Rabu, 21 Maret 2018

KRAN LEGALITAS HUTAN PRODUKSI




Oleh : Destano Anugrahnu, SH



Jika kita merefleksikan kembali di zaman orde baru tentu semua orang tidak akan melupakan dengan salah satu program andalan pembangunan di zaman itu yakni PELITA (Pembangunan Lima Tahun) yang mana tentu di sebagian wilayah Indonesia merasakan pembangunan dari program ini, namun pula tidaklah sedikit wilayah dan daerah yang hanya merasakan imbas dari program ini. Pada zaman ini adalah masa dimana kejayaan perusahaan kayu atau yang lebih dikenal dengan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), yang pada realita dilapangan tidak sedikit pula pengusahaan hasil hutan kayu ini dibarengi dengan illegal loging yakni penebangan hutan secara bebas tanpa mengacu standar operasional prosedur sesuai regulasi yang menjadi payung dari usaha ini sendiri, karena tentu semua pengusaha pada zaman itu sadar lemahnya penindakan dan menyadari banyaknya celah yang dibuka dengan dalih pembangunan.
            Terlepas dari segala dinamika dan pembenaran masa orde baru, jika kita membicarakan tentang hutan tentu tidak ada habisnya, karena seakan memang dari sana ada banyak bahan yang sangat sexy untuk dipergunjingkan. Salah satu yang mungkin tidak banyak di sadari dan disadarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas atas ini, yakni berkenaan hutan produksi. Hutan produksi selalu menjadi celah bagi semua badan usaha untuk menjadikannya ekspansi wilayah usahanya karena besarnya tuntutan pasar maupun sebatas kerakusan dari para kapitalis yang memiliki kolega dengan pemangku kebijakan.

            Adapun yang menjadi dosa bagi para pejabat masa kini mereka biarkan kaum pemodal mengusir banyak masyarakat akar rumput secara paksa dengan sedikit ucapan turut prihatin dengan ganti rugi kompensasi atas tanaman dan tumbuhan di atas tanah sumber masyarakat menggantungkan hidup, seakan masalah sosial yang akan terjadi kelak dari hal ini menjadi project baru bagi mereka para pemangku kebijakan. Seharusnya bagi mereka yang tahu hutan produksi tidak akan pernah bisa di miliki masyarakat dengan legalitas yang di akui di Republik ini  karena berada di kawasan hutan, menjadikan mereka menginisiatifkan agar mencari opsi guna dapat memayungi dan memagar rakyat dari penjarahan pengusaha, hari ini pemerintah pusat telah membuka ruang melewati program Perhutanan Sosial guna legalitas status hutan produksi yang sudah terlanjur dikelola dan menjadi sumber penghidupan serta keberlanjutan hajat hidup orang banyak bisa dipagar dari HGU maupun HPH, namun tetap saja respon dan gerak para pemangku kebijakan daerah lamban seakan sambil menunggu masyarakat berlomba dengan pengusaha untuk mendapatkan izin pengelolaan atas hutan produksi tersebut, rupanya hal ini harus menjadi momentum yang  di sadari masyarakat kelas bawah bahwa mereka harus berjuang mandiri, karena jika kita menunggu para pelayan berdasi yang sebenarnya kita biayai dengan berat hati penulis katakan itu berat kita tidak akan kuat, lebih baik kita pagar hutan-hutan kita sebelum kita terusir oleh pengusaha yang berafiliasi dalam penguasa. Sekian & Terimakasih.

Sabtu, 24 Februari 2018

MENGUAK REALITA PLASMA



Oleh : Destano Anugrahnu, SH
Siapa yang tidak kenal dengan pohon sawit yang nama latinnya (elaeis )ini, sebuah tumbuhan yang sangat begitu akrab kita dengar hari-hari ini, yang mana konon informasinya tumbuhan berduri ini mampu bertahan hidup dalam keadaan tanah yang tidak terlalu berkualitas sekalipun, seperti lahan berair/rawa, gambut, dan lain sebagainya, ditambah lagi secara ekonomis peluang tumbuhan ini jika di budidayakan dalam jumlah banyak konon juga cukup menggiurkan dan menjanjikan masyarakat secara umum dan pelaku usaha serta pemilik modal khususnya.   
Setiap tahunnya kebutuhan minyak kelapa sawit semakin meningkat baik secara internasional maupun secara nasional karena disadari atau tidak hari ini ada banyak bahan makanan yang berbahan dasar dari minyak tanaman ini, selain itu pula sisa dari pengolahan buahnya sendiri tumbuhan ini masih memiliki beberapa nilai ekonomis yang tidak kalah menjanjikan lagi.
Di Indonesia sendiri tumbuhan ini mulai di berkembang pesat dalam tingkatan perkebunan merebak dari wilayah pulau Sumatera, karena semakin besarnya tuntutan pasar atas pengolahan tumbuhan ini, beberapa korporasi pun mulai melebarkan bisnisnya ke beberapa pulau lain seperti Kalimantan dan Papua.
Dalam ekspansi usahanya perkebunan besar kelapa sawit memiliki banyak trik dan cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa usaha ini, ramah lingkungan, membina masyarakat, menyerap tenaga kerja yang besar dan salah satu program pamungkas yang membuat banyak masyarakat tingkat akar rumput gelap mata dari usaha korporasi ini adalah Plasma. Plasma sendiri dipahami masyarakat merupakan perkebunan produktif yang perusahaan sediakan & bagikan bagi mereka yang mau tanah miliknya di alihkan statusnya menjadi HGU (hak Guna Usaha) dari korporasi perkebunan ini yang tentunya dengan ganti rugi yang alakadarnya dan kadang tidak rasional.
Namun hari ini penulis mulai menemukan banyak kejanggalan dari janji dan kesepakatan awal masyarakat dengan banyaknya perkebunan besar kelapa sawit, dari sistem pekerja saja hari-hari ini banyak korporasi yang dengan cerdiknya memPHK mereka yang secara pendidikan rendah dengan alasan tidak sesuai dengan standar yang perusahaan terapkan, dan disisi lain dari Plasma sendiri penulis menilai tidak lebih dari upaya guna mengelabuhi masyarakat agar menyerahkan lahan-lahannya guna ekspansi perkebunan, karena hari ini pada nyatanya perkebunan plasma yang diserahkan bagi masyarakat adalah perkebunan yang tidak terpelihara dengan baik/ kualitas rendah ditambah lagi minimnya pengetahuan dan biaya pemeliharaan tinggi oleh masyarakat dalam pemeliharaan kebun sawit itu sendiri membuat banyak diantara mereka hanya bisa pasrah dan tahu ujungnya. Melihat fakta ini semangat kehadiran perkebunan sawit guna mengentaskan banyak persoalan ekonomi masyarakat selama ini pun membuat kita semakin pesimis, karena pada nyatanya hanya kaum eksekutif, legislatif dan yudikatiflah yang konkret merasakan nikmat dari kehadiran korporasi ini, sementara masyarakat akar rumput hanya menikmati imbasnya seperti maraknya kerusakan lingkungan akibat kegiatan aktivitas usaha ini.
Jika persoalan ini terus terjadi dianggap hal lumrah tanpa solusi konkret dari para pemangku kebijakan maka sangat besar kemungkinan semakin maraknya kelahiran kriminalitas-kriminalitas dengan berbagai modus baru yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak puas dijadikan penonton diatas tanah mereka sendiri, bukan kesejahteraan yang dihasilkan dari aktivitas ini melainkan gerakan sosial perlawanan masyarakat tingkat akar rumput, atau yang penulis istilahkan Reclaiming Action. Sekian & terimakasih.
#Legal staf Borneo Institute Kalimantan Tengah     

Jumat, 19 Januari 2018

MAHAR POLITIK RAYAP DEMOKRASI



Oleh : Destano Anugrahnu, SH
               
Pada awal tahun ini dunia politik Negara kita lagi-lagi mengalami sedikit goncangan, dimana beberapa publik figure dunia perpolitikan yang berencana hendak mengikuti kontestasi pemilukada 2018 menyampaikan sebuah kenyataan dan fakta yang sebenarnya bukan hal tabu bagi kaum elit, dimana terdapat kecacatan dalam memperoleh suatu mandat dari partai politik untuk mengikuti kontestasi akbar tahun ini, dimana para bakal calon pejuang aspirasi masyarakat konon katanya ini di peras secara finansial oleh oknum-oknum petinggi partai politik dengan diwajibkan harus membayar sejumlah MAHAR yang sudah diatur oknum-oknum tersebut.
                Melihat kegaduhan tersebut membuat rakyat di tingkat akar rumput dipertontonkan betapa materi mampu memecah belah yang mana sebelumnya berkawan dan saling merangkul kini justru menjadi lawan dan saling pukul istilahnya. Dalam Undang-Undang dan regulasi yang sudah di aminkan bersama di Republik ini padahal sudah jelas mahar/pembayaran sejumlah uang guna memuluskan seseorang berkontestasi dalam pemilu merupakan suatu pelanggaran dan suatu bentuk pencideraan dari demokrasi itu sendiri.
                Jelas kita ketahui aturan dan regulasi pelarangan adanya mahar dalam kontestasi demokrasi ini merupakan produk dari mereka yang justru hari ini saling serang, ada pihak yang mengatakan mahar adalah iuran guna pembayaran pos-pos yang disiapkan guna memenangkan pemilu itu sendiri namun disisi besarannya kita yang tidak lihai berpolitik pun sadar nominal itu tidak rasional jika tidak pula masuk ke kantong-kantong unsur pimpinan parpol, ditambah lagi bukankah partai politik merupakan suatu lembaga Negara yang berbadan hukum, yang mana hari ini pemerintah sudah menambah nilai biaya operasioanal partai agar diharapkan proses demokrasi jangan diciderai, dan disisi lain kita tahu partai merupakan lembaga yang memiliki anggotanya yang dipercaya duduk di berbagai jabatan baik legislatif/eksekutif yang tentu pula dari penghasilan mereka akan ada iuran atau setoran bagi partai, lantas apakah itu tidak cukup? sehingga setiap orang yang hendak berkontestasi dalam pemilu harus di palak habis-habisan finansialnya.
                Jika sudah menjadi hal yang tak tabu lagi proses yang seperti ini begitu besar nilai ekonomis yang berputar dalam proses demokrasi, ditambah lagi mahalnya biaya politik dimasyarakat guna membeli suara kala masa pemilihan karena sudah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap politisi & partai apakah mungkin lahirnya pemimpin yang melayani dan berkualitas? jika kader partai yang berkualitas atau kaum professional non partai harus dijegal dengan mahar politik.
Mahar politik perlu mendapat perhatian lebih para aparat penegak hukum khususnya karena hal ini layaknya rayap yang akan terus menggerus dan menimbulkan preseden buruk dari dalam Negara yang kita cintai ini, memperkosa mereka yang berkualitas, berintegritas namun tak cukup modal, hal ini harus kita sadari bersama merupakan hulu dari korupsi, kolusi, nepotisme, lahan basah tahunan dan permufakatan jahat dari para perampok berdasi dinegeri ini, itupun jika kita masih ingin Negara ini bisa bangkit, jaya dan berbicara banyak dikancah Internasional. Sekian & Terimakasih.
*Ketua Himpunan Pemuda & Mahasiswa Barito Timur Kalimantan Tengah          

Rabu, 10 Januari 2018

NETRALITAS PNS DALAM PILKADA




Oleh : Destano Anugrahnu, SH

        Seluruh orang telah bersiap sedia dengan sejuta resolusi pada tahun yang baru ini, tahun 2018 yang tentunya baru saja kita lewati bersama. Ada banyak rencana, harapan dan mimpi yang masing-masing pribadi telah siapkan di tahun ini, jika kita bergeser sedikit ke dunia politik tentu pada tahun ini semua politisi telah menyiapkan ancang-ancang guna perhelatan pemilukada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun ini, bagi masyarakat tingkat akar rumput tentu tahun ini mungkin akan datang pemimpin baru yang boleh menjadi tempat mereka menyandarkan aspirasi dan mimpi yang selama ini terlupakan belum terrealisasi, dan bisa jadi pula tahun ini kembali menjadi tahun-tahun kelam layaknya yang sudah-sudah jika kekuasaan itu jatuh pada tangan yang tidak berjiwa melayani dan berintegritas.
            Pada tahun ini juga tentu tahun yang sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut hemat penulis, karena PNS dituntut harus mampu menjaga amanat Undang-Undang Kepegawaian yakni tidak terlibat aktif dalam aktivitas kegiatan perpolitakan, namun disisi kepentingan lain PNS juga dituntut harus terlibat dalam perpolitikan karena bagi mereka yang mampu berada dalam lingkar kemenangan siapapun yang kelak berkuasa harus kita akui dengan jujur akan memperbaiki posisi atau mengamankan posisi jabatan yang hendak dicapai tahun ini, ibarat pepatah nasib PNS ditahun ini adalah layaknya buah simalakama.
            Melihat peliknya masalah yang akan dihadapi kaum pejabat yang dibayar dari keringat rakyat ini membuat tentu dikalangan masyarakat lahir ketakutan pada tahun ini pelayanan dan hak-hak masyarakat akan kurang maksimal dinikmati dan atau disalurkan oleh jajaran kaum PNS ini, karena tentu sebagian besar diantara mereka secara diam-diam atau secara terbuka terlibat dalam aktivitas politik membantu memuluskan penguasa yang ikut dalam kontestasi pilkada tahun 2018 ini tentunya demi menyelamatkan kursi jabatan, atau memperbaiki posisi jabatan saat ini.
            Jika demikian rumitnya PNS harus memposisikan diri penulis berpikir kenapa Undang-Undang tidak mengatur status PNS agar disamakan dengan jajaran POLRI maupun TNI yang tidak memiliki hak memilih sama sekali kecuali keluarganya, karena jika Undang-Undang masih layaknya hari ini terus menuntut netralitas dari pelayan rakyat ini tapi disisi lain tentu posisi keberlanjutan jabatan mereka juga dipertaruhkan maka sama artinya dengan suatu kemunafikan dari regulasi, bukankah pada dasarnya mereka sama-sama dibayar dari uang rakyat? semoga masalah ini bisa menemukan solusi, semoga jurang kemunafikan ini bisa direstorasi kedepannya karena rakyat tak ingin selalu ujung-ujungnya menjadi kaum yang dirugikan. Sekian & terimakasih.

#Ketua Himpunan Pemuda & Mahasiswa Barito Timur Kalimantan Tengah