Rabu, 25 Juli 2018

MINIMNYA KEBIJAKAN DAERAH TERKAIT KEBERADAAN SAWIT




Oleh : Destano Anugrahnu, S.H  



Gejolak penolakan atas aktivitas perkebunan kelapa sawit mulai terdengar dibeberapa daerah di Indonesia, memang belum menjadi isu nasional yang mendapat perhatian serius pejabat-pejabat eselon I atau menteri di eksekutif kita atau jajaran DPR RI kita. Namun bagi kawan-kawan yang bergerak di organisasi luar pemerintah kasus yang dilahirkan oleh aktivitas perkebunan mono kultur ini cukup memprihatinkan yang akan menjadi sumber konflik besar di masyarakat akar rumput, yang akan membuat terpampangnya ketimpangan sosial yang sangat nyata, para pemilik lahan-lahan yang di serahkan kepada perkebunan kelapa sawit akan menjadi kuli di bekas tanah-tanah kelola mereka puluhan tahun, bukankah akan menjadi kerawanan menanjaknya angka criminal yang dilakukan oleh kaum-kaum kelas dua di republik ini, dan di sisi lain pemerintah pusat dan daerah masih bisa memberikan permakluman terhadap aktivitas perkebunan ini, sekaligus tidak berupaya menyentuh kasus ini untuk setidaknya menyehatkan aktivitas perkebunan tersebut memanusiakan manusia baik yang ada dalam sistem perkebunan tersebut maupun mereka yang terdampak dari aktivitas tersebut, agar meminimalisir resiko tersebut.
            Sebenarnya penulis berpikir jika ada sedikit saja keseriusan pemerintah menanggulangi ini melewati pemerintah daerahnya dalam menertibkan & menjaga korporasi ini dalam aktivitasnya sehingga tetap dalam relnya sebagaimana ketetapan hukum & pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan mungkin perkebunan kelapa sawit bisa menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mempertahankan kehidupannya hari-hari serta minim resiko pencemaran akan kerusakan lingkungan yang menjadi jantung dan nafas masyarakat sekitar kawasan perkebunan. Namun faktanya kita disuguhi pemerintah daerah tidak berkutik melawan kedikdayaan korporasi-korporasi yang saat ini menjamur, entah karena begitu banyak pihak yang telah bermain dan mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga sudah adanya aksi penyandraan kepentingan dan transaksional disana, sebagai konsumen kebijakan mereka yang berkepentingan kita hanya bisa terus menyuarakan bahwa kita masyarakat yang modern dan melek akan kebijakan dan regulasi harus kritis akan apa yang dilakukan pelayan-pelayan & refresentator kita, karena kitalah pihak yang akan paling sangat dirugikan jika kebijakan tersebut sarat kepentingan dan mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan, kitalah yang akan menjadi penikmat primer setiap bencana dan musibah, perampasan hak-hak dasar kita dan masih banyak lainnya lagi.
            Pemerintah daerah seakan impoten dengan otonomi daerahnya, yang membuat semakin tinggi dan meningkatnya distrust (ketidakpercayaan) masyarakat akar rumput, kata pelayan masyarakat yang disematkan pun tak lebih dari jargon belaka, tidak adanya inisiatif pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah yang relevan dengan perkebunan kelapa sawit, contoh tentang lembaga penyelesaian konflik korporasi sawit dengan masyarakat, dan masih banyak lainnya, Pemerintah daerah maksimalnya hanya berani membuat aturan tentang CSR/tanggungjawab sosial korporasi tersebut, itu pun tidak pernah dibuka secara transparan berapa daerah diuntungkan dari CSR tersebut, disalurkan dalam bentuk apa CSR tersebut sehingga bisa dirasakan masyarakat setempat, justru yang paling banyak hari ini terjadi CSR justru menjadi ladang basah oknum pejabat, oknum pejabat tinggi daerah bermufakat bersama jajaran legislatifnya meminta jatah kepada korporasi ini, dijadikannya korporasi ini sebagai ATM berjalan mereka, tempat investasi proyek-proyek & plasma, bagaimana tidak korporasi akan menekan bahkan boleh dikatakan mencekik kaum buruh-buruh kasar & harian lepas di sana, sebagai upaya menekan biaya operasional serendah mungkin namun mengeruk keuntungan setinggi mungkin, bukankah untuk ke sekian kalinya masyarakat di jadikan korban.
            Namun beberapa saat lagi kita akan memasuki moment politik yang baik yakni pada tahun 2019 nanti, moment ini jika masyarakat jeli bisa menjadi ajang untuk mengevaluasi &  mengeliminasi para politisi busuk yang selama ini menjadikan amananh tersebut ladang basahnya untung memelihara keluarga, kolega & bahkan istri mudanya serta sudah mengakar di legislaitif, dan menggantinya dengan mereka yang berani bertarung bahkan meninggalkan zona nyamanya demi merampas kembali hak-hak masyarkat yang seharusnya di dapat, disalurkan dan dirasa sadari lama. Membuat komitmen tersebut dalam bentuk perjanjian yang nyata, dan mengabaikan apa yang bisa diberi yang bersangkutan karena nilai uang Rp. 100.000-Rp. 300.000 sangatlah kecil jika kita bisa menaruh orang yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak kita. Sudah saatnya masyarakat berpikir tentang nasib hari esok, tidak lagi berpikir hanya secara pragmatis, “karena berhasilnya kinerja suatu pemerintah daerah tidak hanya di tentukan oleh kualitas Kepala daerah & legislatifnya, melainkan kecerdasan pemilih & kekritisan masyarakat daerah itu sendiri”.

*Penulis adalah Pemuda Kabupaten Barito Timur   

Selasa, 17 Juli 2018

POTENSI KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT


Oleh : Destano Anugrahnu, S.H
           
            Berbicara tentang perkebunan kelapa sawit tentu tidak akan ada habisnya, selalu ada perdebatan jika topic ini yang di angkat dalam sebuah diskusi di warung kopi. Akan selalu tersedia kubu yang pro dan kontra dari jenis usaha ini, mereka yang pro bisa jadi mereka yang menggantungkan hidup dan asap dapurnya di usaha milik para taipan ini, dan mereka yang kontra akan jenis usaha ini, dari beberapa narasumber yang kita wawancara memang memiliki argumen yang sangat beralasan, yakni karena sejak proses awal dari pembukaan usaha ini atau di kenal land clearing perkebunan sawit sudah secara serta merta menyumbang proses deforestasi yang tinggi, karena semua hutan-hutan yang dilepas sebagai bagian dari konsesi HGU korporasi yang bersangkutan akan diratakan, bahkan dalam perjalanannya seringkali beberapa korporasi nakal perkebunan sawit menggarap melebihi luasan lahan yang diterima dalam ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (contoh kasus salah satu Korporasi dari Wilmar Group di Kalimantan Tengah )
            Namun para pemilik modal dan mereka yang mengedepankan kepentingan guna meraup besarnya keuntungan dari usaha perkebunan ini selalu berdalih sawit hadirnya usaha ini sangat membantu masyarakat dan Negara, masyarakat bisa menjadikan ini alternatif di tengah lesunya jenis pekerjaan lainnya, dan bagi Negara konon juga mendapat sumbangsih yang tinggi dari korporasi ini, baik dari sektor pajaknya, maupun dari sektor proses ekspor dari minyak sawit ini.
Akan tetapi jika melihat ke hulu dari jenis perkebunan monokultaral ini tidak banyak cerita masyarakat mendapatkan kesejahteraan ataupun perbaikan penghidupan dari usaha ini, hanya mereka yang bermodal yang meraup untung besar dari usaha ini, sementara masyarakat tetap saja dalam keadaan kehidupan yang memprihatinkan menjadi bruh-buruh kasar di perkebunan ini, bahkan seringkali di abaikan hak-hak dasarnya contoh seperti jaminan kesehatan, penghasilan yang manusiawi dan masih banyak lainnya. Bukti nyata usaha ini belum memiliki data dan argumen yang kuat jika kehadirannya banyak membawa manfaat di republik ini adalah Kalimantan Tengah, tingkat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Provinsi ini adalah nomor tiga (3) tertinggi di Indonesia (berdasarkan data dari NGO TUK Indonesia), namun nyatanya kesejahteraan masyarakat masih di angka yang sangat rendah di banding provinsi-provinsi lainnya di Indonesia bahkan survey terakhir tidak masuk dalam 10 besar provinsi dengan angka pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia, padahal jumlah masyarakat di Kalimantan Tengah masih cukup lengang tidak sepadat di pulau jawa.
            Yang juga tidak kalah merumitkan mengevaluasi dari kegiatan usaha ini, mungkin bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia adalah, banyaknya elit & pejabat-pejabat baik sekelas kepala daerah bahkan sampai pejabat sekelas Menteri dan pimpinan partai politik yang ternyata memiliki saham bahkan berstatus sebagai pemilik dari usaha perkebunan ini, sehingga usaha ini meski seringkali disampaikan baik oleh masyarakat maupun NGO-NGO membawa masalah-masalah tidak mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan, karena baik jajaran eksekutif, legislatif ikut berkecimpung disana guna memuaskan nafsu mengumpulkan pundi-pundi rupiahnya, bahkan karena sudah beceknya usaha ini, pun jika aduan berkaitan masalah yang disumbang usaha ini berujung pada proses peradilan seringkali para pemodalnya yang sudah berhasil melakukan permufakatan dengan penguasa berhasil mengintervensi suatu putusan pengadilan, bukankah suatu proses yang terencana, terstruktur dan masif.
            Padahal dari inventarisir kasus yang di lakukan penulis ada puluhan konflik dan potensi konflik yang terjadi karena kehadiran usaha ini, mulai dari tingginya angka deforestasi, land graabing tanah-tanah adat dan pertanian masyarakat, konflik-konflik tenurial lainnya, janji plasma yang minim realisasi, pengambaian hak-hak dasar pekerja di perkebunan sawit, kebakaran lahan yang masuk dalam konsesi korporasi perkebunan ( yang menurut masyarakat strategi ekspansi perkebunan sawit murah meriah sehingga memudahkan proses land clearing kedepannya) yang seringkali di musim kemarau sebagai penyumbang kabut asap nasional, pengrusakan lahan-lahan gambut, mempersempit ruang hidup hewan khas Kalimantan seperti orang hutan dll.
            Dari paparan di atas kita sampai pada akhir logika berpikir sederhana tentang potensi konflik di perkebunan sawit yang ternyata sangat besar dan akan terus mengancam ruang hidup semua mahkluk hidup di muka bumi ini, potensi konflik ini juga seharusnya menjadi bahan berpikir semua orang yang hidup karena bisa jadi kita atau keluarga kita yang besok atau lusa menjadi rumusha (istilah pekerja zaman jepang) perkebunan sawit karena tidak adanya pilihan kedepan, bisa jadi pula angka bencana alam akan semakin meningkat kedepan karena sudah tidak selarasnya hubungan manusia dan alam, bisa jadi pula meningkatnya angka kriminalitas masyarakat yang tidak sesuai standard an kebutuhan  perkebunan sawit namun lahan bertani atau berkebun jenis lain sudah habis karena usaha perkebunan sawit ini, bukankah suatu yang sangat menakutkan wajah masa depan kita yang menjadi wilayah sasaran ekspansi perkebunan kelapa sawit, masihkah kita berdiam?masihkah kita tidur dengan tenang?masihkah kita mau percaya kepada para pejabat yang mengatur kebijakan dan regulasi yang tidak mau mengevaluasi dari perkebunan sawit ini?biarkan tulisan ini menjadi bahan refleski kita pada diri masing-masing.


*Penulis adalah Legal Staf Borneo Institute    

Kamis, 31 Mei 2018

POLITIK IDENTITAS


Oleh : Destano Anugrahnu, SH
         

Demokrasi idealnya konon adalah sebuah pesta bagi semua lapisan masyarakat pada tingkat akar rumput, guna menentukan siapakah yang akan memimpin mereka menjadi pembawa aspirasi dan memperjuangkan setiap kerinduan yang mereka impikan selama ini. Ajang dimana para calon yang bertarung meyakinkan konstituennya dengan program andalan, yang dibungkus dalam visi dan misi pasanganya, yang mengakomodir setiap keluhan dan suara sumbang para pemilik kedaulatan tertinggi direpublik ini, guna kelak jika kepercayaan tersebut sudah dititipkan dalam bentuk jabatan mereka akan merealisasinya kedalam setiap bentuk kebijakan dan aturan yang diambil, diputuskan dan ditetapkan.  
Namun pada tahun 2018 ini, tahun politik yang berakhir cukup panjang atau mungkin yang terpanjang dalam sejarah republik Indonesia, dan dalam tahun politik ini tersaji suatu fakta dan realita yang  berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya  masyarakat dapatkan atau pelajari dari proses panjang demokrasi itu sendiri, dimana justru kebencian, isu SARA, aib dimasa lalu dan politik identitas secara khususnya yang di tonjolkan dan menjadi komoditi politik yang paling laku untuk dijual guna mengedukasi para konstituen politik, tidak ada lagi rekam jejak prestasi kinerja, keberhasilan dalam memimpin, ide dan gagasan yang besar yang di perdebatkankan melainkan identitas-identitas yang melekat pada diri para figur tersebut, bukankah sungguh suatu kemunduran dari proses yang sadari lama kita harapkan menghasilkan pemimpin yang membawa kemashalatan bagi semua kaum ini.
Politik identitas adalah strategi politik yang murni hanya untuk mengutamakan hasrat berkuasa rela memainkan propaganda,isu radikal guna mencapai kekuasaan tersebut, sungguh suatu kekejian dari para politisi republik kita mereka pertaruhkan masa depan persatuan dan kesatuan negeri demi hasrat pribadi dan kolega. Ini adalah kondisi yang sejak lama diharapkan para pihak diluar sana tanpa roket dan nuklir salah satu Negara dengan penduduk terbanyak didunia ini akhirnya saling meniadakan, boleh pula kita katakan genosida suatu suku bangsa oleh bangsa itu sendiri, suatu sejarah kebodohan yang akan terus ditertawakan dipergunjingkan sepanjang sejarah kehidupan bumi ini.
Penulis sebagai sebagian kecil dari orang yang begitu sadar upaya penciptaan keadaan perpecahan sesama anak bangsa ini berpikir kaum-kaum yang sepikir harus sesegera mungkin merapatkan barisan dan terus mengkampanyekan bahwa upaya ini harus kita lawan, kita harus bisa menahan diri untuk tidak ikut terlibat dan terpancing dengan situasi dan kondisi ini, kitalah yang harus mampu hadir guna menjahit luka yang menganga di sekujur tubuh ibu pertiwi ini, pesta demokrasi adalah hanya sebuah kompetisi yang perlima tahun akan terus terjadi di republik kita, tapi persatuan dan kesatuan anak negeri ini tidak akan mungkin bisa dipulihkan jika sudah terlanjur teramputasi, hanya akan ada sesal untuk esok jika semua kaum yang sadar, tahu dan paham hal ini mengatup mulutnya untuk bicara,menyatakan kebenaran, memberikan penyadaran bagi setidak-tidaknya mereka yang berada di sekeliling kita.
*Penulis adalah Pemuda Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah     

Kamis, 22 Maret 2018

HGU PBS KALTENG DIPERTANYAKAN




Oleh : Destano Anugrahnu, SH
           


Jika di taman kanak-kanak kita semua tentu tahu lagu naik-naik kepuncak gunung, pada reffnya ada syair yang berkata “kiri kanan ku lihat semua banyak pohon cemara” berbeda dengan sekarang mungkin lagu ini sudah kurang relevan karena nyatanya  hamparan luasan perkebunan kelapa sawitlah yang merupakan hal yang lumrah menjadi pemandangan masyarakat hari ini baik di wilayah pegunungan, dataran rendah maupun area berawa , jika dahulu pohon yang rindang ditiup angin sepai sepoi namun ditengah kemajuan peradaban dan zaman hal tersebut pelan-pelan tapi pasti berubah menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit. Tentu tidak ada yang menyangkal nilai ekonomis dari tumbuhan ini membuatnya menjadi primadona dizaman millennium ini.
            Namun kali ini penulis membawa sebuah informasi dari hasil penelitian seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan yang membuat kita jadi mengehala napas panjang khususnya pemerintah, praktisi lingkungan, NGO, LSM dan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya. Mengacu hasil penelitian Radjabudin dalam Tesisnya “Kedudukan SK.529/MENHUT-II/2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011”, yang mana inti dari penelitian itu menyebutkan SK.529/Menhut-II/2012 yang masih bersifat penunjukan, dan penunjukan kawasan hutan belaka belum  bisa menjadi acuan penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, karena dipandang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
            Berangkat dari pemikiran sebagaimana diatas tersebut maka penulis memiliki keraguan atas status HGU lahan milik perkebunan besar swasta Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Tengah ini mengacu banyaknya masalah tenurial yang lahir dari perkembangan usaha ini, jangan-jangan masih ada HGU yang berada dalam kawasan hutan yang mana itu jelas merupakan suatu pelanggaran dan dilarang kecuali pasca pelepasan status kawasan, karena logika kecilnya jika tata ruang wilayah suatu daerah itu belum mengandung kepastian bagaimana mungkin kita bisa yakin penerapan HGU perkebunan kelapa sawit itu objektif? apakah ini kesalahan & kekeliruan oleh mereka yang paham dan mengerti serta memiliki daya untuk mengatur kebijakan entah suatu kekhilafan ataukah kesengajaan agar diaminkan bersama dengan dalih sudah terlanjur ditetapkan, jika ini suatu bagian dari permufakatan jahat baik mereka yang ada di pusat maupun daerah, sungguh lagi-lagi ini merupakan penghinaan & pembodohan atas harga diri dan wilayah masyarakat Kalimantan Tengah. Karena tentu sangat kita sadari dan pahami semisal jika kawasan hutan yang dijadikan HGU perkebunan besar swasta tersebut adalah pada faktanya kawasan yang seharusnya menjadi wilayah hutan lindung guna menjaga stabilitas suatu wilayah dari potensi-potensi bencana  atau wilayah hutan adat yang mana berguna mencerminkan sebagaimana identitas diri, berhubungan dengan tradisi kepercayaan leluhur  dari masyarakat adat Kalimantan Tengah bukankah banyak aspek yang jadinya berantakan, semoga kita berdoa kebenaran dan  fakta dari ketakutan ini hanyalah ilusi yang terlahir dari banyaknya konflik PBS di bumi Pancasila ini. Sekian dan Makasih.