Kamis, 22 Maret 2018

HGU PBS KALTENG DIPERTANYAKAN




Oleh : Destano Anugrahnu, SH
           


Jika di taman kanak-kanak kita semua tentu tahu lagu naik-naik kepuncak gunung, pada reffnya ada syair yang berkata “kiri kanan ku lihat semua banyak pohon cemara” berbeda dengan sekarang mungkin lagu ini sudah kurang relevan karena nyatanya  hamparan luasan perkebunan kelapa sawitlah yang merupakan hal yang lumrah menjadi pemandangan masyarakat hari ini baik di wilayah pegunungan, dataran rendah maupun area berawa , jika dahulu pohon yang rindang ditiup angin sepai sepoi namun ditengah kemajuan peradaban dan zaman hal tersebut pelan-pelan tapi pasti berubah menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit. Tentu tidak ada yang menyangkal nilai ekonomis dari tumbuhan ini membuatnya menjadi primadona dizaman millennium ini.
            Namun kali ini penulis membawa sebuah informasi dari hasil penelitian seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan yang membuat kita jadi mengehala napas panjang khususnya pemerintah, praktisi lingkungan, NGO, LSM dan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya. Mengacu hasil penelitian Radjabudin dalam Tesisnya “Kedudukan SK.529/MENHUT-II/2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011”, yang mana inti dari penelitian itu menyebutkan SK.529/Menhut-II/2012 yang masih bersifat penunjukan, dan penunjukan kawasan hutan belaka belum  bisa menjadi acuan penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, karena dipandang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
            Berangkat dari pemikiran sebagaimana diatas tersebut maka penulis memiliki keraguan atas status HGU lahan milik perkebunan besar swasta Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Tengah ini mengacu banyaknya masalah tenurial yang lahir dari perkembangan usaha ini, jangan-jangan masih ada HGU yang berada dalam kawasan hutan yang mana itu jelas merupakan suatu pelanggaran dan dilarang kecuali pasca pelepasan status kawasan, karena logika kecilnya jika tata ruang wilayah suatu daerah itu belum mengandung kepastian bagaimana mungkin kita bisa yakin penerapan HGU perkebunan kelapa sawit itu objektif? apakah ini kesalahan & kekeliruan oleh mereka yang paham dan mengerti serta memiliki daya untuk mengatur kebijakan entah suatu kekhilafan ataukah kesengajaan agar diaminkan bersama dengan dalih sudah terlanjur ditetapkan, jika ini suatu bagian dari permufakatan jahat baik mereka yang ada di pusat maupun daerah, sungguh lagi-lagi ini merupakan penghinaan & pembodohan atas harga diri dan wilayah masyarakat Kalimantan Tengah. Karena tentu sangat kita sadari dan pahami semisal jika kawasan hutan yang dijadikan HGU perkebunan besar swasta tersebut adalah pada faktanya kawasan yang seharusnya menjadi wilayah hutan lindung guna menjaga stabilitas suatu wilayah dari potensi-potensi bencana  atau wilayah hutan adat yang mana berguna mencerminkan sebagaimana identitas diri, berhubungan dengan tradisi kepercayaan leluhur  dari masyarakat adat Kalimantan Tengah bukankah banyak aspek yang jadinya berantakan, semoga kita berdoa kebenaran dan  fakta dari ketakutan ini hanyalah ilusi yang terlahir dari banyaknya konflik PBS di bumi Pancasila ini. Sekian dan Makasih.

Rabu, 21 Maret 2018

KRAN LEGALITAS HUTAN PRODUKSI




Oleh : Destano Anugrahnu, SH



Jika kita merefleksikan kembali di zaman orde baru tentu semua orang tidak akan melupakan dengan salah satu program andalan pembangunan di zaman itu yakni PELITA (Pembangunan Lima Tahun) yang mana tentu di sebagian wilayah Indonesia merasakan pembangunan dari program ini, namun pula tidaklah sedikit wilayah dan daerah yang hanya merasakan imbas dari program ini. Pada zaman ini adalah masa dimana kejayaan perusahaan kayu atau yang lebih dikenal dengan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), yang pada realita dilapangan tidak sedikit pula pengusahaan hasil hutan kayu ini dibarengi dengan illegal loging yakni penebangan hutan secara bebas tanpa mengacu standar operasional prosedur sesuai regulasi yang menjadi payung dari usaha ini sendiri, karena tentu semua pengusaha pada zaman itu sadar lemahnya penindakan dan menyadari banyaknya celah yang dibuka dengan dalih pembangunan.
            Terlepas dari segala dinamika dan pembenaran masa orde baru, jika kita membicarakan tentang hutan tentu tidak ada habisnya, karena seakan memang dari sana ada banyak bahan yang sangat sexy untuk dipergunjingkan. Salah satu yang mungkin tidak banyak di sadari dan disadarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas atas ini, yakni berkenaan hutan produksi. Hutan produksi selalu menjadi celah bagi semua badan usaha untuk menjadikannya ekspansi wilayah usahanya karena besarnya tuntutan pasar maupun sebatas kerakusan dari para kapitalis yang memiliki kolega dengan pemangku kebijakan.

            Adapun yang menjadi dosa bagi para pejabat masa kini mereka biarkan kaum pemodal mengusir banyak masyarakat akar rumput secara paksa dengan sedikit ucapan turut prihatin dengan ganti rugi kompensasi atas tanaman dan tumbuhan di atas tanah sumber masyarakat menggantungkan hidup, seakan masalah sosial yang akan terjadi kelak dari hal ini menjadi project baru bagi mereka para pemangku kebijakan. Seharusnya bagi mereka yang tahu hutan produksi tidak akan pernah bisa di miliki masyarakat dengan legalitas yang di akui di Republik ini  karena berada di kawasan hutan, menjadikan mereka menginisiatifkan agar mencari opsi guna dapat memayungi dan memagar rakyat dari penjarahan pengusaha, hari ini pemerintah pusat telah membuka ruang melewati program Perhutanan Sosial guna legalitas status hutan produksi yang sudah terlanjur dikelola dan menjadi sumber penghidupan serta keberlanjutan hajat hidup orang banyak bisa dipagar dari HGU maupun HPH, namun tetap saja respon dan gerak para pemangku kebijakan daerah lamban seakan sambil menunggu masyarakat berlomba dengan pengusaha untuk mendapatkan izin pengelolaan atas hutan produksi tersebut, rupanya hal ini harus menjadi momentum yang  di sadari masyarakat kelas bawah bahwa mereka harus berjuang mandiri, karena jika kita menunggu para pelayan berdasi yang sebenarnya kita biayai dengan berat hati penulis katakan itu berat kita tidak akan kuat, lebih baik kita pagar hutan-hutan kita sebelum kita terusir oleh pengusaha yang berafiliasi dalam penguasa. Sekian & Terimakasih.

Sabtu, 24 Februari 2018

MENGUAK REALITA PLASMA



Oleh : Destano Anugrahnu, SH
Siapa yang tidak kenal dengan pohon sawit yang nama latinnya (elaeis )ini, sebuah tumbuhan yang sangat begitu akrab kita dengar hari-hari ini, yang mana konon informasinya tumbuhan berduri ini mampu bertahan hidup dalam keadaan tanah yang tidak terlalu berkualitas sekalipun, seperti lahan berair/rawa, gambut, dan lain sebagainya, ditambah lagi secara ekonomis peluang tumbuhan ini jika di budidayakan dalam jumlah banyak konon juga cukup menggiurkan dan menjanjikan masyarakat secara umum dan pelaku usaha serta pemilik modal khususnya.   
Setiap tahunnya kebutuhan minyak kelapa sawit semakin meningkat baik secara internasional maupun secara nasional karena disadari atau tidak hari ini ada banyak bahan makanan yang berbahan dasar dari minyak tanaman ini, selain itu pula sisa dari pengolahan buahnya sendiri tumbuhan ini masih memiliki beberapa nilai ekonomis yang tidak kalah menjanjikan lagi.
Di Indonesia sendiri tumbuhan ini mulai di berkembang pesat dalam tingkatan perkebunan merebak dari wilayah pulau Sumatera, karena semakin besarnya tuntutan pasar atas pengolahan tumbuhan ini, beberapa korporasi pun mulai melebarkan bisnisnya ke beberapa pulau lain seperti Kalimantan dan Papua.
Dalam ekspansi usahanya perkebunan besar kelapa sawit memiliki banyak trik dan cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa usaha ini, ramah lingkungan, membina masyarakat, menyerap tenaga kerja yang besar dan salah satu program pamungkas yang membuat banyak masyarakat tingkat akar rumput gelap mata dari usaha korporasi ini adalah Plasma. Plasma sendiri dipahami masyarakat merupakan perkebunan produktif yang perusahaan sediakan & bagikan bagi mereka yang mau tanah miliknya di alihkan statusnya menjadi HGU (hak Guna Usaha) dari korporasi perkebunan ini yang tentunya dengan ganti rugi yang alakadarnya dan kadang tidak rasional.
Namun hari ini penulis mulai menemukan banyak kejanggalan dari janji dan kesepakatan awal masyarakat dengan banyaknya perkebunan besar kelapa sawit, dari sistem pekerja saja hari-hari ini banyak korporasi yang dengan cerdiknya memPHK mereka yang secara pendidikan rendah dengan alasan tidak sesuai dengan standar yang perusahaan terapkan, dan disisi lain dari Plasma sendiri penulis menilai tidak lebih dari upaya guna mengelabuhi masyarakat agar menyerahkan lahan-lahannya guna ekspansi perkebunan, karena hari ini pada nyatanya perkebunan plasma yang diserahkan bagi masyarakat adalah perkebunan yang tidak terpelihara dengan baik/ kualitas rendah ditambah lagi minimnya pengetahuan dan biaya pemeliharaan tinggi oleh masyarakat dalam pemeliharaan kebun sawit itu sendiri membuat banyak diantara mereka hanya bisa pasrah dan tahu ujungnya. Melihat fakta ini semangat kehadiran perkebunan sawit guna mengentaskan banyak persoalan ekonomi masyarakat selama ini pun membuat kita semakin pesimis, karena pada nyatanya hanya kaum eksekutif, legislatif dan yudikatiflah yang konkret merasakan nikmat dari kehadiran korporasi ini, sementara masyarakat akar rumput hanya menikmati imbasnya seperti maraknya kerusakan lingkungan akibat kegiatan aktivitas usaha ini.
Jika persoalan ini terus terjadi dianggap hal lumrah tanpa solusi konkret dari para pemangku kebijakan maka sangat besar kemungkinan semakin maraknya kelahiran kriminalitas-kriminalitas dengan berbagai modus baru yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak puas dijadikan penonton diatas tanah mereka sendiri, bukan kesejahteraan yang dihasilkan dari aktivitas ini melainkan gerakan sosial perlawanan masyarakat tingkat akar rumput, atau yang penulis istilahkan Reclaiming Action. Sekian & terimakasih.
#Legal staf Borneo Institute Kalimantan Tengah