Sabtu, 21 Maret 2020

NEGARA GAGAP ATASI COVID-19

Oleh : Destano Anugrahnu
Covid-19 atau yang lebih akrab dikenal dengan virus corona, siapa yang tidak tahu atau belum mendengar tentangnya, karena pada beberapa pekan atau bulan terakhir ini virus ini cukup menggoncang keberadaan kehidupan semua bangsa di dunia. Tiongkok adalah asal muasal virus yang mematikan ini tepatnya pada sebuah wilayahnya Wuhan, dari daerah ini peyebarannya pun tidak mampu terbendung ke seluruh wilayah lain bahkan sampai keluar Tiongkok sendiri. Namun beruntung sebagai salah satu negara yang adikuasa pada wilayah Asia, Tiongkok sanggup memulihkan dan mengubah ketegangan yang terjadi pada daerahnya agar tidak sampai terjadi kegaduhan yang menggemparkan Negaranya, dan tingginya kualitas Sumber Daya Manusianya membuktikan bencana yang terjadi di Tiongkok justru pada saat ini membuat negara tersebut mampu menemukan vaksin atau obat untuk menyembuhkan virus mematikan tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai salah satu Negara dengann jumlah penduduk terbanyak di dunia dan Asia yang tentunya pula memiliki aktivitas dan mobilitas penduduknya ke negara-negara lain, yang seharusnya disadari oleh Pemerintah Negara ini, akan tetapi karena pemerintah terlalu memfokuskan pada peningkatan perekonomian melewati pariwisata, investasi dan lainnya membuat Negara terkesan menutup-nutupi tentang keberadaan dari wabah menakutkan ini, seharusnya pula negara bisa mengambil sikap-sikap antisipatif dan preventif, seharusnya tata cara pencegahan dini bisa di informasikan, tapi fakta yang lain justru dilakukan oleh para elit Negara ini, pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh jajaran eksekutif Negeri ini pun berbeda-beda ada yang mengatakan Indonesia masih aman bahkan ada yang menjadikannya bahan bercandaan awalnya, membuat masyarakat pada tataran akar rumput sampai pada kebingungan, ditambah lagi pernyataan dari para elit agama negeri ini yang seakan mengatakan hanya bagi mereka yang tidak memiliki keimanan sehingga masyarakat tidak memiliki referensi sama sekali bagimana dan apa yang harus dilakukan kalua-kalau virus ini datang. Pada saat virus itu benar-benar sampai pada territorial ibu pertiwi sudah bisa ditebak gemparlah rakyat dan bangsa ini, layaknya seorang balita yang menemui persimpangan entah mau kemana dan melakukan apa, para penyelenggara Negara baik pada tataran Nasional dan local nampak terlihat tidak punya panduan bersama apa yang harus dilakukan, tidak ada konsep dan strategi yang sistematis dan terstruktur yang dilakukan, semua kebijakan yang diambil nampak seperti hanya reaktif belaka atau penulis anggap seruduk babi saja, nampak begitu serisu dan sibuk tetapi secara persentase jumlah korban terus berjatuhan, para tenaga medis juga nampak ketetran karena tidak ditopang dengan kesiapan instrument ala kesehatan dan kebijakan politis yang mumpuni.

Beberapa kegiatan yang akan terancam?
Wabah virus covid-19 ini tidak bisa kita lihat hanya dalam konteks hari ini, sosial distancing memang salah satu upaya yang negara sarankan untuk mencegah penyebaran virus ini, lantas bagaimana dengan penyelenggaraan ibadah puasa bagi saudara-saudara muslim yang tinggal beberapa bulan lagi? Sementara kita ketahui dalam momentum yang suci bagi umat Muslim tersebut ada beberapa rangkaian ibadah dan sampai pada perayaan idul fitrinya yang tidak memungkinkan untuk diterapkan sosial distancing? Maka tentu penyelesaian penyebaran dan penanggulangan wadah virus ini adalah sangat urgen bagi negara.  
Ditambah lagi pada tahun 2020 akan dilaksanakan beberapa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, apakah konsep sosial distancing bisa dilakukan? Sementara tentu ada proses kampanye, pemilihan dan penghitungan suara yang tentu mengharuskan semua orang berkumpul dan satu tempat, bukankah kualitas demokrasi negeri ini akan semakin memburuk dan terancam jika pada tahapan rangkaiannya mengalami proses yang penuh dengan ketidakjelasan.
Inilah dampak saat negara terlalu angkuh dalam mengambil kebijakan, negara terlalu memfokuskan pada pembangunan perekonomian negara sehingga mencoba mengkebiri persoalan dan perkara lain karena dianggap akan menganggu arus pertumbuhan ekonomi yang justru sikap demikian mengancam bangsa ini pada periode krisis untuk kesekian kalinya, momen beberapa bulan akan datang adalah masa-masa kritis yang akan menentukan apakah ancaman disintegritas NKRI mampu kita halau dan tanggulangi. Corona telah cukup mengajari kita dan menjadi guru yang mahal bagi anak bangsa ini untuk kemudian hari perlunya kejujuran para elit untuk melibatkan semua pihak dalam menemukan solusi dalam suatu pemecahan masalah, Lembaga riset, kajian dan organisasi masyarakat sipil harus mendapat dukungan yang serius, bangsa ini harus terbiasa dalam dialog, diskusi & debat ide serta gagasan agar kekayaan berpikir dan solusi adalah asset mahal yang sudah tersedia dalam Gudang berpikir kaum intelektual bangsa ini, setiap saat bangsa ini menempuh bencana dan agresi  dari dalam dan luar negeri bisa kita urai dan selesaikan. Terakhir semoga awan gelap dan ancaman bencana kemanusian di bumi pertiwi bisa segera tertangani dan diselesaikan. Sekian & terimakasih.




*Penulis adalah Pegiat Sosial Desa Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

Senin, 09 Maret 2020

BPJS DALAM PERSIMPANGAN PRINSIP

Oleh : Destano Anugrahnu
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)” ini adalah amanat, perintah, tanggung jawab Negara dan landasan berpikir atau prinsip dasar yang seharusnya tidak boleh dilupakan dalam penyusunan konsep pelayanan kesehatan di bumi pertiwi ini dari konstitusi Negara  Indonesia, lantas kenapa dalam beberapa hari terakhir nampak terjadi kegaduhan pasca kepala Negara menetapkan regulasi tentang naiknya biaya jaminan kesehatan per januari 2020 nanti? Tentu perihal perkara ini masing-masing punya pendapat yang pro dan kontra tidak ada pula yang salah dengan itu, akan tetapi seharusnya dalam mendiskusikan terkait hak memperoleh pelayanan kesehatan ini  tidak boleh dilihat secara sepotong, harus dalam keadaan yang utuh yang artinya jangan hanya berhenti pada kontek hak dan kewajiban akan tetapi apa prinsip dasar dari substansi yang menjadi kegelisahan masyarakat kelas bawah dan menengah ini khususnya.
Pertama, besarnya ekspektasi & tuntutan masyarakat kepada pelayanan kualitas kesehatan di era sekarang harus kita akui, sehingga membuat pemerintah harus berupaya keras dalam penyeragaman kualitas pada setiap tingkat jenjang lapisan strukturnya, akan tetapi Negara juga tidak boleh melupakan secara pendapatan perkapita masayarakat Indonesia juga masih mengalami ketidakjelasan data dari berbagai lembaga Negara memiliki data sendiri, sehingga jika data yang sama digunakan sebagai salah satu dasar pengeneralisiran dalam penentuan naiknya biaya jaminan kesehatan maka sudah bisa dipastikan ada teriakan protes dari pihak pihak yang merasa di cekik dengan pemberlakuan kebijakan ini, ditambah lagi sistem BPJS yang gunakan sekarang dengan mewajibkan didalam satu kartu keluarga harus masuk dalam beban yang ditanggung dibayarkan tentu membuat semakin peliknya permasalahan ini, sehingga jaminan kesehatan nampaknya bagi kaum marginal seperti upeti kepada penjajah, karena logika masyarakat awam akan berpikir dengan jumlah anak semisal lima orang selama 1 tahun tidak ada yang sakit bukankah akan Cuma-Cuma membayarkan asuransi kesehatan tersebut? (meski kita sadar tidak ada orang yang ingin sakit hanya untuk mengakses layanan BPJS tersebut, ini pun dampak belum tuntasnya dalam proses sosialisasi dan penyadaran dari konsep jaminan dan asuransi kesehatan plat merah ini sehingga secara perspektif masyarakat awam belum tuntas atas kewajiban tersebut atau memang karena konsep yang digunakan Negara itu sendiri memang tidak jelas?)
Kedua, kenaikan iuran  asuransi kesehatan ini pula kenapa mendapat reaksi yang keras dari masyarakat? karena pada tingkat akar rumput slogan “BPJS menggunakan konsep gotong royong” hanyalah tinggal slogan semata karena pada faktanya yang merasakan dampak keras dari kebijakan ini adalah masyarakat menengah kebawah, karena bagi kaum yang mampu tidak ada yang mau menggunakan asuransi plat merah ini karena faktanya adanya diskriminasi pelayanan yang sangat nyata jika peserta pengguna jaminan kesehatan ini dengan jalur mandiri dalam menerima pelayanan kesehatan, yang mana artinya secara kualitas pelayanan BPJS boleh dikategorikan masih sangat perlu terus ditingkatkan justru iuran penggunaannya meningkat jadi tidaklah pula berlebihan reaksi yang masyarakat sampaikan jika keberatan, andai didalam masa transisi menuju peningkatan kualitas layanan dari BPJS naik mungkin tidak semasif sekarang protes dari rakyat kelas marginal Indonesia, sama hal dengan solusi yang Negara tawarkan bagi yang tidak mampu dari kenaikan iuran ini adalah “turun kelas” juga harus diperhatikan ke tingkat tapak nantinya apakah solusi ini dalam rangkaian semangat keberpihakan atau hanya solusi temporary guna membiaskan gelombang protes, Negara juga harus memasatikan apakah tidak akan ada diskriminasi (proses, kualitas layanan, kualitas pengobotan, keramahan,) yang lebih masif jika solusi tawaran Negara itu dilakukan oleh masyarakat tidak mampu? dan apakah-apakah yang lainnya juga Negara harus antisipatif atas solusinya itu.
Terakhir, sekali lagi penulis ingin ingatkan bahwa perintah Undang-Undang Dasar 1945 kita yakni, ( Rakya Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1) itu tanpa amanat ditetapkan kembali lebih lanjut dalam aturan bersayap dan bertingkat dibawahnya yang artinya perintah ini sangat jelas, sehingga jika hukum dasar kita berbangsa dan bernegara tidak konsisten & justru mengikat leher sang pemilik kedaulatan tertinggi kita, maka sistem berNegara NKRI niscahya akan mengalami kekacauan dan pembangkangan dari rakyat, “semoga saja konsep BPJS bukanlah upeti budak kepada kompeni”     


