Kamis, 06 Agustus 2020

HAKEKAT KEMERDEKAAN MASYARAKAT ADAT

 

 

 

 

Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia merupakan mimpi besar dari para founding father bangsa dan negara ini sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebuah mimpi yang tentunya dengan harapan menuntut sebuah perwujudan, tidak berakhir menjadi sebuah kata yang tak memiliki daya paksa untuk para penyelenggara negaranya, melainkan inilah seharusnya menjadi panduan dan tujuan pengambilan sebuah kebijakan dan penentuan sebuah aturan. Pada bulan ini semarak penyambutan datangnya hari kemerdekaan republik Indonesia telah terasa, meski tak semeriah biasanya karena sedang terjadinya wabah pandemi covid-19 tentunya, akan tetapi arahan dari tingkat pusat sampai pada tingkat desa untuk sudah mempersiapkan pemasangan bendera pada setiap rumah dan halamannya telah dilakukan, beberapa desa pun ada yang tetap melakukan beberapa perlombaan dengan tentunya memperhatikan protocol Kesehatan, sebagai wujud kesukacitaan seluruh lapisan komponen bangsa ini dalam memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Tepat pada 17 agustus 2020, 75 tahun bangsa ini telah keluar dari masa kelam penjajahan berkali-kali oleh beberapa bangsa Eropa dan sesama Asia, 75 tahun pula kita telah mendeklarasikan bahwa kita adalah bangsa dan negara yang merdeka, jika mengutip semangat kemerdekaan yang bung Karno titipkan dalam Trisaktinya seharunya kita merdeka dalam segala aspek tentunya, yakni berdikari dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi mimpi besar bangsa ini sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, sekarang yang perlu sama kita pertanyakan sudahkah kita mencapai atau setidaknya menuju ke arah sana? Apakah kemerdekaan kita tak lebih dari deklarasi teks-teks yang bermuatan retorika semata? Atau kemerdekaan kita tak lebih dari ceremonial semu saja? Sungguh bukanlah demikian tentunya  hakekat dari mimpi dan semangat kemerdekaan itu sendiri.

Peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia juga disambut tentunya oleh masyarakat adat Nusantara, meski tak ada hal yang istimewa yang bisa membawa kebahagiaan luar bagi mereka, karena pada faktanya 75 tahun kemerdekaan tetap belum kunjung ada sebuah payung hukum yang diatur dan ditetapkan negara sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan pengakuan dari keberadaan mereka, yang mana jika mengulik pada sejarah peran dan partisifasi dari masyarakat adat dalam membantu bahu membahu bersama negara mengusir penjajah sangat penting, hal itu bisa dibuktikan sebelum adanya sumpah pemuda perjuangan dilakukan berdasarkan kewilayahan dan keadatan sebut saja organisasi jong java, jong Ambon, jong Sumatera, dan masih banyak lainnya lagi, yang artinya tidak ada tentunya yang bisa menafikan keterlibatan dan peran dari masyarakat adat itu sendiri. Lantas saat sudah merdeka kenapa justru masyarakat adat menjadi bagian yang yang tersisihkan, 75 tahun perjalanan bangsa ini tentu pasca merdeka tentu bukanlah perjalanan yang kemarin sore, dimana komitmen sosial negara dalam menghargai dan mengakui hak-hak asal usul masyarakat adatyang menjadi komponen sangat central dalam perjuangan bangsa ini kedepan.

Momentum kemerdekaan adalah momentum yang sangat relevan untuk sekali lagi mempertanyakan keseriusan negara dalam pengakomodasian kerinduan dari masyarakat adat, negara jangan hanya terus-terusan mengeksploitasi kekayaan dari masyarkat adat akan tetapi pada sisi yang lain tidak satupun hak-hak dasar mereka untuk dipenuhi, sudah saatnya negara mengkonkretkan bentuk dari amanat konstitusi kita terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarkat adat berbagai keputusan dan aturan, negara seharunya pertama Mengatur dan menetapkan regulasi terkait Perlindungan, pengakuan, & pemberdayaan dari masyarakat adat pada tingkat pusat atau nasional, dan juga membuat sebuah surat edaran agar setiap kepala daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk segera menginventarisasi keberadaan dan mengakomodasi usulan yang sudah ada untuk segara ditetapkan, dan pada beberapa aturan sectoral dan setingkat kementerian negara sudah saatnya pula untuk menghentikan logika hukum birokrasi yang terlalu berbelit, saatnya negara cukup mengatur terkait verifikasi dalam hal pengakuan objek yang diusulkan oleh komunitas masyarakat adat, biarlah terkait pengakuan dan pengusulan subjek hukumnya adalah hak dari masyarakat adat itu sendiri dan dibantu penregistrasian oleh pemerintah daerah setempat.

Terakhir, pada tanggal 8 agustus 2020 ini merupakan hari Masyarakat Adat Sedunia, yang mana artinya pada bulan ini dua perayaan baik itu hari kemerdekaan dan hari masyarakat adat sedunia, semoga dengan melewati dua momentum ini akan ada kebijakan dan regulasi negara yang benar-benar penuh dengan keberpihakan bagi masyarakat adat menuju masyarakat adat yang diakui dan merdeka atas hak-hak dasar dan ruang hidupnya. Karena dengan demikian semangat kemerdekaan mencapai hakekatnya yakni melindunginya semua komponen anak bangsa, tidak ada lagi pada masa kemerdekaan pihak-pihak yang tersisih oleh negara, karena jika kemerdekaan hanya dimaknai sebagai proses ceremonial rutinitas maka gerakan-gerakan berbasis kedaerahan dan kesukuan yang mencoba keluar dari NKRI hanya menunggu waktu saja untuk pecah kembali, karena pada faktanya persatuan dan kesatuan yang terus didengungkan negara dan para penyelenggaranya tak lebih dari upaya penaklukan sesama anak bangsa, akhir kata penulis sampaikan Selamat hari Masyarakat Adat seluruh Dunia, dan selamat menjelang hari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, Masyarakat Adat Bersaulat Negara akan Kuat, Sekian & Terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa & Masyarakat Adat Kalimantan Tengah         

Sabtu, 18 Juli 2020

DAYAK RAPUH SEBAGAI ORGANISASI


Oleh : Destano Anugrahnu

Dayak merupakan suku bangsa yang mendiami sebagian besar dari wilayah bumi Borneo, konon merekalah pewaris sah limpahan kekayaan dan kesuburan dari satu-satunya paru-paru dunia yang tersisa saat ini, masyarakat adat yang terkenal dengan berbagai kelebihan dan talenta sebagai anak alam ini memang tak terpisahkan dengan ibu kandungnya alam itu sendiri, turun temurun masyarakat adat Dayak selalu dimanjakan dan menggantungkan keberlanjutan kehidupannya oleh keramahan dan karunia alam Borneo ini, akan tetapi pasca adanya istilah pembangunan di berbagai sektor, sedikit demi sedikit bumi Kalimantan di eksplorasi bahkan terkesan dieksploitasi  dengan kerakusan dan tanpa pertimbangan keberlanjutannya, dengan dalil demi kesejahteraan berbangsa dan bernegara semuanya pun dilakukan nampak sah dan legal saja. Derasnya kedatangan arus modal investasi dan dijadikannya Kalimantan sebagai destinasi untuk menanamkan berbagai jenis kegiatan usaha yan tak ramah lingkungan membuat semakin akrabnya Masyarakat adat dan para tokohnya dengan kaum pemodal pun tentu tak terhindarkan, sehingga dari sanalah mulai terindikasi tergerusnya bahkan hilangnya pegangan dan nilai-nilai hidup bersama masyarakat adat, berbagai bisikan, tawaran dan rayuan kaum pemodal untuk menjadikan beberapa tokoh penting masyarakat adat hidup hedonisme dalam kelimpahan finansial dan kekayaan, sehingga mulailah muncul dan berkembanglah bibit penyakit ketidaksolidan didalam dan diantara masyarakat adat, manajemen konflik yang dibawa kekuasaan dan pemodal pun nampaknya terjadi, sehingga didalam tubuh masyarakat adat yang semula sangat konsisten memperjuangkan mimpi bersama menjadi terpecah dan justru ada pula oknum yang menjadi pihak yang mengkhianati perjuangan bersama dan menjadi figur yang memasang badan melindungi dan mengakomodasi kepentingan kekuasaan dan pemodal itu sendiri, saling mencurigai saling tuduh bahkan perpecahan arah perjuangan pun terjadi menyebabkan apa yang menjadi tujuan semula yang harus dicapai gagal berantakan. 
            Pada akhir-akhir ini ditunjuknya Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang menjadi penyandang lumbung pangan nusantara pun menuai reaksi beragam dari berbagai Lembaga dan organisasi adat masyarakat Dayak, hal tersebut dibuktikan sebagaimana pemberitaan tertanggal 5 Juli 2020, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan  melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya dr. Karolin Margaret Natasa yang juga adalah Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap Program Food-Estate di lahan gambut yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah (Kalteng). MADN mendesak pemerintah Pusat untuk mengevaluasi rencana pembangunan food estate tersebut. 
Evaluasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah sekarang tidak mengulang kembali kegagalan Pemerintah Era Orde Baru pada masa Soeharto berkuasa yang juga telah mencanangkan pembukaan lahan sejuta gambut di tempat yang sama dengan mendatangkan transmigrasi sebanyak 15.594 keluarga, Dari jumlah  tersebut, kurang lebih separuh telah meninggalkan lokasi karena ternyata lahan gambut tidak rasuk untuk menanam padi. Program masa lalu tersebut tak hanya gagal, tetapi juga merugikan penduduk setempat, rusaknya sumber daya alam serta adanya dampak hidrologi dari proyek tersebut. MADN juga menilai rencana pembangunan food estate tersebut mencederai “nilai keadilan”, karena masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kalteng masih banyak yang belum memiliki hak akses dan hak kelola atas wilayah dan tanahnya, padahal putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah memberikan mandat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah dan hutan adat. Di sisi lain, pemerintah  malah berupaya mendatangkan transmigran dengan memfasilitasi hak atas tanah.
Dengan alasan, demikian MADN mendorong agar pemerintah mempercepat Reforma Agraria daripada melaksanakan Program Food-Estate. Reforma Agraria merupakan instrumen yang tepat untuk percepatan mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya di Kalimantan. Melalui reforma agraria, masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki kepastian penguasaan tanah yang akan menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup, dan kedaulatan pangan. Dengan kata lain MADN tidak memandang Program Food-Estate sebagai “anugerah bagi Kalteng”. Sementara itu pada sisi yang lain beberapa organisasi adat seperti mengutip tanggapan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ini pada media online Beritakalteng.com, “Saya juga berterima kasih kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo yang telah menunjuk wilayah Kalimantan Tengah, menjadi salah satu lokasi penunjang ketahanan pangan nasional,” Ucap Dr Andrie Elia, Senin (13/7/2020). Lebih lanjut, lokasi pengembangan Food Estate yang ditetapkan, adalah lokasi eks PLG khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan juga sudah tepat, karena lokasi tersebut saat ini, juga sudah menjadi salah satu sentra pertanian Kalimantan Tengah,” Katanya menambahkan. Hal senada juga dilakukan oleh oganisasi masyarakat adat Gerdayak, dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia Drs. Yansen A. Binti, MBA dalam press release yang digelar pada Kamis (25/06/2020) sore, bertempat di Kediaman Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia, dimana disampaikan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mendukung penuh pelaksanaan program strategis Nasional Food Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengutip dari media online MMCKalteng - Palangka Raya.
Sehingga berdasarkan beberapa tanggapan dan pandangan  dari berbagai organisasi masyarakat adat Dayak tersebut nampak dan tersirat Dayak yang konon di luar sana sangat dikenal solid, senasib sepenanggungan sebagai satu bagian anak suku bangsa bumi Borneo pada faktanya telah mengalami disorientasi nilai perjuangan, teriakan yang selalu dikumandangkan selama ini jika satu tersakiti, dibodohi dan diperdaya maka semua Dayak yang ada di Borneo akan bersatu tak lebih dari retorika kecap belaka, apakah hanya saat terjadi penghinaan secara verbal atau ada agresi secara fisik kita baru menjadi dan merasa Dayak, kita baru menjatuhkan sanksi dan nilai-nilai adat, kita baru marah dan mengamuk, sungguh sempit keDayakan kita perhari-hari ini, ternyata sebagai satu bagian yang utuh organisasi-organisasi masyarakat adat Dayak sangatlah rapuh.
Terakhir, jika berdasarkan kasus ini Dayak dalam pribadi maupun sebagai organisasi tidak merefleksi, mengevaluasi arah perjuangan dan kegunaan keberadaan hadirnya, tidak bisa dikilahkan lagi tenggelamnya bangsa Dayak dalam kubangan sebagai penonton kaum dari luar sana berpesta pora menjarah semua kekayaan ditanah sendiri, menjadi buruh dan kuli dari tanah air nenek moyang sendiri, atau bagi yang bisa mengemis dan menjilat kekuasaan, bermain rapi, licik dan tak punya hati untuk selamatkan diri, keluarga atau kolega pribadi, melupakan, membuang, menggadai dan menjual keDayakannya maka mungkin bernasib setingkat lebih baiklah dia. Sekian dan Terimakasih.   
*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa Kalimantan Tengah.

Minggu, 21 Juni 2020

RATAP TANGIS TANAH DAYAK





Oleh : Destano Anugrahnu


Rezim penguasa negeri bumi pertiwi terus berganti, aturan dan hukum tak terhitung jumlah menemui revisi, kebijakan pun terus berganti sampul sesuai selera para tuan yang duduk pada kursi empuk istana negeri ataupun Gedung senayan terhormat ibu kota, yang konon agar menjamin kesejahteraan warga negara dan terus tetap tanggap akan tantangan dan kebutuhan zaman. Namun kenapa dengan tanah Dayak, tetap saja suara sumbang dan ratap tangis masyarakat adat di bumi Borneo tersebut belum pula mereda karena selama ini, terus saja hak-hak mereka, ruang hidupnya, dan alat produktivitas dirampas dengan dalil-dalil pasal dan ayat regulasi berkekuatan mengatur dan memaksa maupun kebijakan dalam berbagai bentuk sebagai konsekuensi kita adalah sebuah negara dalam kesatuan, jika kesatuan dimaknai tak lebih dari adanya daerah sebagai anak tiri dan ada anak kandung pada sisi yang lainnya sungguh bisa dikatakan kesatuan dalam bernegara tidaklah lebih dari penaklukan logika yang dilegitimasi dengan konstitusi dan regulasi atau bentuk lain dari penjajahan pada masa kekiniaan, berarti tiada guna yang konkret adanya deklarasi kemerdekaan jika persatuan dan kesatuan hanya penjajah yang berganti warna kulit dan hidung dengan penjajah dari kalangan saudara setanah air sendiri. 
Pada beberapa akhir pekan ini beberapa orang Menteri dari istana negara silih berganti datang ke Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah untuk meninjau dan membuktikan keseriusan  issu dan wacana pembukaan kembali lahan gambut eks proyek PLG 1juta hektar era rezim orde baru yang  saat itu hanya berhasil menimbulkan berbagai permasalahan yang juga sampai pada hari ini harus terus dinikmati masyarakat adat suku Dayak, sebut saja salah satunya seperti kebakaran hutan hebat yang seringkali spot titik api berasal dari diakibatkannya pengeringan lapisan-lapisan gambut yang dibuka pada orde kelam tersebut. Pembukaan kembali lahan gambut ini sebenarnya upaya negara dalam menjawab kekhawatiran masyarakat dunia dan beberapa pernyataan organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa atas dugaan akan dilandanya ancaman krisis pangan di semua negara dunia dengan adanya pandemi wabah covid-19 pada saat ini.
 Akan tetapi jika negara mau belajar dari kasus-kasus serupa pada masa lalu mungkin akan lebih arif dan bijak pula jika mengajak masyarakat adat suku Dayak untuk ikut duduk bersama merumuskan apa yang pantas dan layak untuk dilakukan guna menjawab tantangan atas ancaman serius krisis pangan tersebut, pelibatan masyarakat adat itu tentu penting karena merekalah pihak yang memiliki kekayaan mengalami atas berbagai program dan kebijakan negara di masalalu, dan juga seharusnya pemerintah baik pada tataran pusat ataupun daerah melihat bumi Borneo ini sendiri bukanlah pulau dan wilayah yang tak berpenghuni atau wilayah yang hanya menjadi lokasi penyedia dan pemuas kebutuhan negara, ada kepala, harga diri dan hati yang juga menuntut adanya kesetaraan dan telah sekian lama merindu kesejahteraan.
Tawaran atas lapangan pekerjaan yang nantinya tersedia jika proyek raksasa ini sudah mulai beroperasi nampaknya menjadi bisikan surgawi yang terus dikemas dan di bungkus melewati untaian kata dan retorika para elit daerah untuk berusaha menaklukkan logika dan akal sehat masyarakat adat suku Dayak, sungguh penghinaan yang menyakitkan jika ini sungguh kita kupas tuntas, kenapa justru setelah sekian lama orang Dayak taat dan terbit sebagai bagian dari anak bangsa justru penghargaan yang diberikan hanya mengakomodasi mereka sebagai buruh di atas tanah air mereka sendiri, apakah sehina itu masyarakat Dayak itu sendiri? Tidak adakah apresiasi yang lebih manusiawi jikapun apresiasi berkadilan itu nampak terlalu tinggi dan tidak layak diberikan bagi orang Dayak? Tidak cukupkah selama ini pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit orang Dayak diseragamkan dengan baju-baju kebesaran korporasi tak ramah lingkungan tersebut lalu dengan penuh kesantunan menyerahkan tanah air dan alat produksinya guna memenuhi kepentingan berbangsa dan bernegara konon katanya. Kenapa disaat orang Dayak menginginkan adanya legalisasi dalam kepemilikan hak atas tanah pribadi dan kelompok masyarakat adat, negara bisa seenak perutnya menetapkan bahwa itu dalam kawasan hutan milik negara yang mana jika masyarakat adat berupaya mengklaimnya harus bermohon tak lebih hina dari pengemis dan di pagari dengan berbagai aturan bersayap dan bertingkat, akan tetapi jika negara atau pemodal yang mengklaim negara penuh solusi untuk mengabulkannya mulai dari tukar guling kawasan, penegluaran status wilayah tersebut dari kawasan hutan dan masih banyak lagi, saat masyarakat suku Dayak mencoba mengelola wilayah gambut, negara katakan itu wilayah konservasi, itu wilayah hutan lindung, itu wilayah yang harus dijaga untuk menghindari perubahan iklim dan lainya, akan tetapi sekali lagi jika ada pemodal dan arus investasi yang menggarap disana negara dengan mudahnya bisa meloloskan dan menyerahkan wilayah tersebut, dan masih banyak lagi kebijakan negara yang nampaknya sadari dulu sampai sekarang tak pernah menempatkan dan memperhitungkan keberadaan dari masyarakat adat suku Dayak.       
Terakhir, membisikan peluang kerja bagi masyarakat Dayak selain sebuah upaya penaklukan kewarasan, juga adalah issu yang tak rasional karena system pertanian sawah sangatlah tak akrab bagi orang Dayak sendiri, sehingga hipotesa penulis kebohongan mana lagi yang coba di bingkai agar nampak anggun bagi orang Dayak? pelibatan kaum intelektualitas baik dari tanah Dayak itu sendiri maupun dari kota besar bahkan ibukota untuk membangun sebuah kajian untuk memperhitungkan dampak terjadinya pembukaan lahan gambut guna cetak sawah kembali masyarakat adat tentu apresiasi, akan tetapi kita juga tentu tak perlu menaifkan dan bukan pula cerita baru  jika di republik ini intelektualiatas selalu menemui kebangkrutan jika berhadapan dengan kekuasaan dan uang, semua dalil dan dalih bisa dibangun sesuai pesanan yang berkuasa, obesitas regulasi bumi pertiwi selalu menyediakan ruang abu-abu dan kemungkinan untuk mendasari argument kaum cerdikpandai tersebut, akan tetapi pemerintah sebagai pelaksana dari roda berbangsa dan bernegara tentu tidak lupa bahwa sejauh apapun dusta dan kebohongan yang di bangun untuk penaklukan akan menemukan muara perlawanan dari arus bawah dan akar rumput itu sendiri, semoga sejarah dan perjalanan panjang kelam yang pernah terjadi dibumi Borneo bisa menajdi guru dan cermin untuk setiap pengambilan kebijakan pada hari ini dan masa-masa yang akan datang. 






*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa Kalimantan Tengah.

Selasa, 28 April 2020

ANTARA MAUT DAN KELAPARAN


Oleh : Destano Anugrahnu

Keganasan pandemic virus covid-19 dalam menjembatani semua insan menjumpai ajalnya tidak perlu diragukan lagi, semua sendi kehidupan dan aktivitas hidup manusia dipaksa berjalan dalam rongrongan bayang-bayang maut dan kematian, siapakah yang mau bertaruh dan bertarung dengan virus yang tidak jelas bentuk dan rupa ini. Negara sudah berupaya untuk memberikan himbauan agar semua aktivitas dan pekerjaan untuk dilakukan dirumah saja, karena inilah salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah menakutkan ini, tentu bagi mereka yang dimungkinkan untuk menjemput rejekinya dan memenuhi kebutuhan dasar dan pokoknya hidupnya dan keluarga dengan bekerja dirumah bukanlah hal yang terlalu rumit dan tentu bisa menjalani himbauan-himbauan para apparat negara.
Namun hari-hari ini bagaimana dengan nasib-nasib saudara kita para pekerja harian lepas atau yang akrab dikenal dengan istilah buruh? Khususnya bagi mereka para pekerja atau buruh perkebunan besar swasta sektor perkebunan sawit dan pertambangan, pada sisi yang lain hari-hari ini mereka dipaksa atau terpaksa tetap bekerja di ladang-ladang minyak mentah dan emas hitam milik para pemodal dan kapitalis itu, memang agak dilematis nasib para pejuang asap dapur agar tetap mengepul tersebut, apakah tidak ada kebijakan bagi mereka untuk bisa pula mentaati himbauan negara namun tidak kehilangan hak-haknya, himbauan negara nampaknya tidak berlaku bagi para pemodal-pemodal yang mengeskpoitasi alam dan lingkungan tersebut, apakah pengindahan himbauan negara dalam pembenaran pemaksaan aktivitas pekerjaan para buruh-buruh ini seperti biasanya dan nampak seakan sedang tidak ada yang terjadi apa-apa karena menjaga stabilitas ekonomi atau karena negara ini dalam system perpolitikannya sudah di kuasai oligarki yang tidak mau peduli dan tahu nasib para buruh-buruh yang miskin pilihan tersebut, sehingga seakan mengadu antara buruknya nasib buruh melawan keganasan dari pandemic virus corona, padahal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di ataur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase (Covid-19) adalah Peliburan Sekolah dan tempat Kerja, namun nampaknya PSBB tak sanggup  dan tidak berlaku pada ladang minyak mentah dan ladang emas hitam.
Akan tetapi jauh yang lebih menakutkan bagi para buruh harian lepas ini adalah sejauh mana dan sampai kapan pandemic mematikan ini akan segera berlaku, karena bayang-bayang pengurangan tenaga kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah nampak tercium nyata aromanya, strategi klasik korporasi dalam bertahan melawan badai-badai menyerang dunia usahanya yang tentu akan siap-siap sadari sekarang harus di antisipasi para buruh, karena tentu kali ini bukan saja hanya akan bertarung dengan corona namun harus sudah bersiap bertarung melawan masa kelaparan yang tak kalah menakutkan, jika wabah pandemic covid-19 masih memberi kesempatan berminggu bahkan berbulan sebelum dinyatakan positif terpapar virus ini, tapi dengan wabah kelaparan hitungan haripun bisa berakhir pada kebinasaan. 
Terakhir, keterlambatan dan ketidaktepatan pengambilan strategi pananganan oleh Negara bisa berdampak fatal, akan ada bencana kemanusian yang menggila tak terelakan dan didepan mata, pengambilan kebijakan keputusan politik negara harus seimbang antara pemberian jaminan hidup yang sehat bagi rakyat dan kestabilan ekonomi/investasi, negara harus jujur dan terbuka terkait informasi penyebaran atau jumlah yang terpapar dan zona wilayah yang berbahaya agar masyarakat bisa menghindarinya karena berdasarkan pengalaman beberapa pekan yang lalu awal dari penyebaran virus ini diawali dengan penyepelaan & ketidak jujuran negara dalam informasi sehingga masyarakat akar rumput tidak punya informasi dan pengetahuan apa-apa tentang pencegahan pandemi virus ini, Negara juga harus terus memanfaatkan alat-alat negaranya untuk mengkampanyekan tata cara pencegahan dan konsekuensi dari ketidakdisiplinan hidup setiap individu, dan juga negara harus terus memantau dan mengawasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pada bahan-bahan pokok, sembako atau kebutuhan hidup dasar manusia, maupun alat-alat penanggulangan dan penanganan bagi para medis dan berupaya menutup akses para buzzer yang hendak membangun ketakutan untuk menyebarluasakan kegaduhan. Sekian & terimakasih.



*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa Provinsi Kalimantan Tengah

Senin, 06 April 2020

REGULASI YANG TAK BERTAJI

Oleh : Destano Anugrahu


Belum mereda badai topan dan goncangan nasional yang dibawa oleh wabah virus mematikan asal Tiongkok, corona atau covid-19 yang sudah berpekan-pekan ini mengganggu seluruh sendi kehidupan dan aktivitas dasar manusia, bahkan mengharuskan seluruh anak bangsa mengingkari dirinya sebagai mahkluk sosial karena dipaksa dan dianjurkan untuk melakukan sosial distancing, virus ini pula yang seakan mengharuskan kita untuk pertama kalinya mengatakan dan tentu bersepakat untuk merubah sejenak sebuah pepatah lama bangsa ini “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, menjadi bersatu kita mati konyol, bercerai kita hidup”.
Lantas bagaimana Negara melewati hukum hadir sebagai penglima dalam membangun system pencegahan dari virus mematikan ini? Himbauan sosial distancing dan physical distancing tentu adalah salah satu bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebarluasan dari wabah ini, dan himbauan tersebut baik adanya dan tentu bermanfaat, akan tetapi jika kita lihat dari persfektif lain tentu hukum punya fungsi untuk bukan hanya pada tataran menghimbau melainkan pada tataran mengatur agar adanya ketertiban dan ketaatan serta mememaksa jika aturan tersebut tidak di indahkan.
Reaksi negara atas virus corona ini melewati hukum baru-baru ini yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang merupakan aturan pelaksana atau penjabaran dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang artinya dua buah regulasi yang tidak terpisah dan harus memberikan kejelasan norma serta kepastian hukumnya. 
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, negara nampak jelas mengambil pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang disebutkan dan tersirat dalam pasal 59 dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan kita, tentu ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan kenapa negara justru cenderung hanya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar, sementara dari pasal 51 sampai dengan pasal 58 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Negara lebih dimungkinkan untuk mengambil karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah, karena jika sudut pandang penulis pengambilan keputusan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, idealnya adalah jika baru pada tataran ada isu akan mewabahnya dari virus ini, sementara hari ini jelas kita ketahui wabag covid-19 sudah begitu menggila dn mengganas yang sudah melupuhkan system Pendidikan, ekonomi, politik dan banyak lainnya lagi, yang tentu menjadi pertanyaan serius kita seriuskah negara dalam penanganan virus ini?
Sementara pada hari-hari ini ada beberapa daerah yang sudah membatasi keluar masuk aktivitas masyarakat ke dalam suatu wilayahnya baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, atau yang dikenal dengan istilah lockdown. Jika ditafsirkan Lockdown sebenarnya adalah sebutan lain dari karantina, yang mana artinya jika ada himbauan dari Bupati atau Walikota bahkan Gubernur tentang larangan memasuki suatu daerah dan wilayah maka secara sadar atau tidak sadar bahwa daerah tersebut sedang melakukan karantina wilayah, yang mana artinya dampak dari pelaksanaan karantina wilayah atau karantina lainnya seperti rumah dan rumah sakit maka Kebutuhan Hidup  dasar seluruh seluruh orang yang berada diwilayah atau rumah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah inilah amanat Undang-Undang kita. Lantas kenapa hari ini Negara seperti tidak berani memberikan kepastian atas kebijakan yang diambil? Negara mewajibkan warga negaranya untuk taat dan patuh pada regulasi dan kebijakan agar semaksimal mungkin untuk mengkarantinakan dirinya akan tetapi Negara lepas tangan dalam pemenuhan hak kebutuhan hidup dasar bagi mereka yang sudah taat mengkarantina dirinya, negara hanya tegas dan lugas menuntut haknya dan tidak mau tahu dan pura-pura lupa atas apa yang menjadi kewajibannya.

Terakhir, penulis memiliki dugaan yani, pertama,  melihat Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 ini sama sekali tidak memiliki daya ubah dan pengaruh untuk memutus rantaikan penyebarluasan dari wabah mematikan ini, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur salah satu cara teknis dalam rangkaian melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, sementara seharusnya Peraturan Pemerintah ini mengatur secara keseluruhan teknis pelaksanaan dari sebuah Undang-Undang, kedua nampak jelas Negara menghindari beban untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar dari warga negaranya pada keuangan negara jika harus memilih karantina wilayah, rumah atau rumah sakit, sementara negara tahu wabah ini jauh akan lebih efektif, efisien dan akan lebih cepat diselesaikan jika di ambil dengan cara karantina wilayah bukan pembatasan sosial berskala besar, alih-alih menjaga arus investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, pilihan pemerintah hari ini bisa membuat terjadinya kembali peristiwa krisis ekonomi yang menyebabkan kejahatan-kejahatan dan penjarahan untuk mendapatkan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara terjadi jika lambat teratasi, dan ketiga Peraturan Pemerintah ini jelas hanya menambah daftar kekayaan aturan yang minim perubahan, mempertegas bangsa ini mabuk membuat regulasi tanpa paham isi dan arah substansi, yang justru hanya membuat semakin kaburnya norma dari sebuah regulasi dan tidak mampunya regulasi negara dalam memberikan kepastian, semoga saja bencana ini segera mereda dan tertangani dan tidak berakhir dengan pilihan warga negara menggunakan hukum rimba untuk tetap bertahan. Sekian dan Terimakasih.    




*Penulis adalah Pemuda Pegiat Sosial Desa di Kalimantan Tengah
   

Sabtu, 21 Maret 2020

NEGARA GAGAP ATASI COVID-19

Oleh : Destano Anugrahnu
Covid-19 atau yang lebih akrab dikenal dengan virus corona, siapa yang tidak tahu atau belum mendengar tentangnya, karena pada beberapa pekan atau bulan terakhir ini virus ini cukup menggoncang keberadaan kehidupan semua bangsa di dunia. Tiongkok adalah asal muasal virus yang mematikan ini tepatnya pada sebuah wilayahnya Wuhan, dari daerah ini peyebarannya pun tidak mampu terbendung ke seluruh wilayah lain bahkan sampai keluar Tiongkok sendiri. Namun beruntung sebagai salah satu negara yang adikuasa pada wilayah Asia, Tiongkok sanggup memulihkan dan mengubah ketegangan yang terjadi pada daerahnya agar tidak sampai terjadi kegaduhan yang menggemparkan Negaranya, dan tingginya kualitas Sumber Daya Manusianya membuktikan bencana yang terjadi di Tiongkok justru pada saat ini membuat negara tersebut mampu menemukan vaksin atau obat untuk menyembuhkan virus mematikan tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai salah satu Negara dengann jumlah penduduk terbanyak di dunia dan Asia yang tentunya pula memiliki aktivitas dan mobilitas penduduknya ke negara-negara lain, yang seharusnya disadari oleh Pemerintah Negara ini, akan tetapi karena pemerintah terlalu memfokuskan pada peningkatan perekonomian melewati pariwisata, investasi dan lainnya membuat Negara terkesan menutup-nutupi tentang keberadaan dari wabah menakutkan ini, seharusnya pula negara bisa mengambil sikap-sikap antisipatif dan preventif, seharusnya tata cara pencegahan dini bisa di informasikan, tapi fakta yang lain justru dilakukan oleh para elit Negara ini, pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh jajaran eksekutif Negeri ini pun berbeda-beda ada yang mengatakan Indonesia masih aman bahkan ada yang menjadikannya bahan bercandaan awalnya, membuat masyarakat pada tataran akar rumput sampai pada kebingungan, ditambah lagi pernyataan dari para elit agama negeri ini yang seakan mengatakan hanya bagi mereka yang tidak memiliki keimanan sehingga masyarakat tidak memiliki referensi sama sekali bagimana dan apa yang harus dilakukan kalua-kalau virus ini datang. Pada saat virus itu benar-benar sampai pada territorial ibu pertiwi sudah bisa ditebak gemparlah rakyat dan bangsa ini, layaknya seorang balita yang menemui persimpangan entah mau kemana dan melakukan apa, para penyelenggara Negara baik pada tataran Nasional dan local nampak terlihat tidak punya panduan bersama apa yang harus dilakukan, tidak ada konsep dan strategi yang sistematis dan terstruktur yang dilakukan, semua kebijakan yang diambil nampak seperti hanya reaktif belaka atau penulis anggap seruduk babi saja, nampak begitu serisu dan sibuk tetapi secara persentase jumlah korban terus berjatuhan, para tenaga medis juga nampak ketetran karena tidak ditopang dengan kesiapan instrument ala kesehatan dan kebijakan politis yang mumpuni.

Beberapa kegiatan yang akan terancam?
Wabah virus covid-19 ini tidak bisa kita lihat hanya dalam konteks hari ini, sosial distancing memang salah satu upaya yang negara sarankan untuk mencegah penyebaran virus ini, lantas bagaimana dengan penyelenggaraan ibadah puasa bagi saudara-saudara muslim yang tinggal beberapa bulan lagi? Sementara kita ketahui dalam momentum yang suci bagi umat Muslim tersebut ada beberapa rangkaian ibadah dan sampai pada perayaan idul fitrinya yang tidak memungkinkan untuk diterapkan sosial distancing? Maka tentu penyelesaian penyebaran dan penanggulangan wadah virus ini adalah sangat urgen bagi negara.  
Ditambah lagi pada tahun 2020 akan dilaksanakan beberapa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, apakah konsep sosial distancing bisa dilakukan? Sementara tentu ada proses kampanye, pemilihan dan penghitungan suara yang tentu mengharuskan semua orang berkumpul dan satu tempat, bukankah kualitas demokrasi negeri ini akan semakin memburuk dan terancam jika pada tahapan rangkaiannya mengalami proses yang penuh dengan ketidakjelasan.
Inilah dampak saat negara terlalu angkuh dalam mengambil kebijakan, negara terlalu memfokuskan pada pembangunan perekonomian negara sehingga mencoba mengkebiri persoalan dan perkara lain karena dianggap akan menganggu arus pertumbuhan ekonomi yang justru sikap demikian mengancam bangsa ini pada periode krisis untuk kesekian kalinya, momen beberapa bulan akan datang adalah masa-masa kritis yang akan menentukan apakah ancaman disintegritas NKRI mampu kita halau dan tanggulangi. Corona telah cukup mengajari kita dan menjadi guru yang mahal bagi anak bangsa ini untuk kemudian hari perlunya kejujuran para elit untuk melibatkan semua pihak dalam menemukan solusi dalam suatu pemecahan masalah, Lembaga riset, kajian dan organisasi masyarakat sipil harus mendapat dukungan yang serius, bangsa ini harus terbiasa dalam dialog, diskusi & debat ide serta gagasan agar kekayaan berpikir dan solusi adalah asset mahal yang sudah tersedia dalam Gudang berpikir kaum intelektual bangsa ini, setiap saat bangsa ini menempuh bencana dan agresi  dari dalam dan luar negeri bisa kita urai dan selesaikan. Terakhir semoga awan gelap dan ancaman bencana kemanusian di bumi pertiwi bisa segera tertangani dan diselesaikan. Sekian & terimakasih.




*Penulis adalah Pegiat Sosial Desa Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

Senin, 09 Maret 2020

BPJS DALAM PERSIMPANGAN PRINSIP

Oleh : Destano Anugrahnu
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)” ini adalah amanat, perintah, tanggung jawab Negara dan landasan berpikir atau prinsip dasar yang seharusnya tidak boleh dilupakan dalam penyusunan konsep pelayanan kesehatan di bumi pertiwi ini dari konstitusi Negara  Indonesia, lantas kenapa dalam beberapa hari terakhir nampak terjadi kegaduhan pasca kepala Negara menetapkan regulasi tentang naiknya biaya jaminan kesehatan per januari 2020 nanti? Tentu perihal perkara ini masing-masing punya pendapat yang pro dan kontra tidak ada pula yang salah dengan itu, akan tetapi seharusnya dalam mendiskusikan terkait hak memperoleh pelayanan kesehatan ini  tidak boleh dilihat secara sepotong, harus dalam keadaan yang utuh yang artinya jangan hanya berhenti pada kontek hak dan kewajiban akan tetapi apa prinsip dasar dari substansi yang menjadi kegelisahan masyarakat kelas bawah dan menengah ini khususnya.
Pertama, besarnya ekspektasi & tuntutan masyarakat kepada pelayanan kualitas kesehatan di era sekarang harus kita akui, sehingga membuat pemerintah harus berupaya keras dalam penyeragaman kualitas pada setiap tingkat jenjang lapisan strukturnya, akan tetapi Negara juga tidak boleh melupakan secara pendapatan perkapita masayarakat Indonesia juga masih mengalami ketidakjelasan data dari berbagai lembaga Negara memiliki data sendiri, sehingga jika data yang sama digunakan sebagai salah satu dasar pengeneralisiran dalam penentuan naiknya biaya jaminan kesehatan maka sudah bisa dipastikan ada teriakan protes dari pihak pihak yang merasa di cekik dengan pemberlakuan kebijakan ini, ditambah lagi sistem BPJS yang gunakan sekarang dengan mewajibkan didalam satu kartu keluarga harus masuk dalam beban yang ditanggung dibayarkan tentu membuat semakin peliknya permasalahan ini, sehingga jaminan kesehatan nampaknya bagi kaum marginal seperti upeti kepada penjajah, karena logika masyarakat awam akan berpikir dengan jumlah anak semisal lima orang selama 1 tahun tidak ada yang sakit bukankah akan Cuma-Cuma membayarkan asuransi kesehatan tersebut? (meski kita sadar tidak ada orang yang ingin sakit hanya untuk mengakses layanan BPJS tersebut, ini pun dampak belum tuntasnya dalam proses sosialisasi dan penyadaran dari konsep jaminan dan asuransi kesehatan plat merah ini sehingga secara perspektif masyarakat awam belum tuntas atas kewajiban tersebut atau memang karena konsep yang digunakan Negara itu sendiri memang tidak jelas?)
Kedua, kenaikan iuran  asuransi kesehatan ini pula kenapa mendapat reaksi yang keras dari masyarakat? karena pada tingkat akar rumput slogan “BPJS menggunakan konsep gotong royong” hanyalah tinggal slogan semata karena pada faktanya yang merasakan dampak keras dari kebijakan ini adalah masyarakat menengah kebawah, karena bagi kaum yang mampu tidak ada yang mau menggunakan asuransi plat merah ini karena faktanya adanya diskriminasi pelayanan yang sangat nyata jika peserta pengguna jaminan kesehatan ini dengan jalur mandiri dalam menerima pelayanan kesehatan, yang mana artinya secara kualitas pelayanan BPJS boleh dikategorikan masih sangat perlu terus ditingkatkan justru iuran penggunaannya meningkat jadi tidaklah pula berlebihan reaksi yang masyarakat sampaikan jika keberatan, andai didalam masa transisi menuju peningkatan kualitas layanan dari BPJS naik mungkin tidak semasif sekarang protes dari rakyat kelas marginal Indonesia, sama hal dengan solusi yang Negara tawarkan bagi yang tidak mampu dari kenaikan iuran ini adalah “turun kelas” juga harus diperhatikan ke tingkat tapak nantinya apakah solusi ini dalam rangkaian semangat keberpihakan atau hanya solusi temporary guna membiaskan gelombang protes, Negara juga harus memasatikan apakah tidak akan ada diskriminasi (proses, kualitas layanan, kualitas pengobotan, keramahan,) yang lebih masif jika solusi tawaran Negara itu dilakukan oleh masyarakat tidak mampu? dan apakah-apakah yang lainnya juga Negara harus antisipatif atas solusinya itu.
Terakhir, sekali lagi penulis ingin ingatkan bahwa perintah Undang-Undang Dasar 1945 kita yakni, ( Rakya Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1) itu tanpa amanat ditetapkan kembali lebih lanjut dalam aturan bersayap dan bertingkat dibawahnya yang artinya perintah ini sangat jelas, sehingga jika hukum dasar kita berbangsa dan bernegara tidak konsisten & justru mengikat leher sang pemilik kedaulatan tertinggi kita, maka sistem berNegara NKRI niscahya akan mengalami kekacauan dan pembangkangan dari rakyat, “semoga saja konsep BPJS bukanlah upeti budak kepada kompeni”     


*Penulis Adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah