Oleh : Destano Anugrahnu
Jika kita berbicara terkait konflik yang terus terjadi antara masyarakat adat dan negara nampak seperti jalan panjang yang tak berujung, mengutip seperti yang dijelaskan dalam teori domino atau lebih akrabnya dengan istilah teori efek domino yang sering didengungkan pada tahun 1950-an sampai 1980-an ini digunakan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower semasa perang dingin yang jika diterjemahkan kurang lebih berarti “Mengikuti prinsip domino jatuh, anda punya satu baris domino. Jatuhkan domino pertama dan yang akan terjadi sampai domino terakhir adalah rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat”, hal demikian juga bisa kita lihat dalam kusutnya permasalahan masyarakat adat yang ada di Indonesia, kekacauan pengaturan, ketidakadilan perlakuan, ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan dan masih jauhnya konsep keberpihakan Negara kepada kaum rentan ini melahirkan berbagai masalah turunan seperti kemiskinan, pengangguran, kelaparan, gizi buruk, frustasi sosial, rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia, tingkat urbanisasi yang tinggi, kesemerawutan, berkurangnya tenaga kerja produktif di pedesaan, semakin tingginya ketergantungan pada bahan pangan impor, dan menurunnya daya saing serta ketahanan pangan nasional. Akar dari semua persoalan diatas terletak pada ketidakberpihakan politik hukum & kebijakan Negara atas masyarakat adat yang diperparah dengan tidak berdirinya kebijakan-kebijakan tersebut diatas pondasi dasar yang kuat Pancasila dalam bingkai kokoh Undang-Undang Dasar 1945 dan sampai saat ini 76 tahun Republik ini merdeka tetap saja ketiadaan kejelasan pengakuan dan legitimasi bagi masyarakat adat di negeri ini.
Yang nampak terjadi politik pembangunan dan perekonomian kita terjebak dalam perangkap globalisasi yang digerakkan oleh kapitalisme global. Nilai-nilai dasar (fundamental values) ideologi negara Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 seperti moral, kedilan, kesetaraan, hak-hak asasi, kemanusian, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi fondasi, spirit, panduan dasar kita membangun Negara Bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya menjadi warisan sejarah yang sudah kehilangan makna sehingga kian terbenam didasar peti, di rak-rak buku, di laci-laci lemari, dan akibatnya, Negara Kesejahteraan (Walfare State) yang menjadi cita-cita kemerdekaan dan tujuan keberdirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagaikan jauh panggang dari api (Benhard Limbong, 2014:ii).
Sementara kita ketahui persis cukup banyak kearifan lokal dan kearifan lingkungan dari masyarakat adat yang sebenarnya bisa menjadi kekuatan dan penopang dari perjalanan kita dalam berbangsa dan bernegara akan tetapi karena selalu saja pembangunan dan perekonomian negara dilihat dari kacamata dan selera elit penguasa dan masyarakat kota potensi-potensi pengurai masalah yang hanya ditemukan dalam masyarakat adat itu harus terkooptasi. Sebagai contoh misalnya mari kita ambil kebijaksanaan bertindak dalam konteks penyelesaian masalah saat terjadinya pembunuhan dalam masyarakat adat “Dayak Maanyan” yang ada di Kalimantan Tengah, yakni dimana telah terjadi pembunuhan (baca: Matei Sabil Daya Ulun) dulunya penyelesaiannya yang dilakukan adalah dengan ritual “Bali Matei” yang mana ini juga ditambah dengan ritual “Bali welum” dan juga dilanjutkan dengan proses “Ijame, Miaya, Ngadatun, dan sampai pada proses pembuatan surat pernyataan tidak ada pihak yang keberatan dan tidak ada tuntutan lainnya lagi dari pihak manapun, yang mana kebijaksanaan pengetahuan dan keputusan yang tergambar dari salah satu tahapan dalam penyelesaian masalah berbasiskan pengetahuan dan kearifan masyarakat Dayak Maanyan tersebut sejalan dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL dimana salah satu tujuan hukum pidana ialah tegaknya ketertiban dan perdamaian, kalau dengan cara-cara yang ditempuh telah melahirkan ketertiban dan perdamaian, maka tujuan pemidanaan telah tercapai sehingga tidak lagi diperlukan proses pemidanaan.Selanjutnya tentru ada pertanyaan apa korelasi logis antara apa yang penulis sampaikan contoh penyelesaian masalah berbasiskan kebijaksanaan masyarakat adat, data dan fakta menunjukan menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan hingga saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas di Indonesia sebanyak 270.386 orang, sementara kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung 131.931 orang, yang menyebabkan bukan hanya kelebihan kapasitas dalam penjara atau rumah tahanan melainkan adanya pembengkakkan dana untuk pengelolaan rumah tahanan tersebut dari uang negara, dan hari ini banyak mengemukakan bahwa solusi atas masalah tersebut yakni restorative justice (istilah yang awalnya ada di negara penganut system hukum anglo saxon), sementara andai ada keberpihakan negara pada masyarakat adat bukankah system ini sudah ada dan sangat dikenal dalam masyarakat adat suku Dayak Maanyan dan tentu ada banyak lagi system-sistem nilai yang mmerupakan kekayaan masyarakat adat dan sangat berguna dalam penguraian kusutnya penyelenggaraan negara hari-hari ini.
Terakhir, mengutip apa yang disampaikan oleh (Sukirno, Catatan yg disampaikan saat kunjungan Komisi II DPR RI ke Universitas Diponegoro, Semarang, 22 Agustus 2013), Kriteria pengakuan masyarakat hukum adat dengan syarat, dilihat dari sudut pandang manapun, baik teknik perundang-undangan, Pancasila sebagai kaidah penuntun dalam pembentukan hukum, hak asasi manusia (HAM), realitas lapangan, pendapat ahli, serta instrumen hukum nasional maupun internasional, maka pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya dengan persyaratan tertentu adalah tidak urgen, bahkan akan menghambat tercapainya salah satu tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum (termasuk masyarakat hukum adat) sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, sebagai contoh terhambatnya tujuan negara tersebut tergambarkan dengan penyelesaian masalah berbasis masyarakat adat Dayak Maanyan tadi, dan kearifan-kearifan masyarakat adat lainnya tentu banyak yang belum terungkap yang sesungguhnya bisa dijadikan strategi pembangunan nasional, akan tetapi tentunya kesemuan pengetahuan, kearifan dan kebijaksanaan pengelolaan kehidupan bersama dalam masyarakat adat tersebut mustahil bisa berkembang jika untuk pengakuan dari negara saja dalam bentuk legitimasi aturan Nasional pun nihil sampai saat ini, dan masih begitu bertingkatnya aturan dan regulasi jikapun hendak melakukan legitimasi atas wilayah kelola masyarakat adat, dan jauh lebih penting dari itu sebagaimana yang sudah penulis panjang lebar jabarkan di atas pengakuan akan masyarakat adat adalah modal sosial besar bagi bangsa ini guna keberlanjutan pencapaian dan tujuan kita berbangsa dan bernegara, jika memang benar kita masih bangsa Indonesia dengan tujuan sebagaimana yang dititipkan oleh para founding fathernegara ini. Sekian & terimakasih.
*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa pada Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah, sekaligus Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar