Minggu, 02 Desember 2018

BANGUN DARI ILUSI


Oleh : Destano Anugrahnu
            Untuk kedua kalinya saya merasa tersanjung saat membuka dan membaca media cetak Radar Sampit edisi 25/11/2018, dimana tulisan seorang pemuda Dayak kampungan pelosok tanah Borneo ini di tanggapi dengan komentar dalam sebuah artikel tulisan oleh seorang yang sangat berpengetahuan (atau bahkan dikatakan maha tahu) berbagai disiplin ilmu pengetahuan & kehidupan ini nampaknya Yth bapak H. Joni, S.H., M.H., M.P.
            “Kolaborasi bukan genosida” itu tulisan yang beliau muat sebagai bentuk tanggapan hangat atas tulisan yang saya kirim pada pekan sebelumnya, secara harafiah memang penulis juga menyadari kata ini suatu perandaian yang sangat mengerikan dan harapan penulis jangan sampai orang secerdas bapak mengajak penulis terjebak dalam debat kusir makna harafiah dari sebuah kata, karena andai bapak sesekali mau berpikir tidak hanya idealnya atau baiknya penulis yakin beliau akan bersedia bersepakat dengan judul tersebut melihat fakta empiris yang terjadi dilapangan, itu adalah bentuk klimaks dari rasa frustasi sebagian besar orang Dayak di desa yang merasa kesan Negara hadir bagi rakyatnya tidaklah lebih dari retorika semu belaka, berangkat dari keluhan tersebutlah penulis berupaya mengejewantahkannya semoga saja orang-orang yang berkapasitas (pemangku kebijakan) dan cerdas sekaligus hidup dan mempertahankan hidupnya dengan mencari rejeki di Tanah Dayak yang kita cintai layaknya beliau ini boleh terbangun dari ilusinya selama ini, sehingga penderitaan suku bangsa Dayak selama ini bisa dicarikan bersama alternatif menjawab dan memecahkannya, bukan justru pasang badan seakan Negara ini begitu sempurna berbuat serta haram untuk mendapatkan kritikan sang pemegang kedaulatan, semoga saja bapak tidak lupa ada istilah Vox Populi Vox Dei (suara rakyat suara Tuhan).
            Hendak penulis ungkapkan suatu fakta yang mungkin mengejutkan namun khawatir kaum serupa beliau ini tetap lebih nyaman berilusi dalam keyakinan yang sudah sejak lama mengalami kekeliruan menafsir suatu fakta dan peristiwa, namun sebagai kawan berpikir kaum termarjinal di setiap pelosok tanah Dayak ini penulis pikir kebenaran fakta yang saat ini terjadi adalah sebagian amanat yang juga dititipkan oleh sebagian besar orang Dayak guna boleh disampaikan disetiap ruang-ruang publik (khususnya dalam hal ini media cetak) agar semoga saja ada mahkluk-mahkluk tertegun dan berempati atas kealpaan Negara selama ini.
            Larangan membuka lahan dengan metode membakar dalam konteks untuk berladang saat ini bukan saja inkonstitusional sebagaimana yang penulis sampaikan pada edisi sebelumnya, akan tetapi ada kerusakan tatanan kehidupan di tanah Dayak, kerusakan apa yang penulis maksud? atau ini hanya kata-kata berlebihan kaum muda yang berkepentingan?, penulis akan mencoba menguraikan fakta ini, pertama larangan tersebut mengancam keberlangsungan kehidupan kaum petani di tanah Dayak (makanya sekelas Yth pak H. Joni) tidak terlalu memusingkan perihal ini karena beliau bukan pihak terdampak langsung kebijakan ini, kedua ada ciri khas yang tidak bisa terlepas dari saat proses sampai pelaksanaan kegiatan berladang di tanah Dayak yakni (handep hapakat; bahasa Dayak Ngaju) dalam bahasa Indonesia artinya adalah gotong royong, yang artinya pula jauh sebelum kepemimpinan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri menggunakan istilah Gotong Royong dalam kabinetnya, di tanah Dayak kami sudah melaksanakannya, makanya penulis selalu menyebutkan mengajarkan gotong royong bagi masyarakat tanah Dayak adalah serupa dengan mengajarkan ikan berenang di sungai (lucu bukan), inilah nilai yang ikut terampas bahkan terkikis dengan larangan tersebut bukankah begitu dirugikannya orang-orang Dayak hari ini?, ketiga semakin meningkatnya aktivitas penjualan lahan oleh masyarakat di tanah Dayak juga merupakan hulu dari frustasinya atas larangan tersebut, karena di setiap aktivitas masyarakat Dayak membuka lahan baik untuk berladang, berkebun, menanam sayur mayur dan buah-buahan membuka lahan dengan dibakar adalah langkah awal yang kami yakini mejaga kesuburan tanah dan keberlanjutanya , sehingga tidak perlu penggunaan pupuk-pupuk kimia dan lain yang merusak kesuburan tanah dan lahan, namun itikad baik kearifan lokal tanah Dayak tersebut pun diabaikan Negara bukankah mengerikan? terakhir penulis mengakui memiliki kepentingan sebagai seorang muda Dayak yang melihat langsung dan hidup bersama dalam penderitaan tersebut untuk menyuarakan & membangunkan kewarasan dan keadilan Negara yang sekian lama ini sangat mengecewakan,  karena tidak mungkin kita keluar dari penderitaan ini jika orang Dayak sendiri hanya meratapi dan berpasrah diri apalagi  kaum sekaliber bapak ini, karena kami yang dipelosok mengimani jika Tuhan baru akan menolong orang yang mau menolong dirinya sendiri.
Catatan penutup
Sebagai sebuah tulisan penutup ijinkan penulis mengingatkan Yth bapak H. Joni, S.H., M.H., M.P. untuk sekedar mengingat atau bahkan merefleksi selama ini yakni sebuah catatan kecil dari penulis, penyair kaum rakyat kecil dan cukup dikenal yakni Chairil Anwar “Lebih baik tidak menulis apabila harus memperkosa keadilan dan kebenaran” . Sekian & terimakasih

Rabu, 21 November 2018

CATATAN KELAM PERJALANAN BAIQ NURIL (POTRET SURAM HUKUM INDONESIA)


Oleh : Destano Anugrahnu

Pada 26 September 2018 semua pemerhati hukum khususnya mereka yang mencurahkan perhatian kepada kaum kelas dua atau sering kita sebut kaum termarjinal republik ini kehabisan kata seraya menundukan kepala betapa kewarasan keadilan kita di injak-injak, dimana saat Mahkamah Agung melewati Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, beliau dihukum enam bulan penjara dan dipidana denda senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula saat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berinisiatif merekam perbincangannya dengan M (inisial kepala sekolah yang melaporkannya), hal tersebut bukan tidak beralasan Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M, oleh kronologi sederhana tersebutlah beliau berinisiatif ingin membuktikan bahwa dirinya justru sebagai korban, akan tetapi di sebuah ketika
ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Beliau, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Sampai bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri Mataram hukum masih berdiri sebagai panglima, hal itu dilihat dari diputusnya Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota, jaksa penuntut umum pun nampaknya tidak puas dengan putusan tersebut (mungkin merasa kedikdayaanya di tantang) sehingga memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan upaya keras jaksa penuntut umum ini untuk mempidanakan seorang wanita malang ini menuai hasil dengan  diputuskannya beliau bersalah melakukan tindak pidana, disisi lain disangkakannya Baiq dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal sebagaimana kronologi diatas rekaman tersebut disebarkan oleh Imam rekan kerja Baiq tadi, bukankan akal sehat dan logika hukum  kita dijungkir balikkan.
Hari ini seperti yang kita ketahui banyak pihak menaruh empati kepada beliau dan bersedia pasang badan (mungkin pula karena kasus ini sudah viral), memang ada upaya hukum yang masih tersedia yakni Peninjauan Kembali(PK) atas kasus ini meski mungkin pengacaranya harus berupaya keras menemukan Novum (bukti baru) atas perkara ini. Dan ada pula tuntutan dari berbagai pihak agar Presiden kita menggunakan hak istimewanya untuk memberikan Grasi atas kasus ini, dan jika ini terjadi berarti hukum semakin dijungkir balikkan karena sesungguhnya grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun (mengacu Pasal 2 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi), jika ini terjadi adagium hukum adalah produk politik dan bisa ditafsirkan sesuka dan sesuai keperluan penguasa dan koleganya pun terbukti, semoga kewarasan logika hukum Presiden kita masih sehat, tidak memanfaat moment ini sebagai media pencitraan yang menguntungkannya sebagai petahana calon Presiden 2019.
Hukum pada dasarnya memiliki tujuan mewujudkan Kepastian, keadilan dan kemanfaatan, jika pada akhirnya nanti baiq Nuril tidak bisa lepas dari jerat hukum ini akan menambah catatan buruknya integritas aparat penegak hukum kita, menambah catatan betapa kaum perempuan adalah objek atau kaum yang rentan mengalami kriminalisasi & diskriminasi hukum, dan disisi yang lain jika Presiden Republik Indonesia menggunakan grasi untuk menyelesaikan masalah ini sama artinya hukum juga akan mendapatkan pelecehan dari kekuasan dan kepentingan politik, karena jaminan kepastian itu tidak bisa lagi dihadirkan di Negara yang selalu menyatakan bahwa dirinya adalah Negara hukum ini. Penulis tetap berkeyakinan Hukum akan tampil sebagai panglima dari kasus ini, dia akan tampil menghakimi yang mana yang benar dan yang mana yang salah, karena jika tidak preseden buruk akan mengintai republik ini, akan semakin banyak ketidakpercayaan rakyat kepada hukum.

*Penulis adalah Legal Staf Borneo Institute Kalimantan Tengah


Minggu, 14 Oktober 2018

EVALUASI CETAK SAWAH KALIMANTAN TENGAH


Oleh : Destano Anugrahnu
            Suku Dayak adalah penghuni asli pulau Kalimantan tanah Borneo, ribuan tahun mereka disana melanjutkan keturunan dan kehidupannya, berdampingan dengan jutaan jenis fauna dan flora asli Kalimantan sebagai media mempertahankan keberlanjutan hidupnya. Untuk kebutuhan pangan suku Dayak dikenal dengan istilah ladang berpindah, yakni dimana suku ini akan terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan sebelum penanaman benih padi tersebut, ada tahapan menebang & membersihkan semak belukar lahan yang di garap (tamaruh neweng), membuat sekat bakar (iranrang), setelah dirasa api bakaran nantinya tidak akan melebar maka baru masuk pada tahapan membakar lahan (nutung), setalah itu ada namanya mengumpulkan sisa kayu bakaran tadi untuk dibakar dalam skala kecil-kecil kembali (ipanruk) setelah siap barulah tahapan menanam padinya (mu’au). Jika kita amati sebuah proses yang cukup panjang bukan, dan setelah tahapan panen nantinya biasanya lahan-lahan bekas perladangan itu akan ditanam dengan berbagai jenis pohon, baik karet, ataupun pohon buah lainnya seperti durian, cimpedak, rambutan dll, sehingga berbicara tentang menjaga alam dan hutan kepada suku Dayak sama persis dengan mengajarkan ikan berenang disungai.
          Hari ini pemerintah tengah mengeluarkan sebuah program dengan nama cetak sawah, sebuah upaya alternatif bagi orang Kalimantan suku Dayak, termasuk Kalimantan Tengah, sebagai jalan baru pasca adanya larangan membakar lahan untuk berladang, alternatif ini memang menuai kontroversi, karena ada yang menuding ini adalah bentuk penganaktirian suku Dayak, ada yang berkata ini upaya menjawanisasikan kearifan lokal, dan masih banyak lainnya, ada pula yang mendukung dengan program ini yang mengatakan bahwa ini solusi terbaik saat ini mengatasi maraknya pembakaran lahan oleh korporasi yang berlindung dibalik baju kearifan lokal suku Dayak dan masih banyak pendapat lainnya lagi.
          Sebagai salah satu generasi muda suku Dayak yang taat hukum dan menghargai solusi yang diberikan Negara kami pun berpartisipasi atas program ini, di beberpa daerah kabupaten Kalimantan Tengah program ini sudah berlangsung, akan tetapi lagi-lagi suku Dayak harus dilukai dengan hasil dilapangan, dimana berpuluh masalah yang terjadi disini, dimulai dari buruknya perencanaan lokasi, tidak ada pendampingan pasca pengerjaan cetak sawah ini dan masih banyak lainnya lagi, sehingga proyek ini sebagian mangkrak terkesan asal ada bukti fisiknya dengan mengabaikan nilai-nilai keberlanjutannya, sementara pemerintah tahu dari dulu orang Dayak tidak mengenal sistem berladang dengan metode sawah, saat program ini mulai diterima malah pemerintah tidak hadir disini seakan tidak serius atas programnya ini, sementara di lain sisi kita tahu merubah sebuah kebiasaan itu perlu masa dan proses yang panjang.
          Berangkat dari hal inilah penulis berpikir program ini harus sesegera mungkin di evaluasi, karena di sudut yang lain jika program ini hanya menghasilkan sawah-sawah yang asal ada justru lebih banyak nilai-nilai negatifnya, bahkan di kondisi terburuknya penulis melihat tidak menutup kemungkinan program ini akan menjadi deforestasi baru bertopeng cetak sawah, program ini bisa jadi menjadi potensi konflik baru karena para pemilik lahan asli suku Dayak ini pun justru akan kehilangan wadah usahanya, sementara cetak sawah ini sendiri tak kunjung menjadi juruslamat ekonomi keluarganya, oleh karena itu program ini harus sesegera mungkin kita evaluasi & kaji keberadaanya apakah lebih banyak manfaat atau modaratnya bagi suku Dayak Khususnya, jangan sampai program ini bagi orang Dayak akulturasi radikal budaya dan kearifan lokalnya. Sekian & Terimakasih.

Selasa, 02 Oktober 2018

MENGUPAS REFORMA AGRARIA





Oleh : Destano Anugrahnu
           
            Saat orang bercerita dan tersirat akan kata reforma agraria, maka semua orang akan mulai masuk dalam sebuah dinamika perdebatan tentang kubu pro maupun kontra akan program ini, kenapa demikian? karena ini merupakan sebuah program andalan dari Presiden Republik Indonesia yang ke 7, yakni bapak Ir. Joko Widodo. Sehingga bagi para cebong (istilah pendukung panatik pak Jokowi di media sosial), program ini adalah salah satu upaya langkah taktis beliau dalam memperbaiki tata kelola & legalitas lahan-lahan masyarakat yang tak lain bermuara pada kesejahteraan masyarakat, konon begitulah katanya, namun bagi mereka para golongan kampret (istilah oposisi panatik pak Jokowi di media sosial), berasumsi program yang di tugaskan direalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, tak lebih pencitraan belaka, hal tersebut menurut banyak pihak hanya tameng Pemerintah mempermudah jalan para kapitalis melakukan eksploitasi lahan-lahan masyarakat, dan sejauh ini belum ada gaung kesejahteraan rakyat dari lahan-lahan kelolanya, melainkan hanya angka konflik dikarenakan masalah minimnya regulasi dan kebijakan agraria yang memperkuat posisi masyarakat umum, ujar kaum ini.
            Sebelum kita lebih dalam membahas tentang reforma agraria, kita wajib meluruskan benang yang kusut pengetahuan kita tentang apa itu reforma agraria, istilah ini sebenarnya sadari lama sudah dituangkan dalam beberapa regulasi di Republik Indonesia ini, hal itu secara tersurat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA nomor 5 Tahun 1960), dan tepatnya dalam pasal 7, 10, 17 dengan istilah asas agrarian reform & landreform. Masih dengan istilah reforma agraria juga dapat kita temukan dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber daya Alam, yang mana dalam konsiderannya juga diterangkan secara eksplisit apa itu reforma agraria.
            Maka dari sebuah penjelasan di atas bagi para Jokowi lovers haruslah berjiwa besar mengakui bahwa Reforma Agraria bukanlah orisinil gagasan dari Jokowi/pemerintah masa ini, melainkan sadari dulu sudah diamanatkan untuk dituntaskan dan direalisasi, namun akan tetapi kita pula harus mengangkat topi bagi beliau yang sudah menegaskan untuk menseriuskan terkait reforma agraria ini dalam visi misinya (NAWACITA), karena beberapa pendahulu beliau pun tidak pernah berupaya memperjuangkan ini meskipun sadari lama telah teramanatkan oleh Undang-Undang & TAP MPR RI.
            Jadi sebagai warga Negara yang berpengetahuan & partisipatif dalam pembangunan yang menuju kemajuan, kita tidaklah berlebihan rasanya jika mengapresiasi itikad baik yang beliau lakukan dalam memperjuangkan tentang realisasi reforma agraria ini serta terus mendorong agar terciptanya perbaikan tata kelola & legalitas lahan yang tidak lain adalah salah satu aset kaum akar rumput republik ini, mempermudah setiap langkah upaya masyarakat/merapikan satu pintu birokrasi legalitas lahan negeri ini, dalam rangka rakyat mendukung program pemerintah &  memperjuangkan hak-hak dasarnya tersebut. Namun kita juga harus kritis atas setiap langkah taktis yang di keluarkan dalam menunjang program ini, karena tidak menutup kemungkinan pula masyarakat saat ini hanya sedang disiapkan menjadi penyukses program pemerintah, atau masyarakat sedang disiapkan guna menjadi masyarakat penyedia industrialisasi program negara yakni hulu penyedia bahan mentah  namun disisi lain ditempatkan sebagai penonton di atas tanah & atau lahan miliknya ditengah ramainya kaum pemodal menjarah kekayaan sumber daya alamnya. Kita tetap harus terus berjaga, karena datangnya kebijakan kaum politisi & penguasa republik ini sering kali berbentuk lagu nina bobo diiringi seruling merdu & gendang, yang tujuannya tidaklah lain untuk menidurkan rakyat ditengah niatan mereka menjarah berjamaah kekayaan alam kita. Reforma agraria harus dipahami lebih dari hanya sekedar bagi-bagi sertifikat, tapi melewati pembaharuan ini aspek-aspek dasar hak hidup manusia yang bergantung dari agraria itu sendiri bisa terakomodasi didalamnya, adanya jaminan kesehatan, pendidikan keluarganya, penghasilan yang manusiawi, barulah pembaharuan ini benar-benar hadir sebagai reform yang ideal dan pro kaum kelas dua negeri ini.



*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Univ Palangka Raya (UPR)