di muat pada media cetak Radar Sampit pada 9 Februari 2020

[5]Ibid


 

Kamis, 25 Maret 2021

DESA ADAT: AKHIR CERITA KEKALAHAN DAYAK

 


Oleh : Destano Anugrahnu

 

Tentunya bukan sebuah hal yang baru dimana perkara mengenai desa merupakan kisah dan cerita dari sekumpulan persekutuan sosial yang kalah dan termarjinal. Desa identik dengan citra kaum yang terpinggirkan dan terabaikan, melekat dengan citra miskin, pinggiran, keterbelakangan dan kebodohan. Kata Ulew (Uluh lewu) dalam Bahasa Dayak Ngaju yang berasal dari kata “orang desa” sering digunakan sebagai ejekan dan olokan atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah menjadi lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa di jadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Kebutuhan itu yang menentukan sang subyek, yaitu orang-orang kota yang dianggap berperadaban lebih tinggi. Orang-orang desa yang berperadaban rendah cukup menjadi obyek. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang jadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Dalam waktu sekian lama, cara pandang demikian menghujam kuat di benak para teknokrat yang merancang pembangunan di negeri ini termasuk pula yang terjadi dengan desa-desa yang ada di tanah Dayak. Desa tidak lebih sebagai pelayanan administratif yang perannya untuk mengotrol warga negara, tujuan utama maksud tersebut tidaklah lain dari mereka yang mengingini adanya ketidak berdayaan dari masyarakat desa, karena keberdayaan masyarakat desa hanya akan menyulitkan untuk dikontrol.

Oleh demikian kelahiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya bagi orang Dayak seharusnya bisa dimaknai lebih dari hanya tentang dana desa, melainkan terbukannya kran peluang kebangkitan bagi posisi tawar masyarakat adat yang per hari ini menjadikan desa sebagai basis pertahanan terakhirnya. Pendapat penulis kemukakan tersebut diperkuat dengan dasar yang diterangkan Mr. CCJ Maasen & APG Hens dimana apa yang dinamakan hak ulayat adalah hak desa menurut adat dan kemauan untuk menguasasi tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepada masyarakat desa. Ini juga dipertegas dengan pendapat Ter Haar yang mengatakan hak ulayat menurut pandangan bangsa Indonesia ada hubungan yang erat antara penduduk desa dengan tanahnya, tempat mereka berdiam (bertempat tinggal), tanah yang menghasilkan makanan kepada mereka, tanah tempat mereka nanti dikuburkan jika sudah meninggal dunia. 

Sejatinya persekutuan sosial masyarakat adat yang setelah sekian lama di hancurkan dengan berbagai aturan penyeragaman oleh Negara dengan berbagai produk hukum kehilangan daya idetifikasi atas dirinya itu sendiri yang secara sederhana sebenarnya tergambarkan didalam sebuah desa itu sendiri. Jika kita interpretasikan dan kontruksikan bukankah sebenarnya desa adalah ‘negara kecil’ atau apa yang Ter Haar maksudkan dengan Dorps republic, karena sebagai masyarakat hukum, desa memiliki semua perangkat prasyarat yang digunakan sebagai indicator kelayakan menjadi sebuah Negara: seperti Wilayah, Warga, aturan atau hukum, dan sistem organisasi pemerintahan. Karena itu, status badan hukum desa tidak perlu dilihat dari kacamata politik yang dapat mengundang kecurigaan politik, misalnya di Amerika Serikat sebagai salah satu Negara yang dapat dijadikan kaca pembanding dimana desa adat pertama yang tercatat dalam sejarah bangsa Amerika Serikat yang menyusun dan mengesahkan konstitusi tertulisnya sendiri adalah konstitusi desa Cherokee pada tahun 1827, memang pada awalnya Pemerintah Federal menolak mengesahkan konstitusi Cherokee sebagai konstitusi desa adat yang resmi seperti sekarang namun melihat ada banyak permasalahan yang bisa diatasi dan peluang kesejahteraan yang ditawarkan dengan pengesahan tersebut sehingga legitimasi konstitusi itu akhirnya disetujui, demikian pula desa-desa adat suku Indian lainnya juga diterima dan disahkan oleh pemerintah federal  sebagaimana mestinya. Sampai saat ini tercatat 230 desa adat di Amerika Serikat yang memiliki konstitusi tertulis yang secara resmi disahkan oleh pemerintah federal tanpa ada permasalahan hukum & politik apa-apa lagi. 

Berangkat dari hal demikian maka sudah sepantasnya pemerintah dan masyarakat adat khususnya bagi masyarakat adat Dayak bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan terbentuknya desa adat, inilah momentum bagi semua pihak untuk mengakhiri ketegangan yang nyaris abadi antara Negara dan masyarakat adat, dan alternative perjuangan desa adat ini juga tentunya adalah perjuangan yang konstitusional karena di atur dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, terus membangun agitasi kepada komunitas adat yang ada di tanah Dayak juga tentu bukanlah sebuah pilihan yang bijaksana, akan lebih arif penulis rasa jika kita manfaatkan semua peluang dan celah yang ada dari produk hukum negara ini meski kita tahu ini hanyalah residu dari permufakatan dan kesepakatan kepentingan para elit namun bukankah hanya mereka yang bisa menemui peluang dalam permasalahan yang bisa memenangkan pertempuran.

Terakhir, desa adat yang sedang diperjuangkan di Tanah Dayak hari ini tentu bukanlah imajinasi yang mengawang-ngawang melainkan ruang atau kamar kecil yang bisa kita rebut sebagai peluang, dan tentu pula desa adat yang akan kita wujudkan di tanah Dayak saat ini adalah desa adat berdasarkan kekayaan pengetahuan asal usul persekutuan sosial masyarakat Dayak dengan fondasi kearifan dan kebijaksanaan masyarakat adat suku Dayak, tidak sama persis dengan yang ada didaerah dan wilayah lain seperti misalnya Bali, Sumatera Barat, Papua atau manapun, karena tentunya tidak mungkin pengetahuan, hak asal usul, kepentingan dan masalah yang tengah dihadapi dari semua masyarakat adat itu sama persis, penyeragaman baju masyarakat adat tentunya hanya akan membidani sebuah permasalahan sosial baru lagi. Sudah waktunya para kaum cerdik pandai, intelektual, pemegang amanat masyarakat atau pemimpin Dayak dan masyarakat Dayak itu sendiri bersama semua pihak untuk bersatu padu dalam gelombang perjuangan ini, tidak ada waktu lagi kita hanya marah dan mencacimaki saat ada penghinaan dan pembodohan atas masyarakat Dayak tapi terus konsisten berdiam dalam menemukan jalan keluarnya, tidak akan ada kebaruan nasib masyarakat adat Dayak jika kita hanya masih tersinggung kala ada penghinaan secara verbal dan agresi secara fisik, jangan sampai kita yang ada pada generasi saat ini adalah genarasi Dayak yang kadang-kadang Dayak saja, yang dimana ada kepentingan dan keuntungan bagi kita dan kolega baru marah dan bergerak tapi di beberapa hal lainnya kitalah justru actor intelektual dari kekonsistenan keterjajahan suku bangsa Dayak itu sendiri. Sekian & terimakasih.


*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah (dan juga mahasiswa PMIH Universitas Lambung Mangkurat) 

 

 

Minggu, 21 Februari 2021

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT: AKHIRI KETEGANGAN YANG NYARIS ABADI


 Oleh : Destano Anugrahnu

 

Jika kita berbicara terkait konflik yang terus terjadi antara masyarakat adat dan negara nampak seperti jalan panjang yang tak berujung, mengutip seperti yang dijelaskan dalam teori domino atau lebih akrabnya dengan istilah teori efek domino yang sering didengungkan pada tahun 1950-an sampai 1980-an ini digunakan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower semasa perang dingin yang jika diterjemahkan kurang lebih berarti “Mengikuti prinsip domino jatuh, anda punya satu baris domino. Jatuhkan domino pertama dan yang akan terjadi sampai domino terakhir adalah rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat”, hal demikian juga bisa kita lihat dalam kusutnya permasalahan masyarakat adat yang ada di Indonesia, kekacauan pengaturan, ketidakadilan perlakuan, ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan dan masih jauhnya konsep keberpihakan Negara kepada kaum rentan ini melahirkan berbagai masalah turunan seperti kemiskinan, pengangguran, kelaparan, gizi buruk, frustasi sosial, rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia, tingkat urbanisasi yang tinggi, kesemerawutan, berkurangnya tenaga kerja produktif di pedesaan, semakin tingginya ketergantungan pada bahan pangan impor, dan menurunnya daya saing serta ketahanan pangan nasional. Akar dari semua persoalan diatas terletak pada ketidakberpihakan politik hukum & kebijakan Negara atas masyarakat adat yang diperparah dengan tidak berdirinya kebijakan-kebijakan tersebut diatas pondasi dasar yang kuat Pancasila dalam bingkai kokoh Undang-Undang Dasar 1945 dan sampai saat ini 76 tahun Republik ini merdeka tetap saja ketiadaan kejelasan pengakuan dan legitimasi bagi masyarakat adat di negeri ini.

Yang nampak terjadi politik pembangunan dan perekonomian kita terjebak dalam perangkap globalisasi yang digerakkan oleh kapitalisme global. Nilai-nilai dasar (fundamental values) ideologi negara Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 seperti moral, kedilan, kesetaraan, hak-hak asasi, kemanusian, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi fondasi, spirit, panduan dasar kita membangun Negara Bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya menjadi warisan sejarah yang sudah kehilangan makna sehingga kian terbenam didasar peti, di rak-rak buku, di laci-laci lemari, dan akibatnya, Negara Kesejahteraan (Walfare State) yang menjadi cita-cita kemerdekaan dan tujuan keberdirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagaikan jauh panggang dari api (Benhard Limbong, 2014:ii).

Sementara kita ketahui persis cukup banyak kearifan lokal dan kearifan lingkungan dari masyarakat adat yang sebenarnya bisa menjadi kekuatan dan penopang dari perjalanan kita dalam berbangsa dan bernegara akan tetapi karena selalu saja pembangunan dan perekonomian negara dilihat dari kacamata dan selera elit penguasa dan masyarakat kota potensi-potensi pengurai masalah yang hanya ditemukan dalam masyarakat adat itu harus terkooptasi. Sebagai contoh misalnya mari kita ambil kebijaksanaan bertindak dalam konteks penyelesaian masalah saat terjadinya pembunuhan dalam masyarakat adat “Dayak Maanyan” yang ada di Kalimantan Tengah, yakni dimana telah terjadi pembunuhan (baca: Matei Sabil Daya Ulun) dulunya penyelesaiannya yang dilakukan adalah dengan ritual “Bali Matei” yang mana ini juga ditambah dengan ritual “Bali welum” dan juga dilanjutkan dengan proses “Ijame, Miaya, Ngadatun, dan sampai pada proses pembuatan surat pernyataan tidak ada pihak yang keberatan dan tidak ada tuntutan lainnya lagi dari pihak manapun, yang mana kebijaksanaan pengetahuan dan keputusan yang tergambar dari salah satu tahapan dalam penyelesaian masalah berbasiskan pengetahuan dan kearifan masyarakat Dayak Maanyan tersebut sejalan dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL dimana salah satu tujuan hukum pidana ialah tegaknya ketertiban dan perdamaian, kalau dengan cara-cara yang ditempuh telah melahirkan ketertiban dan perdamaian, maka tujuan pemidanaan telah tercapai sehingga tidak lagi diperlukan proses pemidanaan.Selanjutnya tentru ada pertanyaan apa korelasi logis antara apa yang penulis sampaikan contoh penyelesaian masalah berbasiskan kebijaksanaan masyarakat adat, data dan fakta menunjukan menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan hingga saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas di Indonesia sebanyak 270.386 orang, sementara kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung 131.931 orang, yang menyebabkan bukan hanya kelebihan kapasitas dalam penjara atau rumah tahanan melainkan adanya pembengkakkan dana untuk pengelolaan rumah tahanan tersebut dari uang negara, dan hari ini banyak mengemukakan bahwa solusi atas masalah tersebut yakni restorative justice (istilah yang awalnya ada di negara penganut system hukum anglo saxon), sementara andai ada keberpihakan negara pada masyarakat adat bukankah system ini sudah ada dan sangat dikenal dalam masyarakat adat suku Dayak Maanyan dan tentu ada banyak lagi system-sistem nilai yang mmerupakan kekayaan masyarakat adat dan sangat berguna dalam penguraian kusutnya penyelenggaraan negara hari-hari ini.

Terakhir, mengutip apa yang disampaikan oleh (Sukirno, Catatan yg disampaikan saat kunjungan Komisi II DPR RI ke Universitas Diponegoro, Semarang, 22 Agustus 2013), Kriteria pengakuan masyarakat hukum adat dengan syarat, dilihat dari sudut pandang manapun, baik teknik perundang-undangan, Pancasila sebagai kaidah penuntun dalam pembentukan hukum, hak asasi manusia (HAM), realitas lapangan, pendapat ahli, serta instrumen hukum nasional maupun internasional, maka pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya dengan persyaratan tertentu adalah tidak urgen, bahkan akan menghambat tercapainya salah satu tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum (termasuk masyarakat hukum adat) sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, sebagai contoh terhambatnya tujuan negara tersebut tergambarkan dengan penyelesaian masalah berbasis masyarakat adat Dayak Maanyan tadi, dan kearifan-kearifan masyarakat adat lainnya tentu banyak yang belum terungkap yang sesungguhnya bisa dijadikan strategi pembangunan nasional, akan tetapi tentunya kesemuan pengetahuan, kearifan dan kebijaksanaan pengelolaan kehidupan bersama dalam masyarakat adat tersebut mustahil bisa berkembang jika untuk pengakuan dari negara saja dalam bentuk legitimasi aturan Nasional pun nihil sampai saat ini, dan masih begitu bertingkatnya aturan dan regulasi jikapun hendak melakukan legitimasi atas wilayah kelola masyarakat adat, dan jauh lebih penting dari itu sebagaimana yang sudah penulis panjang lebar jabarkan di atas pengakuan akan masyarakat adat adalah modal sosial besar bagi bangsa ini guna keberlanjutan pencapaian dan tujuan kita berbangsa dan bernegara, jika memang benar kita masih bangsa Indonesia dengan tujuan sebagaimana yang dititipkan oleh para founding fathernegara ini. Sekian & terimakasih.

 

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa pada Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah, sekaligus Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 

 



Rabu, 13 Januari 2021

NASIB SDA PASCA PILKADA

 

Oleh : Destano Anugrahnu

 

Kita akan berangkat dari sebuah adagium lama yang cukup sering dikenal pada hubungan sosial masyarakat Indonesia, yakni “Tidak akan ada pesta yang tidak berakhir”, mungkin adagium yang sama bisa kita jadikan analogi dengan pesta demokrasi yang diakhir tahun lalu telah kita laksanakan, meski secara final dan mengikat tentu masih ada tindak lanjut dan upaya yang ditempuh oleh mereka yang terlibat dalam kontestasi pilkada serentak pada 9 desember 2020 yang lalu, yah memang ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu jalan yang akan ditempuh bagi mereka yang pada tahapan awal telah dinyatakan belum cukup suara sebagai pemegang amanat masyarakat, atau bisa pula menempuh jalan melakukan gugatan kepada Bawaslu, atau melakukan laporan kepada DKPP dan lain sebagainya.

Akan tetapi pertanyaan lanjutan pasca kontestasi ini adalah bagaimana kabar atau nasib dari kekayaan Sumber Daya Alam setiap daerah itu sendiri selanjutnya? Karena tentunya bukan rahasia umum lagi jika seringkali yang menjadi donator atau cukong atau pemodal dibelakang para kandidat kepala daerah adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk melakukan kegiatan usaha dan bisnisnya yang acapkali tidak ramah lingkungan dan menjadi penyumbang utama kerusakan ekologi didaerah itu sendiri, yah karena tentunya “tidak ada makan siang gratis dimeja politik”, sehingga kompensasi dari bantuan modal atau logistik pilkada adalah ijin usaha yang bodong dan atau premature, memang demikian juga menjadi catatan kelam dalam kontestasi demokrasi dinegeri ini, dimana biaya politik yang mahal masih menjadi instrumen yang menyandra kaum yang berintegritas dan memiliki kemampuan dalam memimpin suatu daerah akhirnya terjegal diproses awal.    

Selanjutnya pula sudah saatnya merubah paradigma pembangunan yang dilakukan secara spartan terutama yang terjadi di negara berkembang khususnya daerah-daerah non metropolitan untuk bisa memiliki wawasan baru atau mengubah cara pandang kepala daerahnya mengenai lingkungan. Seringkali mereka menganggap lingkungan sebagai sesuatu yang harus dikuasai dan dimanfaatkan. Hal ini berakibat ketidaksesuaian pada fungsi lingkungan, yaitu fungsi daya dukung & daya tampung, seringkali proses pembangunan hanya memperhitungkan cost benefit ratio tanpa memperhitungkan sosial cost dan ecologi cost. Mayoritas penguasa dan pengusaha hanya menganggap lingkungan sebagai benda bebas (res nullius) yang digunakan sepenuhnya untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya dalam waktu relatif singkat, yang berakibat terganggunya fungsi lingkungan hidup. Memperlakukan lingkungan hidup dengan prinsip res nullius merupakan upaya tidak langsung dalam mempercepat terjadinya ketidakseimbangan hidup dan kehidupan dimuka bumi, yang jelas akan bermuara pada kelahiran dan terjadinya bencana yang luar biasa dan memakan korban harta benda bahkan sampai pada sebuah peradaban kemanusiaan itu sendiri.

Relasi antar manusia dan lingkungan membentuk system tersendiri yang kita istilahkan dengan ekosistem. Hubungan ini berjalan dengan prinsip harmoni keseimbangan, di mana terganggunya keseimbangan ini akan membawa dampak terhadap keseimbangan ekosistem. Manusia sebagai aktor aktif dalam menjaga keseimbangan ini telah dibekali oleh “nalar-logis”dan “Nurani-rasa” yang terakumulasi menjadi kearifan lingkungan (ecological wisdom). Sayangnya, potensi kearifan lingkungan ini terkooptasi berbagai kepentingan politik dan ekonomi.

kepemimpinan daerah yang hanya membangun daerahnya dengan mengandalkan potensi SDAnya sudah bisa dipastikan akan mengalami ketertinggalan dibanding daerah-daerah yang lain, kedua sekarang masa dimana hanya kepala daerah yang melihat pentingnya pendidikan kaum mudanya dan pengembangan SDM daerahnya dan mampu menemukan inovasi untuk membidani lahirnya pekerjaan yang tidak hanya bergantung pada kekayaan SDAnya yang unggul, kemudian penggunaan metode memimpin yang masih terjebak dalam system ortodok akan hanya memfasilitasi dengan tidak langsung kehadiran bencana dan musibah didaerahnya, kecuali pemimpin tersebut juga berpikir dari alokasi bantuan sosial untuk bencana alam atau musibah besar menjadi lahan basah penghasilannya dan koleganya.  

Terakhir pembangunan dan peningkatan ekonomi dengan mendewakan ekspansi, invenstasi, & eksploitasi SDA yang tidak ramah lingkungan adalah jembatan dan bom waktu yang dipersiapkan untuk konflik structural besar dan berkelanjutan antara masyarakat baik itu berhadapan dengan korporasi maupun Pemerintah itu sendiri.

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute & Mahasiswa Pascasarjana Magister ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat