Sabtu, 07 Mei 2022

ORGANISASI SIPIL TAK PANDAI MENGKONSOLIDASI DIRI

 

Oleh: Destano Anugrahnu


Tulisan ini akan dimulai dengan sebuah pendapat dari almarhum Asmara Nababan yang dituturkan kepada penulis secara lisan oleh seorang kawan lama tokoh gerakan masyarakat sipil tersebut, “Asmara pernah berujar katanya, jumlah orang (baca: kaum aktivis) yang seperti kita itu tidak banyak, jadi sudah seharusnya kita terus saling Asuh, Asah, dan Asih”, entah ini pendapat orisinal dari beliau atau pengalaman yang beliau pungut dalam perjalanan panjangnya didalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil. Berangkat daripada hal tersebut nampak bisa menjadi batu uji didalam melihat dan merefleksikan progress daripada arah gerakan, keberadaan dan kehadiran organisasi-organisasi masyarakat sipil hari-hari ini. Apakah kemodernisasian zaman dan kecanggihan teknologi pada saat ini dikombinasikan dengan perjalanan panjang dalam pengalaman atas pengadvokasian dan atau pengorganisasian masyarakat sipil telah membuat organisasi-organisasi sipil itu berkonsolidasi secara terpadu atau adanya solidaritas yang tinggi atas sesama pekerja sosial tersebut, atau justru malah mengalami stagnanisasi bahkan kemunduran dari masa ke masa didalam kemampuan organisasi-organisasi sipil tersebut berkonsolidasi.

Kenapa konsolidasi organisasi-organisasi sipil menjadi perhatian penulis, yang mungkin sebenarnya isu terkait hal ini sudah sadari lama dibahas dan didiskusikan banyak pihak, hal ini dikarenakan melihat fenomena hari-hari ini dimana jika kita melihat Survei Charta Politika menyebutkan Tingkat Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Turun, tingkat ketidakpuasan terhadap pemerintah ada di angka angka 35,7 persen. Jika dilihat dari tren, terjadi penurunan kepuasan kinerja Pemerintah sejak Januari 2022, pada sisi yang lain hasil survei LSI menyebutkan pula dalam hal terkait penegakan hukum ada 33,7 persen masyarakat yang menilai kondisi penegakan hukum Indonesia masih buruk dan sangat buruk. Tren buruk pada rana eksekutif dan penegakan hukum (yudikatif) tersebut nampaknya juga diikuti dengan lembaga legislatif kita, dimana hasil survei yang dilakukan lembaga Fixpoll Research and Strategic Consulting pada 16-27 Juli 2021 berdasarkan kinerja lembaga, MPR, DPR dan DPD mendapat tingkat kepuasan terendah. Responden yang puas dan sangat atas kinerja MPR hanya 14 persen, sedangkan yang tidak puas mencapai 28,4 persen. Sehingga membawa kita pada pertanyaan tentunya jika tiga (3) cabang kekuasaan utama yang diamanahkan guna dapat diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan dan peraturan sekaligus memberikan rasa keadilan tersebut tidak mampu mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama dalam bernegara dan berbangsa sebagaimana yang tertuang dalam bagian pembukaan konstitusi kita tepatnya pada alinea ke empat (4) yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka siapakah lagi yang mesti mengawal dan terus mempertanyakan keseriusan para penyelenggara negara dan pemegang kekuasaan kita saat ini untuk dapat mewujudkan cita-cita berbangsa tersebut? Dengan adanya pasal 1 ayat 2 UU NRI tahun 1945 yang menyebutkan “kedaulatan berada ditangan rakyat” di lanjutkan dengan pasal 28 UU NRI tahun 1945 yang menerangkan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan….” memang tidak disebutkan secara langsung peran dan fungsi dari organisasi-organisasi sipil akan tetapi tentunya jika kita interpretasi dan konstruksikan maka disinilah bagian atau titik singgung secara tersurat dari amanat konstitusi atas keberadaan dan peran penting organisasi-organisasi sipil tersebut.    

Akan tetapi perihal yang terjadi demikian nampaknya belum dilihat sebagai moment yang berharga bagi segenap organisasi-organisasi sipil untuk bisa terus mengisi setiap kekosongan atas ketidakhadiran lembaga dan penyelenggara negara atas kepentingan berbangsa dan bernegara, justru yang terjadi tidak jarang organisasi-organisasi sipil terjebak dalam perdebatan-perdebatan yang sama sekali non substansial seperti terkait jenis dari program kerja yang tidak sama, definisi atas subjek--objek yang diperjuangkan, klaim komunitas dampingan, organisasi mana yang seharusnya memimpin dan bahkan tak jarang perihal tidak terlibat aktif dalam konsorsium atau forum perjuangan bersama tertentu pun jadi bahan gunjingan, sungguh bagaimana potret organisasi-organisasi sipil seringkali ternyata bergulat dan berkutat dalam pembuangan energi pada hal yang tidak berarti, memang argumentasi budaya diskusi dan debat memang sulit dipisahkan dalam organisasi-organisasi sipil, karena tentunya ada keyakinan bahwa “solusi terbaik selalu hadir dari diskusi dan debat yang berbobot dan berkualitas”, akan tetapi yang mesti sama-sama mulai dipikir oleh para pegiat sosial yakni, kaum politisi peramu kebijakan yang minim keberpihakan pada masyarakat rentan atau kaum marjinal dan elit dari kekuasaan yang juga seringkali afiliasi dari kaum pemodal tidak pernah mau menunggu sampai solusi dari perdebatan itu berhasil, sehingga pilihan yang tersedia permakluman yang substansial--kalaupun komporomi dianggap kata yang politis digunakan, nampaknya alternatif yang mesti dikemukakan.

Bagian terakhir atas refleksi lewat tulisan ini yakni, adanya covid-19, narasi semuanya demi kepentingan pembangunan, peningkatan investasi guna pendapatan negara meski mengabaikan peraturan perundang-undangan, nampaknya sudah membuat kebingungan ditengah masyarakat yang nyatanya dampak atas perubahan dan atau perbaikan nasib penghidupan rakyat tak juga kunjung konkret dirasakan yang dibuktikan dan termanifestasi dengan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pada tiga elemen kekuasaan sebagaimana data yang diterangkan pada bagian sebelumnya, belum lagi jika kita lihat hari-hari ini dimana adanya tren mulai menjamurnya organisasi-organisasi sipil yang ternyata secara gagasan merupakan bentukan dari elit politik atau kekuasaan untuk meligitimasi setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan kekuasaan yang tentu tujuannya tidaklah lain daripada memecah belah semangat, solidaritas dan kekritisan rakyat, sehingga rentetan peristiwa tersebut semestinya menjadi perenungan kembali bagi organisasi-organisasi sipil, ada bahaya laten yang saat ini sedang terjadi dan memerlukan penanganan segera, yang mesti memerlukan perencanaan strategi dari tingkat akar rumput sampai dengan nasional bahkan internasional, yang juga membawa konsekuensi tidak akan mungkin bisa ditangani secara perorangan atau satu/dua lembaga saja, sehingga saat ini merupakan moment yang tepat bagi semua pihak untuk tidak lagi mengedepankan ego besar atau kecilnya lembaganya, atau siapa yang senior dan junior, strategi lembaga mana yang paling benar, melainkan siapa dapat berbuat apa dalam konteks dan isu yang mana sehingga membawa pada sebuah solusi bersama dan tujuan bersama, tanpa hal demikian maka organisasi-organisasi sipil akan terus terjebak dalam perjuangan yang nampak banyak berbuat tapi sesungguhnya minim berdampak, atau istilah penulis “seruduk babi” dalam ruang hampa.

Senin, 14 Maret 2022

DI NUSANTARA, LANTAS DAYAK DAPAT APA?

Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Tatkala Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi jika Kalimantan Timur sebagai lokasi perpindahan ibu kota baru dari Republik Indonesia, pada tanggal 26 agustus 2019 tentu kita tidak lupa moment dan peristiwa tersebut, secara rentetan ada banyak reaksi yang terjadi, ada kritik tajam bahkan sampai pada penolakan dari mereka yang didominasi oleh masyarakat non Kalimantan, sementara pada sisi yang lain kebijakan ini mendapat dukungan yang kuat dan hebat bagi para warga masyarakat pulau Kalimantan. Pembicaraan pra dan pasca penetapan kebijakan tersebut menjadi hal yang tidak terhindarkan sebagai topik perbincangan oleh politisi, akademisi, praktisi, bahkan masyarakat awam di seluruh pulau Kalimantan, baik pada kegiatan berbentuk FGD, sosialisasi, sampai pada obrolan warung kopi, ada banyak analisis, kajian bahkan sampai pada spekulasi terkait diambilnya kebijakan ini, bahkan bagi sebagian besar masyarakat awam Kalimantan yang tulus dan polos berpikir, setelah sekian lama memilih setia dan taat sebagai bagian dari NKRI ini, ada kebijakan yang mau melihat Kalimantan melewati sumber daya Manusianya untuk mampu menjadi tuan dirumah dan kampung halamannya, bisa berkontribusi bagi Indonesia, bisa mendapat pembangunan yang merata dan kebijakan yang penuh keberpihakan dan berbagai ekspektasi liar yang sebenarnya juga tidaklah berlebihan setelah sekian lama nampak hanya sebagai pemain cadangan jika kita analogikan dalam permainan sepakbola.

            Rentetan peristiwa selanjutnya jika kita urai tentang ibukota juga membawa kita pada refleksi dimana beberapa saat yang lalu dikala seorang edi mulyadi melontarkan sebuah kalimat bernuansa penghinaan atas Kalimantan yang salah satunya dilatarbelakangi oleh pemindahan ibu kota ini melewati video pendeknya yang tersebar pada hampir semua platform media sosial pun membuat geger dan gelombang demonstrasi di hampir seluruh wilayah Kalimantan dan mengundang pemberitaan berbagai media dari lokal Kalimantan sampai pada Nasional, yang akhirnya menyeret pelaku pada proses hukum, dan juga sampai membuat berbagai kalangan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu mendatangi komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat tepatnya pada tanggal 27 januari 2022, yang mana jika kita kupas lebih jauh dikala upaya audiensi atau rapat dengar pendapat tersebut juga terselip harapan yang sangat besar agar nantinya yang ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin badan otorita Ibu Kota Negara yang baru adalah putra daerah asli Kalimantan.

            Selanjutnya keseriusan keinginan adanya refresentasi nyata dari pemimpin Badan Otorita IKN tersebut juga nampak ditindak lanjutinya dengan adanya pertemuan di Jakarta pada 28 februari 2022 para tokoh adat masyarakat Kalimantan, yang dihadiri langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Bapak Martin Billa, Sultan Kutai Kartanegara, Bapak Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Sultan Paser bapak Aji Muhammad Jarnawi, Sultan Banjar, Bapak Haji Khairul Saleh Al Mu’thasim Billah, dan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak H. Agustiar Sabran, yang mana dalam pertemuan tersebut juga melahirkan lima (5) maklumat penting yang juga selanjutnya membuat forum pertemuan tersebut dinamai Forum Maklumat Rakyat Kalimantan, yang mana mengusulkan salah satu poin pentingnya adalah adanya kebijakan untuk putra-putri Kalimantan dapat mengisi posisi strategis di Badan Otorita IKN Nusantara. Akan tetapi pada 10 Maret 2022 dikala Presiden menentukan sekaligus melantik ketua dan wakil dari Badan Otorita IKN nampak harapan, keinginan, usulan atau bahkan maklumat yang disampaikan sebelumnya dari berbagai tokoh Kalimantan tersebut nampaknya tidak pula membuat presiden berkenan untuk memilih putra putri terbaiknya, tokoh dan masyarakat Kalimantan boleh berencana saja namun tetap pak Presiden jua yang menentukannya. Selanjutnya daripada peristiwa tersebut membawa kita pada beberapa pertanyaan, apakah kata-kata para tokoh Kalimantan hari-hari ini nampak tidak memiliki daya paksa dan wibawa di dalam Istana sana? ataukah Masyarakat Kalimantan sadari awal memang tidak pernah dianggap ada dan cukup biasa sebagai penonton saja?

            Terakhir, berbagai respon atas siapa yang dipercayakan dalam memimpin Badan Otorita IKN memang hal yang wajar saja, selain itulah bukti adanya dinamika proses partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, juga bukti konsekuensi dari sistem demokrasi dalam bernegara. Adanya argument jika penentuan pimpinan badan otorita adalah prerogatif Presiden, atau pendapat bahwa IKN adalah bukan milik orang Dayak saja, atau pendapat dari sisi profesionalitas yang ditunjuk juga sah-sah saja dan menstandarkan pimpinan Badan Otorita sebagai keadilan kebijakan juga pardigma berpikir yang dangkal tentunya, akan tetapi hendaknya pun kita tidak lupa, jika selama ini politik anggaran yang selalu disandarkan pada kuantitas penduduk model Jawa sudah sadari lama kita nikmati dan membuat kita nampak jadi anak tiri, proses yang rumit dan berbelit dalam perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kita (baca;Dayak) beserta hak-hak asal usulnya juga sudah terjadi sadari lama--kalaupun kata ketiadaan dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan, kekayaan dan pajak batubara kita diperkosa dan diangkut semua ke Jakarta sementara kita perkara listrik masih sulit memenuhinya, tanah kita dirampas untuk disulap menjadi ladang perkebunan sawit tapi perkara minyak goreng kita ikut barisan antriannya, hutan yang berisi kayu kita habis dijarah dengan legal aturan dan undang-undang kita kebagian banjir dan bencananya, lantas sejak awal Dayak sebagai masyarakat asli pulau Kalimantan dapat apa dari kesepakatan kita berNKRI ini? Jika terus untuk kesekian kalinya lagi dan lagi kita hanya menjadi penonton dari asiknya mereka berpesta ditanah dan kampung halaman kita ini. Selanjutnya peristiwa penting ini membawa kita pada perenungan--kalaupun tamparan dianggap kata yang tak sopan sebagai orang timur disampaikan, membawa lembaga pendidikan dan kampus kita pada pertanyaan dan tantangan untuk mampu menjadi produsen kaum intelektual yang memiliki kualitas, integritas dan akuntabilitas keilmuan agar kita bukan lagi sebagai warga kelas dua di negeri ini karena alasan ketiadaan sumber daya manusia yang layak memimpin, lembaga pendidikan dan kampus kita selanjutnya bukan hanya dijadikan sebagai wadah pabrik kaum berijazah atau menstandarkan pencapaian dengan peringkat-peringkat administarsi saja, lembaga politik lokal dan politisinya juga hendaknya memberikan pendidikan politik yang mengandung keberpihakan, bukan justru hoby mempertontonkan masyarakat Dayak dalam perdebatan yang hanya mengandung sensasi tapi seharusnya mendidik dalam perdebatan yang esensi, dan juga para tetua ataupun tokoh adat kita mulailah membangun mimpi bersama dikalangan masyarakat adat Dayak sendiri, bukan hanya sebagai wadah mencari makan perut pribadi atau tempat menyusui kepentingan golongan untuk eksistensi diri, atau justru sebagai kendaraan politik dan alat menaklukkan kekritisan dan akal sehat sesama Dayak itu sendiri. Mampukah kita sama-sama untuk melakukan hal yang demikian? Tentunya jawabannya ada pada diri dan hati kita yang merasa benar dan sungguh masih seorang Insan Dayak. Sekian & terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)    









 

Sabtu, 04 Desember 2021

PUTUSAN MK: ANTARA APRESIASI & SANGSI

 Oleh: Destano Anugrahnu

 

            Tentu masih teringat jelas bagi kita pada tahun 2020 yang lalu bagaimana masifnya teriakan dari toa dan pengeras suara dimana-mana, spanduk dengan berbagai kata, kalimat dan tulisan yang berisi penolakan dan kecaman ataupun kalimat-kalimat sarkas pun tak terhitung jumlahnya, apparat penegak hukum dengan tameng, gegada ataupun rotan yang sedang berjaga nampak akrab dikala itu, mobil penegak hukum yang biasanya memuat cairan gas air mata menderu mengelilingi kota keluar dari sarangnya, dan sesekali dengan ganasnya memuntah cairannya guna membubarkan massa yang nampak mulai tak kondusif lagi dalam menyampaikan orasi-orasinya, yang seringkali pula dipicu oleh provokator yang tak jelas dari mana datangnya, yang nampak sudah terencana untuk membenturkan apparat dan massa yang sama-sama sedang terpanggang dibawah terik matahari. Pemandangan yang demikian pada tahun lalu memang akrab kita saksikan di televisi ataupun di media-media sosial, demonstrasi yang nampak serentak tersebut merupakan hilir dari penolakan kaum buruh dan serikatnya, petani, mahasiswa, aktivis lingkungan, kaum miskin kota dan banyak elemen lainnya pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sering disebutkan dengan Rancangan Undang-Undang Cilaka, penolakan tersebut sebenarnya merupakan akumulasi dari penolakan yang dilakukan jauh-jauh hari yang tidak mendapatkan perhatian, tanggapan dan ruang dialog bagi massa tersebut.

            Klimaks dari penolakan tersebut pun dibawa kepada mahkamah konstitusi untuk meminta pengujian baik secara formil dan materilnya, selanjutnya pada hari rabu, tanggal tiga, bulan november, tahun 2021, dan pada hari kamis, tanggal empat, bulan november, tahun 2021, yang diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal dua puluh lima, bulan november, tahun2021, selesai diucapkan pukul 13.17 WIByang lalu, Mahkamah Konstitusitelah memutuskan melewati putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang mendapat protes keras dari berbagai kelas sosial di tahun 2020 yang lalu, dimana dalam pokok permohonanmenerangkan yakni

1.    Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 

2.    Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian; 

3.    Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; 

4.    Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 

5.    Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen; 

6.    Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali; 

7.    Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 

8.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 

9.    Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 

            Jenis putusan yang demikian menurut beberapa literatur dan ahli di katagorikan dengan jenis putusan inkonstitusional bersyarat. Adapun model putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dari pengamatan dan referensi yang penulis pahami dari tahun ke tahun dibagi pada 5 model, di antaranya tersebut yakni:

a)     Model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (Legally Null and Void);

b)    Model putusan konstitusional bersyarat (conditionally constititional);

c)     Model putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstititional);

d)    Model putusan yang menunda pemberlakuan putusannya (limited constitutional dan

e)     Model putusan yang merumuskan norma baru;         

            Berkaitan dengan Putusan inkonstitusional bersyarat pertama kali dipraktikan oleh MK dalam Perkara Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-UndangPemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 58 huruf f Undang-UndangPemda yang melarang seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala jika pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihterdapat beberapa putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang dalam amarnya memuat putusan inkonstitusional bersyarat ditemukan sebanyak 31 putusan, akan tetapi yang perlu dicatat putusan inkonstitusional bersyarat tersebut umumnya dalam konteks pengujian materil bukan formil.

            Sementara dalam konteks Undang-Undang Cipta kerjaini dari aspek formil setelah diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945 agar MK menguji dan menafsirkan dari aspek formil, apakah Undang-Undang Ciptakerja ini melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 telah dipertimbangkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat Undang-Undangatau cacat secara formil sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi poin 3.20.3Dalam ilmu hukum dan perundang-undangan (legal drafting) secara teori dan praktik jika suatu Undang-Undang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi secara formil pembuatannya melanggar konstitusi, maka sudah pasti Undang-Undang ini batal demi hukum. Sehingga pada saat ini membuat para akademisi dan praktisi pada sebuah pertanyaan yang besar atas terobosan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ini.

 

            Terakhir, putusan Mahkamah KonstitusimelewatiputusannyaNomor 91/PUU-XVIII/2020berkaitan pengujian atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentu layak kita apresiasi karena merupakan secercah harapan atas kegersangan kepercayaan publik pada hukum disaat ini, dan juga penggambaran masih adanya integritas Sumber Daya Manusia dari marwah lembaga Mahkamah Konstitusisebagai The Guardian of constitution dan The Guardian of human right ini, dan tentu besar harapan sekaligus keyakinan kita pemberian putusan inkonstitusional bersyarat sebagaimana pengujian atas Undang-Undang Cipta Kerja ini bukan karena hakim-hakim MK terbawa sindrom terhutang budi& tersandera jasa ” karena telah diberi kompensasi oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi UU MK beberapa waktu lalu yang salah satunya berkaitan masa jabatan hakim  dari 5 tahun menjadi 15 tahun dan usia hakim Konstitusi yang sebelumnya dari 60 tahun menjadi 70 tahun, karena sekali lagi umumnya putusan inkonstitusional bersyarat itu untuk pengujian perundang-undangan secara materil bukan formil. Yang tentu kita sama-sama tahu fungsi dari hukum adalah untuk ketersedian dan pemenuhan sebuah keadilan, sementara keadilan bukanlah hasil akhir dari proses awal jika sejak semula mengabaikan proses yang semestinya. Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan “Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua (Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)”.

 

 

 

 

 

 

 

Jumat, 20 Agustus 2021

DESA ADAT SEBAGAI PENJABARAN KONSTITUSI

Oleh : Destano Anugrahnu

Berbicara tentang masyarakat adat di Indonesia maka tentu tidak terlepas dengan amanat konstitusi dalam Pasal 18B (2)yang menyebutkan secara sangat jelas yakniNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAkan tetapi nampaknya apa yang tertulis tidak selalu atau selamanya sesuai dan sejalan dengan yang dilakukan sekalipun itu merupakan amanat dan perintah dari hukum dasar sebuah Negara atau lazimnya disebut dengan konstitusi.

            Pada tanggal 9 agustus 2021 yang lalu, untuk kesekian kalinya dirayakan sebagai peringatan hari Masyarakat Adat Sedunia, dan tentunya dalam waktu bulan yang sama kita sebagai bangsa Indonesia baru-baru ini juga merayakan hari kemerdekaan kita tepatnya pada 17 agustus yang lalu, dan sehari sebelumnya presiden sebagai kepala Negara menyampaikan pidato kenegaraannya dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan public (baca; rakyat Indonesia) dengan menggunakan baju adat khas masyarakat adat suku Badui, akan tetapi rentetan peristiwa yang terjadi tersebut nampaknya tidak sejalan dengan kehadiran dan keberpihakan Negara pada nasib dan kehidupan masyarakat adat, adapun dasar argumentasi tersebut yakni sampai sejauh ini 76 tahun pasca bangsa dan negara ini keluar dari penjajahan tidak pula ada satupun produk hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mampu di hasilkan pimpinan negeri ini bersama legislatif kita dari masa ke masa, dan tidak pernah pula dijelaskan dalam sebuah kajian resmi negara atau penguasa kenapa, atau apa kendala sehingga payung hukum guna pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak kunjung mampu di wujudkan, sehingga tentu bukanlah asumsi yang berlebihan jika ada tudingan bahwa negara ini memang sadari lama tidak memiliki keberpihakan secara politik dan hukum untuk keterwujudan hal tersebut, negara dan penguasanya dari masa ke masa konsisten untuk mengingkari komitmen bersama masyarakat adat dikala berjuang untuk terbangunnya apa yang kita kenal sekarang dengan Negara Indonesia ini.

            Seorang penyair pernah mengatakan “lebih baik kita menyalakan lilin daripada hanya mengutuk kegelapansembari berjuang menemukan cahaya yang lebih terang”, peluang dan alternatif lain bagi masyarakat adat itu pun bisa kita coba perjuangkan dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa adat yang termuat dan diatur secara khusus dalam BAB XIII Undang-Undang Desa tersebut secara jelas menerangkan tata cara penetapan dan pengaturan terkait desa adat. Berdasarkan histori konstitusi dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dengan UUD NRI tahun 1945 membagi daerah dalam ketegori kecil dan besar, untuk daerah kecil disebutkan sebagai Volksgemeenshcappen, seperti desa, Nagari, wanua Nagari, Huta, Marga dan nomenklatur lainnya sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Selanjutnya untuk daerah besar disebutkan dengan Zelfbesturendelanshcappen,daerah kabupaten atau provinsi, selanjutnya dalam HIR (Hersiene Indonesische Reglement) desa adat juga sudah dikenal dengan istilah Inlandsche Gemeente dan Dorp, kemudian berlanjut pada zaman penjajahan Jepang, desa adat dikenal punsudah dikenal dengan “Ku” dimaknai Jepang sebagai kesatuan masyarakat berdasarkan adat, hanya saja setelah memasuki pada era Orde Baru dan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Desa, desa-desa adat tersebut mengalami proses penyeragaman dan penghancuran, sehingga kehilangan daya identifikasi atas dirinya pada masa yang lalu.

             Kemudian kenapa penulis bisa menginterpretasikan bahwa desa adat adalah salah satu penjabaran dari pasal 18b ayat 2 konstitusi kita, karena pada bagian akhir dari pasal tersebut menyebutkan dimana pengakuan dan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat itu di atur dalam Undang-Undang, mengacu terkait desa adat yang sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, artinya salah satu dari prasyarat pengakuan tersebut telah berlandasan yuridis, memang dalam pasal 18b ayat 2 tersebut tidak secara langsung menyebutkan terkait desa atau desa adat, akan tetapi jika kita lihat dalam definisi dan terminology desa adat dalam Undang-Undang Desa disebutkan sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan seterusnya, sehingga sejalan dengan perintah konstitusi tersebut, diperkuat kembali dalam pasal 3 pada huruf a dari  Undang-Undang Desa ini dengan sebuah asas rekognisi, yang artinya hak-hak asal-usul dari masyarakat adat tersebut diakui, sehingga amat disayangkan jika desa adat tidak mendapat tempat, perhatian dan dukungan sebagai salah satu alat dan upaya pengembalian kedaulatan dan keberdayaan masyarakat adat itu sendiri.   

            Selanjutnya bagaimana dengan masyarakat adat Dayak, apakah Desa adat itu ada dan dikenal didalam Dayak khususnya di Kalimantan Tengah? Pada masyarakat Dayak di Daerah Kahayan, Rungan, Manuhing, Kapuas & katingan mengenal apa yang dikatakan Lewu, bagi orang Dayak Maanyan  mereka menyebutnya Tumpuk, Ja bagi orang Dayak Lawangan, Lebu bagi orang Dayak Bakumpai, Lowubagi Dayak Siang dan lainnya lagi, inilah desa-desa adat yang masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah sadari lama kenal, oleh karenannya dalam Undang-Undang Desa dikatakan “Desa adat atau yang disebut dengan nama lain”. Lebih jauh lagi jika kita mengingat fakta dan realita sejarah dimana dalam konferensi para Gubernur se-Indonesia ke IV tangal 17&18 januari 1956, Gubernur Milono menyampai dalam alinea 2 & 3 (kutipannya) "jadi Kalsel dibagi 2 propinsi, yaitu propinsi DAYAK & Kalsel.Pada tanggal 27 maret 1957 di Buntok (Perjanjian damai Madara), Kutipan pidato pimpinan GMTPS, sejak kami mengumumkan pada bulan desember 1956 di DAERAH DAYAK BESAR tidak aman, Mandau Pusaka tersebut dihunuskan dari sarangnya. Sehingga oleh karena poin penjelasan sederhana fakta sejarah tersebut diatas itu bisa di artikan sudah sadari lama keinginan para pendiri provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa membentuk sebuah provinsi adat guna tersedianya payung hukum dan kepastian hukum yang jelas dalam mempertahankan harkat dan martabat adat istiadat Dayak itu sendiri, sehingga jika saat ini ada perjuangan untuk desa adat itu justru lebih kecil dari apa yang pernah dicitakan oleh pendiri Provinsi ini, dan seharusnya mengheran jika tidak mendapat dukungan dan persetujuan dari masyarakat adat Dayak yang sungguh=sungguh berjuang untuk Utus Dayak. Karena tentunya dengan diatur dan ditetapkannya desa adat atau yang dikenal dengan sebutan lokal masing-masing wilayah masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah demikian merupakan jembatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang tidak lain sebagai upayagenerasi Dayak yang selanjutnya untuk mewujudkan mimpi & meneruskan perjuangan para pendiri provinsi kita ini.  

 

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat adat & Desa di Kalimantan Tengah, 

 

 

Minggu, 06 Juni 2021

“Membangun Pendidikan Hukum & Demokrasi Lewat Desa Adat”


 

Latar Belakang

Tentunya bukan sebuah hal yang baru dimana perkara mengenai desa merupakan kisah dan cerita dari sekumpulan persekutuan sosial yang kalah dan termarjinal. Desa identik dengan citra kaum yang terpinggirkan dan terabaikan, melekat dengan citra miskin, pinggiran, keterbelakangan dan kebodohan. Kata Ulew (Uluh lewu) dalam Bahasa Dayak Ngaju yang berasal dari kata “orang desa” sering digunakan sebagai ejekan dan olokan atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah menjadi lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa di jadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Kebutuhan itu yang menentukan sang subyek, yaitu orang-orang kota yang dianggap berperadaban lebih tinggi. Orang-orang desa yang berperadaban rendah cukup menjadi obyek. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang jadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Dalam waktu sekian lama, cara pandang demikian menghujam kuat di benak para teknokrat yang merancang pembangunan di negeri ini termasuk pula yang terjadi dengan desa-desa yang ada di tanah Dayak. Desa tidak lebih sebagai pelayanan administratif yang perannya untuk mengotrol warga negara, tujuan utama maksud tersebut tidaklah lain dari mereka yang mengingini adanya ketidak berdayaan dari masyarakat desa, karena keberdayaan masyarakat desa hanya akan menyulitkan untuk dikontrol.

Pada tanggal 17 agustus di tahun 2021 nanti maka genaplah 76 tahun sudah perjalanan bangsa Indonesia ini bernegara pasca kemerdekaan kita pada tahun 1945 yang lalu, usia yang tentu tidak lagi muda seharusnya, jika di analogikan pada manusia tentu dengan usia yang demikian bangsa kita sudah memasuki usia yang tua atau bahkan manula (manusia lanjut usia), akan tetapi ada sebuah pepatah yang mengatakan “usia bukalah jaminan kedewasaan”mungkin ungkapan demikian juga relevan kita pakai dalam merefleksikan lama masa kita menempuh jalan panjang dalam berbangsa & bernegara ini, masih banyak ketidakmampuan NKRI ini sebagai bangsa yang berumur dalam menjawab jutaan kerinduan & keresahan anak kandung ibu pertiwi ini, mulai dari politiknya, ekonominya, hukum & sosial budaya, seringkali semakin lama kita mengamati perjalanan panjang yang tak berujung kita dalam berbangsa & bernegara ini justru mengalami banyak kemunduran atau mungkin lebih tepatnya ketiadaaan kemampuan bangsa & negara ini dalam berdaptasi dalam perkembangan & kemajuan zaman per hari-hari ini, apalagi jika berdiskusi & mengerucutkan topiknya terkait tentang keberlangsungan hidup & penghidupan masyarakat adat nusantara, bisa dikatakan hampir tidak ada upaya negara dalam menerjemahkan apa yang menjadi kebutuhan & kerinduan serta keberlanjutan & eksistensi keberadaan mereka[1].  

Dalam konstitusi kita pasca amandemen ditahun 2002 dalam pasal 18 b ayat 2 secara sangat jelas & eksplisit mengatakan “ Negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya……(Dst)”akan tetapi selama kurang lebih 18 tahun sejak amandemen terakhir konstitusi tersebut Negara tetap saja menunggak apa yang menjadi amanat konstitusi bagi masyarakat adat, yang dibuktikan sampai hari ini sejak 18 tahun tersebut tidak satu buah pun regulasi setingkat Undang-Undang pada tingkat Nasional yang melegitimasi, melindungi, mengakui & menghormati keberadaan masyarakat adat nusantara beserta hak-hak tradisonalnya, masyarakat adat hanya menjadi jargon atribut kampanye dalam masa-masa para elit memperebutkan kekuasaan di Negeri ini guna mendulang dukungan dalam masa raya pesta demokrasi, saat pesta sudah selesai masyarakat adat pun kembali ke pengaturan awal sebagai objek dari penindasan elit kekuasaan dan alat-alatnya maupun para pengusaha & aktivitas ekspolitasi SDA disekitar ruang hidup masyarakat adat, sehingga membuat adanya kekecewaan semua lapisan masyarakat adat nusantara, kesetiaan mereka merendahkan ego sectoral kedaerahannya dengan bersepakat meleburkan diri menjadi bagian yang utuh dari ibu pertiwi & mau patuh serta taat dengan tata aturan yang ditentukan oleh republik ini yang kadang justru memagari ruang gerak hidup mereka seakan tidak ada artinya sama sekali dimata para elit negeri ini, janji-janji adanya kesejahteraan dengan ber-NKRI mengutamakan identitas nasional, serta mngesampingkan identitas local mereka & menyatukankan dirinya adalah Indonesia nampak seperti isapan jempol belaka[2].

Bagi Masyarakat adat & masyarakat desa sendiri pada periode orde baru kerusakan posisi, struktur, & keadaan masyarakat adat semakin memprihatikan selain digunakannya system yang otoriter & terkuncinya ruang-ruang kebebasan public dalam berpendapat & mengekspresikan diri, masyarakat adat pada tingkat yang paling dasar juga di hancurkan dengan penyeragaman bentuk desa (rumah dasarnya) melewati Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 yang menjadi berorientasi Jawanisasi, yang mengakibatkan adanya akulturasi radikal dalam sosial politik, sosial ekonomi, sosial budayanya, sehingga terjadilah disorientasi dalam melihat apa itu adat (identitas dasarnya) oleh masyarakat adat itu sendiri[3].

 

Masalah

Apa yang membuat Desa Adat bisa menjadi solusi konflik & titik wadah berangkat pendidikan & perbaikan demokrasi & hukum Indonesia?

 

Pembahasan

Jika kita berbicara terkait konflik yang terus terjadi antara masyarakat adat dan negara nampak seperti jalan panjang yang tak berujung, mengutip seperti yang dijelaskan dalam teori domino atau lebih akrabnya dengan istilah teori efek domino yang sering didengungkan pada tahun 1950-an sampai 1980-an ini digunakan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower semasa perang dingin yang jika diterjemahkan kurang lebih berarti “Mengikuti prinsip domino jatuh, anda punya satu baris domino. Jatuhkan domino pertama dan yang akan terjadi sampai domino terakhir adalah rangkaian peristiwa yang berlangsung sangat cepat”, hal demikian juga bisa kita lihat dalam kusutnya permasalahan masyarakat adat yang ada di Indonesia, kekacauan pengaturan, ketidakadilan perlakuan, ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan dan masih jauhnya konsep keberpihakan Negara kepada kaum rentan ini melahirkan berbagai masalah turunan seperti kemiskinan, pengangguran, kelaparan, gizi buruk, frustasi sosial, rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia, tingkat urbanisasi yang tinggi, kesemerawutan, berkurangnya tenaga kerja produktif di pedesaan, semakin tingginya ketergantungan pada bahan pangan impor, dan menurunnya daya saing serta ketahanan pangan nasional. Akar dari semua persoalan diatas terletak pada ketidakberpihakan politik hukum & kebijakan Negara atas masyarakat adat yang diperparah dengan tidak berdirinya kebijakan-kebijakan tersebut diatas pondasi dasar yang kuat Pancasila dalam bingkai kokoh Undang-Undang Dasar 1945 dan sampai saat ini 76 tahun Republik ini merdeka tetap saja ketiadaan kejelasan pengakuan dan legitimasi bagi masyarakat adat di negeri ini.

Yang nampak terjadi politik pembangunan dan perekonomian kita terjebak dalam perangkap globalisasi yang digerakkan oleh kapitalisme global. Nilai-nilai dasar (fundamental values) ideologi negara Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 seperti moral, kedilan, kesetaraan, hak-hak asasi, kemanusian, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi fondasi, spirit, panduan dasar kita membangun Negara Bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya menjadi warisan sejarah yang sudah kehilangan makna sehingga kian terbenam didasar peti, di rak-rak buku, di laci-laci lemari, dan akibatnya, Negara Kesejahteraan (Walfare State) yang menjadi cita-cita kemerdekaan dan tujuan keberdirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagaikan jauh panggang dari api (Benhard Limbong, 2014:ii).

Harapan baru melewati Undang-Undang Desa.

            Pada tahun 2014 para pegiat-pegiat sosial bersama atropolog nasional di Indonesia melihat otonomi pada tingkat desa harus didorong & dilegitimasi, guna membangun kekuatan dari pinggiran, karena tentu akan banyak permasalahan yang bisa terurai jika kesatuan masyarakat pada tingkat dasar memiliki posisi tawar yang bagus & kuat atau sederhananya desa kuat maka negara akan kuat, maka dengan dinamika & perjalanan yang tentu tidak sebentar berhasillah dilahirkan sebuah Undang-Undang pada tingkat Nasional, yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lantas tentu ada pertanyaan apa yang menguntungkan masyarakat adat dengan adanya keberadaan Undang-Undang tersebut? Apakah yang bisa merekonstruksikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini selalu termarjinal & menjadi anak tiri oleh ibu pertiwi ini? Tentu rekonstruksi adat itu tidak cukup hanya dengan kembali membuka ruang yang besar menonjolkan atau mempertontonkan tari-tarian, ritual-ritual kebudayaan, atribut adat dan lain sebagainya.

Pada 27 januari 2020 yang lalu sebuah peristiwa penting terjadi di kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada hari tersebut suku bangsa Dayak membangun jalan sejarah baru bagi utusmereka pada masa-masa yang akan datang, dimana tanggal tersebut dimulainya pemungutan suara di 5 desa di kecamatan tersebut untuk meminta restu suara mayoritas setiap masyarakat desa secara demokrasi terbuka & langsung oleh setiap individu masyarakat didesa tersebut yang mereka namakan dengan Referendum desa adat, apakah mereka setuju atau tidak jika desanya dirubah statusnya menjadi desa adat dari sebelumnya dalam status desa dinas/desa admi`nistratif, yang mana artinya pada proses awal untuk menentukan arah baru bagi perjalanan sejarah masyarakat Dayak dari akar rumput ini tanpa ada paksaan, setingan, permainan money politik, dan hasrat harus dimenangkan, inilah pembuktian sudah adanya kedewasaan dalam pemahaman berdemokrasi & berbeda pilihan oleh anak-anak pelosok bumi Borneo, hal itu dibuktikan dengan adanya tiga (3) desa yang mendapat suara mayoritas setuju & ada dua (2) desa yang mayoritas masyarakat desanya belum berkenan untuk dirubah statusnya menjadi desa adat.[4]

Kenapa desa adat penulis anggap sebagai jalan kemaslahatan baru bagi suku bangsa Dayak, karena sejak lahirnya periode orde baru tanah Dayak telah dibombardil secara terstruktur & masif agar hanya bisa berpasrah dalam ketidakadilan selaku sesama anak ibu pertiwi, baik dari sisi politiknya, budaya & ekonomi, setelah sekian lama Negara mengalami kelalaian memperhatikan apa yang menjadi kerinduan suku bangsa Dayak, dan acapkali suku bangsa mayoritas penduduk asli bumi Borneo ini hanya dijadikan anak tiri, meski justru disisi lain secara kekayaan salah satu wilayah penopang pendapatan asli negara ini di eksploitasi dari wilayah bumi Borneo itu sendiri , ditambah lagi otonomi daerah setelah sekian lama saat ini juga hanya yang terkesan membagi kewenangannya dengan daerah juga nampak setengah hati, pada beberapa hal-hal strategis dalam penentuan perbaikan nasib & kesejahteraan suku bangsa Dayak tetap saja didominasi oleh nasional atau pusat dan pada realita lain di tingkat daerah pun hari-hari ini mempertontonkan jika otonomi baru bergeser pada kelahiran raja-raja kecil didaerah belum pada makna esensial dari niatan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Oleh perihal demikianlah perlu adanya rekonstruksi kembali untuk memulihkan keadaan system pengelolaan perpolitikan, budaya & ekonomi suku bangsa Dayak, dan nampaknya momentum itu gayung bersambut dengan adanya celah regulasi yang disediakan melewati Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik terkait desa adatnya.[5]

Tentu akan menjadi pertanyaan apa saja isntrumen dari desa adat yang dimungkinkan sehingga bisa mereskonstruksikan kembali kehidupan suku bangsa Dayak, Pertama saat berubah menjadi desa adat nantinya suku bangsa Dayak dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli yang artinya rekonstruksi secara politik dimungkinkan dengan jalan ini, kedua desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya, yang artinya rekonstruksi budaya pun dimungkinkan, ketiga penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat pada tingkat tapak yang diyakini penulis bisa membantu reformasi dibidang hukum yang sampai hari-hari ini masih sangat rendah mendapat kepercayaan masyarakat, bisa pula mendorong adanya peristiwa keseimbangan antara “Daulat hukum & Daulat rakyat” karena system penyelesaian hukum menggunakan system hukum negara adalah hanya salah satu cara yang ditempuh terhadap pihak-pihak yang bertikai & diduga bersalah dan jauh sebelum adanya system hukum Negara masyarakat adat sudah mampu mengatur, mengurus & menyelesaikan perkaranya secara mandiri & tuntas.

Dengan pertimbangan demikianlah ayunan langkah yang sudah terjadi & dilakukan di Manuhing Raya tentu sangat kita harapkan bisa mengkontaminasikan perubahan pandangan & mentalitas suku bangsa Dayak hari-hari ini di semua wilayah tanah Borneo, karena tidak ada jalan lain bagi kita untuk melawan sekian lama ketidakadilan yang dilakukan Negara, kecuali kita bisa menaikan nilai tawar kita & memahami regulasi & Undang-Undang yang mana yang bisa membantu & memperkuat posisi kita, karena duduk diam serta mengutuk keadaan takan bisa merubah apapun, jalan berkerikil tajam & harus menuntut kita berdarah-darah ini mutlak harus ditempuh, inilah momentum bagi kita untuk melakukan konsolidasi & solidaritas agung bagi jalan keniscahyaan baru bagi suku bangsa Dayak, kita harus menghimpun semua kekuatan & seluruh elemen modal sosial yang tersisa pasca peristiwa “ragi usang”ditanah Dayak, inilah saatnya pembuktian manggatang utus yang sesungguhnya, menarik kita simak apakah loncatan sejarah arah baru suku bangsa Dayak memang manjadi salah satu kerinduan bersama melewati desa adat ini? Atau memang penghancuran system sosial politik, sosial hukum, sosial ekonomi pada masa-masa yang lalu memang sudah melenyapkannya menjadi debu sehingga tidak mungkin kita susun dan rekonstruksikan kembali, dan tanah Dayak ini hanya akan menjadi wilayah yang nayring suara isak tangis & kutuk pada masa-masa yang akan datang? 

Dilihat dari segi pola pikir dan mentalitas, perjuangan Masyarakat Adat Dayak di tiga (3) desa kecamatan Manuhing Raya ini, merupakan titik-balik dalam proses perkembangan maju mentalitas manusia ideal Dayak sebagai “Utus Panarung” atau pejuang, yang tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan dari belas kasihan dan mengemis kepada siapapun. Kebangkitan mentalitas ini harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat Dayak, agar ada percontohan yang bisa menjadi referensi bersama untuk kebangkitan perjuangan untuk hidup manusiawi di tanah Borneo ini, Apa yang Masyarakat Adat Dayak lakukan hari ini di Manuhing Raya diharapkan bisa mengkontaminasi akal sehat, kewarasan dan mentalitas orang Dayak di seluruh hamparan tanah Borneo, khususnya Kalimantan Tengah. Sudah saatnya Orang Dayak menemukan jalan  benar dari ketersesatan mereka selama ini sejak bersepakat menjadi bagian dari Negara Kesatuan ini yang  meredam diri mereka secara terstruktur dan masif pada semua lapisan penghidupan. Seniscayanyalah sekarang, Orang Dayak itu merapatkan barisan dan maju bergandeng tangan. Sudah saatnya Orang Dayak itu merebut apa yang selama ini menjadi bagian dan hak-hak mereka. Berpangku tangan  dan mengutuk keadaan hanyalah kesia-siaan yang tak berujung. Desa adat adalah gerakan perlawanan yang konstitusional,  alternatif terbaik yang bisa menjembatani jarak antara kerinduan lama dan kenyataan., 

Inisiatif dan itikad baik sikap belajar dalam berdemokrasi & tindakan yang konstitusional sudah masyarakat tunjukkan.  Sekarang menjadi  giliran kita meminta dan menguji keseriusan serta  ketulusan para pemangku kebijakan  yang punya kuasa dan wewenang untuk membangun fundasi  perjuangan ini. Saatnya kita menagih janji ke-Dayakan mereka yang sudah kita titipkan amanat kewenangan dan kekuasaan, baik pada kursi legislatif maupun eksekutif. Apakah Dayak memang merupakan identitas dan harga diri ataukah Dayak itu hanya komoditi jualan untuk merebut, merampas dan mempertahankan kursi kekuasaan dan jabatan?

            Ya tentu, harapan yang dimaksud disini adalah adanya pengembalian pengelolaan system sosial politiknya, sosial budayanya, & sosial ekonominya mengacu pada hak asal usul & hak tradisonalnya, corong atau modal yang memungkinkan itu tersedia dengan nama desa adat yang sudah diberikan ruang dan legal secara de jureoleh adanya Undang-Undang Desa. Tentu kembali ada pertanyaan bukankah desa adat hanya ada di Bali? Yah mungkin yang menjadi salah satu desa adat sengaja dipelihara oleh periode kolonial masa itu & mampu bertahan sampai sejauh ini & populer adalah desa adat di Bali atau dengan sebutan pakraman itu, akan tetapi ada sebutan lain yang sebenarnya juga dikenal oleh masyarakat-masyarakat adat nusantara lainnya seperti Nagari di Minang, Marga di Sumatera Selatan, Tumpuk Natat bagi suku Dayak Maanyan, Lewu bagi suku Dayak Ngaju, dll, modal sosial inilah yang tentu bisa menolong dalam proses reposisi & rekonstruksi keberadaan serta mentalitas masyarakat adat nusantara, adanya regulasi Undang-Undang desa ini tentu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 yang mengatakan bahwa keberadaan wilayah adat (objek yang diakui) masyarakat adat itu baru bisa diakui jika subyeknya (masyarakat/komunitas adat) itu sendiri sudah diakui, inilah yang menjadi dasar dari jalan berpikir bahwa desa adat adalah jalan keselamatan baru bagi masyarakat adat, dikarenakan kita tidak mungkin bisa berharap melakukan rekonstruksi bagi masyarakat adat itu sendiri jika ruang hidupnya (wilayahnya) belum jelas, selanjutnya dalam Undang-Undang desa juga mengakomodir terkait :

§ Pertama,saat berubah menjadi desa adat nantinya masyarakat adat dimungkinkan untuk mengatur & melaksanakan system pemerintahannya sesuai susunan asli& berdasarkan hak asal usul.(yang artinya rekonstruksi sosial politik dimulai )

§ kedua, desa adat nantinya dimungkinkan mengatur & mengurus wilayah adatnya sekaligus melestarikan nilai sosial budayanya.(artinya rekonstruksi sosial ekonomi & budaya dimulai)

§ ketiga, desa adat nantinya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat & boleh menyelenggarakan sidang perdamaian adat. (artinya rekonstruksi hukumnya dimulai).

            Semoga jalan perjuangan masyarakat adat ini bisa dimanfaatkan & mendapat dukungan semua pihak yang terkait agar dapat menjadi bentuk penebusan konkret negara bagi masyarakat adat dalam ber-NKRI selama ini.

 

Penutup

            Desa adat adalah konsep, skema dan metode yang terdengar baru namun sebanarnya kekayaan dari pluralitas bangsa Indonesia itu sendiri, hanya karena pada masa dan era rezim yang otoriter kekayaan dalam keberagaman kita berbangsa dan bernegara tersebut di seragamkan agar membuat banyak masyarakat kehilangan jati diri dan nilai utama pegangan hidupnya sebagai pedoman dan panduan dalam melangsungkan keberlanjutan hidupnya. 

            Apa yang sudah dilakukan penulis di kecamatan Manuhing Raya hanyalah sebuah contoh sebagai sarana dalam melakukan rekonsturuksi & restrukturisasi nilai dan pedoman hidup masyarakat adat pada saat ini, karena jika perdebatan para pegiat masyarakat adat, praktisi, akademisi berhenti dan terjebak dalam debat definisi masyarakat apakah mengacu pada geneologis ataukah geografis dan perdebatan tak penting atau substansial lainnya maka jelas jawabannya tidak akan jauh mampu melangkah pada keberdayaan masyarakat adat itu sendiri, karena tanpa mampu melakukan adaptasi konsep identifikasi atas keberadaan masyarakat adat yang sudah ada di era modernisasi ini tidak bisa lagi dengan tata cara atau proses dikala mengidentifikasi masyarakat adat kala berburu dan meramu dulu, dengan harapan besar konsep desa adat yang dikembangkan dan atau dimulai di Manuhing Raya bisa menjadi sebuah konsep yang di sadur dengan nilai dan kearifan masyarakat-masyarakat adat lainnya, yang kita tahu persis selama ini hanya sebagai warga kelas dua di negeri ini.

            Kenapa desa menjadi sesuatu yang sangat realitis dijadikan sebagai arena awal dari jalan perjuangan bagi masyarakat adat sembari menguatkan lewat pendidikan atas konsep demokrasi yang dewasa & hukum berkeadilan, karena pada desalah saat ini terkumpul dan tersisa masyarakat adat (baca; Dayak) dan yang senasib dengan Dayak terus dipinggirkan dan disingkirkan dengan berbagai aturan dan kebijakan dari rezim dan era yang berganti, namun penyingkiran masyarakat adat, ketiadaan keberpihakan dan dukungan semua penguasa negara tersebut tetap serupa semua tegas dalam kekonsistenan pengabaian atas masyarakat adat.            

            Konsep demokrasi telah kita coba dengan cara referendum desa adat, tidak ada money politik, tidak ada intervensi dan intimidasi, semua bebas & merdeka sesuai Nurani hatinya, dan mereka yang tidak sepilihan pun diberi apresiasi, kebebasan dan tidak ada upaya untuk mempergunjing yang berbeda, karena dengan desa adat inilah justru kita mencoba membangun nilai demokrasi yang beradab, bermoral dan dewasa, yang selama ini tidak mampu dijalanakan dan dilakukan oleh politisi dan pilar-pilar demokrasi bangsa ini, karena kita penuh harap dan keyakinan ikhtiar kita ini jika menemukan hasil kelak akan menjadi sebuah tata cara membangun kesadaran demokrasi yang dewasa dari desa. Selanjutnya pada sisi pembelajaran nilai hukumnya, masyarakat adat juga belajar melihat bahwa desa adat sendiri secara konkret telah dimuat dan imanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena tentu kita tidak mungkin hanya terkesan mengagitasi dan memprovokasi masyarakat, yang justru hanya bisa membuat terancamnya disintegritas kita dalam berbangsa bernegara, maka dengan menunjukan bahwa ditengah hilangkan kepercayaan kita pada hukum dan aturan yang ada karena lebih kental telah di seludupi kepentingan elit & penguasa, kita menunjukan pemahaman dan pengetahuan hukum dengan residu produk aturan yang tersisa kita juga bisa membangun perjuangan dan perlawanan untuk perbaikan nasib dan penghidupan masyarakat adat itu sendiri menggunakan hukum yang legal dan mengisyarakatkan bahwa ketelitian dan kelincahan dalam menafsirkan setiap peluang dalam aturan adalah kekuatan untuk bisa tidak tersingkirkan. 

  

   

 

 



[1]Destano Anugrahnu, Masyarkat Adat Menagih Janji Ber-NKRI, di muat pada media cetak Radar Sampit pada 23 Februari 2020

[2]Ibid

[3]ibid

[4]Destano Anugrahnu, Loncatan Sejarah Dayak Dengan Desa Adat, di muat pada media cetak Radar Sampit pada 9 Februari 2020

[5]Ibid