*Penulis Adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah


Minggu, 01 Maret 2020

MERAH PUTIH ABSEN BAGI PELADANG DAYAK

Oleh : Destano Anugrahnu


Bagi masyarakat suku bangsa Dayak di tanah Borneo jauh sebelum para generasi selanjutnya memilih & bersepakat untuk menjadi bagian dari negara kesatuan republik Indonesia, dalam mempertahankan hidup & kehidupannya mereka pada dasarnya adalah anak alam, yang mana artinya keberlangsungan hidupnya merupakan satu bagian yang tidak bisa atau lebih tepatnya tak terpisahkan dari alam disekitarnya, karena disanalah mereka menggantungkan nasib & pemenuhan penghidupan anak, cucu, keluarga besarnya, akan tetapi kejahatan manusia yang luar biasa & ambisi Negara pada era orde baru yang amat mengerikan melihat potensi bumi Borneo sehingga eksploitasi menggila pun tak terelakkan. Dampak konkret dari eksploitasi tersebut berbagai system dalam lapisan kehidupan masyarakat Dayak di bumi Borneo mengalami pergeseran & penghancuran secara terstruktur dan sistematis, sehingga banyak generasi per hari ini hanya bisa & mampu menyebut identitas dirinya Dayak tetapi secara esensial & identitas dasar mereka tidak mengerti bagimana manusia ideal Dayak itu sendiri.
Kemudian sebagai bukti konkret telah sekian lama Negara ini benar-benar alfa bagi masyarakat di tanah Dayak, pada sektor pertanian yang menjadi dasar mempertahankan keberlanjutan hidupnya pun Negara tetap saja tidak menaruh perhatian sebagai bukti penyeragaman Teknik pertanian masyarakat jawa dicekoki bagi masyarakat Dayak tentu adalah upaya negara menyeregamkan kebudayaan & tradisi yang tentu pula gambaran ketidakmampuan & kemiskinan gagasan negara dalam mengelola perbedaan & keberagaman, ditambah lagi tetap saja sampai pada hari ini mayoritas lahan kelola masyarakat yang sudah puluhan tahun mereka kelola berada dalam kawasan hutan yang secara aturan tentunya berarti masyarakat tidak pernah di anggap memiliki hak kepemilikan yang legal dalam pengelolaan lahan-lahan perladangannya tersebut.
Tahun 2015 adalah tahun dimulainya negara mempertontonkan bagaimana ketimpangan negara dalam melindungi siapa yang pantas dilindungi itu benar adanya terjadi, kebakaran hebat yang melanda Kalimantan Tengah membuat negara reaktif tanpa mendudukan perkara & peristiwa pada kursi yang proporsional, serta merta pemerintah pusat melewati aparat penegak hukumnya  untuk menindak para petani Dayak asli yang melakukan tradisinya dalam berladang dengan metode membakar semak belukar calon lahan perladangannya sebagai upaya membersihkannya guna mendapat hasil panen yang maksimal, demikianlah para leluhur mengajarkan kami, akan tetapi negara secara sapu rata menuding kebakaran terjadi adalah dampak & ulah dari petani asli tanah Dayak ini, sementara negara tidak pernah membuka secara terang benderang berapa kebakaran & sumber api yang besar yang berada dari lahan petani & berapa titik api yang berasal dari konsesi korporasi perkebunan besar swasta, bukankah keadilan nampak hanya omong kosong bagi masyarakat Dayak? Hukum hanya berdiri untuk kepastian, hukum tersungkur saat diminta pemenuhan keadilan & kemanfaatannya.
Pada sisi yang lain bagi masyarakat Dayak, pada system perladangannya mengandung banyak filosofis, bagaimana pada suku Dayak (Maanyan) dikenal setiap tahun mereka wajib kembali menanam bibit benih padi agar dikenal istilah “Puang Patei Wini” yang mengajarkan kemandirian, rajin & tekun dalam bekerja & berupaya, bagi suku bangsa Dayak dalam pemenuhan kebutuhan primernya tersebut. Selanjutnya filosofi yang diajarkan dari sisi gotong royong pula ada istilah “Handep” (dikenal pad masyarakat Dayak Ngaju) yang artinya setiap masyarakat Dayak diwajibkan bekerjasama & saling tolong menolong saat proses penanaman benih-benih padi di ladang tanpa mendapatkan bayaran atau upah, yang artinya menggambarkan adanya ruang rasa solidaritas yang terjadi melewati proses perladangan tradisonal Dayak. Pada sisi gender juga terakomodasi melewati pertanian tradisional Dayak adalah bagaimana perempuan & laki-laki bekerjasama dalam menyelesaikan pekerjaan ini, semua jenis kelamin ambil bagian dalam proses ini, dimana para kaum laki-laki memegang tongkat kayu (ehek dalam Bahasa Dayak Maanyan) untuk membuat lobang-lobang tempat benih ditabur, sementara kaum perempuannya memasukkan benih-benih padi kelobang yang sudah dibuat dan menutup lobangnya dengan kaki, bukankah begitu eratnya system kehidupan masyrakat Dayak dengan system pertanian tradisionalnya yang masih eksis sampai hari ini tersebut, kenapa negara tutup mata akan hal tersebut? Bukankah ada ancaman yang serius jika system yang selama ini menjadi panduan hidup masyarakat Dayak dihancurkan dengan system hukum berdasarkan sudut pandang tunggal negara, bukankah sudah banyak terbukti akan terjadi bencana peradaban saat negara menomorduakan panduan hidup masyarakat adat saran, gagasan & tradisinya.
Terakhir, periode 2019-2020 negara melewati apparat penegak hukumnya kembali memberutal mengkriminalisasikan para peladang tradisonal suku Dayak, negara mengkambinghitamkan mereka atas banyaknya kebakaran yang terjadi pada lahan-lahan konservasi atau gambut, sementara semua petani tradisional Dayak tahu tidak pernah ada aktivitas pertanian yang terjadi pada lahan-lahan gambut, sementara dosa & kelalaian korporasi & pemodal dalam wilayah konsesi usahanya tidak pernah ditangani serius oleh negara, dan lagi-lagi petani Dayak ditumbalkan agar ada pihak yang pantas diseret pada kursi pesakitan yang harus diminta pertanggungjawaban. Gelombang perlawanan akan selalu terjadi didalam penindasan, ermasuk oleh Lembaga yang konstitusional sekalipun, jika negara & apparat penegak hukmnya berhati pada fungsi hukum yang mengatur & memaksa percayalah cepat atau lambat arus perlawanan akan pecah ditanah Borneo, alih-alih menghadirkan kesejahteraan sebagai sesama anak ibu pertiwi, negara justru mengkebirikan apa yang menjadi salah satu jalan masyarakat Dayak mempertahankan keberlangsungan hidupnya, ketika kekacauan, pertumpahan darah & disintegrasi bangsa terjadi mungkin disana baru negara mau melihat tidak seperti kacamata kuda. Sekian & terimakasih.





*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah