Selasa, 17 Juli 2018

POTENSI KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT


Oleh : Destano Anugrahnu, S.H
           
            Berbicara tentang perkebunan kelapa sawit tentu tidak akan ada habisnya, selalu ada perdebatan jika topic ini yang di angkat dalam sebuah diskusi di warung kopi. Akan selalu tersedia kubu yang pro dan kontra dari jenis usaha ini, mereka yang pro bisa jadi mereka yang menggantungkan hidup dan asap dapurnya di usaha milik para taipan ini, dan mereka yang kontra akan jenis usaha ini, dari beberapa narasumber yang kita wawancara memang memiliki argumen yang sangat beralasan, yakni karena sejak proses awal dari pembukaan usaha ini atau di kenal land clearing perkebunan sawit sudah secara serta merta menyumbang proses deforestasi yang tinggi, karena semua hutan-hutan yang dilepas sebagai bagian dari konsesi HGU korporasi yang bersangkutan akan diratakan, bahkan dalam perjalanannya seringkali beberapa korporasi nakal perkebunan sawit menggarap melebihi luasan lahan yang diterima dalam ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (contoh kasus salah satu Korporasi dari Wilmar Group di Kalimantan Tengah )
            Namun para pemilik modal dan mereka yang mengedepankan kepentingan guna meraup besarnya keuntungan dari usaha perkebunan ini selalu berdalih sawit hadirnya usaha ini sangat membantu masyarakat dan Negara, masyarakat bisa menjadikan ini alternatif di tengah lesunya jenis pekerjaan lainnya, dan bagi Negara konon juga mendapat sumbangsih yang tinggi dari korporasi ini, baik dari sektor pajaknya, maupun dari sektor proses ekspor dari minyak sawit ini.
Akan tetapi jika melihat ke hulu dari jenis perkebunan monokultaral ini tidak banyak cerita masyarakat mendapatkan kesejahteraan ataupun perbaikan penghidupan dari usaha ini, hanya mereka yang bermodal yang meraup untung besar dari usaha ini, sementara masyarakat tetap saja dalam keadaan kehidupan yang memprihatinkan menjadi bruh-buruh kasar di perkebunan ini, bahkan seringkali di abaikan hak-hak dasarnya contoh seperti jaminan kesehatan, penghasilan yang manusiawi dan masih banyak lainnya. Bukti nyata usaha ini belum memiliki data dan argumen yang kuat jika kehadirannya banyak membawa manfaat di republik ini adalah Kalimantan Tengah, tingkat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Provinsi ini adalah nomor tiga (3) tertinggi di Indonesia (berdasarkan data dari NGO TUK Indonesia), namun nyatanya kesejahteraan masyarakat masih di angka yang sangat rendah di banding provinsi-provinsi lainnya di Indonesia bahkan survey terakhir tidak masuk dalam 10 besar provinsi dengan angka pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia, padahal jumlah masyarakat di Kalimantan Tengah masih cukup lengang tidak sepadat di pulau jawa.
            Yang juga tidak kalah merumitkan mengevaluasi dari kegiatan usaha ini, mungkin bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia adalah, banyaknya elit & pejabat-pejabat baik sekelas kepala daerah bahkan sampai pejabat sekelas Menteri dan pimpinan partai politik yang ternyata memiliki saham bahkan berstatus sebagai pemilik dari usaha perkebunan ini, sehingga usaha ini meski seringkali disampaikan baik oleh masyarakat maupun NGO-NGO membawa masalah-masalah tidak mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan, karena baik jajaran eksekutif, legislatif ikut berkecimpung disana guna memuaskan nafsu mengumpulkan pundi-pundi rupiahnya, bahkan karena sudah beceknya usaha ini, pun jika aduan berkaitan masalah yang disumbang usaha ini berujung pada proses peradilan seringkali para pemodalnya yang sudah berhasil melakukan permufakatan dengan penguasa berhasil mengintervensi suatu putusan pengadilan, bukankah suatu proses yang terencana, terstruktur dan masif.
            Padahal dari inventarisir kasus yang di lakukan penulis ada puluhan konflik dan potensi konflik yang terjadi karena kehadiran usaha ini, mulai dari tingginya angka deforestasi, land graabing tanah-tanah adat dan pertanian masyarakat, konflik-konflik tenurial lainnya, janji plasma yang minim realisasi, pengambaian hak-hak dasar pekerja di perkebunan sawit, kebakaran lahan yang masuk dalam konsesi korporasi perkebunan ( yang menurut masyarakat strategi ekspansi perkebunan sawit murah meriah sehingga memudahkan proses land clearing kedepannya) yang seringkali di musim kemarau sebagai penyumbang kabut asap nasional, pengrusakan lahan-lahan gambut, mempersempit ruang hidup hewan khas Kalimantan seperti orang hutan dll.
            Dari paparan di atas kita sampai pada akhir logika berpikir sederhana tentang potensi konflik di perkebunan sawit yang ternyata sangat besar dan akan terus mengancam ruang hidup semua mahkluk hidup di muka bumi ini, potensi konflik ini juga seharusnya menjadi bahan berpikir semua orang yang hidup karena bisa jadi kita atau keluarga kita yang besok atau lusa menjadi rumusha (istilah pekerja zaman jepang) perkebunan sawit karena tidak adanya pilihan kedepan, bisa jadi pula angka bencana alam akan semakin meningkat kedepan karena sudah tidak selarasnya hubungan manusia dan alam, bisa jadi pula meningkatnya angka kriminalitas masyarakat yang tidak sesuai standard an kebutuhan  perkebunan sawit namun lahan bertani atau berkebun jenis lain sudah habis karena usaha perkebunan sawit ini, bukankah suatu yang sangat menakutkan wajah masa depan kita yang menjadi wilayah sasaran ekspansi perkebunan kelapa sawit, masihkah kita berdiam?masihkah kita tidur dengan tenang?masihkah kita mau percaya kepada para pejabat yang mengatur kebijakan dan regulasi yang tidak mau mengevaluasi dari perkebunan sawit ini?biarkan tulisan ini menjadi bahan refleski kita pada diri masing-masing.


*Penulis adalah Legal Staf Borneo Institute    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar