Senin, 09 Maret 2020

BPJS DALAM PERSIMPANGAN PRINSIP

Oleh : Destano Anugrahnu
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)” ini adalah amanat, perintah, tanggung jawab Negara dan landasan berpikir atau prinsip dasar yang seharusnya tidak boleh dilupakan dalam penyusunan konsep pelayanan kesehatan di bumi pertiwi ini dari konstitusi Negara  Indonesia, lantas kenapa dalam beberapa hari terakhir nampak terjadi kegaduhan pasca kepala Negara menetapkan regulasi tentang naiknya biaya jaminan kesehatan per januari 2020 nanti? Tentu perihal perkara ini masing-masing punya pendapat yang pro dan kontra tidak ada pula yang salah dengan itu, akan tetapi seharusnya dalam mendiskusikan terkait hak memperoleh pelayanan kesehatan ini  tidak boleh dilihat secara sepotong, harus dalam keadaan yang utuh yang artinya jangan hanya berhenti pada kontek hak dan kewajiban akan tetapi apa prinsip dasar dari substansi yang menjadi kegelisahan masyarakat kelas bawah dan menengah ini khususnya.
Pertama, besarnya ekspektasi & tuntutan masyarakat kepada pelayanan kualitas kesehatan di era sekarang harus kita akui, sehingga membuat pemerintah harus berupaya keras dalam penyeragaman kualitas pada setiap tingkat jenjang lapisan strukturnya, akan tetapi Negara juga tidak boleh melupakan secara pendapatan perkapita masayarakat Indonesia juga masih mengalami ketidakjelasan data dari berbagai lembaga Negara memiliki data sendiri, sehingga jika data yang sama digunakan sebagai salah satu dasar pengeneralisiran dalam penentuan naiknya biaya jaminan kesehatan maka sudah bisa dipastikan ada teriakan protes dari pihak pihak yang merasa di cekik dengan pemberlakuan kebijakan ini, ditambah lagi sistem BPJS yang gunakan sekarang dengan mewajibkan didalam satu kartu keluarga harus masuk dalam beban yang ditanggung dibayarkan tentu membuat semakin peliknya permasalahan ini, sehingga jaminan kesehatan nampaknya bagi kaum marginal seperti upeti kepada penjajah, karena logika masyarakat awam akan berpikir dengan jumlah anak semisal lima orang selama 1 tahun tidak ada yang sakit bukankah akan Cuma-Cuma membayarkan asuransi kesehatan tersebut? (meski kita sadar tidak ada orang yang ingin sakit hanya untuk mengakses layanan BPJS tersebut, ini pun dampak belum tuntasnya dalam proses sosialisasi dan penyadaran dari konsep jaminan dan asuransi kesehatan plat merah ini sehingga secara perspektif masyarakat awam belum tuntas atas kewajiban tersebut atau memang karena konsep yang digunakan Negara itu sendiri memang tidak jelas?)
Kedua, kenaikan iuran  asuransi kesehatan ini pula kenapa mendapat reaksi yang keras dari masyarakat? karena pada tingkat akar rumput slogan “BPJS menggunakan konsep gotong royong” hanyalah tinggal slogan semata karena pada faktanya yang merasakan dampak keras dari kebijakan ini adalah masyarakat menengah kebawah, karena bagi kaum yang mampu tidak ada yang mau menggunakan asuransi plat merah ini karena faktanya adanya diskriminasi pelayanan yang sangat nyata jika peserta pengguna jaminan kesehatan ini dengan jalur mandiri dalam menerima pelayanan kesehatan, yang mana artinya secara kualitas pelayanan BPJS boleh dikategorikan masih sangat perlu terus ditingkatkan justru iuran penggunaannya meningkat jadi tidaklah pula berlebihan reaksi yang masyarakat sampaikan jika keberatan, andai didalam masa transisi menuju peningkatan kualitas layanan dari BPJS naik mungkin tidak semasif sekarang protes dari rakyat kelas marginal Indonesia, sama hal dengan solusi yang Negara tawarkan bagi yang tidak mampu dari kenaikan iuran ini adalah “turun kelas” juga harus diperhatikan ke tingkat tapak nantinya apakah solusi ini dalam rangkaian semangat keberpihakan atau hanya solusi temporary guna membiaskan gelombang protes, Negara juga harus memasatikan apakah tidak akan ada diskriminasi (proses, kualitas layanan, kualitas pengobotan, keramahan,) yang lebih masif jika solusi tawaran Negara itu dilakukan oleh masyarakat tidak mampu? dan apakah-apakah yang lainnya juga Negara harus antisipatif atas solusinya itu.
Terakhir, sekali lagi penulis ingin ingatkan bahwa perintah Undang-Undang Dasar 1945 kita yakni, ( Rakya Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1) itu tanpa amanat ditetapkan kembali lebih lanjut dalam aturan bersayap dan bertingkat dibawahnya yang artinya perintah ini sangat jelas, sehingga jika hukum dasar kita berbangsa dan bernegara tidak konsisten & justru mengikat leher sang pemilik kedaulatan tertinggi kita, maka sistem berNegara NKRI niscahya akan mengalami kekacauan dan pembangkangan dari rakyat, “semoga saja konsep BPJS bukanlah upeti budak kepada kompeni”     


*Penulis Adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar