Kamis, 07 Maret 2019

KEGAMANGAN UNDANG-UNDANG ITE


OLeh : Destano Anugrahnu

            Memang selalu menarik jika mendiskusikan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektonik (ITE), seperti yang kita ketahui bersama baru-baru ini setelah Buni Yani muara dari kasus penistaan agama sang Gubernur kontroversial, Basuki Tjahja Purnama, kini yang terbaru menyusul kembali musisi kondang yang terjun ke dunia politik yakni Ahmad Dani pimpinan management group music tersohor republik ini “Republik Cinta” yang menjadi sasaran penegakan hukum dari regulasi ini.
            Banyak pro dan kontra atas regulasi ini, bagi yang pro tentu berargumen memang sudah sepantasnya demikianlah hukum menunjukan tajinya sebagai panglima di Negara yang menyepakati bahwa dirinya adalah Negara hukum, kepastian merupakan sebuah nilai utama dari fungsi hukum itu sendiri, akan tetapi bagi mereka yang kontra khususnya oposisi penguasa UU ITE seakan  menjadi palu gada pemukul lawan politik penguasa khususnya yang garis keras dalam mengkritisi pemerintah.
            Penulis mencoba berdiri secara objektif dalam melihat Undang-Undang ITE ini, pertama ini adalah regulasi yang konstitusional yang di tetapkan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang di dalamnya tentu juga ada barisan oposisi, lantas kenapa baru sekarang ini dikatakan pasal karet?apakah regulasi ini hanya proyek ladang basah refresentator rakyat Indonesia? ataukah ini jalan yang sudah dibangun dan disiapkan mereka untuk membuat kegaduhan Negeri, hingga kesannya sudah bekerja tapi hasilnya nol besar. Namun akan tetapi pula penulis rasa penguasa harus berani berlaku objektif dalam memaknai regulasi ini, jangan sampai menyeret aparat penegak hukum untuk di pinjam tangannya sebagai alat palu gada pemukul lawan politiknya dan pengatup kekritisan rakyat di era reformasi dan keterbukaan demokrasi ini. Terakhir penulis hanya menitip kekhawatiran jangan sampai regulasi ini menjadi regulasi yang memundurkan peradaban demokrasi bangsa Indonesia, jangan sampai regulasi ini menjembatani kembalinya lahir penguasa yang otoriter & diktator, dan jika gejala demikian sadari sekarang sudah terindikasi maka tidak ada lain langkah yang harus diperjuangkan  revisi sesegera mungkin regulasi jembatan kaum otoriter ini.

*Penulis adalah Pemuda Dayak Maanyan Barito Timur Kalimantan Tengah   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar